KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat karunia-Nya, “Profil Kampung Sehat Desa Pesanggrahan”
selesai dirilis. Seperti kita ketahui pandemi Covtid-19 telah menjadi masalah
kesehatan dunia. Kasus ini
diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO)
pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang
tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus
ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di
luar China.
Disamping
itu juga, profil Kampug Sehat Desa Pesanggrahan menguraikan kegiatan dan
kebijakan pemerintah desa Pesanggrahan dalam menangani masalah kesehatan
masyarakat. Baik itu Kesehatan Lingkungan, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat,
Keamanan Pangan dan kebijakan-kebijakan lain dalam memutus mata rantai
penularan Virus Corona yang sedang melanda seluruh dunia pada saat ini..
Kebijakan yang diambil Pemerintah Desa Pesanggrahan tentunya juga didukung
dengan dukungan pembiayaan yang bersumber dari APBDes Pesanggrahan tahun
anggaran 2020.
“Profil Kampung
Sehat” ini ditujukan bagi Pemerintah Desa Pesanggrahan
sebagai acuan dalam melakukan kesiapsiagaan
menghadapi segala bentuk
permasalahan kesehatan masyarakat. Profil ini disusun dengan mengikuti perkembangan penyakit
dan situasi terkini. Kepada semua pihak yang
telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini, saya sampaikan terimakasih. Saya berharap
pedoman ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta menjadi
acuan dalam kegiatan kesiapsiagaan.
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan
kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan
dilaksanakan secara terarah, berkesinambungan dan realistis sesuai
pentahapannya (Depkes RI, 2009).
Paradigma pembangunan pada saat ini
telah berubah menjadi pembangunan partisipatif dimana masyarakat diberikan
peran yang lebih besar untuk ikut terlibat serta menjadi pelaku utama dalam
pembangunan itu sendiri, baik dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan, tidak hanya diam saja menuggu perintah dari pihak luar maupun pihak
pemerintah.
Dalam Participatory Rapid Apraisal
saat ini masyarakat diberi kesempatan untuk terlibat aktif dalam penyusunan
perencanaan pembangunan dalam upayanya menanggulangi penyakit dan kemiskinan
ini berdasarkan potensi serta masalah riil yang ada dimasyarakat itu sendiri
khususnya di Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur.
Bermula dari kegiatan yang
melibatkan masyarakat inilah mereka dapat menahami kebutuhan riil dari masalah
dan potensi yang sebenarnya, dimana melalui berbagai kegiatan seperti rembug
kesiapan masyarakat. Sehingga semua warga masyarakat diharapkan bisa hidup
sehat secara mandiri .
Profil Kampung Sehat Desa
Pesanggrahan ini sebagai salah satu keluaran dari sistem informasi yang
dapat dijadikan sebagai salah satu sumber informasi dari perkembangan
pembangunan berwawasan Kesehatan Lingkungan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Pengumpulan dan analisa data pada penyajian Profil Kampung Sehat Desa
Pesanggrahan ini berdasar pada kebutuhan evaluasi pelaksanaan dan strategi untuk
menunjang pencapaian visi dan misi Kepala Desa Pesanggrahan Tahun 2017-2023.
1. GAMBARAN UMUM
1.1. Geografis
Nama Desa
Pesanggrahan diambil dari salah satu
nama Dasan diwilayah Kekadusan Solong
yaitu Dasan Pesanggrahan , dan pristiwa timbulnya nama Dasan Pesanggrahan adalah dari cikal bakal berdirinya Kerajaan
Bali pada Tahun 1939, sewaktu Raja Karam
Asam berkuasa di Polau Lombok dibawah Pimpinan COKORDE GEDE PINATIH yang
ditugaskan oleh Raja Karam Asam Bali untuk manaklukkan Wilayah masbagik, dan
Raja Karam Asam mendirikan benteng pertahanan di Dasan Petak (Desa Kota Raja). Cokorde Gede Pinatih dan Hulubalangnya
selalu melewati Ladang Ilalang yang luasnya 112 Hektar apabila akan kebenteng
pertahananya di Dasan Petak, karena ditempat itu terdapat banyak menjangan,
Pati Rata atau Memburu Kijang dengan Tombak dan panah, kemudian ditengah-tengah
Ladang Ilalang tersebut Raja Karam Asam Membangun tempat istirahat yang
disebutnya “Sanggah“ yang berarti “ Berugak “ ( Tempat istirahatnya
Raja ) dan banyak masyarakat sasak pada masa itu menyebutnya “ Sanggrahan Dewe “yang mereka artikan
dalam Bahasa Sasak Pentelahan Dewe. Namun menurut bahasa
Bali tempat istirahatnya seorang Raja lazimnya di sebut Pesanggrahan .
Selanjutya disebelah barat Sanggah/Sanggahan Dewe ini terdapat sebuah Pancuran dan di pinggir Pancuran ini Kerajaan Karang Asam mendirikan tempat menyembah/pemujaan Para Dewa
( Bahasa Sasak Pemdewe ) sehingga Pancuran tersebut diberi nama Pancor Dewe sampai sekarang.
Sehingga nama Desa Pesanggrahan berasal dari
kata “ Sanggah” Akhirnya Penduduk setempat menyebutnya Pesanggrahan dan sekarang menjadi Desa Pesanggrahan .
Desa Pesanggrahan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur, merupakan daerah yang terletak di daerah kawasan Perbukitan dengan kondisi pertanahan berbukit bukit. Dengan luas wilayah + 547.000 Ha ketinggian tanah 800 m diatas permukaan laut.
1.1.1.
Potensi
a.
Batas Wilayah Desa
Batas |
Desa/Kampung |
Kecamatan |
Sebelah
Utara |
Lereng Gunung Rinjani |
Montong Gading |
Sebelah
Barat |
Desa Perian |
Montong Gading |
Sebelah
Selatan |
Montong Betok |
Montong Gading |
SebelahTimur |
Pringga Jurang |
Montong Gading |
a. Penetapan
Batas Desa dan Peta Wilayah
Penetapan Batas Desa |
DasarHukum |
Peta
Wilayah |
Sudah ada/
belum ada |
Perdes Nomor
15 Th. 2010 |
Ada |
|
Luas Pemukiman |
45 |
ha/m2 |
Luas Persawahan |
460 |
ha/m2 |
Luas Perkebunan |
18,72 |
ha/m2 |
Luas Kuburan |
3,72 |
ha/m2 |
Luas Pekarangan |
12,81 |
ha/m2 |
Luas Taman |
|
ha/m2 |
Perkantoran |
0,72 |
ha/m2 |
Luas Prasaran Umum Lainnya |
6,03 |
ha/m2 |
Total Luas |
547 |
ha/m2 |
Curah hujan |
2000 Mm/Th |
Jumlah bulan hujan |
6
Bulan |
Kelembaban |
................ |
Suhu rata-rata harian |
270
C |
Tinggi tempat dari permukaan laut |
800
Mdpl |
1. Orbitasi Desa Pesanggrahan Menurut letak Geografis
No |
JarakGeografis |
JauhJarak |
Keterangan |
1 |
Ke Gunung |
0 Km |
|
2 |
Ke Laut |
36 Km |
|
3 |
Ke Sungai |
0.4 Km |
|
4 |
Ke PinggiranHutan |
5 Km |
|
5 |
Ke Pasar |
3 Km |
|
6 |
Ke Pelabuhan |
51 Km |
|
7 |
Ke Bandara |
32 Km |
|
8 |
Ke Terminal |
- Km |
|
9 |
KeTempat Hiburan |
- Km |
|
10 |
Ke Tempat Wisata |
5 Km |
|
11 |
Ke Kantor Polisi |
2 Km |
|
12 |
Ke Perbatasan Kabupaten |
5 Km |
|
13 |
Ke Perbatasan Provinsi |
97 Km |
|
2 |
Orbitasi Desa Pesanggrahan Menurut Jarak Tempuh |
|||
No. |
Nama Dusun |
JarakTempuh ( Km ) |
||
Ibu Kota
Kecamatan |
Ibu Kota
Kabupaten |
Ibu Kota
Provensi |
||
1 |
Embuk |
1 |
17 |
42 |
2 |
Solong Lauk |
2 |
18 |
43 |
3 |
Solong Tengak |
2,5 |
18,5 |
43,5 |
4 |
Solong Deye |
3 |
19 |
44 |
5 |
Pesanggrahan |
4 |
20 |
45 |
6 |
Kanjol Jawa |
5 |
21 |
46 |
7 |
Camek |
6 |
22 |
47 |
8 |
Bangle |
8 |
24 |
49 |
9 |
Bangle Utara |
9 |
25 |
50 |
10 |
Lunggu |
10 |
26 |
51 |
11 |
Joben |
13 |
29 |
54 |
3. Orbitasi Ke Pusat Pemerintahan |
|||
No |
Jarak Ke Pusat Pemerintahan |
Jarak |
Keterangan |
1 |
Ke Pemerintah Kecamatan |
2.5 Km |
|
2 |
Ke Pemerintah Kabupaten |
35 Km |
|
3 |
Ke Pemerintah Provinsi |
48 Km |
|
4 |
Giografi Desa Pesanggrahan menurut Luas Dusun |
||
No |
NamaDusun |
Luas (
Ha ) |
Ket. |
1 |
Embuk |
33 |
|
2 |
Solong Lauk |
34 |
|
3 |
Solong Tengak |
29 |
|
4 |
Solong Deye |
29 |
|
5 |
Pesanggrahan |
63 |
|
6 |
Kanjol Jawa |
48 |
|
7 |
Camek |
50 |
|
8 |
Bangle |
55 |
|
9 |
Bangle Utara |
65 |
|
10 |
Lunggu |
70 |
|
11 |
Joben |
71 |
|
Jumlah |
547 |
|
2.1.3. Sarana dan Prasarana
a. Obyek Wisata
NO |
NAMA |
LOKASI |
KET |
1 |
Obyek Wisata Otak Kokok Joben |
Dusun Joben |
|
2 |
Obyek Wisata Lingkok Lunggu |
Dusun Lunggu |
|
3 |
Obyek Wisata Pancor Dewa |
Dusun Pesanggrahan |
|
NO |
NAMA |
LOKASI |
KET |
1 |
Pasar Rakyat Joben |
Dusun Joben |
Digunakan oleh PKL untuk menjajakan
kuliner, cendra mata dll |
2 |
Pasar Tumpah Bangle |
Dusun Bangle |
Kegiatan Jual beli mingguan setiap
hari Selasa |
3 |
Pasar Tumpah Pesanggrahan |
Dusun Pesanggrahan |
Kegiatan Jual beli mingguan setiap
hari Jumat |
b. Sarana Pendidikan
Sarana Pendidikan Setingkat TK/PAUD
NO |
NAMA |
LOKASI |
JUMLAH SISWA |
KET |
1 |
PAUD BUNGA ANGGREK |
Dusun Solong Lauk |
35 |
|
2 |
PAUD SATARUL HUDA |
Dusun Pesanggrahan |
43 |
|
3 |
PAUD BANGLE BERSATU |
Dusun Bangle |
55 |
|
4 |
PAUD NW LUNGGU |
Dusun Lunggu |
30 |
|
5 |
PAUD NW JOBEN |
Dusun Joben |
22 |
|
Sarana Pendidikan Setingkat SD/MI
NO |
NAMA |
LOKASI |
JUMLAH SISWA |
KET |
1 |
SDN 2 Pesanggrahan |
Dusun Solong Deye |
120 |
|
2 |
SDN 6 Pesanggrahan |
Dusun Pesanggrahan |
112 |
|
3 |
SDN 9 Pesanggrahan |
Dusun Camek |
99 |
|
4 |
SDN 6 Pesanggrahan |
Dusun Bangle |
90 |
|
5 |
SDN 3 Pesanggrahan |
Dusun Lunggu |
117 |
|
6 |
MI NW Bangle |
Dusun Bangle |
130 |
|
Sarana Pendidikan Setingkat SMP/Mts
NO |
NAMA |
LOKASI |
JUMLAH SISWA |
KET |
1 |
SMP Islam NW Joben |
Dusun Joben |
48 |
|
2 |
Mts.NW Bangle |
Dusun Bangle |
80 |
|
Sarana Pendidikan Setingkat SMA/MA/SMK
NO |
NAMA |
LOKASI |
JUMLAH SISWA |
KET |
1 |
SMK Pariwisata NW Joben |
Dusun Joben |
50 |
|
2 |
SMK Industri Ondak Jaya Joben |
Dusun Joben |
60 |
|
a.
Sarana Ibadah
NO |
NAMA |
LOKASI |
KET |
1 |
Masjid Teluk |
Dusun Embuk |
|
2 |
Masjid Nurul Huda |
Dusun Embuk |
|
3 |
Masjid Ahya Ussolihin |
Dusun Solong Lauk |
|
4 |
Masjid Nurul Jihad |
Dusun Solong Deye |
|
5 |
Masjid Nurul Hikmah |
Dusun Pesanggrahan |
|
6 |
Masjid Raudatul Jannah |
Dusun Kanjol Jawa |
|
7 |
Masjid Raudatussami’i |
Dusun Camek |
|
8 |
Masjid Baabul Hasanah |
Dusun Bangle |
|
9 |
Masjid Lunggu |
Dusun Lunggu |
|
10 |
Masjid Joben |
Dusun Joben |
|
b.
Sarana
Kesehatan
NO |
NAMA |
LOKASI |
KET |
1 |
Polindes Bangle |
Dusun Bangle |
|
2 |
Posyandu |
11 Dusun |
|
1.1. DEMOGRAFIS
1.1.1.
KEPENDUDUKAN
Jumlah
laki-laki |
3,803 |
Orang |
Jumlah
perempuan |
4,132 |
Orang |
Jumlah
total |
7,935 |
Orang |
Jumlah
kepala keluarga |
2,572 |
Orang |
Kepadatan
Penduduk |
1.439
perkm2 |
USIA |
LAKI |
PEREMP |
|
USIA |
LAKI |
PEREMP |
||||||
0 - |
12 Bln |
54 |
Orang |
59 |
Orang |
|
39 |
tahun |
64 |
Orang |
69 |
Orang |
1 |
tahun |
60 |
Orang |
67 |
Orang |
|
40 |
tahun |
54 |
Orang |
58 |
Orang |
2 |
tahun |
63 |
Orang |
70 |
Orang |
|
41 |
tahun |
56 |
Orang |
59 |
Orang |
3 |
tahun |
61 |
Orang |
70 |
Orang |
|
42 |
tahun |
55 |
Orang |
56 |
Orang |
4 |
tahun |
63 |
Orang |
72 |
Orang |
|
43 |
tahun |
52 |
Orang |
55 |
Orang |
5 |
tahun |
66 |
Orang |
69 |
Orang |
|
44 |
tahun |
50 |
Orang |
54 |
Orang |
6 |
tahun |
67 |
Orang |
69 |
Orang |
|
45 |
tahun |
41 |
Orang |
45 |
Orang |
7 |
tahun |
62 |
Orang |
69 |
Orang |
|
46 |
tahun |
39 |
Orang |
45 |
Orang |
8 |
tahun |
60 |
Orang |
68 |
Orang |
|
47 |
tahun |
42 |
Orang |
43 |
Orang |
9 |
tahun |
63 |
Orang |
68 |
Orang |
|
48 |
tahun |
46 |
Orang |
47 |
Orang |
10 |
tahun |
64 |
Orang |
69 |
Orang |
|
49 |
tahun |
45 |
Orang |
47 |
Orang |
11 |
tahun |
65 |
Orang |
71 |
Orang |
|
50 |
tahun |
45 |
Orang |
47 |
Orang |
12 |
tahun |
62 |
Orang |
72 |
Orang |
|
51 |
tahun |
42 |
Orang |
46 |
Orang |
13 |
tahun |
64 |
Orang |
73 |
Orang |
|
52 |
tahun |
42 |
Orang |
45 |
Orang |
14 |
tahun |
65 |
Orang |
72 |
Orang |
|
53 |
tahun |
38 |
Orang |
41 |
Orang |
15 |
tahun |
59 |
Orang |
68 |
Orang |
|
54 |
tahun |
33 |
Orang |
35 |
Orang |
16 |
tahun |
65 |
Orang |
72 |
Orang |
|
55 |
tahun |
32 |
Orang |
35 |
Orang |
17 |
tahun |
65 |
Orang |
70 |
Orang |
|
56 |
tahun |
32 |
Orang |
33 |
Orang |
18 |
tahun |
67 |
Orang |
72 |
Orang |
|
57 |
tahun |
30 |
Orang |
35 |
Orang |
19 |
tahun |
66 |
Orang |
71 |
Orang |
|
58 |
tahun |
35 |
Orang |
36 |
Orang |
20 |
tahun |
64 |
Orang |
69 |
Orang |
|
59 |
tahun |
34 |
Orang |
36 |
Orang |
21 |
tahun |
65 |
Orang |
71 |
Orang |
|
60 |
tahun |
35 |
Orang |
36 |
Orang |
22 |
tahun |
63 |
Orang |
68 |
Orang |
|
61 |
tahun |
31 |
Orang |
31 |
Orang |
23 |
tahun |
64 |
Orang |
70 |
Orang |
|
62 |
tahun |
29 |
Orang |
32 |
Orang |
24 |
tahun |
63 |
Orang |
72 |
Orang |
|
63 |
tahun |
33 |
Orang |
33 |
Orang |
25 |
tahun |
64 |
Orang |
71 |
Orang |
|
64 |
tahun |
30 |
Orang |
32 |
Orang |
26 |
tahun |
63 |
Orang |
72 |
Orang |
|
65 |
tahun |
26 |
Orang |
32 |
Orang |
27 |
tahun |
68 |
Orang |
74 |
Orang |
|
66 |
tahun |
26 |
Orang |
27 |
Orang |
28 |
tahun |
64 |
Orang |
72 |
Orang |
|
67 |
tahun |
24 |
Orang |
26 |
Orang |
29 |
tahun |
64 |
Orang |
70 |
Orang |
|
68 |
tahun |
23 |
Orang |
25 |
Orang |
30 |
tahun |
66 |
Orang |
72 |
Orang |
|
69 |
tahun |
24 |
Orang |
26 |
Orang |
31 |
tahun |
65 |
Orang |
71 |
Orang |
|
70 |
tahun |
24 |
Orang |
26 |
Orang |
32 |
tahun |
63 |
Orang |
68 |
Orang |
|
71 |
tahun |
23 |
Orang |
25 |
Orang |
33 |
tahun |
64 |
Orang |
67 |
Orang |
|
72 |
tahun |
23 |
Orang |
24 |
Orang |
34 |
tahun |
64 |
Orang |
68 |
Orang |
|
73 |
tahun |
17 |
Orang |
19 |
Orang |
35 |
tahun |
65 |
Orang |
67 |
Orang |
|
74 |
tahun |
16 |
Orang |
19 |
Orang |
36 |
tahun |
65 |
Orang |
70 |
Orang |
|
75 |
tahun |
16 |
Orang |
18 |
Orang |
37 |
tahun |
64 |
Orang |
67 |
Orang |
|
Lebih dari 75 |
15 |
Orang |
16 |
Orang |
|
38 |
tahun |
62 |
Orang |
68 |
|
|||||||
Jumlah |
2.481 orang |
2.718 orang |
Jumlah |
1.322 orang |
1.414 orang |
|||||||
Total Laki dan Perempuan |
3.803 Orang |
4.132 Orang |
||||||||||
Total Penduduk |
7.935 Orang |
B.
PENDIDIKAN
TINGKATAN PENDIDIKAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
||
Usia 1-3 tahun yang belum masuk TK |
269 |
orang |
282 |
orang |
Usia 3-6 tahun yang sedang
TK/play group |
169 |
orang |
192 |
orang |
Usia 7-18 tahun yang sedang sekolah |
334 |
orang |
404 |
orang |
Tamat SD/sederajat |
1.608 |
orang |
1.671 |
orang |
Jumlah usia 18 – 56 tahun tidak
tamat SLTA |
344 |
orang |
551 |
orang |
Tamat SMP/sederajat |
557 |
orang |
667 |
orang |
Tamat SMA/sederajat |
330 |
orang |
248 |
orang |
Tamat D-1/sederajat |
29 |
orang |
12 |
orang |
Tamat S-1/sederajat |
159 |
orang |
102 |
orang |
Tamat S-2/sederajat |
2 |
orang |
|
orang |
Tamat SLB A |
2 |
orang |
2 |
orang |
Tamat SLB B |
|
orang |
1 |
orang |
Jumlah |
3.803 |
orang |
4.132 |
orang |
Jumlah Total |
7.935 |
|
A. MATA PENCAHARIAN POKOK
JENIS PEKERJAAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
||
Petani |
1041 |
Orang |
102 |
Orang |
Buruh tani |
936 |
Orang |
359 |
Orang |
Buruh migran perempuan |
|
Orang |
19 |
Orang |
Buruh migran laki-laki |
183 |
Orang |
|
Orang |
Pegawai Negeri Sipil |
47 |
Orang |
16 |
Orang |
Pengrajin industri rumah
tangga |
56 |
Orang |
47 |
Orang |
Pedagang keliling |
27 |
Orang |
21 |
Orang |
Peternak |
576 |
Orang |
32 |
Orang |
Montir |
6 |
Orang |
|
Orang |
Perawat swasta |
2 |
Orang |
5 |
Orang |
Pembantu rumah tangga |
|
Orang |
5 |
Orang |
TNI |
14 |
Orang |
|
Orang |
POLRI |
10 |
Orang |
|
Orang |
Pensiunan PNS/TNI/POLRI |
7 |
Orang |
|
Orang |
Pengusaha kecil dan menengah |
21 |
Orang |
57 |
Orang |
Jasa pengobatan alternatif |
2 |
Orang |
|
Orang |
Karyawan perusahaan swasta |
2 |
Orang |
|
Orang |
Jumlah |
2928 |
Orang |
663 |
Orang |
Jumlah Total Penduduk |
3591 |
|
|
AGAMA |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Islam |
3.803 Orang |
4.132 Orang |
Jumlah |
3.803 Orang |
4.132 Orang |
KEWARGANEGARAAN |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Warga
Negara Indonesia |
3.803 Orang |
4.132 Orang |
Jumlah |
3.803 Orang |
4.132 Orang |
ETNIS |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Sasak |
3.803 Orang |
4.132 Orang |
Jumlah |
3.803 Orang |
4.132 Orang |
CACAT FISIK |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
Tuna rungu |
1 Orang |
2 Orang |
Tuna wicara |
3 Orang |
3 Orang |
Tuna netra |
1 Orang |
0 Orang |
Lumpuh |
5
Orang |
10 Orang |
Sumbing |
3 Orang |
0 Orang |
Cacat kulit
|
1 Orang |
0 Orang |
Cacat
fisik/tuna daksa lainnya |
5 Orang |
4 Orang |
Jumlah |
19 Orang |
19 Orang |
CACAT MENTAL |
|
|
Idiot |
1 Orang |
1 Orang |
Gila |
2 Orang |
2 Orang |
Stress |
4 Orang |
3 Orang |
Autis |
2 Orang |
2 Orang |
Jumlah |
9 Orang |
8
Orang |
H. TENAGA KERJA
TENAGA KERJA |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
||
Penduduk usia 18 – 56 tahun yang
bekerja |
581 |
Orang |
541 |
Orang |
Penduduk
usia 18 – 56 tahun yang belum atau tidak
bekerja |
1,181 |
Orang |
1,352 |
Orang |
Penduduk
usia 0 – 6 tahun |
438 |
Orang |
478 |
Orang |
Penduduk
masih sekolah 7-18 th |
507 |
Orang |
563 |
Orang |
Penduduk
usia 56 tahun ke atas |
514 |
Orang |
554 |
Orang |
Angkatan
kerja |
582 |
Orang |
644 |
Orang |
Jumlah |
3,803 |
Orang |
4,132 |
Orang |
Total
laki+perempuan |
7,935 |
|
I. KUALITAS ANGKATAN KERJA
ANGKATAN
KERJA |
LAKI-LAKI |
PEREMPUAN |
||
Penduduk
usia 18 – 56 tahun yang tamat SD |
44 |
Orang |
63 |
Orang |
Penduduk
usia 18 – 56 tahun yang tamat SLTP |
199 |
Orang |
283 |
Orang |
Penduduk
usia 18 – 56 tahun yang tamat SLTA |
243 |
Orang |
237 |
Orang |
Penduduk
usia 18 – 56 tahun yang tamat Perguruan Tinggi |
96 |
Orang |
61 |
Orang |
Jumlah |
582 |
Orang |
644 |
Orang |
1. Pemerintahan Desa
STRUTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
NO |
N
A M A |
JABATAN
|
KET.
|
1 |
H. BA D R U N |
Kepala Desa |
|
2 |
HASAN |
Sekdes |
|
3 |
HASAN SAERI |
Kaur Pemerintahan |
|
4 |
MURSIDI, S.Pd |
Kaur Keuangan |
|
5 |
SUPARDI |
Kaur Perencanaan |
|
6 |
HERMAN, S.Pd |
Kasi Kesra |
|
7 |
ELMI FATMAWATI |
Kasi Umum |
|
8 |
ROKYAL
MUTMAINNAH |
Kasi Pelayanan |
|
9 |
MARZOAN HADI |
Kawil
Dusun Embuk |
|
10 |
YULIAN SANDI |
Kawil Dusun
Solong Lauk |
|
11 |
MULIADI |
Kawil Dusun
Solong Tengak |
|
12 |
H.BAYU HENDRI
PUTRA |
Kawil Dusun
Solong Deye |
|
13 |
WAROKAL
HABIBI |
Kawil Dusun
Pesanggrahan |
|
14 |
H.ARIEF
ALMAS’UN |
Kawil Dusun
Kanjol Jawa |
|
15 |
H.RUDI
HARTONO |
Kawil Dusun
Camek |
|
16 |
KAMRUN |
Kawil Dusun
Bangle |
|
17 |
HIRMAN |
Kawil Dusun
Bangle Utara |
|
18 |
MARZUKI |
Kawil Dusun
Joben |
|
19 |
M.ZAINUL
PATHONI, S.Pd.I |
Kawil Dusun
Lunggu |
|
2. BADAN PERMUSYAWATAN DESA (BPD)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, juga ditegaskan bahwa BPD adalah Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, sesuai perturan tersebut dapat disimpulkan bahawa dimana ada Desa disitu pasti ada BPD.
BPD Desa Pesanggrahan
pada tahun 2019 terdiri : |
|||
Ketua |
: |
Dedy Hariadi,
M.Pd |
|
Wakil Ketua |
: |
H. AhabulHusna,QH |
|
Sekretaris |
: |
Hifzan Hadi,
ST |
|
Anggota |
: |
1 |
Bunyiamin |
2 |
Sur’ain,
S.Pd.I |
||
3 |
Surni Jonis |
||
4 |
Sohibul
Fadli, S.Pd.I |
||
5 |
SlametRiadi |
||
6 |
Jumawal |
KepengurusanLembagaKetahananMasyarakatDesa(
LKMD )
I.Ketua |
: |
H. SUPARMAN S.Pd |
|
WakilKetua |
: |
Drs. H.
M. B A D R I |
|
|
|||
II. |
Sekretaris |
: |
MUSLIMIN S.Pd |
WakilSekretaris |
: |
HIBBANUL ILMI |
|
|
|||
III. |
Bendahara |
: |
JUPRIADI,S.Pd |
|
|||
IV. |
Seksi – Seksi |
: |
|
1. Keagamaan |
: |
Ust. SA’ANUDDIN |
|
|
|||
2. Kantibmas |
: |
AHMAD SUTARMAN SH |
|
|
|||
3. Lingkungan Hidup |
: |
AGUS MULIADI S.Pt |
|
|
|||
4. Pendidikan |
: |
N I S M
U N S.Pd |
|
|
|||
5. Pemb. Ekonomidan Koprasi |
: |
M U S T
I A D I |
|
|
|||
6. Kesehatan / KB |
: |
Drs.
MAHRIP |
|
|
|||
7. PemudadanOlah
Raga |
: |
RAUHUL ISLAM S.Pd SH |
|
|
|||
8. Kesra |
: |
MURSIDY |
|
|
|||
9. Pemberdayaan Perempuan |
: |
ZOHRIYAH |
|
|
|||
10. H u m a s |
: |
MAWARDI |
1.
LEMBAGA MASYARAKAT DESA
1 |
TIM PENGGRAK PKK |
2 |
POSYANDU |
3 |
P2W-KSS |
4 |
BKL |
5 |
BKB |
6 |
BKD |
7 |
KARANG TARUNA |
8 |
P3N |
9 |
UPPKS |
10 |
BAZDES |
11 |
KIM |
12 |
GLIMAS |
13 |
STBM-5PILAR |
14 |
PERPUSTAKAAN DESA |
15 |
P3A |
16 |
DASA WISMA |
17 |
LEMBAGA ADAT |
18 |
PIK-R |
19 |
KELOMPOK DASA WISMA |
2.3. KONDISI EKONOMI
Desa
Pesanggrahan dilihat dari sudut pandang ekonomi berfungsi sebagai lumbung
tenaga kerja. Desa Pesanggrahan
berfungsi sebagai daerah agraris dimana mayoritas penduduk adalah
petani, pengrajin, peternak sehingga dapat menunjukan perkembangan baru yaitu
timbulnya industri-industri kecil di daerah pedesaan, misalnya pengrajin
anyaman, munculnya usaha-usaha kecil mandiri,terbentuknya beberapa kelompok
pengrajin anyaman bambu dan lainnya.
Apabila
dilihat prospek kedepan Desa Pesanggrahan
termasuk daerah yang perlu dikembangkan, mengingat daerah tersebut
sangat berpotensi dan mempunyai nilai komersial yang cukup tinggi terutama dari
hasil pertanian.
Bantuan
dan dukungan pemerintah dalam hal ini sangat di harapkan demi kemajuan seta
pengembangan potensi masyarakat terutama dalam mencukupi kebutuhan rumah
tangga. Terlebih lagi jauh adanya bantuan pemasaran produk-produk yang telah
dihasilkan.
Desa
Pesanggrahan adalah kawasan perbukitan yang mayoritas mata pencaharian
masyarakat adalah petani, yang dengan sendirinya memanfaatkan lahan pertanian
yang dimilikinya antara lain, padi, sayuran, palawija.
Disamping
mengolah areal pertanian masyarakat juga memelihara hewan ternak diantaranya
Ayam, Itik dan Sapi dimana penyediaan pakan ternak sangat berpotensi
melalui program PHBM.
2.3.2 Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan
tingkat pertumbuhan ekonomi dari tahun ketahun dapat dikatakan berkembang. Hal
ini dapat di lihat bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup tidak hanya
mengandalkan dari produksi pertanian, peternakan dan kerajinan, tetapi dapat
dilihat pula dari kemauan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidupnya dari
berdagang dan menjadi pegawai swasta. Hal tersebut sangat membantu dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
BAB II
LEMBAGA
DESA
A. Pengertian Kelembagaan
Lembaga
atau institution merupakan wadah untuk mengemban tugas dan
fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, keberadaan
“lembaga desa” merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi pemerintahan
desa (dimana tugas dan fungsi pemerintahan desa merupakan derivasi atau uraian
lebih lanjut dari kewenangan desa) untuk mencapai tujuan penyelengaraan
pemerintahan desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, sehingga tugas pemerintah termasuk Pemerintah Desa
adalah pemberian pelayanan (services), pemberdayaan (empowerment),
serta pembangunan (development) yang seluruhnya diabdikan bagi
kepentingan masyarakat.
Istilah
“lembaga” seringkali dipertukarkan dengan istilah “organisasi”, meskipun kedua
istilah tersebut (lembaga dan organisasi) dapat dibedakan secara teoritis.
Penggunaan terminologi ”lembaga” yang dipertukarkan dengan terminologi
”organisasi” adalah hal yang layak, mengingat kelembagaan desa senantiasa
tampil dalam sosok”organisasi pemerintahan desa”. Secara
teoritis, para ahli administrasi menyatakan bahwa organisasi adalah suatu
sistem dari aktivitas-aktivitas orang yang terkoordinasikan secara sadar atau
kekuatan-kekuatan yang terdiri dari dua orang atau lebih. Bisa pula organisasi
adalah pengelompokkan orang-orang yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan
tertentu. Atau organisasi adalah sistem saling pengaruh antar orang dalam
kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari
definisi yang sederhana ini dapat diketemukan adanya berbagai faktor yang dapat
menimbulkan organisasi, yaitu orang-orang, kerjasama, dan tujuan
tertentu. Berbagai faktor tersebut tidak dapat saling lepas berdiri
sendiri, melainkan saling terkait merupakan suatu kebulatan. Maka dalam
pengertian organisasi digunakan sebutan ”sistem” yang berarti kebulatan dari
berbagai faktor yang terikat oleh berbagai asas tertentu. Di dalam suatu organisasi senantiasa
terdapat struktur organisasi yang jelas, sehingga organisasi adalah struktur
dan peralatan yang tersusun dari orang-orang dan benda-benda dengan mana suatu
usaha berencana yang teratur dijalankan.
Di
dalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar unit-unit
kerja dalam organisasi itu, bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan
organisasi-organisasi lainnya. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah sistem saling pengaruh antar
orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk
mencapai tujuan tertentu, yang ditata dalam satuan unit kerja dengan struktur
tertentu, dan terdapat hubungan kerja antar unit-unit kerja tersebut.
Sedangkan
pengertian lembaga lebih menunjuk pada sesuatu bentuk, sekaligus juga
mengandung mana yang abstrak. Karena dalam pengertian lembaga juga mengandung
tentang seperangkat norma-norma, peruturan-peraturan yang menjadi ciri lembaga
tersebut. Lembaga merupakan system yang kompleks yang mencangkup berbagai hal
yang berhubungan dengan konsep sosial, psikologis, politik dan hukum.
Konsep
lembaga/ kelembagaan telah banyak dibahas dalam sosiologi, antropologi, hukum
dan politik. Dalam bidang sosiologi dan antropologi kelembagaan banyak di
tekankan pada norma, tingkah laku maupun adat istiadat. Dalam ilmu politik
kelembagaan banyak ditekankan pada aturan main, kegiatan kolektif untuk
kepentingan bersama. Sedangkan dari ilmu hukum melihatnya dari sudut hukum atau
regulasinya serta istrumen dan litigasinya. Berdasarkan hal tersebut beberapa
ahli menyatakan bahwa ternyata lembaga lebih dari organisasi. Lembaga tidak
selalu memiliki kantor, orang dan peraturan. Lembaga di dalam masyarakat
merupakan kumpulan dari hukum-hukum atau aturan yang ditaati oleh masyarakat
demi mencapai suatu tujuan tertentu yang merupakan kepentingan masyarakat.
Menurut
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 6 (enam) lembaga di
desa, yakni:
1. Pemerintah
Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
2. Badan
Permusyawaratan Desa;
3. Lembaga
Kemasyarakatan;
4. Lembaga
Adat;
5. Kerjasama
Antar Desa
6. Badan
Usaha Milik Desa.
Dalam
menyelenggarakan pembangunan desa, desa mendayagunakan lembaga lembaga tersebut
untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa. Masing-masing lembaga desa tersebut
memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan
pemerintahan desa, yakni: Kedudukan
suatu lembaga desa mencerminkan peran yang akan diemban oleh lembaga desa
tersebut; serta tugas dan fungsi setiap lembaga desa merupakan derivasi atau
uraian lebih lanjut dari kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa
dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga-lembaga desa tersebut.
Kejelasan
pembagian tugas antar lembaga desa yang bersumber dari satu kesatuan sistemik
kewenangan desa, akan melahirkan bentuk-bentuk hubungan kerja antara
lembaga-lembaga desa tersebut:
Mempunyai
tugas sebagai mitra kerja Perbekel dalam emyusun rancangan pembangunan secara
partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat dan melaksanakan
pembangunan. Mempunyai tugas
: Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam pembangunan; Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Penyusun, perencana pelaksanaan
pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif. Menumbuh kembangkan dan penggerak
prakarsa partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat. Penggali pendayagunaan dan pengembangan
potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan masyarakat dalam kerangka
memperkokoh Negara kesatuan Republik Indonesia.
Peran
TP. PKK Desa mempunyai peranan untuk membantu pemerintah desa daan
merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas Tim Penggerak PKK Desa meliputi : Menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai
dengan hasil rakerda kabupaten badung. Melaksanakan
kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati Memberikan penyuluhan dan menggerakan
kelompok – kelompok PKK Banjar dan desa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan
yang telah tersusun. Menggali
menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada
keluarga – keluaraga yang mecakup kegiatan dalam upaya pencapaian keluarga
sejahtera.
Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja. Berpartisipasi dengan instansi terkait
dalam pelaklsanaan program kesejahteraan keluarga Membuat
laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan. Melaksanakan tertib administrasi. Mengadakan konsultasi dengan ketua Dewan
Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Karang
Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi oleh generasi muda dalam rangka pengembangan potensi
generasi muda dilingkungannya. Karang
Taruna Desa Pesanggrahan dengan nama Putra Rinjani
Fungsi
karang taruna :
1. Penyelenggaraan
usaha kesejahteraan sosial.
2. Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungan secara konprehensi
terpadu dan terarah dengan berkesinambungan.
4. Penyelenggaraan
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda.
5. Penumbuh
dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa keluarga kesetiakawanan sosial dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pengembangaan kreatifitas remaja,
pencegahan kenakalan remaja penyalahgunaan obat–obat terlarang bagi remaja.
4. Lembaga Adat
Lembaga
Adat mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat
serta hubungan antar tokoh
adat dengan pemerintahan desa..
Di
Desa Pesanggrahan terdiri dari 1 ( satu ) Desa Adat yaitu Desa Adat Pesanggrahan
yang membawahi 11 ( Sebelas ) Bajar Adat yaitu :
1. Banjar
Adat Teluk
2. Banjar
Adat Embuk
3. Banjar
Adat Solong Lauk
4. Banjar
Adat Solong Tengak
5. Banjar
adat Solong Deye
6. Banjar
adat Pesanggrahan
7. Banjar
Adat Kanjol Jawa
8. Banjar
Adat Camek
9. Banjar Adat Bangle
10. Banjar Adat Bangle Utara
11. Banjar Adat Lunggu
12. Banjar Adat Joben
Penampung
dan penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa serta menyelesaikan
peselisihan yang menyangkut hukum adat dan mengatur prosesi pemakaman anggota banjar yang meninggal dunia. Pemberdayaan, pelestarian dan
pengembangan adat istiadat dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat dalam rangka
memperkaya budaya masyarakat dan menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Menciptakan hubungan yang demokratis dan
harmonis antar pemuka adat dengan aparat pemerintah desa. Untuk oprasional Desa Adat dan Banjar
Adat mendapat penerimaan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari
Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Provinsi.
Di
Desa Pesanggrahan dengan wilayah pertaniannya yang cukup luas dan lestari yang
diatur dengan sistem persubakan yang dipimpin oleh Pekaseh yang mempunyai tugas
untuk mengurus dan mengatur tentang pengairan dan menentukan pola tanam.
B. Fungsi
Lembaga
Dalam
menyelenggarakan pembangunan Desa, Desa mendayagunakan lembaga- lembaga seperti
yang tersebut diatas, untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerinthan
Desa., pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa. Masing-masing
lembaga Desa tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam
konstruksi penyelenggaraan pemerintah desa yakni: Kedudukan
suatu lembaga desa mencerminkan peran yang diemban oleh lembaga desa tersebut;
Tugas
dan kedudukan lembaga desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari
kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa dapat diselenggarakan secara
efektif oleh lembaga- lembaga desa tersebut.
C. Kedudukan
Kelembagaan Desa dan Pemerintah Desa
1.
Pemerintah Desa
Pemerintah
Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, bersama- sama
dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan desa.
Kedudukan Pemerintah Desa tersebut menenmpatkan Pemerintah desa sebagai
penyelenggara utama tugas- tugas pemerintahan desa dalam rangka memberikan
pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembanguna masyarakat
desa.
Dengan
begitu kompleksnya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka
pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa selaku kepala pemerintahan desa dan
dibantu oleh Perenagkat Desa selaku pembantu tugas- tugas Kepala Desa.
Perangkat Desa merupakan unsur yang terdiri dari :
Ø Unsur
staf (Sekretariat Desa);
Ø Unsur
lini (pelaksana teknis lapangan); dan
Ø Unsur
kewilayahan (para Kepala Dusun)
Diantara
unsur pemerintah desa yaitu unsur kepala (Kepala Desa), unsur pembantu kepala
atau staf (Sekretaris Desa dan para Kepala Urusan), unsur pelaksana teknis
fungsional (para Kepala Seksi), dan unsur pelaksana teritorial (Kepal Dusun),
senantiasa ditata dalam suatu kesatuan perintah dari Kepala Desa dan terdapat
hubungan kerja sesuai pembagian kerja yang jelas diantara unsur-unsur
organisasi Pemerintah Desa tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih
kerja serta terciptanya kejelasan tanggungjawab dari setiap orang yang
ditugaskan pada unit-unit kerja Pemerintah Desa.
Badan
permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai
fungsi : Membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung
dan Menyalurkan aspirasi masyarakat desa; Melakukan pengawasan kinerja Kepala
Desa; Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang
pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adalah selama 6 (enam) tahun terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji. Anggota
BPD dapat dipilih paling banyak selama 3 (tiga) periode. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan
jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan
memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
Lembaga
kemasyarakan desa wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah
Desa. Lemabag Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi : menanamkan dan memupuk rasa persatuan
dan kesatuan masyarakat; meningkatkan
kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi,
swadaya, serta gotong royong masyarakat; meningkatkan
kesejahteraan keluarga; meningkatkan
kualitas sumber daya manusia.
Lembaga
Adat adalah lembaga desa yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi
bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa
masyarakat desa. Lemabaga adat mempunyai tugas membantu pemerintahan desa dan
sebagai mitra dalam memberdyakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat
sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.
Kerjasama
Antar Desa meliputi ; Pengembangan
Usaha Bersama yang dimiliki desa untuk mencapai nilai ekonomis yang berdaya
saing; Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan desa, dan pemberdyaan antar desa; Bidang
keamanan dan ketertiban;
Badan Usaha Milik Desa dikelola dengan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bidang ekonomi dan pelayanan
umum. Hasil usaha BUMDes digunakan untuk :
Pengembangan
usaha; Pembanguna Desa, pemberdyaan masyarakat
desa, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial
dan kegiatan dana bergulir.
BAB
III
KESEHATAN
1. Kesehatan
Lingkungan Dan Penanganan
Kesehatan
1.1. Ekologi Kesehatan Lingkungan
1.
Konsep Ekologi
Istilah
ekologi pada mulanya dicetuskan oleh seorang pakar biologi Jerman yang bernama Ernest Haeckel, pada tahun 1866. Kata ekologi berasal dari dua kata dalam
Bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti
rumah atau tempat tinggal dan logos yang berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi “ekologi adalah ilmu
yang mempelajari organisme di tempat tinggalnya”. Ekologi
mulai berkembang pesat sekitar tahun 1900 dan berkembang terus dengan cepat sampai saat ini, apalagi disaat
dunia sangat peka dengan masalah lingkungan.
Ekologi merupakan cabang ilmu yang mendasar dan
berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Pada awalnya,
ekologi dibedakan dengan jelas ke dalam ekologi tumbuhan dan ekologi hewan. Namun dengan adanya faham komunitas
biotik, maka semua konsep tersebut telah meletakkan dasar-dasar teori untuk perkembangan
ekologi secara umum. Umumnya
ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme atau kelompok organisme dengan
lingkungannya. Kata ekologi pertama kali diperkenalkan
oleh Ernest.
Konsep
dasar ilmu sanitasi lingkungan berasal dari ilmu yang mempelajari hubungan total antara
makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya disebut ekologi.
Pengertian ekologi kemudian berkembang menjadi ilmu yang mempelajari interaksi antar makhluk hidup dan antara makhluk
hidup dengan lingkungannya. Ekologi
merupakan studi keterkaitan antara organisme dengan lingkungannya.
Pada hakekatnya organisme dibangun dari
sistem-sistem biologic yang berjenjang sejak dari molekul-molekul
biologi yang paling rendah meningkat ke organel-organel subselular, sel-sel, jaringan-jaringan, organ-organ,
sistem-sistem organ, organisme-organisme, populasi, komunitas, dan ekosistem. Interaksi yang
terjadi pada setiap jenjang sistem biologi dengan lingkungannya
tidak boleh diabaikan, karena hasil interaksi jenjang biologik sebelumnya akan mempengaruhi proses interaksi jenjang
selanjutnya.
Ekologi
berkepentingan dalam menyelidiki interaksi organisme dengan lingkungannya. Pengamatan ini bertujuan untuk menemukan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam hubungan timbal
balik ini. Ruang lingkup ekologi berkisar pada tingkat populasi, komunitas dan ekosistem. Konsep ekologi tidak lepas
dari konsep ekosistem dengan berbagai komponen. penyusunnya yaitu abiotik dan biotik.
Faktor biotik seperti suhu, air, kelembapan, dan cahaya. Sedangkan faktor abiotik seperti
manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan
tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling
mempengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan
kesatuan. Ketentuan
ekologi dalam kehidupan manusia sarat erat kaitannya dengan ilmu lingkungan dalam penerapan berbagai prinsip. Penerapan prinsip dan
ketentuan ekologi dalam kehidupan
manusia dapat berupa pendekatan dan metodologi yaitu :
a.
Pendekatan
seutuhnya berupa proses analtik dan reduksionistik
b.
Pendekatan
evolusioner, yaitu pendekatan yang mengkaji evolusi yang terjadi pada para pelaku dalam lingkungan hidup, baik
secara individual, populasi maupun komunitas
c.
Pendekatan interaktif, yaitu mengkaji suatu kehidupan haruslah dilihat dari
hubunganhubungan interaksi
antar komponen penyusun dan merupakan pendekatan dari mengenal ekosistem atau lingkungan hidup
dengan lebih baik.
d.
Penekaan
situasional, yaitu menganjurkan suatu pendekatan ekologi dengan cara memperhatikan perubahan situasi pada
saat suatu permasalahan timbul
e.
Pendekatan
subsistem dan ekosistem, yaitu pendekatan pendekatan dengan memisahkan lingkungan hidup kedalam
suatu sistem sosial dan sistem alami serta mempelajarinya
berdasarkan aliran materi, energy dan informasi dari keduanya akan menghasilkan proses seleksi dan adaptasi
f.
Pendekatan
penanan dan perilaku manusia, memelajari peranan manusia dalam program pendekatan azas pemanfaatan oleh
manusia
g.
Pendekatan
kontektualisasi progresif, pendekatan interdisipliner dan ditelusuri secara progresif sehingga setiap permasalahan
dapat dimengerti dan dipahami dengan baik
h.
Pendekatan
kualitas lingkungan, merupakan kelanjutan pendekatan konteksualisasi progresif dan kemudian akan dikembangkan
dalam penyususnan analisis dampak lingkungan
(AMDAL)
Semua
makhluk hidup selalu bergantung kepada makhluk hiup yang lain. Tiap individu
akan
selalu berhubungan dengan individu lain yang sejenis atau lain jenis, baik
individu dalam satu populasinya
atau individu-individu dari populasi lain. Dalam komunitas
ada yang sangat erat dan ada yang kurang
erat. Interaksi organisme dapat menguntungkan dan juga merugikan bagi
satu dengan yang lainnya.
2. Konsep Ekosistem
Ekosistem
merupakan bagian dari ekologi. Ekosistem menekankan pada hubungan timbal balik unsur biosistem lingkungan
fisik dengan organismenya. Untuk bisa memahami konsep
ekosistem, maka harus mengerti terlebih dahulu komponen-komponen yang menyusun ekosistem. Ekosistem
adalah tatanan seluruh komponen lingkungan yang merupakan kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling
berinteraksi membentuk keseimbangan yang stabil dan dinamis. Ekosistem merupakan
penggabungan dari setiap unit biosistem melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan
lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju struktur biotik tertentu dan ada siklus material
antara organisme dan anorganisme, dimana matahari merupakan
sumber dari semua energi.
Dalam
ekosistem, organisme berkembang di masyarakat bersama-sama dengan lingkungan fisik sebagai suatu sistem.
Organisme akan beradaptasi dengan lingkungan fisik, sebaliknya organisme juga mempengaruhi
lingkungan fisik untuk hidup. Ide ini didasarkan pada Hipotesis Gaia, yaitu: “organisme, dalam
mikroorganisme tertentu, bersama-sama dengan lingkungan
fisik menghasilkan suatu sistem kontrol yang menjaga negara di bumi cocok untuk kehidupan”.
Masalah
kesehatan lingkungan merupakan masalah yang mendapat perhatian cukup besar. Karena penyakit bisa timbul dan
menjangkiti manusia karena lingkungan yang tidak bagus.
Bahkan bisa menyebabkan kematian manusia itu sendiri. Pada abad ke 19 di
Inggris terjadi wabah kolera akibat dari
tercemarnya sungai Thames oleh sekreta manusia sehingga kuman mencemari sumber-sumbaer air
bersih dan kolera mewabah dengan dahsyatnya. Banyak
jatuh korban jiwa sehingga seorang dokter bernama John Snow meneliti dan membuktikan bahwa lingkungan yang tidak
baguslah yang menyebabkan wabah kolera tersebut.
Sejak
saat itu konsep pemikiran mengenai faktor-faktor eksternal lingkungan yang berpengaruh mulai dipelajari dan
berkembang menjadi disiplin ilmu kesehatan lingkungan. Konsep dasar ilmu kesehatan lingkungan
ini mempelajari hubungan yang total antara lingkungan
hidup dengan makhluk hidup yang ada disana disebut dengan ekologi. Menurut World Health Organization
(WHO), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan
ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.Himunan Ahli
Kesehatan Lingkungan (HAKLI) mendefinisikan kesehatan
lingkungan sebagai suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan
lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas
hidup manusia yang sehat dan bahagia (Mundiatum dan Daryanto, 2015).
Kesehatan
lingkungan merupakan kesehatan yang sangat penting bagi kelancaran kehidupan pribumi, karena lingkungan
adalah tempat dimana pribadi tinggal. Lingkungan dapat
dikatakan sehat apabila sudah memenuhi syarat-syarat lingkungan yang sehat.
Kesehatan lingkungan yaitu
bagian integral ilmu kesehatan masyarakat yang khusus menangani dan mempelajari hubungan manusia dengan
lingkungan dalam keseimbangan ekologi. Jadi kesehatan lingkungan merupakan bagian dari ilmu
kesehatan masyarakat. Terdapat
17 ruang lingkup kesehatan lingkungan menurut WHO, yaitu :
a.
Penyediaan
air minum, khususnya yang menyangkut persediaan jumlah air
b.
Pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran, termasuk masalah
pengumpulan, pembersihan dan
pembuangan
c.
Pembuangan
sampah padat
d.
Pengendalian
vektor, termasuk anthropoda, binatang mengerat
e.
Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh perbuatan manusia
f.
Higiene
makanan, termasuk hygiene susu
g.
Pengendalian
pencemaran udara
h.
Pengendalian
radiasi
i.
Kesehatan
Kerja, terutama pengaruh buruk dari faktor fisik, kimia dan biologis
j.
Pengendalian
kebisingan
k.
Perumahan
dan pemukiman
l.
Aspek
kesehatan lingkungan dan transportasi udara
m.
Perencanaan
daerah dan perkotaan
n.
Pencegahan
kecelakaan
o.
Rekreasi
umum dan pariwisata
p.
Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemik/wabah,
bencana alam dan perpindahan penduduk
q.
Tindakan
pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkunganTujuan Kesehatan Lingkungan, yaitu terciptanya keadaan
yang serasi sempurna dari semua faktor yang ada di
lingkungan fisik manusia, sehingga perkembangan fisik manusia dapat
diuntungkan, kesehatan dan
kelangsungan hidup manusia dapat dipelihara dan ditingkatkan.
Tujuan
ini diperinci atas melakukan koreksi, yakni memperkecil atas modifikasi terjadinya bahaya dari lingkungan
terhadap kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia. Melakukan pencegahan dalam arti mengefiSEKSInkan
pengaturan sumber-sumber lingkungan untuk
meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia serta menghindarkannya
dari bahaya. Kesehatan
lingkungan merupakan faktor yang penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan salah
satu unsur penentu atau determinan dalam kesejahteraan
penduduk. Dimana lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan bukan hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, tetapi juga untuk kenyamanan hidup dan meningkatkan efiSEKSInsi kerja dan
belajar. Peran Lingkungan dalam menimbulkan
penyakit:
a.
Lingkungan
sebagai faktor predisposisi (faktor kecenderungan)
b.
Lingkungan
sebagai penyebab penyakit (Penyebab langsung penyakit)
c.
Lingkungan
sebagai media transmisi penyakit(Sebagai perantara penularan penyakit)
d. Lingkungan
sebagai faktor mempengaruhi perjalanan suatu penyakit(Faktor penunjang)
Kesehatan
lingkungan dapat dilihat dari berbagai segi, tergantung dari mata angin yang ingin memulai. Kesehatan lingkungan dari
“frame-work” melalui konsep pendekatan ekologis yaitu
dikenal dengan “the nature of man environment relationship”, namun bagi
pendekatan tersebut
kesehatan lingkungan dilihat sebagai kumpulan program maupun kegiatan kesehatan dalam rangka upaya manusia melalui
teknologisnya menciptakan suatu kondisi kesehatan. Dengan semakin majunya ilmu pengetahuan
dibidang lingkungan kita lebih menekankan sistem
tersebut pada arti interaksi antar elemen didalamnya. Bertitik tolak dari model timbangan
Gordon, kemudian dimodifikasikan pada suatu model
lanjutannya dijelaskan oleh empat faktor, yaitu:
b.
Aktifitas
manusia atau man’s activites
c.
Bahan
buangan & residu karena kehadiran adan aktifitas manusia (residues and
wastes)
d.
Gangguan
lingkungan (environmental hazards)
4. Sanitasi Lingkungan
Sanitasi
merupakan salah satu komponen kesehatan lingkungan yaitu perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih
dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung
dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya, dengan harapan dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan
manusia. Dalam penerapannya di masyarakat, sanitasi meliputi penyediaan air, penelolaan
limbah, pengelolaan sampah, control vector, pencegahan dan pengontrolan pencemaran tanah,
sanitasi makanan, serta pencemaran udara.
Gambaran
tentang aktivitas-aktivitas untuk menciptakan sanitasi lingkungan yang baik yaitu salah satunya dengan menguras,
menutup, menimbun dan memantau bak atau tempat penampungan
air menjadi tempat yang sangat baik bagi perkembangbiakan nyamuk. Karena itu, bak dan penampungan air harus
dibersihkan dan dikuras secara rutin minimal satu minggu sekali. Tempat penampungan air
diupayakan selalu tertutup. Menutup tempat penampungan air dapat mencegah perkembangiakan
nyamuk, juga mencegah masuknya organisme lainnya seperti
kecoa dan tikus.
Aktivitas
menimbun dilakukan agar barang-barang dilingkungan tidak dijadikan sarang atau tempat
perkembangbiakan organisme yang merugikan kesehatan seperti kaleng bekas, plastic dan lain-lain. Tidak membiarkan adanya air yang
tergenang. Genangan air seringkali dianggap tidak membahayakan.
Padahal genangan air yang dibiarkan lama, terutama musim hujan dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk.
Membersihkan saluran pembuangan air juga akan membantu
dalam meemutus rantai perkembangbiakan vector penyakit, jika dibiarkan
akan menjadi sumber berbagai jenis penyakit.
Lingkungan
merupakan faktor ketiga sebagai penunjang terjadinya penyakit. Faktor ini disebut "faktor ekstrinsik".
Faktor lingkungan dapat berupa lingkungan fisik, lingkungan kimia, lingkungan biologis dan
lingkungan sosial ekonomi.
1.
Lingkungan fisik
Yang
termasuk lingkungan fisik antara lain geografik dan keadaan musim. Misalnya, negara yang beriklim tropis mempunyai
pola penyakit yang berbeda dengan negara yang beriklim
dingin atau subtropis. Demikian pula antara negara maju dengan negara berkembang. Dalam satu negara pun dapat
terjadi perbedaan pola penyakit, misalnya antara
daerah pantai dan daerah pegunungan atau antara kota dan desa.
2. Lingkungan biologis
Lingkungan
biologis ialah semua mahluk hidup yang berada di sekitar manusia yaitu flora dan fauna, termasuk manusia.
Misalnya, wilayah dengan flora yang berbeda akan mempunyai
pola penyakit yang berbeda. Faktor lingkungan biologis ini selain bakteri dan virus patogen, ulah manusia juga
mempunyai peran yang penting dalam terjadinya penyakitr,
bahkan dapat dikatakan penyakit timbul karena ulah manusia.
Potensi
bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi maupun kehidupan sehari-hari.
Potensi bahaya ini dapat memasuki atau mempengaruhi
tubuh melalui : inhalation (melalui pernafasan), ingestion (melalui
mulut ke saluran pencernaan), skin contact (melalui
kulit). Terjadinya pengaruh potensi kimia terhadap
tubuh tenaga kerja sangat tergantung dari jenis bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi bahaya debu, gas, uap,
asap, daya racun bahan (toksisitas); cara masuk ke dalam tubuh.
4. Lingkungan sosial ekonomi
Yang
termasuk dalam faktor sosial ekonomi adalah pekerjaan, urbanisasi, perkembangan
ekonomi
dan bencana alam.
5.
Makanan dan Minuman
Makanan
adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau segala bahan yang kita makan atau masuk ke dalam tubuh yang
membentuk atau mengganti jaringan tubuh, memberikan
tenaga, atau mengatur semua proses di dalam tubuh. Peran makanan dalam kesehatan masyarakat antara lain :
mempengaruhi prevalensi penyakit di antara masyarakat karena biasanya masyarakat yang memiliki
makanan khas tertentu. Sebagai contoh etnik Minahasa
yang biasa mengonsumsi babi lebih berisiko mengidap penyakit kardiovaskuler dibandingkan dengan etnik yang tidak
memakan babi; Mengonsumsi makanan yang tinggi nilai gizi seperti vitamin, protein, dan zat
lain yang dibutuhkan oleh tubuh dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; Semakin
tinggi kualitas makanan yang dimakan seseorang, maka
menandakan adanya meningkatnya ekonomi dan pengetahuan tentang makanan yang baik bagi tubuh. Dari segi pangan Pemerintah Desa Pesanggrahan telah
membentuk Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) di tahun 2019., serta telah
dilombakan ke tingkat nasional diawal Februari 2020.
Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (PHBS) adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga
anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan dapat
berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan kesehatan dan berperan aktif dalam
kegiatan–kegiatan kesehatan di masyarakat (Depkes RI, 2007). PHBS adalah upaya memberikan pengalaman
belajar bagi perorangan, keluarga, kelompok
dan masyarakat, dengan membuka jalur komunikasi, memberikan informasi dan melakukan edukasi, guna meningkatkan
pengetahuan, sikap dan perilaku, melalui pendekatan
Advokasi, Bina Suasana (Social Support) dan Gerakan Masyarakat (Empowerment) sehingga dapat menerapkan
cara-cara hidup sehat, dalam rangka menjaga, memelihara
dan meningkatkan kesehatan masyarakat (Depkes RI 2011).
Pemberdayaan masyarakat
harus dimulai dari rumah tangga atau keluarga, karena rumah tangga yang sehat merupakan asset
atau modal pembangunan di masa depan yang perlu
dijaga, ditingkatkan dan dilindungi kesehatannya. Beberapa anggota rumah tangga mempunyai masa rawan terkena penyakit
menular dan penyakit tidak menular, oleh karena itu
untuk mencegah penyakit tersebut, anggota rumah tangga perlu diberdayakan untuk melaksanakan PHBS.
PHBS
memiliki
tujuan yaitu meningkatkan pengetahuan,
kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat agar hidup bersih dan sehat serta masyarakat termasuk swasta
dan dunia usaha berperan serta aktif mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal.
a. Dirumah
Tangga
PHBS
di rumah tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga Sehat. Rumah Tangga Sehat
adalah rumah tangga yang melakukan 10 PHBS di rumah tangga yaitu
1) Persalinan
ditolong oleh tenaga kesehatan,
2) Memberi
bayi ASI Eksklusif,
3) Menimbang
bayi dan balita,
4) Menggunakan
air bersih,
5) Mencuci
tangan dengan air bersih dan sabun,
6) Menggunakan
jamban sehat,
7) Memberantas
jentik di rumah,
8) Makan
buah dan sayur setiap hari,
9) Melakukan
aktivitas fisik setiap hari,
10) Tidak
merokok di dalam rumah.
1). Persalinan ditolong oleh tenaga
kesehatan
Persalinan
ditolong oleh tenaga kesehatan (bidan, dokter, dan tenaga para medis lainnya).
Setiap persalinan dari ibu hamil harus ditolong oleh tenaga kesehatan karena
a.
Tenaga kesehatan merupakan orang yang sudah ahli dalam membantu persalinan,
sehingga keselamatan ibu dan bayi lebih terjamin.
b.
Apabila terdapat kelainan dapat diketahui dan segera ditolong oleh atau dirujuk
ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
c.
Persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan menggunakan peralatan yang aman,
bersih, dan steril sehingga mencegah terjadinya infeksi dan bahaya kesehatan
lainnya.
Apabila
terdapat tanda-tanda persalinan seperti ibu mengalami mulas-mulas yang timbulnya
semakin sering dan semakin kuat, rahim terasa kencang bila diraba terutama saat
terasa mulas, keluar lendir bercampur darah dari jalan lahir, keluar cairan
ketuban yang berwarna jernih kekuningan dari jalan lahir, merasa seperti mau
buang air besar maka harus segera hubungi tenaga kesehatan (bidan/ dokter),
tetap tenang dan tidak bingung, untuk mengurangi rasa sakit dari mulasnya dapat
bernapas panjang melalui hidung dan mengeluarkan melalui mulut.
ASI
(Air Susu Ibu) adalah makanan alamiah berupa cairan dengan kandungan gizi yang
cukup dan sesuai untuk kebutuhan bayi, sehingga bayi tumbuh dan berkembang
dengan baik. ASI pertama berupa cairan bening berwarna kekuningan (kolostrum),
sangat baik untuk bayi karena mengandung zat kekebalan terhadap penyakit.
Bayi
disusui sesegera mungkin paling lambat 30 menit setelah melahirkan untuk
merangsang agar ASI cepat keluar dan menghentikan pendarahan, berikan ASI dari
kedua payudara secara bergantian. ASI Eksklusif diberikan pada bayi usia 0-6
bulan, hanya diberi ASI saja tanpa memberikan tambahan makanan atau minuman
lain, sementara selain ASI diberikan pula Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) dalam
bentuk lumat dan jumlah yang sesuai dengan perkembangan umur bayi. Pemberian
ASI tetap dilanjutkan hingga bayi berusia 2 tahun.
Pemberian
ASI juga harus memperhatikan bahwa ibu harus yakin mampu menyusui bayinya dan
mendapat dukungan dari keluarga agar upaya pemberian ASI Eksklusif selama enam
bulan bisa berhasil.
Penimbangan
bayi dan balita dilakukan setiap bulan mulai umur 1 bulan sampai 5 tahun di
Posyandu untuk memantau pertumbuhannya setiap bulan. Setelah bayi dan balita
ditimbang, catat hasil penimbangan di Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) atau
Kartu Menuju Sehat (KMS) maka akan terlihat berat badannya naik atau tidak naik
(lihat perkembangannya).
a. Garis pertumbuhannya
naik mengikuti salah satu pita warna pada KMS.
b. Garis pertumbuhannya
pindah ke pita warna di atasnya.
Sementara yang tidak
naik, bila :
a. Garis pertumbuhannya
menurun.
b. Garis pertumbuhannya
mendatar.
c. Garis pertumbuhannya
naik tetapi pindah ke pita warna yang lebih muda.6
Dengan
melihat berat badan bayi dan balita naik atau tidak naik pada pencatatan setiap
bulan, dapat diketahui apakah bayi dan balita tumbuh sehat, bisa mencegah
gangguan pertumbuhan, jika berat badan dua bulan berturut-turut tidak naik atau
bahkan berat badannya dibawah garis merah (BGM) dan dicurigai gizi buruk, dapat
segera dirujuk ke Puskesmas. Datang secara rutin ke Posyandu juga berfungsi
untuk mengetahui kelengkapan imunisasi serta untuk mendapatkan penyuluhan
gizi.13
Air
bersih adalah air yang secara fisik dapat dibedakan melalui indera kita (dapat
dilihat, dirasa, dicium, dan diraba):
a.
Air
tidak berwarna, harus bening/ jernih.
b.
Air
tidak keruh, harus bebas dari pasir, debu, lumpur, sampah, busa dan kotoran lainnya.
c.
Air
tidak berasa.
d. Air
tidak berbau seperti bau amis, anyir, busuk, atau bau belerang.
Dengan
menggunakan air bersih dapat terhindar dari gangguan penyakit seperti diare,
kolera, disentri, thypus, kecacingan, penyakit mata, penyakit kulit atau
keracunan selain itu, setiap anggota keluarga terpelihara kebersihannya.
Keberadaan air bersih ini yang sangat penting, maka perlu untuk menjaga
kebersihan sumber air bersih yaitu
a.
Jarak letak sumber air dengan jamban dan tempat pembuangan sampah sampai paling
sedikit 10 meter.
b.
Sumber mata air harus dilindungi dari bahan pencemaran.
c.
Sumur gali, sumur pompa, kran umum dan mata air harus dijaga bangunannya agar
tidak rusak.
d.
Harus dijaga kebersihannya seperti tidak ada genangan air di sekitar sumber
air, tidak ada bercak-bercak kotoran, tidak berlumut pada lantai/ dinding
sumur. Ember/ gayung pengambil air harus tetap bersih dan tidak diletakkan di
lantai.
Meskipun
air sudah bersih tetapi ketika diminum harus tetap dimasak mendidih karena air
belum tentu bebas kuman penyakit, yang hanya bisa mati pada suhu 1000C (saat
mendidih).
Mencuci
tangan dengan air bersih dan sabun merupakan suatu intervensi kesehatan yang
paling hemat tapi sangat bermanfaat karena dapat membunuh kuman penyakit yang
ada di tangan sehingga tangan menjadi bersih dan bebas dari kuman, mencegah
penularan penyakit, seperti disentri, flu burung, flu babi, typhus, dll.
Aktivitas
yang dianjurkan untuk cuci tangan yaitu
a.
Setiap kali tangan kita kotor (setelah; memegang uang, memegang binatang,
berkebun, dll)
b.
Setelah buang air besar.
c.
Setelah menceboki bayi atau anak.
d.
Sebelum makan dan menyuapi anak.
e.
Sebelum memegang makanan.
f.
Sebelum menyusui bayi.
Adapun
cara yang benar untuk cuci tangan itu sendiri dengan menggunakan air bersih
yang mengalir dan memakai sabun seperlunya, selanjutnya bersihkan telapak
tangan, pergelangan tangan, sela-sela jari dan punggung tangan, dan yang
terakhir bersihkan tangan pakai lap bersih.
Jamban
adalah suatu ruangan yang mempunyai fasilitas pembuangan kotoran manusia.
Jamban yang sehat harus memenuhi persyaratan
a.
Tidak mencemari sumber air minum (Jarak antara sumber air minum dengan lubang
penampungan minimal 10 meter)
b.
Tidak berbau.
c.
Kotoran tidak dapat dijamah oleh serangga dan tikus.
d.
Tidak mencemari tanah disekitarnya.
e.
Mudah dibersihkan dan aman digunakan.
f.
Dilengkapi dinding dan atap pelindung.
g.
Penerangan dan ventilasi cukup.
h.
Lantai kedap air dan luas ruangan memadai.
i.
Tersedia air, sabun, dan alat pembersih.
Semua
anggota keluarga harus menggunakan jamban untuk membuang tinja, sehingga dapat
menjaga lingkungan menjadi bersih, sehat, nyaman dan tidak berbau, tidak mencemari
sumber air yang dijadikan sebagai air baku air minum atau air untuk kegiatan
sehari-hari, dan tidak mengundang serangga dan binatang yang dapat
menyebarluaskan bibit penyakit.
Keluarga
perlu melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3 M Plus
(Menguras, Menutup, Mengubur, plus Menghindari
gigitan nyamuk). 3 M Plus adalah tiga cara plus yang dilakukan pada saat PSN
yaitu :
a.
Menguras dan menyikat tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi, tatakan
kulkas, alas pot kembang.
b.
Menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti lubang bak kontrol, lubang
pohon, lekukan-lekukan yang dapat menampung air hujan.
c.
Mengubur atau menyingkirkan barang-barang bekas yang dapat menampung air.
d.
Plus menghindari gigitan nyamuk yaitu dengan menggunakan kelambu, memakai obat
yang dapat mencegah gigitan nyamuk, menghindari kebiasaan menggantung pakaian
dalam kamar, mengupayakan pencahayaan dan ventilasi yang memadai, menabur
larvasida di tempat yang sulit dikuras dan memelihara ikan pemakan jentik di
kolam.
Sayur
dan buah merupakan sumber nutrisi antioksidan dengan kandungan vitamin dan
mineral. Buah dan sayur juga kaya akan senyawa fitokimia anti-kanker serta
serat. Adapun porsi ideal sayur dan buah tiap
hari untuk menjaga tubuh tetap sehat yaitu mengkonsumsi minimal 3 porsi buah
dan 2 porsi sayuran atau sebaliknya setiap hari. Konsumsi sayur dan buah yang tidak merusak kandungan dari gizinya
adalah dengan memakannya dalam keadaan mentah atau dikukus.
Setiap
anggota keluarga diharapkan melakukan aktivitas fisik secara bertahap sampai
mencapai 30 menit setiap hari, bisa dilakukan sebelum makan atau 2 jam sesudah
makan, berupa kegiatan sehari-hari dan olahraga. Aktivitas fisik yang dilakukan
secara teratur dapat menyehatkan jantung, paru-paru serta alat tubuh lainnya.
10). Tidak merokok di dalam rumah
Bahaya
merokok di dalam rumah yaitu asap rokok yang mengandung zat-zat nikotin, tar
dan zat berbahaya lainnya terhisap oleh perokok pasif yang dapat menyebabkan
berbagai penyakit antara lain jantung dan pembuluh darah. Jika di dalam
lingkungan masyarakat, semua rumah tangga menerapkan PHBS maka akan diperoleh
manfaat sebagai berikut
1)
Bagi Rumah Tangga
a.
Setiap anggota keluarga menjadi sehat dan tidak mudah sakit.
b.
Anak tumbuh sehat dan cerdas.
c.
Anggota keluarga giat bekerja.
d.
Pengeluaran biaya rumah tangga dapat ditujukan untuk memenuhi gizi keluarga,
pendidikan dan modal usaha untuk menambah pendapatan keluarga.
Lembaga
kesehatan didesa Pesanggrahan telah terbentuk sejak berdirinya desa Penggrahan
9 tahun lalu. Adapun lembaga kesehatan yang dimiliki berupa :
Ø
TP-PKK
desa Pesanggrahan.
Ø
Pos
Persalinan Desa (Polindes)
Ø
Pos
Kesehatan Desa (Poskesdes)
Ø
Pos
Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Ø
Kelompok
Dasa Wisma
Ø
Tim
Relawan Covid-19
Ø
Desa
Siaga
Dalam
meningkatkan dan merealisasikan program-program kegiatan yang dilakukan
pengurus Lembaga Kesehatan
Desa Pesanggrahan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Merumuskan
kebijakan teknis operasional serta menyusun perencanaan.
- Menyelenggarakan
pengorganisasian, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengembangan Pokja Kampung
sehat.
- Secara
bertahap, terpadu dan berkelanjutan dengan menitik beratkan sinergitas
progam pembangunan pemerintahan dibidang kesehatan. Sesuai
kebutuhan masyarakat menuju tercapainya Kampung Sehat yang bersih, nyaman,
aman, tertib dan sehat. Tidak hanya badan, namun juga pikiran hingga
tingkat spiritual .
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang terdiri dari
beberapa POKJA melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dan membentuk tim
yang mengurusi masalah kesehatan masyarakat. Salah satu tim Pokja yang dibentuk
adalah Tim Pokja Kampung Sehat yang tugas dan fungsinya sebagai berikut:
Fungsi
Tim Pokja Kampung Sehat
- Melakukan
koordinasi persiapan perencanaan penyelenggaraan pengembangan kawasan
sehat dan
penanggulangan wabah penyakit Corona (Covid-19).
- Melakukan
koordinasi penetapan rencana kegiatan pengembangan kawasan sehat dan melakukan sosialisasi serta edukasi terkait
wabah corona (Covid-19).
- Melakukan
koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan dalam penyelenggaraan
kegiatan Kampung sehat.
- Melakukan
koordinasi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan Kampung
sehat.
Diskripsi Tugas Pengurus Pokja Kampung Sehat
a. Pembina
- Membina dan
menetapkan kebijakan umum dalam rangka penyelenggaraan kegiatan
pengembangan Kampung sehat dan bebas dari wabah corona (Covid-19).
- Bertanggung
jawab dalam pengelolaan kegiatan pengembangan pokja Kampung sehat.
- Memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi tim pembina kegiatan pengembangan pokja Kampung
sehat.
- Merumuskan
kebijakan umum dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pengembangan
pokja Kampung sehat.
- Mengkoordinasikan
dan memberikan arahan secara umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi
pokja Kampung sehat.
- Mengembangkan
komunikasi dengan segenap SKPD dan pokja Kampung sehat serta organisasi
kemasyarakatan lainnya. Guna membangun dukungan bagi kelancaran
pelaksanaan kegiatan pengembangan pokja Kampung sehat.
- Melakukan
koorsinasi penyusunan analisis dalam rangka penyampaian usulan strategis
terkait dengan pengembangan pokja Kampung sehat.
- Menyampaikan
laporan pengembangan pelaksanaan kegiatan pokja Kampung sehat.
- Melaksanakan
tugas-tugas kesekretariatan yang meliputi . Administasi umum ,
administrasi keuangan, dan administrasi progam / kegiatan pengembangan
pokja sehat Kampung.
- Menyusun
dan mempersiapkan bahan- bahan untuk pelaksanaan mentoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan pengembangan pokja Kampung sehat.
- Mempersiapkan
bahan – bahan untuk penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan
pokja Kampung sehat.
- Mempersiapkan
data / informasi serta hasil olahan termasuk visualisasinya.
- Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh ketua.
- Menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan keuangan untuk
keperluan belanja tim pokja Kampung sehat.
- Mengadministrasikan
dengan baik aliran kas pembukuan.
- Bertanggung
jawab atas keamanan dan keselamatan dari kas yang diterimanya.
- Membantu
pelaksanaan pembayaran belanja tim pokja Kampung sehat . Pada tingkat
satuan kerja yang tidak dapat secara langsung dibayar tiap tatanan kerja
di pokja Kampung sehat.
- Mengadministrasikan
seluruh kegiatan dengan menggunakan prosedur sesuai petunjuk yang di
tetapkan ketua dalam kesepakatan rapat Pokja sehat Kampung.
- Membuat
Laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi.
Tugas
Koordinator Seksi
Tatanan Kawasan Pemukiman Sarana Dan Prasarana Umum
- Melaksanakan
koordinasi dalam pengembangan pemukiman sarana dan prasarana yang sesuai
indikator yang telah di tentukan.
- Udara
bersih
Bersama dengan kader
lingkungan dan kader konservasi mengupayakan dan menjaga terciptanya udara
bersih ( penghijauan , pendataan jumlah tanaman keras dan konservasi biota
). Konservasi biota sungai. Peringatan hari bumi dengan menanam pohon
.
- Air sungai
Bersama kader
lingkungan, kader konservasi dan PKK mengupayakan dan menjaga mutu air sungai
yang bersih bebas dari sampah. Pencegahan pembuangan limbah ke
sungai. Sanitasi dan ODF.
ü Penyediaan
air bersih individu dan umum.
ü Pembuangan
limbah domestik rumah tangga.
ü Pengelolaan
sampah.
Bersama
kader lingkungan mengupayakan sosialisasi dan edukasi terkait wabah penyakit (COVID-19) yang sedang
berkembang selama ini ditempat-tempat seperti:
ü Perumahan
dan pemukiman yang sehat.
ü sekolah.
ü Sarana ibadah
2. Menyusun
dan menyiapkan bahan untuk monitoring sarana dan prasarana guna pengembangan
progam Kampung sehat.
3. Mempersiapkan
bahan-bahan untuk menyusun laporan bidang pemukiman , sarana dan prasarana
dalam mendukung progam Kampung sehat.
- Bekerja
sama dengan Kader pangan,kader kesehatan, kader posyandu, kader lingkungan
dan kelompok tani untuk menyusun progam dan pelaksanaan di
dalamnya. Kegiatan kader pangan, Kegiatan kader
kesehatan, Kegiatan kader posyandu, kegiatan kader lingkungan .
- Mempersiapkan
bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat
sehingga tercipta Kampung yang sehat.
- Mempersiapkan
bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan
monitoring pengembangan Kampung sehat.
- Bekerja
sama dengan perangkat Desa, komunitas setempat, kader lingkungan terutama
lokasi Lokus untuk menyusun progam dan pelaksanaan di dalamnya.
- Mempersiapkan
bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat
sehingga tercipta Kampung yang bersih dan sehat.
- Mempersiapkan
bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan
monitoring pengembangan Kampung sehat.
Tugas
Koordinator Seksi Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat Yang Mandiri
- Bekerja
sama dengan SKPD terkait, UKM, sentra, dan Kampung untuk menyusun progam
peningkatan kapasitas masyarakat, dan pelatihan.
- Mempersiapkan
bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat
sehingga tercipta Kampung yang sehat.
- Mempersiapkan
bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan
monitoring pengembangan Kampung sehat.
- Bekerja
sama dengan Pemuka agama, Kader pangan, kader kesehatan, kader posyandu,
kader lingkungan dan PKK untuk menyusun progam tatanan kehidupan sosial
yang sehat.
- Mempersiapkan
bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat
sehingga tercipta Kampung yang sehat.
- Mempersiapkan
bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan
monitoring pengembangan Kampung sehat.
- Bekerja
sama dengan Limnas, Babinsa, Babinkamtibmas dan Kampung untuk menyusun
progam tatanan kawasan yang tertib dan aman.
- Mempersiapkan
bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat
sehingga tercipta Kampung yang sehat.
- Mempersiapkan
bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan
monitoring pengembangan Kampung sehat.
- Peran pokja
sehat adalah Pengamatan dan pemantauan penyakit serta keadaan kesehatan
ibu dan anak, gizi, lingkungan, dan perilaku yang dapat menimbulkan
masalah kesehatan masyarakat
- Pelaporan
cepat (kurang dari 24 jam) kepada petugas kesehatan untuk respon cepat
- Pencegahan
dan penanggulangan sederhana penyakit dan masalah kesehatan
- Pelaporan
kematian.
Berperan
aktif dalam kondisi Kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana seperti yang sedang terjadi sekarang ini yaitu pandemi
covid-19 dengan melakukan upaya-upaya pencegahan, mengatasi
bencana dan kedaruratan kesehatan, meliputi:
- Bimbingan
dalam pencarian tempat yang aman untuk mengungsi,
- Promosi
kesehatan dan bimbingan mengatasi masalah kesehatan akibat bencana dan
mencegah faktor-faktor penyebab masalah,
- Bantuan/fasilitasi
pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan
sampah/limbah, dan lain-lain) di tempat pengungsian,
- Penyediaan
relawan yang bersedia menjadi donor darah,
- Pelayanan
kesehatan bagi pengungsi.
POKJA
Kampung Sehat berperan aktif dalam Penyehatan lingkungan yaitu melakukan
upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk menciptakan dan memelihara lingkungan Kampung
dan permukiman agar terhindar dari penyakit dan masalah kesehatan, dengan
berpedoman kepada petunjuk teknis dari Pembina PUSKESMAS tertunjuk.
- Promosi
tentang pentingnya sanitasi dasar,
- Bantuan/fasilitasi
pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan
sampah dan limbah, dan lain-lain),
- Bantuan/fasilitasi
upaya pencegahan pencemaran lingkungan.
Pemeriksaan
Dan Pelaporan
- Melaporkan
segera kepada kader/petugas kesehatan, jika mengetahui dirinya,
keluarganya, temannya atau tetangganya menderita penyakit menular seperti infeksi Virus Corona (Covid-19).
- Pergi berobat
atau membawa orang lain berobat ke Poskesdes/Pustu/Puskesmas bila
terserang penyakit.
- Memeriksakan
kehamilan secara teratur kepada petugas kesehatan.
- Mengonsumsi
Tablet Tambah Darah semasa hamil dan nifas (bagi ibu).
- Makan-makanan yang
beraneka ragam dan bergizi seimbang (terutama bagi
perempuan termasuk pada saat hamil dan menyusui).
- Mengonsumsi sayur dan buah setiap hari.
- Menggunakan garam beryodium setiap kali memasak.
1.
Melaporkan kepada Tim Gerak Cepat penanganan Virus
Corona jika ada masyarakat yang terindikasi tertular covid-19.
2.
Menghimbau masyarakat yang terindikasi untuk
mengisolasi diri dalam rumah secara mandiri.
- Menyerahkan pertolongan persalinan kepada tenaga kesehatan.
- Mengonsumsi Kapsul Vitamin A bagi ibu nifas.
- Memberi ASI
eksklusif kepada bayinya (0-6 bulan).
- Memberi
Makanan Pendamping ASI.
- Memberi
Kapsul Vitamin A untuk bayi dan balita setiap bulan Februaridan Agustus.
- Menimbang
berat badan bayi dan balita secara teratur serta menggunakan Kartu Menuju
Sehat (KMS) atau Buku KIA untuk memantau pertumbuhannya.
- Membawa
bayi/anak, ibu, dan wanita usia subur untuk diimunisasi.
- Tersedianya
oralit dan zinc untuk penanggulangan Diare.
- Menyediakan
rumah dan atau kendaraannya untuk pertolongan dalam keadaan darurat
(misalnya untuk rumah tunggu ibu bersalin, ambulan, dan lain-lain)
- Menghimpun
dana masyarakat desa untuk kepentingan kesehatan, termasuk bantuan bagi
pengobatan dan persalinan.
- Menjadi
peserta (akseptor) aktif keluarga berencana.
- Menggunakan
air bersih untuk keperluan sehari-hari
- Memakai masker ketika keluar dari rumah
- Mencuci
tangan dengan air bersih dan sabun
- Menggunakan
jamban sehat
- Mengupayakan
tersedianya sarana sanitasi dasar lain dan menggunakannya.
- Memberantas
jentik-jentik nyamuk.
- Mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan, baik di rumah, Kampung maupun di
lingkungan pemukiman.
- Melakukan
aktivitas fsik setiap hari.
- Tidak
merokok, minum minuman keras, madat, dan menyalahgunakan napza serta bahan
berbahaya lain.
- Memanfaatkan UKBM, Poskeskel, Pustu, Puskesmas atau sarana kesehatan lain.
- Pemanfaatan
pekarangan untuk Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Warung Hidup di halaman
masing-masing rumah atau secara bersama-sama (kolektif).
- Melaporkan
kematian
- Mempraktikkan
PHBS lain yang dianjurkan.
- Saling
mengingatkan untuk mempraktikkan PHBS.
Kegiatan – kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat selama ini adalah :
1.
Sosialisasi
dan Edukasi Penanganan Covid19 kepada masyarakat.
2.
Pembagian
masker secara gratis kepada semua masyarakat di wilayah tugas masing-masing.
3.
Menyiapkan
tempat cuci tangan beserta sabun ditempat-tempat setrategis
- Pemasangan
Kartu Rumah
Pemasangan kartu rumah sudah dilaksanakan disetiap rumah
warga oleh kader kesehatan dan tim pokja kesehatan desa pesanggrahan, hal ini
dimaksudkan agar penghuni mampu meningkatkan mutu hunian sekaligus meningkatkan
mutu hunian sekaligus meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat.
5. Penanaman
Tanaman Hias Dan Tanaman Obat
Semua warga memanfaatkan sisa pekarangan atau lahan
dengan menanam tanaman hias dan tanaman obat sehingga udara menjadi segar,
lingkungan menjadi hijau bersemi Menanam tanaman obat yang dikhususkan di taman
obat dengan tujuan supaya masyarakat bisa tahu fungsi dan manfaat dari
berbagai tanaman untuk mengobati bermacam – macam penyakit secara alami tanpa
efek samping.
6. Budaya
memungut sampah mulai dari anak – anak sampai orang dewasa.
Di Desa Pesanggrahan dibudayakan memungut sampah mulai
dari anak – anak sampai orang dewasa, semua warga kita budayakan untuk memungut
sampah orang lain kita buang ke tempatnya sehingga kampung menjadi bersih dan
sehat bebas dari sampah.
7. Smoking
Area
Adanya area khusus merokok diluar rumah dengan harapan
semua warga yang merokok tidak didalam rumah tetapi diluar rumah sehingga
masyarakat menjadi sehat tanpa asap rokok.
8. Minggu
Bersih
Semua warga setiap minggu melakukan minggu bersih
diantaranya PSN ( Pemberantasan Sarang Nyamuk ), kerja bakti, gotong royong
kebersihan jalan dll
9. Tempat
Cuci Tangan Umum
Adanya tempat cuci tangan umum untuk membudayakan warga /
masyarakat hidup bersih dan sehat.
2.3. PENANGAN
COVID-19
1.
Sosialisasi Dan Edukasi
Dalam rangka mengutamakan Kesehatan dan
Keselamatan Masyarakat ditengah Pandemi virus corona, Pemerintah Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong
Gading mengoptimalisasikan pemanfaatan media sosial seperti
Facebook,
spanduk, corong masjid, kampanye
kesehatan keliling, Instagram dan
media sosial lainnya terkait Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Tanggal 1 April 2020.
Upaya
yang dilakukan Pemerintah Desa Pesanggrahan untuk Mencegah dan Meminimalisasi
Penyebaran serta Mengurangi Risiko Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
dengan menyusun desain dan materi yang menarik, simpel, kekinian dan edukatif
dalam bentuk Infografis. Selanjutnya Sosialisasi dan Edukasi dalam bentuk
Infografis tersebut diunggah melalui Facebook, Instagram dan media sosial
lainnya dengan tujuan ikut menyadarkan dan memberikan pengertian kepada
internal jajaran Pemerintah Desa Pesanggrahan beserta seluruh elemen masyarakat
mengenai pentingnya mencuci tangan dengan menggunakan air yang mengalir dan
sabun atau hand sanitizer, menutup hidung saat
pilek dan menutup mulut saat bersin dan batuk dengan menggunakan sapu tangan
atau tisu, menghindari berjabat tangan, menghindari keramaian (semaksimal
mungkin berada di rumah) serta menjaga jarak
fisik (Phisical Distancing), dan jangan lupa untuk memakai masker.
Dengan
melakukan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Desa Pesanggrahan telah membantu
imbauan masyarakat Desa
Pesanggrahan untuk
menaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur serta kebijakan Presiden dalam rangka mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Langkah
lainnya yang dilakukan Pemerintah Desa Pesanggrahan untuk Mencegah dan
meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) adalah dengan menghimbau
masyarakat agar tetap kerja di tempat tinggal/Work From
Home (WFH) serta tidak
melakukan bepergian ke zona merah jika tidak sangat mendesak. Himbauan
Pemerintah Desa Pesanggrahan ini Berpedoman
pada Surat Edaran Bupati Lombok
Timur Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Kegiatan kemasyarakatan
Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah pemerintahan Kabupaten Lombok Timur dengan
tetap mengikuti ketentuan
atau protokol kesehatan dalam rangka Pencegahan Penularan
Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
2.
Pencegahan
Jumlah
kasus dan korban jiwa yang di
timbulkan oleh infeksi COVID-19 terus meningkat membuat
masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia sangat waspada terhadap
perkembangan wabah COVID-19. Terlebih lagi, ketika di Indonesia sudah
dikonfirmasi ada WNI
yang terkena infeksi virus tersebut. Maka dari itu, pemerintah Desa Pesanggrahan dengan gencarnya melakukan
tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
melalui spanduk, media sosial, penyemprotan massal dirumah penduduk dan
fasilitas umum serta sosialisasi melalui corong keliling agar masyarakat terhindar dari penularan
penyakit ini. Disamping
itu juga Pemerintah Desa Pesanggrahan menyediakan tempat cuci tangan di
tempat-tempat setrategis yang sering dikunjungi masyarakat.
Disamping itu juga Pemerintah Desa Pesanggrahan
mengeluarkan Peraturan Kepala Desa tentang Kampung Sehat terkait pencegahan dan
penanggulangan penyebaran virus COVID-19 dengan mendata dan wajib lapor bagi
masyarakat yang pulang dari luar daerah maupun luar negeri untuk dilakukan
pemeriksaan kesehatan oleh Tim Gugus Tugas Puskesmas Montong betok. Jumlah
warga desa Pesanggrahan yang pulang dari luar daerah dan luar negeri dapat di
lihat di tabel berikut:
NO |
DUSUN |
ASAL KEPULANGAN |
JUMLAH (Org) |
RAPID TEST |
KETERANGAN |
1 |
EMBUK |
Luar Negeri |
2 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
5 |
Negatif |
Sehat |
||
2 |
SOLONG LAUK |
Luar Negeri |
1 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
14 |
Negatif |
Sehat |
||
3 |
SOLONG TENGAK |
Luar Negeri |
1 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
10 |
Negatif |
Sehat |
||
4 |
SOLONG DEYE |
Luar Negeri |
0 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
8 |
Negatif |
Sehat |
||
5 |
PESANGGRAHAN |
Luar Negeri |
1 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
9 |
Negatif |
Sehat |
||
6 |
KANJOL JAWA |
Luar Negeri |
4 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
4 |
Negatif |
Sehat |
||
7 |
CAMEK |
Luar Negeri |
0 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
10 |
Negatif |
Sehat |
||
8 |
BANGLE |
Luar Negeri |
2 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
5 |
Negatif |
Sehat |
||
9 |
BANGLE UTARA |
Luar Negeri |
0 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
4 |
Negatif |
Sehat |
||
10 |
LUNGGU |
Luar Negeri |
1 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
9 |
Negatif |
Sehat |
||
11 |
JOBEN |
Luar Negeri |
1 |
Negatif |
Sehat |
Luar Daerah |
16 |
Negatif |
Sehat |
||
|
JUMLAH |
|
107 |
Negatif |
Sehat |
Adapun Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh
pemeritah desa Pesanggrahan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 adalah
sebagai berikut :
Salah
satu cara mencegah penyakit COVID-19 adalah mencuci tangan. Mencuci tangan
merupakah salah satu kebiasaan sehat yang terlihat sederhana, tetapi ampuh
mengurangi risiko penularan infeksi virus. Hal ini dikarenakan tangan
manusia dipenuhi dengan berbagai macam bakteri dan virus, terutama ketika
berada di tempat yang ramai. Patogen yang tersebar dapat menempel di tangan dan
lebih berisiko menularkan infeksi virus, seperti SARS-CoV-2.
Selain
itu, manusia juga lebih rentan tertular penyakit yang berasal dari sentuhan
tangan pada barang atau percikan cairan orang yang terkena virus. Terlebih lagi,
Anda mungkin tanpa sadar sering menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan
yang belum dicuci. Padahal, ketiga indera tersebut dapat menjadi ‘gerbang
utama’ dari virus dan bakteri masuk ke dalam tubuh. Maka itu, Anda disarankan
untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun ketika tangan dalam keadaan
kotor.
Apabila
terlihat bersin, dianjurkan untuk mencucinya dengan antiseptik dan
lakukan 6 langkah cuci tangan selama 20-30 detik sebagai cara
mencegah COVID-19.
2. Mengurangi kontak dengan orang sakit
Selain
mencuci tangan, cara lainnya untuk mencegah COVID-19 adalah mengurangi hingga
mencegah kontak dengan orang sakit, seperti batuk, demam, dan
bersin. Metode ini sangat direkomendasikan mengingat penularan COVID-19
terjadi melalui percikan cairan paSEKSIn yang batuk dan bersin. Selain
itu, ketika Anda merasa tidak enak badan, cobalah untuk berdiam diri di rumah
dan gunakan masker ketika sakit. Dengan begitu, Anda tidak
menularkan infeksi virus kepada orang lain dan tidak tertular penyakit
saat tubuh dalam keadaan tidak sehat.
3. Melakukan etika batuk dan pakai masker saat sakit
Banyak
orang yang mengira bahwa penggunaan masker meskipun dalam keadaan sehat
merupakan cara efektif mencegah COVID-19. Faktanya, tidak
demikian. Pemakaian masker lebih efektif dilakukan pada orang sakit
dan tenaga kesehatan yang sering berkontak dengan paSEKSIn yang terinfeksi.
Selain itu, penggunaan masker akan lebih manjur ketika digabungkan dengan
kebiasaan mencuci tangan sesering mungkin. Berikut ini beberapa hal yang
perlu diperhatikan ketika menggunakan masker, seperti:
1.
Mencuci tangan sebelum memakai masker.
2.
Menutupi mulut dan hidung agar tidak ada
celah antara wajah dengan masker.
3.
Menghindari menyentuh masker saat
menggunakannya.
4.
Mengganti masker dengan yang baru ketika
terasa lembap.
5.
Melepas masker dari belakang tanpa
menyentuh bagian depan.
6.
Membuangnya di tempat sampah tertutup
dan segera cuci tangan.
7.
Tidak mengusap mata, hidung, mulut, dan
wajah dengan tangan yang kotor.
Selain
itu juga tidak dianjurkan untuk mengusap mata, hidung, mulut, dan wajah dengan
tangan yang kotor. Kebiasaan tersebut dapat memudahkan virus masuk ke dalam
mukosa tubuh, sehingga alangkah baiknya sering mencuci tangan. Apabila masker tidak
tersedia saat sakit, Anda dapat mengikuti etika batuk dengan benar,
yaitu menutupi mulut ketika batuk atau bersin dengan tisu atau menggunakan
lengan tangan. Ingat,
etika batuk dan penggunaan masker saat sakit menjadi salah satu kunci penting
dalam cara mencegah COVID-19.
4. Memasak daging dan telur hingga matang
Memasak
telur dan daging ternyata perlu diperhatikan untuk mencegah terjangkit virus penyakit COVID-19. COVID-19
merupakan penyakit zoonoti, yaitu coronavirus menggunakan hewan sebagai vektor
dan menjangkit manusia ketika daging hewan tidak dimasak dengan
matang. Maka itu, Anda perlu memperhatikan kematangan daging dan
telur agar tidak terinfeksi virus SARS-CoV-2. Selain itu, menjaga
kebersihan ketika berkunjung ke pasar hewan dan mencegah kontak dengan hewan
liar tanpa pengaman pun sangat dianjurkan. Hal ini dikarenakan sampai saat ini
para ahli belum mengetahui dengan pasti bagaimana penularan virus tersebut,
sehingga disarankan untuk tetap berhati-hati.
Sebenarnya,
hal yang perlu diperhatikan sebagai salah satu cara mencegah COVID-19 adalah
menjaga daya tahan tubuh. Apabila sistem kekebalan tubuh rendah, terutama
saat sakit, virus lebih mudah menyerang tubuh, entah itu virus flu maupun
SARS-CoV-2. Menjaga daya tahan tubuh cukup sederhana dan muda, seperti:
a. Rutin
berolahraga.
b. Makan
makanan yang bergizi.
c. Memenuhi
kebutuhan vitamin dan mineral, seperti vitamin C dan D.
Akan
tetapi, ada banyak kebiasaan masyarakat Indonesia yang membuat tubuh kekurangan
vitamin dan mineral. Kebiasaan yang paling banyak ditemukan misalnya, banyak
orang yang malas beraktivitas di luar ruangan. Kebiasaan tersebut membuat
tubuh jadi jarang terkena sinar matahari yang merupakan sumber utama
vitamin D. Kekurangan vitamin D ternyata membuat respon imunitas untuk
menyerang virus dan bakteri pun menurun. Maka itu, tubuh menjadi lebih
rentan terhadap infeksi virus dan penyakit. Tidak hanya berisiko terhadap
COVID-19, tetapi sistem kekebalan yang rendah juga menyebabkan gejala semakin
parah. Oleh karena itu, menjaga daya tahan tubuh sangat penting sebagai
cara mencegah COVID-19, baik memenuhi asupan nutrisi dan berjemur di bawah
sinar matahari setiap pagi selama 30 menit.
Pemerintah Desa Pesanggrahan mengeluarkan
protokol penanganan wabah coronavirus disease 2019 ( Covid-19). Protokol itu
utamanya ditujukan kepada relawan desa lawan Covid-19 sebagai ujung tombak
pencegahan dan penanganan wabah itu di desa. Protokol ditujukan agar strategi
atau langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan efektif.
Tugas
relawan yang dibentuk oleh
pemerintah desa
Pesanggrahan dalam melawan Covid-19 berdasarkan protokol
tersebut, yakni:
1. Membentuk
struktur dan posko “Pertama, relawan desa Pesanggrahan lawan Covid-19 harus membentuk struktur
sesuai Surat Keputusan Kepala
Desa No........................ relawan kemudian mendirikan posko
di kantor desa dan
tempat yang dinilai representatif.
2.
Memberi
edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, mulai gejala, cara penularan, dan
pencegahan sesuai protokol kesehatan. Penularan
juga bisa juga melalui tetesan cairan
(droplets) dari bicara, batuk, atau bersin, kemudian kontak pribadi seperti menyentuh
dan berjabat tangan. Penularan
juga bisa diakibatkan menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya
kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum cuci tangan. Selanjutnya,
relawan Desa Pesanggrahan
menjelaskan gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan,
sakit tenggorokan, letih, dan lesu. Pencegahan
yang perlu disampaikan ke warga desa adalah protokol pencegahan menurut WHO,”
ujar Mendes PDTT. Caranya adalah menerapkan pola hidup bersih dan sehat,
belajar dan beribadah di rumah, selalu menggunakan masker, menghindari
kerumunan massa, serta jaga jarak minimal dua meter. “Warga desa Pesanggrahan juga diimbau untuk
selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand
sanitizer. Bagi yang muslim, lebih sering berwudhu, meski tidak masuk waktu
shalat. Jika
warga mengalami gejala, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih,
lesu, dan gangguan pernapasan, mereka diminta segera melapor ke relawan.
3. Relawan Desa Pesanggrahan selalu teliti mendata warga yang rentan
sakit, seperti berusia di atas 60 tahun, balita, dan mereka dengan penyakit
kronis. Pendataan itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang ada dipuskesmas Montong Betok
4. Relawan Desa Pesanggrahan bekerja sama dengan puskesmas Montong Betok menyiapkan
alat deteksi dini, seperti formulir wawancara untuk warga guna mengetahui
potensi dan kerentanan mereka, sehingga bisa menjadi acuan relawan untuk
bertindak selanjutnya. Dari
dana desa Pesanggrahan,
relawan juga menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan
pencegahan wabah dengan dikoordinasikan puskesmas dan tenaga kesehatan di Puskesmas Montong Betok menyiapkan
alat deteksi dini itu misalnya termometer, sarung tangan latex, masker, alat
pelindung diri, dan kacamata.
5. Relawan Desa Pesanggrahan selalu memantau
masyarakat yang pulang dari luar negeri dan luar daerah. Relawan menghimbau
masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar mengisolasi
dirinya secara mandiri selama 14 (Empat Belas) hari dirumah dalam ruangan
tersendiri.
5. Relawan
desa Pesanggrahan menyediakan informasi
nomor telepon, mulai dari Puskesmas,
hingga ambulans. Relawan
desa Pesanggrahan juga selalu berkoordinasi
dengan pihak Gugus Tugas penanganan Covid-19 Puskesmas
Montong Betok.
Dengan demikian desa Pesanggrahan dinyatakan NIHIL atau
bebas dari penularan dan penyebaran COVID-19 (zona hijau)
1.
Dukungan
Anggaran Bidang Kesehatan
Pemerintah Desa
Pesanggrahan mengalokasikan anggaran Kesehatan yang diperuntukkan pembinaan kader Posyandu, kader kesehatan,
Kader GKPD dan sosialisasi Kesehatan ke dalam RKPDes tahun 2020.
Dukungan anggaran ini dialokasikan untuk biaya operasional Posyandu, Kader Posyandu, Kader GKPD, PMT Balita, Lansia
dan Bumil serta pengadaan alat-alat kesehatan lainnya untuk Posyandu, Polindes dan
Lain-lainnya. (terlampir)
BAB III
BIDANG SOSIAL EKONOMI DAN
BUDAYA
1. Sosial
Ekonomi
Sejak kasus Covid-19 meningkat di Indonesia, berbagai permasalahan
sosial dan ekonomi muncul di tengah masyarakat. Tak dapat dipungkiri jika
Covid-19 telah hampir melumpuhkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,
khususnya di beberapa daerah dengan tingkat penyebaran tertinggi seperti
Jabodetabek. Per tanggal 1 April 2020, total jumlah paSEKSIn positif
Covid-19 di Indonesia menjadi sebanyak 1.677 orang. Dari 1.677 kasus positif
Covid-19 tersebut, 1.417 paSEKSIn saat ini menjalani perawatan dan 103 paSEKSIn
dinyatakan berhasil sembuh dari penyakit Covid-19 (Tirto, 1 April 2020).
Sementara itu, WNI di luar negeri juga sudah terdampak Corona dengan jumlah
korban sebanyak 133 WNI yang positif terinfeksi Covid-19 (Tirto, 31 Maret
2020).
Akibat kasus Corona ini, pemerintah Indonesia mulai melakukan
berbagai kebijakan seperti mengeluarkan himbauan social distancing,
mengeluarkan himbauan untuk Work From Home bagi pegawai,
memberlakukan pembatasan wilayah, membangun RS khusus untuk penanganan
Covid-19, dan lain-lain. Dengan adanya kebijakan pemerintah ini serta situasi
yang semakin genting, tentunya memberikan dampak bagi masyarakat, baik
masyarakat menengah ke bawah hingga kalangan elit. Berbagai masalah sosial
ekonomi muncul dan dampaknya langsung terasa oleh masyarakat.
Masalah sosial sendiri merupakan suatu ketidaksesuaian antara
unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok
sosial atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok
sosial tersebut sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial (Soekanto,
2013). Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau
kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis,
biopsikologis, dan kebudayaan. Semakin hari permasalahan sosial ekonomi yang
ditimbulkan akibat Covid-19 semakin terlihat nyata bagi masyarakat. Beberapa
masalah sosial ekonomi yang terjadi akibat Covid-19 diantaranya :
2.2.1. Kelangkaan
Barang
Sejak
jumlah korban Covid-19 terus meningkat di Indonesia, beberapa barang menjadi
langka di pasaran. Bukan hanya langka namun barang tersebut dijual berkali-kali
lipat dari harga semula sebelum adanya kasus Corona di Indonesia. Beberapa
barang yang menjadi langka seperti masker, handsanitizer, cairan pembunuh
kuman, dan APD. Barang-barang tersebut kini dijual dengan harga yang jauh lebih
mahal dibandingkan harga semula. Hal ini sesuai dengan hukum ekonomi dimana
ketika permintaan meningkat namun barang semakin menipis, maka harga akan
semakin meningkat. Bahkan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah keatas ada
kecenderungan memborong barang-barang tersebut sehingga adanya penumpukan
barang namun bagi masyarakat menengah ke bawah justru tidak bisa
mendapatkannya.
Bukan hanya
terjadi pada alat-alat pelindung diri, masyarakat juga berbondong-bondong membeli
barang-barang kebutuhan pokok dengan jumlah banyak, seiring dengan adanya
isu lockdown di Indonesia. Penimbunan barang akibat terjadi
sesuatu yang darurat ini disebut dengan panic buying. Direktur
Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)
Enny Sri Hartanti mengatakan bahwa perilaku panic buying disebabkan
oleh faktor psikologis terjadi akibat informasi tidak sempurna atau menyeluruh
yang diterima oleh masyarakat (Tirto, 25 Maret 2020). Kurangnya informasi
tersebut menyebabkan masyarakat panik sehingga merespon dengan belanja secara
masif dalam upaya penyelamatan diri. Kekhawatiran yang dirasakan oleh
masyarakat yaitu khawatir harga naik jika tidak segera belanja dan khawatir
barang akan segera habis.
2.2.2. Angka Kemiskinan dan Pengangguran Meningkat
Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut (Soekanto, 2013). Kasus Corona di Indonesia telah hampir melumpuhkan kegiatan ekonomi masyarakat. Sejak pemerintah menerapkan berbagai kebijakan seperti Work From Home, pembatasan wilayah, dan penutupan berbagai tempat publik seperti tempat wisata, banyak perusahaan atau perkantoran yang meliburkan pegawainya. Para pengusaha UMKM juga bahkan ada yang memutihkan karyawan (PHK) sebagai antisipasi dampak penutupan usaha dalam waktu yang belum ditentukan.
Tidak hanya
itu, pekerja sektor informal juga sangat dirugikan akibat kasus Corona ini.
Para pekerja informal yang biasanya mendapatkan pendapatan harian kini
kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka adalah pekerja warung, toko
kecil, pedagang asongan, pedagang di pasar, pengendara ojek online, hingga pekerja
lain yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian termasuk di pusat-pusat
perbelanjaan. Akibatnya mereka memilih pulang kampung ke daerah
masing-masing karena tidak sanggup menanggung beban kehidupan tanpa adanya
kepastian pemasukan.
Hal ini tentu bisa menyebabkan angka kemiskinan dan pengangguran di
Indonesia meningkat. Per Maret 2019 saja, penduduk golongan rentan miskin dan
hampir miskin di Indonesia sudah mencapai 66,7 juta orang atau hampir tiga kali
lipat jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan (golongan miskin dan sangat
miskin). Ironisnya sebagian besar dari golongan ini bekerja di sektor informal,
khususnya yang mengandalkan upah harian. Apabila penanganan pandemi berlangsung
lama, periode pembatasan dan penurunan mobilitas orang akan semakin panjang.
Akibatnya, golongan rentan miskin dan hampir miskin yang bekerja di sektor
informal dan mengandalkan upah harian akan sangat mudah kehilangan mata
pencaharian dan jatuh ke bawah garis kemiskinan.
Mengurai keterangan
diatas, pemerintah desa Pesanggrahan menyalurkan bantuan sesuai dengan
Instruksi Presiden, Keputusan Mentri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Nusa
Tenggara Barat dan Surat Edaran Bupati Lombok Timur, Pemerintah Desa
Pesanggrahan menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa: Bantuan Sosial Tunai
yang sumbernya dari DAK Pusat, JPS Gemilang dari Pemerintah Provinsi, Bantuan
Sembako dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
dari dana desa selama 3 (tiga) bulan yakni dari Bulan April hingga Juni 2020.
Dampak ekonomi secara
global yang timbul akibat wabah pandemi corona tidak telalu berpengaruh
terhadap kebutuhan pokok masyarakat desa Pesanggrahan yang mayoritas petani.
Pemerintah desa Pesanggrahan melalui kelompok-kelompok binaan di sektor
pertanian terdiri dari 14 kelompok tani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok
Tani Lereng Joben dengan luas lahan pertanian 355 Ha dengan hasil panen 5,5 ton/Ha dapat memenuhi kebutuhan
beras masyarakat dimasa pandemi ini. Ketahanan pangan desa pesanggrahan di
tunjang oleh profesi masyarakat desa
Pesanggrahan yang sebagian besar terdiri dari 416 KK sebagai peternak sapi
dengan 711 ekor sapi, 142 KK sebagai petani ikan dengan 265 buah kolam dan 14
unit lumbung padi tradisional (Pantek) serta 1 unit bangunan lumbung pangan
kelompok yang dikelola oleh Gabungan kelompok Tani Lereng Joben (daftar
kelompok terlampir)
1.
Disorganisasi dan disfungsi sosial Budaya
Jika
mengamati berita yang beredar belakangan ini, ada fakta sosial menarik yang
terjadi di masyarakat. Fakta menarik tersebut yaitu adanya prasangka dan
diskriminasi terhadap korban Covid-19. Prasangka dan diskriminasi ini
disebabkan oleh ketakutan masyarakat terhadap situasi yang tidak menentu akibat
penyebaran virus Corona. Hal ini terlihat jelas dari sikap masyarakat yang
menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, menghindari salaman,
menghindari perkumpulan, dan lain-lain. Sikap masyarakat ini berawal dari
adanya prasangka sehingga kemudian memunculkan sikap diskriminatif. Prasangka
dan diskriminasi ini merupakan perwujudan dan disorganisasi sosial.
Kasus Covid-19 ini bukan hanya menyebabkan disorganisasi sosial,
namun juga menyebabkan disfungsi sosial. Disfungsi sosial terjadi ketika
seseorang tidak mampu menjalankan fungsi sosial yang sesuai dengan status
sosial akibat rasa takut terhadap Covid-19. Disfungsi sosial ini membuat
individu justru mengalami gangguan pada kesehatannya. Dalam perspektif
sosiologi kesehatan, seseorang disebut sehat jika kondisi fisik, mental,
spritual maupun sosial dapat membuat individu tersebut menjalankan fungsi
sosialnya. Namun jika kondisi ini terganggu maka seseorang tersebut dinyatakan
sakit. Dalam kasus Covid-19, sakit yang dimaksud adalah sakit secara sosial.
Menurut Talcott Parsons dalam bukunya “The
Social System”, sakit bukan hanya kondisi biologis saja, tetapi juga peran sosial
yang tidak berfungsi dengan baik. Parsons melihat sakit sebagai bentuk perilaku
menyimpang dalam masyarakat karena orang yang sakit tidak dapat memenuhi peran
sosialnya secara normal (Syaifudin, 2020). Disorganisasi dan disfungsi sosial
inilah yang merupakan wujud nyata dari sakit secara sosial.
Sektor
pariwisata merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar bagi pendapatan
daerah maupun bagi peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat. Sektor
pariwisata ini terkait dengan tempat wisata yang ada di desa Pesanggrahan. Namun sejak kasus Covid-19 meningkat, berbagai tempat
wisata harus ditutup dalam waktu yang belum ditentukan demi mencegah penyebaran
Corona. Dengan ditutupnya berbagai tempat wisata, otomatis akan mempengaruhi
pada pendapatan daerah dan khususnya pendapatan masyarakat. Bagi daerah yang
mengandalkan sektor pariwisata sebagai penyumbang pendapatan daerah terbesar
maka harus waspada dengan penurunan pendapatan daerah akibat ditutupnya
tempat-tempat wisata. Selain itu, penutupan tempat wisata juga
berpengaruh pada para pekerja yang juga mengandalkan pemasukan dari sektor
pariwisata, terutama pekerja sektor informal yang penghasilannya tidak
tetap.
BAB IV
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.
KEAMANAN PANGAN DESA
1.1. Intervensi Gerakan Keamanan Pangan Desa
Desa Pesanggrahan Kabupaten Lombok Timur diintervensi Program
GKPD pada tahun 2019 melalui anggaran Balai Besar POM di Mataram. Rangkaian
kegiatan yang dilaksanakan yaitu pertemuan lintas sektor dalam rangka penentuan
desa target, advokasi kelembagaan desa, bimtek kader keamanan pangan desa, gap assessment, bimtek komunitas desa,
fasilitasi praktek penerapan keamanan pangan dan monitoring dan evaluasi
Program GKPD. Adapun data jumlah kader dan komunitas di Desa Pesanggrahan tahun
2019 sebagai berikut:
ü Jumlah
Kader Keamanan Pangan Desa (Anggaran BBPOM Mataram)
NO |
Kelompok Kader |
Tahun 2019 |
Keterangan |
1 |
Kader PKK/Posyandu |
5 |
Jumlah peserta bimtek kader yaitu
24 orang yang terdiri dari: - Kelompok kader PKK/posyandu, guru
dan karang taruna sebanyak 15 orang. - Perangkat desa sebanyak 3 orang. - DFI (Dinas Kesehatan)/PKP (Puskesmas) sebanyak
6 orang |
2 |
Guru/Pramuka |
5 |
|
3 |
Karang Taruna |
5 |
|
|
TOTAL |
15 |
ü Jumlah
komunitas yang mengikuti bimtek keamanan pangan (Anggaran BBPOM Mataram)
NO |
Kelompok Komunitas |
Tahun 2019 |
1 |
PKK/Ibu Rumah Tangga |
30 |
2 |
Guru/Pramuka |
30 |
3 |
PKL |
30 |
4 |
RITEL |
30 |
5 |
IRTP |
30 |
|
TOTAL |
150 |
Setelah dilaksanakan
bimtek kader keamanan pangan desa, para kader Desa Pesanggrahan aktif melaksanakan
kegiatan keamanan pangan secara mandiri yang terintegrasi dengan kegiatan
PKK/posyandu, penyuluhan kepada komunitas sekolah, penyuluhan kepada komunitas
PKL. Selain itu, Desa Pesanggrahan juga melakukan inovasi program pangan aman
melalui kerjasama pemerintah daerah untuk pembentukan kelompok usaha bakso
tanpa boraks, pelatihan kepada komunitas PKL yang berjualan di wisata Otak Koko
bersama mahasiswa KKN UNRAM dan pelatihan pembuatan kerupuk tanpa boraks oleh
Kader PKK/posyandu. Adapun data jumlah tambahan kader dan komunitas di Desa
Pesanggrahan tahun 2019 yang dilaksanakan secara mandiri sebagai berikut:
ü Jumlah
Kader Keamanan Pangan Desa (Bimtek Kader Keamanan Pangan kegiatan Mandiri)
NO |
Kelompok Kader |
Tahun 2019 |
1 |
Kader PKK/Kader Posyandu |
4 |
2 |
Guru/Pramuka |
3 |
3 |
Karang Taruna |
4 |
|
TOTAL |
11 |
ü Jumlah
komunitas yang diberikan sosialisasi oleh kader keamanan pangan secara mandiri
NO |
Kelompok
Komunitas |
Tahun 2019 |
Keterangan |
1 |
PKK/IRT |
85 |
Kader memberikan penyuluhan atau
sosialisasi keamanan pangan secara swadaya dan untuk komunitas PKK
menggunakan anggaran program PKK tahun 2019. |
2 |
Guru/Pramuka |
82 |
|
3 |
PKL |
102 |
|
|
TOTAL |
269 |
Berdasarkan data kegiatan yang diperoleh, ditetapkan
Desa Pesanggrahan paling memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon nominator
Desa Pangan Aman Tahun 2019. Adapun rincian kegiatan yang dilaksanakan secara
mandiri terdapat pada bab 3.
1.2.
Konsep
Pengembangan Desa Pangan Aman Desa Pesanggrahan
Pada tahun 2020 Desa Pesanggrahan sudah membuat
konsep pengembangan desa pangan aman melalui pemberdayaan masyarakat untuk
meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan kualitas
hidupnya terutama dalam persoalan keamanan pangan. Dalam proses tersebut
masyarakat diajak bersama-sama untuk:
ü Mengidentifikasi
dan mengkaji permasalahan keamanan pangan.
ü Mengembangkan
rencana kegiatan kelompok berdasarkan hasil kajian
ü Menerapkan
rencana tersebut
ü Secara
terus-menerus memantau dan mengkaji proses dan hasil kegiatannya (Monitoring
dan Evaluasi)
- Kemudian
temuan-temuan monitoring dan evaluasi dikaji. Selanjutnya rencana perlu
disesuaikan atau, kalau tujuan sudah tercapai, akan disusun rencana pengembangan
baru melalui pembentukan kelompok usaha pangan, pengawasan peredaran pangan
mengandung bahan berbahaya dan sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai
kegiatan secara berkesinambungan.
- Pemberdayaan
masyarakat dilakukan melalui pendekatan kelompok di mana anggota bekerjasama
dan berbagi pengalaman dan pengetahuannya. Untuk pengembangan kelompok ada
kegiatan-kegiatan khusus yang sedang dilaksanakan seperti pembinaan kelompok
usaha bakso tanpa boraks dan juga kegiatan lainnya.
- Program
peningkatan kemampuan masyarakat desa, seperti Desa Pangan Aman perlu diketahui
oleh seluruh warga masyarakat desa karena program tersebut ditujukan untuk
memberi kemanfaatan kepada seluruh warga desa tanpa terkecuali. Selama
pelaksanaan program Pangan Aman diharapkan menghasilkan kesadaran pada sebagian
masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang dijalankan. Keterlibatan
masyarakat dalam pelaksanaan program keamanan pangan menggunakan sistem
perwakilan yang merupakan representasi kelompok- kelompok masyarakat, perangkat
Pemerintah Desa, dan Tokoh Masyarakat.
- Perwakilan
kelompok masyarakat mencakup perkumpulan-perkumpulan yang mampu mendukung
maupun bersentuhan dengan program seperti Kelompok Usaha Makanan Olahan, PKK,
Pedagang Makanan, Sekolah, Pendidikan
Anak-Anak Informal, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Aparat Pemerintahan Desa,
BPD, dll. Pemilihan perwakilan dari kelompok masyarakat desa dilakukan dengan
memastikan bahwa; 1) semua unsur kelompok masyarakat yang ada di desa
mengirimkan perwakilannya, dan 2) warga yang dipilih mewakili kelompoknya tidak
harus selalu orang yang sama yang selama ini terlibat di banyak banyak program
di desa. Hal ini untuk memastikan bahwa semua warga terwakili oleh utusan
kelompok dan untuk memeratakan kesempatan belajar bagi warga lainnya.
- Perwakilan
kelompok dipersyaratkan adalah mereka yang ingin belajar tentang Keamanan
Pangan, dapat berbagi informasi dalam pertemuan di desa, dan meneruskan
informasi kepada kelompoknya. Untuk itu, setiap perwakilan agar mendapatkan
kesempatan berbicara, merasa bebas berpendapat, dihargai dan setara selama
pelaksanaan program Pengembangan Desa Pangan Aman.
- Perwakilan
dari kelompok masyarakat yang melaksanakan kegiatan program ini dapat disebut
sebagai Kader Gerakan Keamanan Pangan Desa (Kader GKPD). Adapun sasarannya
meliputi:
ü Kelompok
Usaha Makanan (PKL)
ü Kelompok
Pedagang Makanan (Kantin Sekolah)
ü Sekolah
TK, SD, SMP, SMA
ü Pendidikan
Non Formal: PAUD, TPA, TBM, dsb
ü PKK
/Ibu Rumah Tangga
ü Poskesdes/Puskesmas
Pembantu
Output atau keluaran yaitu:
ü Kader
Keamanan Pangan Desa
ü Komunitas
Desa yang Terpapar Keamanan Pangan
ü Usaha
Pangan Desa yang di Bimtek
ü Kader
Keamanan Pangan Desa yang Kompeten
ü Dokumen
Perencanaan Desa Pangan Aman Madya
ü Jumlah
Usaha Pangan Desa yang didampingi
ü Dokumen
Kebijakan Desa yang Memuat Program Keamanan Pangan
ü Dokumen
Rencana Aksi Keamanan Pangan
Berkelanjutan
ü Pelatihan
Kader Keamanan Pangan Desa Telah Masuk Dalam Skema Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP) Keamanan Pangan.
a.
Pertemuan Lintas Sektor dalam rangka Penentuan Desa
Target Intervensi
Pertemuan ini
melibatkan pemerintah daerah yakni Asisten II bidang ekonomi pembangunan dan
kesra setda Kabupaten Lombok Timur dan lintas sektor terkait seperti BAPPEDA,
DPMD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas
Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan
Perikanan, PKK Kab. Lombok Timur serta Camat se-Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaring usulan desa yang akan diintervensi
program GKPD sesuai dengan kriteria. Disamping itu juga, pemerintah daerah
melalui Asisten II setda Kab. Lombok Timur menyampaikan sebagai berikut:
ü Pemerintah
Daerah Lombok Timur menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi
kepada Balai Besar POM di Mataram yang memfasilitasi kegiatan Pertemuan Lintas
Sektor dalam rangka penentuan Desa Target Intervensi Program Gerakan Keamanan
Pangan Desa sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap
keamanan, mutu dan manfaat produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat.
Program Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) dirasakan dapat bersinergi dan
berintegritas dengan Program PDBGR yang digalang oleh Balai Besar POM di
Mataram.
ü Pemda
Kab. Lombok Timur berharap melalui program GKPD ini, desa-desa yang
diintervensi dapat menjadi contoh bagi desa lain agar dapat menjadi desa pangan
aman bagi warganya. Hal ini sangat penting dilakukan karena pengawasan obat dan
makanan tidak dapat dilakukan sendiri oleh Balai POM di Mataram namun
membutuhkan dukungan dan kemitraan Pemerintah Desa terutama masyarakat untuk
melakukan pengawasan mandiri terhadap keamanan produk makanan yang beredar
sehingga sangat penting bagaimana cara membedakan makanan yang aman ataupun
berbahaya.
ü Terlebih
saat ini produk makanan dengan beraneka jenis sangat mudah didapatkan tidak
hanya dijual secara konvensional di kios, toko maupun supermarket, akan tetapi
juga bisa didapatkan secara online. Kondisi tersebut akan menyulitkan pihak
terkait dalam melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan tersebut,
sehingga masyarakat harus dapat berperan aktif melakukan pengawasan mandiri
terhadap produk makanan yang akan dikonsumsi, terutama memastikan keamanan
pangan dari jajanan yang beredar di sekolah-sekolah.
ü Pemerintah
Daerah Kabupaten Lombok Timur juga menaruh perhatian besar pada kegiatan
pengawasan obat dan makanan. Untuk itulah pada tahun 2019 ini melalui Dinas
Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Pemda Lombok Timur memprogramkan pengawasan
obat dan makanan berupa peningkatan pemberdayaan konsumen/masyarakat di bidang
obat dan makanan serta peningkatan pengawasan keamanan pangan dan bahan
berbahaya.
ü Saat ini
yang menjadi fokus adalah pengawasan pada peredaran obat-obatan di masyarakat,
karena itu disetiap puskesmas di Lombok Timur telah disediakan poli pengobatan
tradisional sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap
penggunaan obat-obatan kimia dan memacu pemanfaatan bahan alami dan tradisional
dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada kelompok pembuat jamu dan
obat herbal. Pemda juga mempermudah perizinan untuk pengobatan herbal sehingga
akan lebih memudahkan pengawasannya.
ü Diusulkan
dalam pelaksanaan kegiatan melibatkan Biro Kesra Setda Kab. Lombok Timur dengan
harapan dapat merangkul seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait dalam
pelaksanaan program keamanan pangan di Kabupaten Lombok Timur.
a.
Advokasi Kelembagaan Desa
Pertemuan ini
melibatkan pemerintah daerah yakni Asisten II bidang ekonomi pembangunan dan
kesra setda Kabupaten Lombok Timur dan lintas sektor terkait seperti BAPPEDA,
Biro Kesra, DPMD, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,
Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan
Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Camat Keruak, Camat
Montong Gading, Camat Aikmel, Desa Pesanggrahan, Desa Aikmel Utara dan Desa
Pijot. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen desa dan menyiapkan
SDM yang kompeten dalam mengintervensi keamanan pangan di desa, dan pembentukan
tim keamanan pangan desa (tim pembina/perangkat desa dan kader keamanan pangan
desa). Selain itu, dilakukan penandatanganan janji komitmen antaran Balai Besar
POM di Mataram, Desa intervensi (Kepala Desa dan Ketua BPD) dan Pemerintah
Daerah sehingga pelaksanaan program GKPD dapat berjalan secara mandiri dan berkesinambungan
(janji komitmen terlampir). Hal-hal yang disampaikan pemerintah daerah melalui
Asisten II setda Kab. Lombok Timur sebagai berikut:
ü Kegiatan
ini merupakan langkah awal untuk menuju Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD)
yang ujungnya yaitu terbentuknya desa pangan aman sehingga semua produk olahan
dan makanan yang kita konsumsi bergizi, bermutu dan dijamin keamanannya.
Sehingga membutuhkan komitmen bersama dalam pelaksanaannya dan intervensi
program ini dapat diterapkan oleh masyarakat terkait keamanan pangan yang baik
dan benar.
ü Pemerintah
daerah Kab. Lombok Timur memberikan apresiasi dan dukungan untuk pelaksanaan
program ini. Selain itu, diharapkan sinergi badan usaha milik desa, instansi
pemerintah dan badan lainnya harus baik. Produk pangan mengarah pada konsumen
yang sehat. Kita sebagai fasilitator harus meyakinkan Badan POM untuk
membuktikan kepercayaan yang diberikan tidak sia – sia dan program ini dapat
berhasil dilaksanakan sehingga desa-desa target intervensi ini dapat menjadi
contoh desa pangan aman untuk desa-desa lainnya.
b.
Gap
Asessment
Dilakukan pengambilan data pengetahuan kader
dan komunitas terkait keamanan pangan sebelum intervensi melalui observasi dan
wawancara menggunakan kuisioner dan pengawasan keamanan pangan dengan pengujian
menggunakan rapid test kit.
c. Bimtek Kader Keamanan Pangan Desa
Bimbingan teknis
keamanan pangan kepada kader guru, kader PKK/ibu rumah tangga, kader karang
taruna, tim keamanan pangan desa atau perangkat desa, sanitarian puskesmas/PKP
dan DFI dari Dinas Kesehatan.
d.
Bimtek Komunitas
Bimbingan teknis
keamanan pangan kepada komunitas guru/penjaja kantin, PKK/ibu rumah tangga, PKL,
ritel/warung/kios, dan IRTP (industri rumah tangga pangan) oleh kader keamanan
pangan desa didampingi petugas BBPOM Mataram. Untuk bimbingan teknis keamanan
pangan kepada komunitas IRTP, BBPOM Mataram bekerjasana dengan Dinas Kesehatan
agar komunitas tersebut mendapatkan sertifikat PKP (penyuluhan keamanan pangan)
yang merupakan salah satu syarat pendaftaran nomor PIRT (produk industri rumah
tangga).
e.
Fasilitasi
Kader keamanan
pangan desa melakukan observasi dan pemantauan praktek penerapan keamanan
pangan kepada komunitas desa yang telah diberikan bimtek serta memberikan
edukasi praktek keamanan pangan yang benar.
f.
Monitoring dan Evaluasi
Dilakukan pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah yakni
Asisten II bidang ekonomi pembangunan dan kesra setda Kabupaten Lombok Timur
dan lintas sektor terkait seperti BAPPEDA, Biro Kesra, DPMD, Dinas Komunikasi
dan Informasi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM,
Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian,
Dinas Kelautan dan Perikanan serta Camat Keruak, Camat Montong Gading, Camat
Aikmel, Desa Pesanggrahan, Desa Aikmel Utara dan Desa Pijot untuk memaparkan
hasil dan kendala pelaksanaan program sehingga dapat menjadi acuan dalam
penyusunan dan perencanaan program keamanan pangan desa secara mandiri. Selain
itu, Desa intervensi program GKPD juga memaparkan hasil pelaksanaan program dan
perencanaan anggaran terkait keamanan pangan tahun 2020.
Pelaksanaan Program GKPD merupakan
upaya pemberdayaan masyarakat desa sehingga mampu melindungi diri dari pangan
yang mengandung bahan berbahaya. Tahapan-tahapan program keamanan pangan
tersebut membentuk tim keamanan pangan desa (TKPD), kader keamanan pangan desa
(KKPD) dan komunitas desa. Berikut disajikan data TKPD, KKPD, komunitas desa,
data pre-post test kader dan komunitas, pengawasan keamanan pangan, hasil
pengujian sampel dan pelaku usaha yang memperoleh sertifikat.
- Tim
Keamanan Pangan Desa
No |
Nama |
Jabatan |
Nomor SK |
Nomor Telp. |
1 |
H. Badrun |
Kepala
Desa |
141/014/PEM/2019 |
081997959380 |
2 |
H. Ahabul Husna |
BPD |
081917710227 |
|
3 |
M. Novi Pendi, S.Pd |
Ketua
Karang Taruna |
081918311682 |
|
4 |
Herman, S.Pd |
Staf
Desa |
087765959926 |
- Kader
Keamanan Pangan Desa (KKPD)
a.
Kegiatan Pelatihan KKPD yang telah
dilaksanakan
No |
Tanggal |
Peserta |
Jumlah |
Tempat |
1 |
16-17
Mei 2016 |
PKK/IRT |
5 |
Lesehan
Rirana, Jalan Sawing, Selong |
Guru/Pramuka |
5 |
|||
Karang Taruna |
5 |
|||
Total |
15 |
b.
Nama Kader KK/Ibu Rumah Tangga
No |
Nama |
Nomor SK Kepala Desa |
Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek |
1 |
Hj.
Munakyak |
141/013/PEM/2019 |
16-17
Mei 2019 |
2 |
Zohriah |
||
3 |
Sultiah |
||
4 |
Masni |
||
5 |
Zunnu
Raini |
c.
Data Nama Kader Guru/Pramuka
No |
Nama |
Nomor SK Kepala Desa |
Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek |
1 |
Satar,
S.Pd.i |
141/013/PEM/2019 |
16-17
Mei 2019 |
2 |
H. Renah,
S.Pd |
||
3 |
Mawardi,
SH |
||
4 |
Muhammad
Alpadani, S.Pd.i |
||
5 |
Sur'ain,S.Pd.i |
d.
Data Nama Kader Karang Tarun
No |
Nama |
Nomor SK Kepala Desa |
Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek |
1 |
M. Haerul
Fatoni, S.Pdi |
141/013/PEM/2019 |
16-17
Mei 2019 |
2 |
Sirajudin |
||
3 |
Ropiul
Islam, S.Pd |
||
4 |
Muhammad yusi |
||
5 |
Hendra
Budi S, S.Pd |
- Hasil
Pre dan Post Test KKPD
No |
Nama |
Kelompok Kader |
Nilai Pre |
Nilai Post |
1 |
Munakyah |
PKK/IRT |
47 |
53.33 |
2 |
Zohriah |
60 |
66.66 |
|
3 |
Sultiah |
53 |
53.33 |
|
4 |
Masni |
46.7 |
80 |
|
5 |
Zunnu Raini |
73 |
66.67 |
|
6 |
Sirajudin |
Karang
Taruna |
73 |
80 |
7 |
Hendra B.S |
73 |
93.33 |
|
8 |
M. Haerul Fatoni |
53 |
66.67 |
|
9 |
M.Yusi |
40 |
66.67 |
|
10 |
Ropiul Islam |
66.7 |
93.33 |
|
11 |
Satar |
Guru/Pramuka |
73 |
93.33 |
12 |
Mawardi |
53.3 |
93.33 |
|
13 |
Sur'ain |
53 |
53.33 |
|
14 |
Muh.Alpadani |
66.7 |
66.67 |
|
15 |
H. Renah, S.Pd |
33 |
80 |
|
16 |
M. Nopi Pendi |
Ketua
Karang taruna (TKPD) |
80 |
93.33 |
17 |
H. Ahabul Husna |
BPD/Tokoh
Agama (TKPD) |
46 |
53.33 |
18 |
H. Badrun |
Kepala
Desa (TKPD) |
46.7 |
66.66 |
terjadi peningkatan aspek pengetahuan kader keamanan pangan sebelum dan setelah kegiatan bimbingan teknis kader keamanan pangan sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaruh intervensi keamanan pangan memberikan dampak positif kepada kader. Adapun skor rerata aspek pengetahuan, sikap dan perilaku menggunakan kuisioner melalui kegiatan Gap Asessment-Pre Intervensi dan Gap Asessment-Post Intervensi sebagai berikut:
- Pengaruh intervensi keamanan pangan pada kader Ibu PKK/Ibu Rumah Tangga secara umum memberikan perubahan positif pada pengetahuan, sikap dan perilaku.
- Intervensi keamanan pangan memberikan peningkatan pada pengetahuan, sikap dan perilaku kader Ibu PKK/Ibu Rumah Tangga.
- Pengaruh intervensi pada kader Guru/Pramuka secara umum memberikan perubahan positif pada pengetahuan, sikap dan perilaku.
- Intervensi keamanan pangan memberikan peningkatan pada pengetahuan, sikap dan perilaku kader Guru/Pramuka/Karang Taruna.
- Komunitas
Desa
a. Kegiatan Pelatihan Komunitas Desa yang telah dilaksanakan
No
Tanggal
Peserta
Jumlah
Tempat
1
21 Juni 2019
Komunitas IRTP
10
Lesehan Rirana, Selong
2
24 Juni 2019
Komunitas PKK/IRT, PKL, Ritel/Warung/Kios, dan Guru/Penjaja Kantin
40
Kantor Desa Pesanggrahan
Total
50
b. Nama Komunitas PKK/Ibu Rumah Tangga
No
Nama
Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek
1
Bq. Sumarni
24 Juni 2019
2
Misneh
3
Nikmah
4
Rika Wahyu C. R
5
B. Q Rohani
6
Pahriah (Masni)
7
Patmawati
8
Yulia Fitriatun (Zohrah)
9
Hadiah / Seneh Andria
10
Rokyal M.( Iq. Khusnul Khotimah)
c. Data Nama Komunitas Guru/Pramuka
No
Nama
Alamat Sekolah
Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek
1
Rohmi Suryani
SDN 6 Montong Gading, Pesanggrahan
24 Juni 2019
2
Sri Widari, S.Pd (Husnul Laili)
Pesanggrahan
3
Hj. Nurlaelawati
Paud Anggrek, Solong Lauk
4
Sairim
SDN 2 Montong Gading, Solong Daye
5
H. Arifin
SDN 9 Montong Gading, Pesanggrahan
6
Umar, S.Pd
MTS NW Bangle
7
M. Saymsul Rijal
MTS NW Bangle
8
Kamrul Fahrozi
SDN 5 Montong Betok, Bangle
9
Hj. Masiah
SDN 5 Montong Betok, Bangle
10
Bq. Siti Mariyati, S.Pd.
MI NW Bangle
d. Data Nama Komunitas IRTP
No
Nama Pemilik/IRTP
Nama Produk
Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek
1
Sri Astuti Indayani
Kopi Dan Keripik
21 Juni 2019
2
Suriatun
Kerupuk
3
Marianah
Kue Kering (Ciput, Kue Bawang, Jajan Komak Dll
4
Basiah
Kerupuk, Kripik Pisang Dan Singkong
5
Kartini
Kerupuk
6
Herlina Susanti
Bakso Bakar
7
Mariamah
Naget Tempe
8
Nurjannah
Kue Kering
9
Pariah
Kerupuk
10
Haeniah
Jajanan Basah
e. Data Nama Komunitas Ritel/Warung
No
Nama Toko/Pemilik
Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek
1
Hj. Sumiatun
24 Juni 2019
2
Maharina, S.Pd
3
Nurhandayani, (Hamdiah)
4
Muhayyarah
5
Hartini
6
Hasri
7
Almunawarahi (Kaswari)
8
Yaumil Haji
9
Imro'atussolihah (Ismayati)
10
Seteriah/Ibu Rama
f. Data Nama Komunitas PKL
No
Nama Pemilik
Nama Produk yang di Jual
Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek
1
Sonaih
Cilok
24 Juni 2019
2
A. Ismail
Cilok/Batagor/Gorengan
3
Sahrun
Bakso Dan Tahu Isi
4
Sumahar
Batagor, Cilok
5
Ida Harudin (Nia Hardiani)
Soto Dan Nasi Bungkus
6
Marsuun
Mie Lilit
7
Makyah (Sifaiyah)
Batagor
8
I. Ipak
Bakso Cilok
9
Halimah (Fitriani)
Bartagor
10
Mariam
Bakso
- Hasil
Pre dan Post Komunitas
No
Nama
Kelompok Komunitas (Ibu PKK/Ibu RT/Guru/Pramuka/Karang Taruna/IRTP/Ritel/Warung/PKL
Nilai Pre
Nilai Post
1
Sri Astuti Indayani
Industri Rumah Tangga Pangan
100
100
2
Nurjannah
90
100
3
Pariah
90
100
4
Mariamah
90
100
5
Suriatun
80
80
6
Basiah
90
90
7
Kartini
100
60
8
Haeniah
90
90
9
Herlina Susanti
90
100
10
Marianah
90
100
11
Herman (Bq. Siti Mariyati, S,Pd)
Guru
60
70
12
Sri Widari, S.Pd (Husnu Laili)
90
100
13
Umar, S.Pd
80
80
14
H. Arifin
60
70
15
Kamrul rozi
90
100
16
Sairim
30
40
17
Rohmi Suryani
90
90
18
M. Saymsul Rijal, S.Pd
90
90
19
Hj. Masiah
50
70
20
Hj. Nurlaelawati
100
100
21
Pahriah (Masni)
Ibu Rumah Tangga/PKK
90
90
22
Patmawati
100
100
23
Rika Wahyu C. R
80
90
24
Misneh
100
90
25
Baiq Rohani
90
90
26
Rokyal M. (Iq. Khusnul Khotimah)
90
100
27
Yulia Fitriatun (Zohrah)
90
100
28
Hadiah/ Seneh Andria
80
80
29
Nikmah
70
80
30
Bq. Sumarni
90
90
31
Imro'atussolihah (Ismayati)
Ritel/Warung/Kios
100
100
32
Maharina, S.Pd
90
100
33
Nurhandayani (Hamdiah)
80
70
34
Hasri
100
70
35
Hj. Sumiatun
80
40
36
Yaumil Haji
90
90
37
Muhayyarah
90
70
38
Hartini
90
90
39
Alumnawarahi (Kaswari)
80
80
40
Seteriah/Ibu Rama
50
70
41
Amaq Ismail
PKL
80
100
42
Sonaih
90
100
43
Marsuun
50
70
44
Mariam
60
90
45
Makyah (Sifaiyah)
50
20
46
Ida Harudin (Ida)
50
60
47
Halimah
80
60
48
Sahrun
60
50
49
Sumahar
40
50
50
Inak Ipak
10
20
- Komunitas
Desa
1. Pengawasan Keamanan Pangan Desa
- Pelaksanaan Fasilitasi Keamanan Pangan
No
Nama Yang Difasilitasi
Nama Kelompok Komunitas
Uraian Kegiatan
1
Bq. Sumarni
Ibu Rumah Tangga
Kader Ibu RT/PKK mengunjungi sarana dapur komunitas ibu rumah tangga dan melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar
2
Misneh
3
Nikmah
4
Rika Wahyu C. R
5
B. Q Rohani
6
Pahriah (Masni)
7
Patmawati
8
Yulia Fitriatun (Zohrah)
9
Hadiah / Seneh Andria
10
Rokyal M.( Iq. Khusnul Khotimah)
11
Rohmi Suryani
Guru/Penjaja Kantin
Kader Guru mengunjungi sarana dapur penjaja kantin/kantin sekolah serta melakukan observasi dan wawancara terkait praktek penerapan keamanan pangan dan melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar
12
Sri Widari, S.Pd (Husnul Laili)
13
Hj. Nurlaelawati
14
Sairim
15
H. Arifin
16
Umar, S.Pd
17
M. Saymsul Rijal
18
Kamrul Fahrozi
19
Hj. Masiah
20
Bq. Siti Mariyati, S.Pd.
21
Sri Astuti Indayani
Industri Rumah Tangga Panggan (IRTP)
DFI Dinas Kesehatan Kab. Lombok Timur mengunjungi sarana Industri Rumah Tangga Pangan dengan melakukan observasi dan wawancara terkait praktek penerapan keamanan pangan dan melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar. Balai POM Mataram bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Timur untuk memfasilitasi komunitas IRTP yang ingin mendaftarkan produknya.
22
Suriatun
23
Marianah
24
Basiah
25
Kartini
26
Herlina Susanti
27
Mariamah
28
Nurjannah
29
Pariah
30
Haeniah
31
Hj. Sumiatun
Ritel/Kios/Warung
Kader Karang Taruna mengunjungi sarana Warung/Kios/Ritel serta melakukan observasi dan wawancara terkait praktek penerapan keamanan pangan dan melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar.
32
Maharina, S.Pd
33
Nurhandayani, (Hamdiah)
34
Muhayyarah
35
Hartini
36
Hasri
37
Almunawarahi (Kaswari)
38
Yaumil Haji
39
Imro'atussolihah (Ismayati)
40
Seteriah/Ibu Rama
41
Sonaih
PKL
Tim Keamanan Pangan Desa dan Petugas PKP dari Puskesmas mengunjungi sarana PKLuntuk melakukan observasi dan wawancara terkait praktek penerapan keamanan pangan dan melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar.
42
A. Ismail
43
Sahrun
44
Sumahar
45
Ida Harudin (Nia Hardiani)
46
Marsuun
47
Makyah (Sifaiyah)
48
I. Ipak
49
Halimah (Fitriani)
50
Mariam
2. Hasil Pengujian Sampel
No
Waktu Sampling (Pre/Post Intervensi)
Total Sampel
Jumlah TMS
Presentase (%) TMS
1
17 Juni 2019 (Pre Intervensi)
35
12
34,28
2
4 Oktober 2019 (Post Intervensi)
10
2
20
Rincian hasil pengujian sampel pangan sebagai berikut:
Ø hasil uji tanggal 17 Juni 2019 (pre-intervensi), dikelompokkan jenis sampel yang MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Sayarat) seperti pada tabel di bawah ini:
Jenis Sampel
Jumlah Sampel
MS
TMS
Keterangan
Roti
1
1
0
12 (dua belas) sampel kerupuk positif boraks namun hasil penelusuran kader keamanan pangan dan tim keamanan pangan desa/perangkat desa diketahui bahwa kerupuk yang beredar bukan merupakan produksi masyarakat desa namun produksi luar desa
Cilok
3
3
0
Bakso
4
4
0
Mie Lilit
1
1
0
Batagor
2
2
0
Kerupuk
12
0
12
Makaroni
3
3
0
Terasi
2
2
0
Sode/Bleng
1
1
0
Pangsit
1
1
0
Kue Bawang
1
1
0
Permen
3
3
0
Saos
1
1
0
Ø hasil uji tanggal 4 Oktober 2019 (post-intervensi), dikelompokkan jenis sampel yang MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Sayarat) seperti pada tabel di bawah ini:
Jenis Sampel
Jumlah Sampel
MS
TMS
Keterangan
Kerupuk Terigu
2
1
1
Satu sampel kerupuk positif boraks dan satu sampel terasi merah positif rhodamin b.
Kerupuk Tempe
1
1
0
Roti
1
1
0
Terasi
4
3
1
Tahu
1
1
0
Embak Wan
1
1
0
3. Pelaku Usaha Pangan yang Memperoleh Sertifikat
Nama IRTP/Pemilik
Nomor IRTP
Tanggal Terbit
Nama Produk
Kelompok usaha AGAFI
Keripik
214520301228-24
Kerupuk
206520302228-24
12 November 2019
Keripik Pisang, Kerupuk Tortila Talas dan Tortila Jagung
4. Program Mandiri Keamanan Pangan Di Desa Pesanggrahan
Desa Pesanggrahan melaksanakan kegiatan keamanan pangan secara mandiri disamping intervensi BBPOM Mataram tahun 2019. Kegiatan keamanan pangan secara mandiri terintegrasi dengan kegiatan PKK, Sekolah, Pengajian, fasilitasi kader keamanan pangan pada komunitas desa dengan mengunjungi sarana (dapur, kantin, tempat berjualan komunitas PKL/ritel dan tempat produksi kelompok IRTP) untuk memberikan pengetahuan ataupun sosialisasi terkait penerapan praktek keamanan pangan yang benar.
Kegiatan mandiri yang dilakukan tahun 2019 dilakukan terintegrasi kegiatan lain karena Desa Pesanggrahan belum memiliki anggaran terkait keamanan pangan tahun 2019. rincian kegiatan sebagai berikut:
a. Penambahan Jumlah Kader Keamanan Pangan Desa
ü Pelaksanaan Pelatihan KKPD
Tanggal Pelatihan Kegiatan
Peserta (Nama Kelompok Kader)
Jumlah
Tempat
24 Juni 2019
Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa
Guru
3
Kantor Desa Pesanggrahan
PKK
4
Karang Taruna
4
ü Data Kader KKPD
No
Nama
Kelompok Kader
Nomor SK
Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek
1
Nia Novianti
Guru
141/40/PEM/2019
8 Juli 2019
2
Miftahul Jannah
3
Zunnuraini Fauzi
4
Sri Astuti Indayani
PKK
5
Nikmah
6
Suriatun
7
Marhumah, S.Pd
8
Widia Astuti Munggah
Karang Taruna
9
Rohyati
10
Siti Rahmawati
11
Suhartiah
b. Penambahan Jumlah Komunitas yang mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
ü Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan
No
Tanggal Sosialisasi
Peserta (Nama Kelompok Komunitas)
Jumlah
Tempat
Keterangan
1
17 Juni 2019
Ibu Rumah Tangga/Petani
60
Kantor Desa Pesanggrahan
Penyuluhan Keamanan Pangan
2
22 Mei 2019
Ibu Rumah tangga
25
Dusun k
Kajol Jawa
Penyuluhan dan Pengawasan Keamanan Pangan
3
24 Mei 2019
Komunitas Sekolah
32
MTs NW Bangle
4
25 Mei 2019
PKL
20
Bangle
5
27 Mei 2019
PKL
32
Desa Pesanggrahan/Joben
6
27 Mei 2019
Komunitas Sekolah
32
PAUD Anggrek
Penyuluhan Pengujian Pangan
7
27 Mei 2019
Komunitas Sekolah
18
Dusun Solong Daye
Penyuluhan Keamanan Pangan
8
28 Mei 2019
PKL
18
Joben
9
29 Mei 2019
PKK
32
Solong Daye
c. Data Komunitas yang Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas IRT/Petani tanggal 17 Juni 2019
No
Nama Kelompok Komunitas IRT/Petani
1
Mustapa
21
Saefudin
41
Jumakyah
2
Hipudin
22
H. Sapni
42
Mariyah
3
Sakriyah
23
Murniah
43
Iq. Rusni
4
Saum
24
Mardiana
44
Saefullah
5
Marianah
25
Rahmat
45
Musadad
6
H. Rohana
26
Kalsum
46
Ari Putrawan
7
Saip
27
Misrudin
47
H. Ibanul Ilimi
8
Harniah
28
Semah
48
Jumahir
9
Amin
29
Rijek
49
Aq. Samsudin
10
Mulisah
30
Bq. Munarah
50
Munadi
11
Isahak
31
Masni
51
Leni Supriprul
12
Cedi
32
Jumawal
52
Eka Ayu
13
Maniah
33
Batur
53
Ade Maulana
14
Asyan Efendi
34
Sukardi
54
Semuel Steven
15
Sahman
35
Syahri Nuridin
55
H. Laluhamid
16
Nasirudin
36
Sahda
56
Reza Ferdiansyah
17
MH. Amin
37
Fauzan
57
Taufan
18
Heri Wawan efendi
38
Mishar
58
Aldio Wahyu
19
Subaedi
39
Muhadi
59
Adityo Muhammad
20
Sapran
40
Nurun Hikmah
60
Mawardi
ü Penyuluhan dan Pengawasan Keamanan Pangan pada komunitas IRT tanggal 22 Mei 2019
No
Nama Kelompok Komunitas Ibu Rumah Tangga
1
Leni Marlina
10
Hj. Hadijah
19
Saterah
2
Nurjannah
11
Iq. Supar
20
Fatmawati
3
Faoziah
12
Marni
21
Sumarni
4
Iq. Toni
13
Harsiah
22
Nurhasanah
5
Yuliana
14
Nurhidayah
23
Sumiati
6
Mariana
15
Masni
24
Usniati
7
Senen Andria
16
Sartini
25
Maemunah
8
Mariamah
17
Nisa
9
Hamdiah
18
Suniah
ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas Guru/Komunitas Sekolah tanggal 24 Mei 2019
No
Nama Kelompok Komunitas Guru/Komunitas Sekolah
1
Alfian
12
Rini
23
Yeldi Upami
2
Anto Wijaya
13
Hasriyah
24
Mahnup
3
Esa Utari
14
Zrina Safitri
25
Ratminah
4
Fitriatul Umami
15
Wiwin
26
Musa’i
5
Halim Irfan
16
Zohratul
27
Supar Jayadi
6
Hairul Baniah
17
Aldi Sutyawan
28
Sumenah
7
Khairul Nizam
18
Aril Nawidi
29
Mistah
8
Khairunnisa
19
Devi Mardani
30
Mahnim
9
M. Hirsan
20
Laeli
31
Noviana
10
Fahmi
21
Arya
32
Ria Septiana
11
Nuria
22
M. Rizki
ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas PKL tanggal 25 Mei 2019
No
Nama Kelompok Komunitas PKL
1
Masni
8
Nuraeni
15
Nurhasanah
2
Hurnpen
9
Nurul Hikmah
16
Ernawati
3
Sumahar
10
Siti Aisah
17
Suwarni
4
Sahrun
11
Inaq Rafiin
18
Erni Dina Nur
5
Inaq Hawan
12
Alia Septia
19
Huriati
6
Siti Harani
13
Patimah
20
Nurul Yuliana
7
Suratul Aini
14
Hadiah
ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas PKL tanggal 27 Mei 2019
No
Nama Kelompok Komunitas PKL
1
Siti Mariam
12
Inaq Kamhar
23
Hj. Mashul Ihsan
2
H. Mustiadi
13
Hurtini
24
Sariah
3
Sartini
14
Inaq Irham
25
Wina Dianita
4
Rini Alyawati
15
Rina
26
Herawati
5
Sahnim
16
Inaq Mashul
27
Iq. Arya
6
1q. Ari
17
Raodatul Janah
28
Iq. Sap
7
Ikan
18
Halimatussakdiah
29
Iq. Eka
8
Haji Aripin
19
Sukriati
30
Apek
9
Iq. Hul
20
Masneh
31
Mardiatun Haeriah
10
Inaq Hadijah
21
Aisah
32
Hultini
11
Inaq Manah
22
Kaswari
ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas Guru/Komunitas Sekolah tanggal 27 Mei 2019
No
Nama Kelompok Komunitas Guru/Komunitas Sekolah
1
Miftahul Jannah
12
Mariani
23
Fitnawati
2
Misni Samroni
13
Fitriani
24
Siti Rauhil J
3
Rosmiati
14
Isnawati
25
Husnul Laeli, AMD
4
Muliati
15
Nurhasanah
26
Bq. Fitria
5
Novilawati
16
Rohini
27
Elmi Fatmawati
6
Minah
17
Aton
28
Misniati
7
Martini
18
Wiwin Ayunani
29
Solatiah
8
Mariani
19
Hadijah
30
Siti Rahmawati
9
Marni
20
Yuliana
31
Hultini
10
Siti Raudatul Jannah
21
Nurhayati
32
Hernawati
11
Minawati
22
Endah Damai H.
ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas Guru tanggal 27 Mei 2019
No
Nama Kelompok Komunitas Guru
1
Nasrullah, S.Pd
7
Ridwan, S.Pd
13
Suhir, S.Pd
2
Mashul Ihsan, S.Pd
8
Zainal Abin, S.Pd
14
Mauizatin, S.Pd
3
Hadi Syaful Meizni
9
Marzuki
15
Idayatul, S.Pd
4
Haerudin, S.Pd
10
Huswatun, S.Pd
16
Sahtum, S.Pd
5
Ridwan, S.Pd
11
Husniati, S.Pd
17
Sayuti, S.Pd
6
Mursidy, S.Pd
12
Saman, S.Pd
18
Husmiati
ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas PKL tanggal 28 Mei 2019
No
Nama Kelompok Komunitas PKL
1
Inaq Ijah
7
Nurul Hidayah
13
Inaq Purnawati
2
Inaq Dita
8
Amaq Ridwan
14
Marzuki
3
Inaq Masjudin
9
Sahmin
15
Inaq Saharip
4
Inaq Marsuun
10
Inaq Sarjan
16
Sinuan
5
Masni
11
Sahmin
17
Iq. Sulhiyah
6
Haerudin
12
Selamah
18
Sapria
ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas PKK Sekolah tanggal 29 Mei 2019
No
Nama Kelompok Komunitas PKK
1
Hirwani
12
Neni Soraya
23
Semin
2
Pauziah
13
Nurhidayati
24
Samsudin
3
Rokyatul
14
Nasrah
25
Jumak
4
Hj. Muliyani
15
Elmi Fatmawati
26
Mildan
5
Sartini
16
Saisah
27
Jumenah
6
Parida
17
Timbun
28
Aida Susyanti
7
Zuhratul
18
Siti Rauhun
29
Musti
8
Nana Andriani
19
Kalsum
30
Siarte
9
Sri Susanti
20
Mahsin
31
Sukri
10
Huriah
21
Sa’an
31
Mastun
11
Ira Mardani
22
Gemin
d. Kegiatan Lain Terkait Keamanan Pangan
No
Tanggal Pelaksanaan
Jenis Kegiatan
Jumlah Peserta /Tempat
Uraian Kegiatan
1
1 Agustus 2019
Sosialisasi Keamanan Pangan Desa
Peserta berjumlah 50 orang yang berasal dari komunitas PKL yang berjualan di Wisata Otak Koko, Dusun Joben
Pemerintah desa bekerjasama dengan mahasiswa KKN Tematik Universitas Mataram melakukan sosialisasi terkait keamanan pangan dan bahan berbahaya yang disalahgunakan kepada para pedagang di kawasan wisata Otak Kokok Joben
2
17 Agustus 2019
Peringatan Hut RI Ke-74 sekaligus sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat
Peserta 200 orang dan dilaksanakan di Desa Pesanggrahan
Dalam rangka memperingati Hut RI Ke-74 Pemeritah Desa Pesanggrahan dan mahasiswa KKN Tematik melaksanakan berbagai lomba dan kuis serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan pangan
3
3 Oktober 2019
Pembuatan Kerupuk oleh Kelompok PKK
Peserta berjumlah 20 orang dan dilaksanakan di Kantor Desa Pesanggrahan
Kader Ibu PKK bersama dengan anggota PKK lainnya melakukan sosialisasi penggunaan STTP dan soda kue/baking powder sebagai bahan pengganti penggantian sode/bleng yang mengandung boraks
4
13 November 2019
Pembentukan Kelompok Usaha PKL (Bakso)
Peserta berjumlah 15 orang dan dilaksanakan di Kantor Desa Pesanggrahan
Desa melakukan inovasi melalui dana bantuan yang diberikan pemerintah dengan membuat dan memfasilitasi pembuatan bakso tanpa boraks produksi desa pesanggrahan serta gerobak jualan kepada komunitas desa
5
15 November 2019
Sosialisasi Keamanan Pangan
Peserta berjumlah 100 orang dan dilaksanakan di Kantor Desa Pesanggrahan
Sosialisasi keamanan pangan oleh TKPD dan KKPD yang dirangkaikan dengan pembagian santunan orang tua jompo dan anak yatim
6
1 Desember 2019
Senam dan Diskusi Pembuatan MPASI Anak Balita
Peserta berjumlah 20 orang dan dilaksanakan di Kantor Desa Pesanggrahan
Kader PKK dan Kader Posyandu melakukan latiha senam MPASI pencegahan stunting dan mendiskusikan menu MPASI yang baik dan bergizi bagi anak-anak desa pesanggrahan untuk pelaksanaan program posyandu di Desa Pesanggrahan
e. Alokasi Anggaran
No
Deskripsi Anggaran
Tahun
Keterangan
1
Belum dialokasikan anggaran kegiatan keamanan pangan. Kegiatan yang dilaksanakan masih terintegrasi dengan kegiatan lain yang sudah memiliki anggaran seperti kegiatan PKK dan sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat oleh Kader Keamanan Pangan Desa maupun Tim Keamanan Pangan Desa
2019
-
2
Sudah dialokasikan anggaran kegiatan keamanan pangan berupa Pelatihan Kader dan Sosialisasi Keamanan Pangan yang masuk kedalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Rencana Anggaran Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2020. Jumlah anggaran yang dirperuntukkan untuk rencana kegiatan tersebut sebesar Rp.35.600.000
2020
Usulan anggaran Akan disahkah dalam kegiatan Musrenbangdes pada awal tahun 2020
f. Komitmen Pemda melalui Keikutsertaan pada Beberapa Kegiatan
No
Nama Pejabat
Jabatan
Tanggal Pelaksanaan
Jenis Kegiatan
Tempat
1
Drs. H. Sahabudin, MM
Asisten II Setda Kab.
26 Februari 2019;
Pertemuan Penentuan Desa target GKPD
Ruang Pertemuan Puri Al-Bahra SelongBa
BAB V
KEAMANAN AN KETERTIBAN
1.
Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)
Persoalan
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupa- kan situasi yang harus
diciptakan demi terpeliharanya kelangsungan wibawa pemerintah, ketertiban
masyarakat dalam kaitannya dengan ketahanan nasional. Terlebih lagi dalam
suasana negara yang sedang membangun, maka situasi karntibmas yang mantap
merupakan salah satu unsur yang harus tercipta demo berhasilnya pembangunan itu
sendiri.
Pembinaan
itu sendiri adalah segala usaha dan kegiatan pembimbing, pengarahkan,
penggerakkan, termasuk koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan
sesuatu dengan baik, dilakukan secara terus-menerus dalam rangka pencapaian
tugas serta memperoleh hasil yang maksimal. Pembinaan merupakan salah satu
fungsi penting dalam manajemen, memberikan pembin aan secara tepat, tentang apa
yang diharapkan dari pekerjaan secara jelas, karena fungsi pembinaan
berhubungan langsung dengan upaya dalam meningkatkan kinerja lembaga.
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud
aman adalah bebas dari semua gangguan, bahaya, resiko, rasa takut dan dapat
terlindungi. Dengan demikian
aman bersangkut paut dengan psikologis dan kondisi atau keadaan yang terbebas
dari bahaya,gangguan,rasa takut maupun risiko. Keamanan yang asal katanya aman
adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan.
Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar,
yaitu:
1.
Security, yaitu perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis;
2.
Surety, yaitu perasaan bebas dari kekhawatiran;
3.
Safety, yaitu perasaan terlindung dari segala bahaya; dan
4.
Peace, yaitu perasaan damai lahiriah dan batiniah.
Sedangkan
makna kata tertib dan ketertiban adalah suatu kondisi dimana unit sosial
termasuk didalamnya adalah warga masyarakat dengan segala fungsi dan posisinya
dapat berperan sebagaimana
ketentuan yang ada. Sedangkan pengertian Ketertiban adalah suatu keadaan dimana
segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.
Keamanan,
ketertiban masyarakat merupakan suatu situasi yang dibutuhkan oeh masyarakat
dalam hal pembangunan maupun bersosialisasi dengan
masyarakat lainnya. Situasi kamtibmas yang baik sangat diharapkan oleh seluruh
masyarakat untuk dapat diwujudkan, sehingga menimbulkan perasaan tentram dan
damai bagi setiap masyarakat dan dapat meningkatkan motifasi dan semangat dalam
bekerja, karena tidak ada rasa takut akibat kemungkinan adanya gangguan yang
akan menimpa.
Kamtibmas
merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk didalamnya
adalah kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dalam pelaksanaannya,
kepolisian melakukan upaya-upaya maupun tindakan yang diwujudkan dalam kegiatan
berupa operasi keamanan dan ketertiban, baik yang bersifat rutin maupun khusus.
Sistem pembinaan kamtibmas hendaknya dikaitkan dengan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (hankamrata), yaitu suatu sistem hankam yang
menggunakan seluruh potensi yang ada atau diadakan untuk digunakan dan
diselenggarakan secara total baik yang meliputi subyek, obyek dan metode. Sistem
Hankam yang didasarkan pada perlawanan rakyat semesta dengan kekuatan ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan militer, disusun dan di seahkan
secara terpimpin, terkoordinasikan dan terintegrasikan.
Menurut
UU Negara Republik Indonesia yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 5 mengenai Kamtibmas yaitu suatu
kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat
terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan
nasional yangditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya
hukum, sertaterbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta
mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan
menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan
lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Pengertian
Kamtibmas sebagaimana disebutkan merupakan suatu kebutuhan dasar masyarakat
yang menginginkan suasana aman, damai dan tertib dalam tata kehidupan. Hal ini
berkaitan dengan harapan dan keinginan masyarakat yang mendambakan perasaan
bebas dari ganguan fisik dan psikis, bebas dari rasa takut dan segala macam
ancaman bahaya serta perasaan damai dan tenteram lahir dan bathin. Hak-hak
tersebut adalah hak alami manusia berdasarkan hukum alam. Oleh karena manusia
mempunyai hak yang dikenal sebagai bayangan hidup dari Tuhan, maka setiap
individu mempunyai hak untuk berdaulat, hak untuk berada, hak untuk berfungsi
dan hak untuk dilindungi.
Keterlibatan
aktif masyarakat dalam pertahanan keamanan negara sudah tersurat dalam UUD 1945
yang kemudian dikristalisir ke dalam Doktrin Hankam tentang Catur Dharma Eka
Karma (Cadek) yang kemudian melahirkan
konsep dan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Di bidang
Kamtibmas telah dipertegas dengan Ketetapan MPR Nomor II Tahun 1988, tentang
GBHN bidang Hankam, butir 12 yang menyatakan : “Pembinaan keamanan umum dan
ketentraman masyarakat ditujukan kepada usaha untuk mengembangkan sistem
keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarsa dengan berintikan
Polri sebagai alat negara penegak hukum yang mahir, terampil, bersih dan
berwibawa. Dalam hal ini lebih diutamakan pada usaha-usaha pencegahan dan
penangkalan, sedangkan pembinaan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan
ketertiban masyarakat terus ditingkatkan”
Adapun
bentuk partisipasi dalam memelihara Kamtibmas disini dapat ditunjukkan sebagai
berikut:
1.
Memtauhi peraturan lalu lintas.
2.
Tidak main hakim sendiri.
3.
Menjaga keamanan daerah tempat tinggalnya.
4.
Siskamling.
5.
Tidak memberikan kesempatan yang berwujud kejahatan.
6.
Tidak melanggar aturan hukum.
7.
Mematuhi norma-norma.
8.
Disiplin, dan
9.
Melaporkan segala bentuk hal yang mencurigakan kepada yang berwajib.
Gangguan
gangguan yang sering terjadi di kalangangan kantibmas dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
1. Gangguan
Kamtibmas Konvensional, dalam arti merupakan gejala pathologis sosial yang
selalu melekat, tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat secara Universal.
2. Gangguan
Kamtibmas Konvensional Berdimensi Baru, dimana pola dasar atau pattern yang
bersifat dasar adalah perilaku menyimpang yang konvensional tadi, namun dalam
perkembangannya telah menunjukkan intensitas yang meningkat.
3. Gangguan
Kamtibmas sebagai dampak pembangunan nasional yang menunjukan ciri-ciri yang
berbeda dengan kedua gangguan tersebut diatas baik dari segi motivasinya,
fluktuasi ancaman, locus delictinya maupun dari segi korbannya.
2.
Bhabinkamtimas
Ditinjau
dari istilah polisi dibeberapa negara memiliki ketidaksamaan, seperti di Yunani
istilah polisi dengan sebutan politea, di Inggris police juga
dikenal adanya istilah constable, di Jerman polizei, di Amerika
dikenal dengan sheriff, di Belanda polite, di Jepang dengan
istilah koban dan chuzaisho
walaupun
sebenarnya istilah koban adalah suatu nama pos polisi di wilayah kota
dan chuzaisho adalah pos polisi di wilayah pedesaan.
Di
Indonesia polisi mungkin memiliki arti sama di Belanda yaitu polite. Mengapa
sama dengan belanda karena hukum yang ada di Indonesia pada dasarnya masih
menggunakan hukum yang juga diterapan di Belanda. Sedangkan arti polite adalah
Menurut Van Vollenhoven dalam bukunya “Politei Overzee” sebagaimana
dikutip oleh Momo Kelana istilah “politei” mengandung arti sebagai organ
dan fungsi, yakni sebagai organ pemerintah dengan tugas mengawasi, jika perlu
menggunakan paksaan supaya yang diperintah menjalankan dan tidak melakukan
larangan-larangan perintah.
Sedangkan
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang polri :
“Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga
polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Kepolisian dan lembaga
kepolisian merupakan sesuatu yang berbeda. fungsi kepolisian sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan kepada
masyarakat, sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang
ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya
berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Polisi
dan kepolisian mengandung pengertian yang berbeda. Polisi adalah sebagai organ
atau lembaga pemerintah yang dibentuk oleh negara, dan kepolisian adalah sebagai
organ dan sebagai fungsi. Sebagai organ, yakni suatu lembaga pemerintah yang
terorganisasi dan terstruktur dalam organisasi negara, sedangkan sebagai
fungsi, yakni tugas dan wewenang serta tanggung jawab lembaga atas kuasa
undang-undang untuk menyelenggarakan fungsinya, antara lain memeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Didalam
Pasal 1 ayat (2) peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 3 Tahun 2015
tentang Pemolisian Masyarakat menyatakan bahwa : “Pemolisian Masyarakat
(Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan
untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat,
sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan
masalahnya”. Sedangkan didalam Pasal 1 ayat (4) peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia No 3 Tahun 2015 menyatakan bahwa : “Bhayangkara Pembina Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya
disebut
Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di Desa/kelurahan”. Jadi Bhabinkamtimas
merupakan kesatuan kepolisian yang ditugaskan untuk membina ketertiban dan
keamanan masyarakat dan terjun lansung ke Desa/kelurahan.
Dalam
Menjalankan tugasnya Bhabinkamtimas mempunyai dasar-dasar untuk mengambil
keputusan yaitu :
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman dasar strategi dan implementasi
pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
4. Surat Keputusan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia No.Pol : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang
kebijakan dan strategi penerapan polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri.
5. Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : Skep/507/X/2009
tanggal 30 Oktober 2009 tentang pedoman pelaksannasn standar penerapan polmas
bagi pelaksana polmas.
6. Surat
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : Skep/558/XI/2009
tanggal 25 November 2009 tentang naskah sementara buku pedoman pelaksanaan
sistem pelaporan.
7. Surat
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/3377/IX/2011/Baharkam
Polri tanggal 29 September 2011 tentang penggelaran Bhabinkamtibmas di
Desa/Kelurahan.
8. Road
map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II tahun 2014 tentang Program
peningkatan kualitas pelayanan publik bidang fungsi Binmas.
Dalam
menjalankan tugasnya bhabinkamtibmas mempunyai peran seperti yang di jelaskan
dalam Pasal 25 dan pasal 26 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 3
Tahun 2015 diantara lainnya adalah :
1) Babinkamtibmas
diangkat berdasarkan keputusan kepala kepolisian Resort (kapolres)
2) Babinkamtibmas
wajib menerapkan prinsip-prinsip Polmas.
3) Melaksanakan
kunjungan sambang kepada masyarakat untuk
a) Mendengarkan
keluhan warga masyarakat tentang permasalahan kamtibmas dan memberikan
penjelasan serta penyelesaian,
b) Memelihara
hubungan silaturrhmi/persaudaraan.
4) Membimbing
dan menyuluh dibidang hukum dan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum
dan kamtibmas dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia(HAM).
5) Menyebarluaskan
informasi tentang kebijakan pimpinan polri berkaitan dengan pemeliharaan
keamanan dan ketertiban Masyarakat(harkamtibmas)
6) Mendorong
pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat,
7) Memberikan pelayanan kepolisian
kepada masyarakat yang memerlukan,
8) Menggerakkan kegiatan masyarakat yang
bersifat positif,
9) Mengkordinasikan upaya pembinaan
kamtibmas dengan perangkat Desa/kelurahan dan pihak-pihak yang terkait,
10) Melaksanan konsultasi, mediasi,
negosiasi, motivasi kepada masyarakat dalam harkamtibmas dan pemecahan masalah
kejahatan dan social.
Bhabinkamtimas
sendiri mempunyai tugas pokok, Fungsi dan wewenang sebagai berikut : Tugas
pokok Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi
/negosiasi agar terciptanya kondisi yang kondusif di Desa/Kelurahan. Dalam
melaksanakan tugas pokok, sebagaimana di maksud Pasal 9 huruf b Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 3 Tahun 2015 Bhabinkamtibmas melakukan
kegiatan :
a.
Kunjungan dari rumah kerumah(door to door) pada seluruh wilayah penguasaannya.
b.
Melakukan dan membantu pemecahan masalah(problem solving)
c.
Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat
d.
Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana
e.
Kunjungan dari rumah kerumah(door to door) pada seluruh wilayah penguasaannya.
f. Melakukan dan membantu pemecahan
masalah(problem solving.
g. Melakukan pengaturan dan pengamanan
kegiatan masyarakat
h. Menerima informasi tentang terjadinya
tindak pidana
i. Memberikan perlindungan sementara
kepada orang yang tersesat, korban kejahatan, dan pelanggaran
j. Ikut
serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit.
k. Memberikan bimbingan
dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan
kamtibmas dan pelayanan polri.
Fungsi
Bhabinkabtimas sebagai pelindung yaitu rehabilitasi, mengumpulkan potensi, dan
memberdayakan partisipasi masyarakat. Sebagai pengayom yang berarti
mengunpulkan dan memberdayakan potensi masyarakat, penyuluhan kamtibmas,
melakukan kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat. Sebagai pelayan
bhabinkabtimas memberi bimbingan, pembinaan, penyuluhan, pendidikan, dan
pelatihan tentang kabtimas serta rehabilitasi masyarakat dan menjaga keamanan
dan ketertiban.
Dalam
melaksanakan tugasnya bhabinkamtibmas mempunyai fungsi seperti polisi polisi
pada umumnya. Akan tetapi fungsi dari bhabinkabtimas itu sendiri mempunyai
spesifikasi yaitu pelindung, pengayom dan pelayan. Fungsi Bhabinkamtibmas jika ditinjau
dari posisinya sebagai Binmas maka memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Melakukan
kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk :
a. Mendengarkah keluhan warga masyarakat
tentang permasalahan kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaian.
b. Memelihara
hubungan silaturahmi/persaudaraan.
2. Membimbing dan menyuluh
dibidang hukum dan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
3. Menyebarluaskan
informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
4. Mendorong
pelaksannaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
5. Memberikan pelayanan kepolisian
kepada masyarakat yang memerlukan.
6. Menggerakan kegiatan masyarakat yang
bersifat positif
7. Mengkoordinasikan upaya pembinaan
kamtibmas dengan perangkat Desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya.
8. Melaksanakan
konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam
harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
9. Membimbing dan menyuluh di bidang
hukum dam kamtibmas.
10. Melayani masyarakat tentang hal-hal
yang berkaitan dengan permasalahan kamtibmas.
11. Membina ketertiban masyarakat
terhadap norma-norma yang berlaku.
Adapun
wewenang Babinkamtibmas sebagai berikut: Babinkamtibmas dalam
melaksanakan kegiatan polmas (polisi masyarakat), berwenang untuk:
a. Menyelesaikan
perselisihan warga masyarakat atau komunitas
b. Mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sebaga tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan
lingkungan
c. Mendatangi tempat kejadian
perkara(TKP) dan melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara (TPTKP)
d. Mengawasi aliran kepercayaan dalam
masyarakat yang dapat menimbulkn perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa.
Bhabinkamtibmas
yang berada di setiap Desa atau kelurahan mempunyai kedudukan sebagai berikut :
1. Bhabinkamtibmas
berkedudukan dibawah struktur Polsek, dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung
jawab kepada kapolsek serta dalam kegiatannya dikoordinir oleh kanit Binmas
polsek.
2. Bhabinkamtibmas
diangkat dan diberhentikan oleh Kapolres/Ta dengan surat keputusan dan
merupakan penugasan definitif.
3. Bhabinkamtibmas
minimal berpangkat briptu dan setinggi-tingginya berpangkat setingkat dengan
kanit Binmas Polsek.
4. Usia
bhabinkamtibmas sampai dengan masa pensiun.
5. Wilayah
penugasan bhabinkamtibmas adalah di Desa/Kelurahan atau nama lain yang setingkat,
dengan ketentuan setiap Desa/Kelurahan minimal ditugaskan seorang
bhabinkamtibmas.
Bhabinkamtimas
merupak Polisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bisa dikatakan
bahwa bhabinkamtimas adalah garda terdepan untuk membuat masyarakat lebih baik.
Oleh karena itu bhabin kamtimas harus mempunyai kopentensi yang harus dimiliki.
Bhabinkamtibmas
harus memlikiki pengetahuan sebagai berikut:
1. Karakteristik wilayah penugasan
2. Budaya masyarakat setempat
3. Peraturan perundang-undangan
4. Sosiologi masyarakat Desa/kelurahan
5. Polmas
6. Komunikasi sosial
7. Teknik serta materi bimbingan dan
penyuluhan
8. Kepemimpinan
9. Hak asasi manusia
Untuk
menjalankan tugasnya Bhabinkamtibmas juga haru memiliki keterampilan sebagai berikut:
a. Deteksi dini
b. Komunikasi social
c. Negosiasi dan mediasi
d. Kepemimpinan: dan
e. Pemecahan masalah social.
Keterampilan
diatas harus juga ditambahi dengan keterampilan-keterampilan yang menunjang
supaya lancar dalam menjalankan tugas bhabinkamtibmas. Keterampilan tersebut
sebagai berikut :
a. Keterampilan
untuk menangani konflik dan perbedaan persepsi
b. Keterampilan
membangun tim dan mengelola dinamika serta menumbuhkan motivasi kelompok
c. Keterampilan
memehami serta mensikapi secara tepat keanekaragaman/kemajemukan dan prinsip
non diskriminasi
d. Terampil
menerapkan strategi polmas dan menghormati hak asasi manusia serta kesetaraan
gender
e. Terampil
menangani dan memperlakukan kelompok rentan
f. Menguasai
inter personal skill.
Keterampilan-keterampilan
diatas adalah keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh setiap
bhabinkamtibmas. Untuk mendukung keberlangsungan tugas bhabinkamtimas. Bhabinkamtimas dalam
menangani suatu masalah yang ada di masyarakat membutuhkan cara khusus yang
sesuai dengan keadaan masyarakat disekitar. Cara bertindak bhabinkamtibmas
sebagai berikut :
1. Berkunjung,
bersilaturohmi dan berkomunikasi dengan masyarakat di Desa/kelurahan
2. Menghadiri
kegiatan masyarakat, mendengar dan mencatat harapan/keinginan masyarakat sesuai
peran dan kapasitas sebagai petugas polmas (bhabinkamtibmas)
3. Menerima
informasi dan keluhan serta permasalahan dari warga masyarakat untuk diteruskan
kepimpinan
4. Memfasilitasi
pemecahan masalah yang dihadapi warga masyarakat termasuk penyelesaian
perselisihan antar warga
5. Membantu
dan menolng warga masyarakat sesuai dengan batas kemampuan yang dimiliki
6. Melakukan
penyuluhan tentang hukum dan perundang-undangan
7. Membentuk
Pam swakarsa
8. Bersama-sama
dengan masyarakat melakukan upaya pencegahan timbulnya pekat
9. Memfasilitasi
kegiatan masyarakat (olahraga, kesenian, dll)
10. Menghadiri
dan memfasilitasi forum diskusi/pertemuan
11. Menyelenggarakan
tatap muka dengan komunitas menggunakan fasilitas yang ada guna membangun
komunikasi serta membentuk FKMP di Desa/Kelurahan binaannya.
Untuk
terjun kemasyarakat bhabinkamtibmas harus memiliki dasar yang harus menjadi
dasar. Untuk menjaga nama baik bhabinkamtimas juga harus mempunyai keptibadian
yang baik. Supaya bhabinkamtibmas tetap disegani di masyarakat dan tetap
menjadi pedoman masyarakat terutama menjadi pedoman dalam pemahamannya terhadap
hukum. Sikap kepribadian yang harus dimiliki oleh bhabinkamtibmas sebagai
berikut :
1. Percaya
diri, yaitu bersikap optimis terhadap kemampuannya.
2. Prefesional,
yaitu kemampuan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan peran serta
kewenangannya.
3. Disiplin,
yait ketaatan kepada aturan dan ketertiban diri.
4. Simpatik,
yaitu selalu berpakaian rapi, sikap menarik dan menunjukkan empati.
5. Ramah,
yaitu selalu menunjukan sikap berteman/bersahabat murah senyum, mendahului
menyapa dan membalas salam.
6. Optimis,
yaitu bersikap positif, tidak ragu terhadap hasil yang dicapai dalam setiap
melakukan pekerjaan/tugas.
7. Inisiatif,
yaitu kemampuan mengajukan gagasan dan prakarsa dalam mengidentifikasi masalah,
menentukan prioritas masalah, mencari alternatif solusi dan memecah
permasalahan dengan melibatkan masyarakat.
8. Cermat, yaitu teliti dalam
mengumpulkan dan menganalisis fakta serta mempertimbangkan konsekwensi atas
setiap pengambilan keputusan.
9. Tertib,
yaitu selalu teratur dalam melaksanakan pekerjaan dan mampu menata/menyusun
rencana kerja, menyimpan dokumen/arsip sesuai dengan lingkungan dan wilayah
kerjanya.
10. Akurat,
yaitu mampu menentukan tindakan yang tepat dalam mengantisipasi permasalahan,
disertai argumentasi yang jelas, mendasar dan rasional.
11. Tegas, yaitu mampu mengambil
keputusan dan tindakan tegas tanpa keraguan serta melaksanakannya tanpa
menunda-nunda waktu.
12. Peduli, yaitu peka terhadap situasi
dilingkungan tugasnya maupun terhadap gejolak dan potensi ganguan kamtibmas
yang timbul di masyarakat.
Bhabinkamibmas
merupakan ujung tombak kepolisian. Maka dari itu bhabinkamtibmas harus dapat
dirasakan sosoknya ditengah-tengah masyarakat untuk meredam segala bentuk
konflik dan gannguan kamtibmas. Untuk mongoptimalkan tugasnya yaitu menciptakan
kondisi kondusif kamtibmas ada jenis kegiatan yang dianjurkan yaitu :
1.
Pembinaan ketertiban masyarakat.
Dalam
melakukan pembinaan ketertiban masyarakat Bhabinkamtibmas dapat melakukan
kegiatan sebagai berikut :
a. Membimbing
dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat guna mebingkatkan partisipasi
masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan ketaatan warga masyarakat terhadap
hukum dan peraturan perundang-undangan.
b. Membina
remaja (pemud/pemudi), anak-anak dan pelajar/mahasiswa agar terhindar dari pengaruh
buruk yang ditimbulkan oleh perubahan pranata sosial sebagai akibat dari
globalisasi budaya.
c. Membina
dan memberikan penyuluha tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja kepada
pemuda/remaja agar generasi muda tidak menjadi korban maupun pelaku.
d. Membimbing
dan memberikan penyluhan kepada masyarakat Desa, agar masyarakat tidak
terpengaruh oleh orang maupun kelompok yang tidak dikenal yang menawarkan
kesempatan kerja disuatu tempat baik di dalam negeri ataupun luar negeri.
e. Membawa
dan melatih para petugas keamanan lingkungan di Desa binaan.
f. Menghadiri
setiap kegiatan/keramaian yang ada di Desa/Kelurahan binaan.
g. Menyampaikan
pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat yang kondusif melalui peran aktif
segenap potensi yang ada didalam masyarakat.
2. Pembinaan keamanan swakarsa.
Dalam
melakukan pembinaan keamanan swakarsa Bhabinkamtibmas dapat melakukan kegiatan
sebagai berikut :
a. Melakukan
tatp muka. Kunjungan, penyuluhan, latihan-latihan dalam rangka membimbing
masyarakat dalam melaksanakan sistim keamanan lingkungan.
b. Melatih
awak siskamling atau sistim pengamanan lingkungan Desa/Kelurahan.
c. Membimbing
dan memberikan arahan tetang keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan keamanan
swakarsa.
d. Memberikan
penyuluhan dan penyegaran kepada petugas keamanan lingkungan yang bertugas di
wilayahnya.
e. Membangun
dan memberdayakan siskamling yang ada di Desa/kelurahan.
f. Memberikan
himbauan kepada warga masyarakat untuk mengamankan rumah/lingkungannya
masing-masing.
g. Mengunjungi
bentuk pengamanan swakarsa, melakukan omunikasi, menerima keluhan dan informasi
serta membantu penyelesaian masalah yang dihadapi sebatas kemampuan dan
kewenangannya.
h. Menjalin
komunikasi, membangun kerjasama dengan satpam maupun pengguna satpam yan ada di
wilayahnya.
3. Pembinaan perpolisian masyarakat.
Dalam melakukan pembinaan perpolisian
masyarakat Bhabinkamtibmas dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Mendorong
terbentuknya forum-forum kemitraan dilingkup Desa/kelurahan masing-masing.
b. Memberikan
asistensi/pendampingan terhadap opersional Forum Kemitraan Polisi Masyarakat
(FKPM).
c. Melakukan
komunikasi timbal balik yang intensif dan melakukan diskusi tentang
permasalahan kamtibmas di Desa/kelurahan.
d. Memfasilitasi
pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.
e. Menyelesaikan
konflik-konflik yang ada di masyarakat melalui jalur ADR (Alternative Dispute
Resolution).
f. Menghadiri
setiap kegiatan masyarakat, mendengar dan mencatat serta berusaha mewujutkan
harapan masyarakat sebatas kewenangannya.
g. Menerima
informasi dan keluhan serta permasalahan dari warga masyarakat.
h. Menghadiri
atau memfasilitasi forum diskusi yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat
dan memanfaatkannya untuk membangun kemitraan antar polri dengan masyarakat
dalam rangka mencegah dan menanggulangi ganguan kamtibmas.
4. Pembinaan potensi masyarakat.
Dalam melakukan ptensi masyarakat
Bhabinkamtibmas dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Mendata
tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta kelompok-kelompok
masyarakat baik formal maupun informal yang ada di wilayahnya.
b. Mengadakan
tatap muka dengan tokoh tokoh masyarakat baik individu maupun pimpinan
kelompok/organisasi secara periodik maupun secara situasional dalam rangka
menjalin komunikasi yang baik dan memecah masalah-masalah sosial di lingkungan
masyarakat.
c. Mengadakan
pendekatan/penggalangan secara individu baik kepada tokoh masyarakat,
tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda maupun kepada kelompok/komunitas yang ada
di wilaah kerjanya.
d. Membangun
dan mewujudkan kemitraan dengan semua potensi masyarakat yang ada di wilayah
kerjanya.
5. Pelaksanaan
kewenangan kepolisian secara umum.
Dalam
melakukan pelaksanaan kewenangan kepolisian secara umum Bhabinkamtibmas dapat
melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Dalam situasi bencana,
Bhabinkamtibmas bersama aparat lainnya melakukan sosialisasi dam mobilisasi
warga daam rangka mencegah dampak buruk yang ditimbulkan.
b. Dalam
rangka mendukung kebijakan polsek sebagai basis deteksi, Bhabinkamtibmas
sebagai petugas polri terdepan diharapkan menjadi mata dan telinga serta
menjadi sumber informasi bagi pimpinan dalam rangka deteksi dini.
c. Bhabinkamtibmas hadir dan mengambil
peran dalam pengamanan kegiatan masyarakat secara selektif prioritas.
Bhanbinkamtibmas
sebagai ujung tombak kepolisian di masyarakat harus punya sinergitas terhadap
tokoh-tokoh masyarakat yang ada. Untuk menunjang keberlangsungan program
kerjanya Bhabinkamtibmas harus mambangun kemitraan terhadap seluruh tokoh-tokoh
masyarakat diantaranya adalah :
1. Bhabinkamtibmas dengan
pemdes/kelurahan :
a. Melakukan kerjasama secara sinergis
dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas.
b. Membentuk
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) di tingkat Desa.
c. Mengakomomodir
berbagai permasalahan yang ada di Desa/kelurahan serta mencarikan solusi
pemecahannya.
d. Menghidupkan
siskamling guna menekan angka kriminalitas.
e. Mendorong
berbagai kegiatan masyarakat secara positif.
f. Mendorong
meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
2. Bhabinkamtibmas dengan Forum
Kemitraan Polisi Masyarakat :
a. Bersama-sama
memfasilitasi dan mencari solusi permasalahan yang muncul di masyarakat.
b. Mengidentifikasi
akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan dalam rangka
memelihara kamtibmas.
c. Sebagai
wadah parmas dan kemitraan masyarakat dalam hal pemolisian.
d. Sebagai
wadah untuk meningkatkan akuntabilitas polisi terhadap warga masyarakat.
e. Membuat
kesepakatan terhadap hal-hal yang perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan rasa
aman lingkungan.
f. Sebagai
wadah komunikasi dan konsultasi antara polisi dan masyarakat.
g. Mendukung
tegaknya peraturan-peraturan lokal.
h. Menjadi
sanksi dalam penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat.
3. Bhabinkamtibmas dengan Karang
Taruna/Generasi muda, Pramuka:
a. Ikut
serta menciptakan generasi yang memiliki karakter kebangsaan.
b. Mendorong
dan mengaktifkan kegiatan kepemudaan yang positif olahraga, kesenian,
penanggulangan Napza maupun pekat.
c. Ikut
mendukung dan mendorong aktifitas organisasi kepemudaan kader kamtibmas di
Desa/kelurahan.
d. Bersama-sama
mendorong berbagai kegiatan kemasyarakatan yang bersifat positif.
e. Bersama-sama
menjaga keamanan lingkungan.
f. Menjaga
kerukunan dan keharmonisan antar organisasi masyarakat yang ada.
4. Bhabinkamtibmas dengan Organisasi
Masyarakat:
a. Bersama-sama
menciptakan dan menjaga kamtibmas agar tetap kondusif.
b. Saling
bertukar informasi berkaitan dengan masalah kamtibmas.
c. Melakukan
koordinasi dalam setiap kegiatan.
5. Bhabinkamtibmas dengan tokoh
masyarakat dan tokoh agama:
a. Berupaya menjadi panutan bagi
masyarakat.
b. Ikut
serta menentramkan dinamika permasalahan yang muncul di masyarakat dengan
musyawarah.
c. Memelihara
rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
d. Mendorong
kesadaran masyarakat untuk melaksanakan aktifitas keagamaan sesuai dengan
keyakinan masing-masing.
e. Memelihara
kerukunan antar umat beragama.
6. Bhabinkamtibmas dengan aparat
Desa/kelurahan :
a. Melaksanakan
kerjasama sinergi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh aparatur Desa.
b. Ikut
serta secara aktif dalam forom masyarakat Desa (FMD), antara lain : Lembaga
pemberdayaan masyarakat Desa (LPMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dll.
c. Mendorong
lembaga-lembaga Desa untuk peduli kamtibmas.
d. Bersama
dengan lembaga Desa mencari solusi berbagai permasalahan hukum yang sifatnya
ringan yang tidak perlu diteruskan ke tingkat pengadilan.
3.
Kesadaran hukum
Hukum
pada umumnya dapat diartikan merupakan kumpulan peraturan peraturan yang
berlaku dalam kehidupan dan dapat dipaksakan dengan sanksi, Hukum itu bukanlah
merupakan tujuan, tetapi sarana ataupun alat untuk mencapai tujuan yang
sifatnya non yuridis dan berkembang karena faktor luar dari hukum. Faktor dari
luar itulah yang membuat hukum menjadi dinamis.
Untuk
menghubungkan biar hukum bisa menjadi alat menuju tujuan maka hukum membpunyai
hubungan bubungan. Hubungan antar individu, individu dan kelompok atau bahkan
kelompok dengan kelompok. Dalam hubungannya tersebut hukum menjadikan ikatan
ikatan yang muncul seperti hak dan kewajiban maupun ikatan ikatan yang berupa
peristiwa peristiwa yang timbul karena hubungan hukum itu sendiri. Hukum
sebagai kumpulan peraturan atau kedah mempunyai isi yang bersifat umum dan
normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan
apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan
dengan melaksanakan sesuai kaedah kaedah.
Hukum
adalah suatu yang abstrak, walaupun fakta-fakta yang ada di lapangan adalah
konkret. Maka dari itu tidak ada yang merasa puas terhadap hukuman, akan tetapi
yang bisa dilakukan hanya menghukum seseorang yadengan standar keadilan yang
limitatif dengan memperhatikan instrumen-instrumen hukum. Karena itu, hukum
bukan hanya sekedar teori, limitasi atas dasar definisi dan bukan pula hanya
fakta fakta, aturan aturan tetapi hukum adalah akumulasi atas beberapa variabel
sehingga membentuk paradigma yang mampu menjawab persoalan di masyarakat.
Hukum
adalah ketentuan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur
tingkah laku manusia dalam berinteraksi antar sesamanya, baik tingkah laku yang
sudah menjadi sengketa ataupun belum yang berisikan hak, kewajiban, apa yang diperbolehkan
dan apa yang dilarang yang berlaku dalam masyarakat tetapi diakui atau dibuat
lembaga penerapan hukum yang sah yang berisikan snksi bagi yang melanggar.
Dengan tujuan utamanya adalah keadilan serta mencapai kepastian hukum,
kesejahteraan ketentraman, ketenangan dan berbagai kebutuhan serta tujuan hidup
manusia lainnya.
Demikian
pula, bahwa hukum di negara Indonesia tidak selalu dapat dilihat sebagai
penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan.
Banyak sekali peraturan yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan,
tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan berbagai kasus yang
seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih
banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan.
Kesadaran
hukum menurut arti sempit adalah apa yang diketahui orang tentang hukum harus
dilakukan, harus tidak dilakukan dan tidak harus dilakukan. “sadar” diartkan
menjadi tahu. Dalam pengertian luasnya kesadaran hukum memiliki arti meliputi
tidak hanya fenomena sudah menjadi tahu, akan tetapi diperintahkan oleh hukum.
Dengan kata lain tidak hanya akan meliputi dimensi kognitif saja akan tetapi
juga dimensi afektif.
Kesadaran
hukum itu berakar didalam masyarakat, kesadaran hukum merupakan abstraksi yang
lebih rasional daripada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Dengan
arti lain, kesadaran hukum merupakan suatu pengertian yang menjadi hasil
ciptaan para sarjana hukum. Hal ini tidak dapat dilihat langsung di kehidupan
masyarakat melainkan keberadaannya hanya dapat disimpulkan dari pengalaman
hidup sosial melalui cara pemikiran penafsiran. Selain itu ada juga yang
mengatakan bahwa kesadaran hukum itu bukan semata mata yang tumbuh di
masyarakat. Akan tetapi harus dipupuk secara sadar, agar dapat tumbuh dalam
masyarakat35.
Kesadaran
hukum pada dasarnya adalah bicara orang pada umumnya, tidak hanya bicara orang
dengan lingkup tertentu ataupun orang berprofesi tertentu seperti hakim, jaksa,
polisi dan sebagainya. Karena konsep kesadaran hukum itu mengandung unsur-unsur
nilai yang tentunya sudah dihayati oleh orang semenjak kecil dan sudh melembaga
dan mendarah daging. Proses pelembagaan tersebut perlu disosialisasikan kepada
masyarakat sehingga dapat menjadi suatu pedoman yang harus dipertahankan dan
ditanamkan. Sehingga apabila dilembagakan dan dihayati itu berwujud dalam
norma-norma maka akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam bertingkah laku.
Kesadaran
hukum tidak hanya sadar pada kewajiban hukum dan taat pada ketentuan
Undang-undang saja, tetapi juga terhadap ketentuan hukum yang tidak tertulis.
Kesadaran hukum juga bisa timbul dari kejadian-kejadian atau
peristiwa-peristiwa yang nyata. Apabila peristiwa-peristiwa atau
kejadian-kejadian tersebut terjadi secara berulang-ulang dengan teratur, maka
timbul pandangan atau kesadaran bahwa hal tersebut merupakan kewajiban hukum.
Jadi
kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam
diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan
suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat
yang bersangkutan. Kesadaran hukum merupakan kesadaran untuk bertindak sesuai
dengan ketentuan hukum. Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan
yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum
anggota masyarakat.
Kesadaran
hukum merupakan kesadaran nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum
yang ada. Kesadaran hukum dapat berarti adanya keinsyafan, keadaan seseorang
yang mengerti betul apa itu hukum, fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan
masyarakat sekelilingnya. Kesadaran hukum itu berarti juga kesadaran tentang
hukum, kesadaran bahwahukum merupakan perlindungan kepentingan manusia yang
menyadari bahwa manusia mempunyai banyak kepentingan yang memerlukan
perlindungan hukum.
Kesadaran
hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu merupakan
penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum
merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterimadengan jalan pemikiran
secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan
sebagai resultante dari perasaan-perasaan hukum di dalam masyarakat. Jadi
kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan-pandangan yanghidup dalam
masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan hidupdalam masyarakat
bukanlah semata-mata hanya merupaka produk dari pertimbangan-pertimbangan menurut
akal saja,akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti
agama, ekonomi, politik dan lain sebagainya.
Banyak
diantara masyarakat yang sesungguhnya telah sadar akan pentingnya hukum dan
menghormati hukum sebagai aturan yang perlu dipatuhi, baik itu karena dorongan
insting maupun secara rasional. Namun secara faktual, kesadaran tersebut tidak
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam praktek yang nyata.
Kesadarann hukum yang dimiliki oleh masyarakat tersebut dapat dengan mudah luntur
oleh perilaku oportunis yang memungkinkan seseorang untuk bisa mendapatkan
keuntungan yang lebih besar baik materil maupun immateril jika tidak patuh
terhadap hukum. Dalam hal ini kepentingan seseorang tersebut akan lebih banyak
terakomodir dengan tidak patuh terhadap hukum meskipun harus merugikan atau
berpotensi merugikan kepentingan orang banyak.
4. Meningkatkan Kesadaran Hukum
Hukum
bagi kita adalah sesuatu yang bersifat supreme atau yang paling tinggi tingkat
diantara lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Dari konsepsi demikian maka
tumbuhlah kesadaran manusia pemuja keadilan, istilah supremasi hukum dimana
hukum ditempatkan pada, yang tertinggi diantara
dimensi-dimensi kehidupan yang lain, terutama dimensi politik. Supremasi hukum
adalalah cita-cita umat manusia sedunia yang mendabakan ketenangan dan
kesejahteraan umat dibawah kewibawaan hukum yang dipancarkan melalui:
a. Ketaatan
setiap warga dunia terhadap peraturan perundang-undangan yang diDesain sebagai
payung hukum bagi semua warganya
b. Kedisiplinan
para pemimpin negara serta para penyelenggan negara, pada semua tingkatan
(eselon) dalam melaksanakan kebijakan yang dilandasi ketaatan pada hukum yang
melekat pada dirinya, sehingga penyalahgunaan wewenang, penyelewengan kewajiban
atau pembelokan tujuan bisa ditekan sekecil-kecilnya. Artinya
kesalahan-kesalahanya yang timbul dalam tugas penyelenggaraan Negara bukan
karena niat atau kesengajaan yang penuh rekayasa, akan tetapi karena factor
kelalaian atau ketidak mampuan yang bisa diperbaiki kembali, serta
c. Hukum
yang diciptakan benar-benar hukum yang bersendikan keadilan, ketertiban serta
manfaat bagi semua warganya, sehingga memancarkan kewibawaan dan pedindungan
terhadap setiap manusia.
Proses
Sosialisasi kaidah-kaidah harus dimulai sejak dini, semenjak seseorang ingin
membentuk dan membangun keluarga, diteruskan pada generasi berikutnya. Anak
dididik dengan cara menstranformasi nilai-nilai norma. Selanjutnya adalah
kaidah-kaidah yang berlaku di lingkungan sekitar, sehingga
terdapat pemahamanakan kesadaran hukum yang berlaku di kehidupan. Upaya-upaya
lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan
pemerintah sehingga penegakan prinsip-prinsip negara hukum dapat berjalan
dengan baik yaitu :
a. Melakukan
penyuluhan hukum kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.
b. Melakukan
pembaharuan hukum.
c. Proses
hukum tidak boleh didasarkan pada motifasi politik.
d. Menjunjung
tinggi hak asasi manusia serta tidak diskriminatif.
e. Melakukan
pembenahan dalam rangka memperkuat institusi pemerintahan yang menghadirkan
lembaga-lembaga penegak hukum yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kebenaran,
keadilan dan kepastian hukum.
5. Indikator Kesadaran Hukum
Hukum
merupakan konkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam
masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara
hukum dengan sistem nilai-nilai tersebut. Konsekuensinya adalah bahwa perubahan
pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan perubahan hukum atau di lain pihak
hukum harus dapat dipergunakan sebagai sarana untuk
mengadakan perubahan pada sistem nilai-nilai tersebut. Dengan demikian nyatalah
bahwa masalah kesadaran hukum sebetulnya merupakan masalah nilai-nilai. Maka
kesadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, tentang
keserasaian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau yang
sepantasnya. Indikator-indikator dari masalah kesadaran hukum tersebut adalah :
a. Pengetahuan
tentang peraturan-peraturan hukum (law awareness)
b. Pengetahuan
tentang isi peraturan-peraturan hukum (law acquaintance)
c. Sikap
terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude)
d. Pola-pola
perikelakuan hukum (legal behavior)
Setiap
indikator tersebut di atas menunjuk pada tingkat kesadaran hukum tertentu mulai
dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.
Sedangkan
Zainudin Ali menyimpulkan bahwa masalah kesadaran hukum warga masyarakat
sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui,
dipahami, ditaati, dan dihargai? Apabila warga masyarakat hanya mengetahui
adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari
mereka yang memahaminya, dan seterusnya. Hal itulah yang disebut legal
consciousness atau knowledge and opinion about law. Hal-hal yang berkaitan
dengan kesadaran hukum adalah sebagai berikut:
1. Pengetahuan
hukum
Bila suatu
perundang-undangan telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah
dan resmi, maka secara yuridis peraturan perundang-undangan itu berlaku.
Kemudian timbul asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui adanya
undang-undang tersebut.
2. Pemahaman
hukum
Apabila pengetahuan
hukum saja yang dimiliki oleh masyarakat, hal itu belumlah memadai, masih diperlukan
pemahaman atas hukum yang berlaku. Melalui pemahaman hukum, masyarakat
diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi
pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundangan-undangan
dimaksud.
3. Penaatan
hukum
Seorang warga
masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Sebab-sebab dimaksud, dapat
dicontohkan sebagai berikut:
a. Takut
karena sanksi negatif, apabila melanggar hukum dilanggar
b. Untuk
menjaga hubungan baik dengan penguasa
c. Untuk
menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya
d. Karena
hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut
e. Kepentingannya
terjamin
Secara
teoritis, faktor keempat merupakan hal yang paling baik. Hal itu disebabkan
pada faktor pertama, kedua, dan ketiga,
penerapan hukum senantiasa di dalam kenyataannya.
4. Pengharapan terhadap hukum
Suatu
norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila ia telah mengetahui,
memahami, dan menaatinya. Artinya, dia benar-benar dapat merasakan bahwa hukum
tersebut menghasilkan ketertiban serta ketenteraman dalam dirinya. Hukum tidak
hanya berkaitan dengan segi lahiriah dari manusia, akan tetapi juga dari segi
batiniah.
5. Peningkatan kesadaran hukum
Peningkatan
kesadaran hukum seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum
yang teratur atas dasar perencanaan yang mantap. Tujuan utama dari penerangan
dan penyuluhan hukum adalah agar warga masyarakat memahami hukum-hukum
tertentu, sesuai masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi pada suatu saat.
Penerangan dan penyuluhan hukum menjadi tugas dari kalangan hukum pada umumnya,
dan khususnya mereka yang mungkin secara langsung berhubungan dengan warga
masyarakat, yaitu petugas hukum.
6. Peran Serta Masyarakat Dalam
Menjaga Dan Memelihara Kamtibmas
Dalam
liputan di beberapa mass media lokal maupun nasional, kita semua dikejutkan
dengan gambaran faktual terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat
Indonesia yang semakin memprihatinkan, tidak saja dikarenakan adanya peningkatan
angka kejahatan tetapi juga munculnya jenis-jenis kejahatan baru yang tidak
pernah terprediksi sebelumnya.
Belum
tuntas penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap beberapa anak di
bawah umur yang sempat menggegerkan masyarakat ibu kota, sudah muncul kasus
penculikan anak yang berawal dari perkenalan melalui facebook.
Begitupun, belum genap satu tahun pemberlakuan undang-undang narkotika yang
baru, aparat kepolisian telah berhasil membongkar beberapa tempat produksi
narkotika berskala besar, seakan hendak memberikan peringatan pada aparat
penegak hukum bahwa berubahnya undang-undang narkotika tidak serta merta
mengurungkan niat mereka untuk berhenti memproduksi barang haram ini.
Munculnya
beragam masalah sosial kriminal yang melanda tanah air, seakan membuktikan
kebenaran pernyataan Kapolri yang memprediksi bahwa akan ada 7 (tujuh) kejahatan
Kamtibmas. Bahkan sejumlah jenis ancaman akan mengalami peningkatan. Ketujuh
jenis kejahatan tersebut adalah, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian
dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan, kejahatan dijalanan (street
crime), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan dan
premanisme. Selanjutnya Kapolri juga memprediksi, kejahatan narkoba baik
nasional, regional dan internasional, akan terus mewarnai bahkan cenderung
meningkat pada 2020.
Beragam
kondisi instabilitas sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya
yang bermukim di wilayah perkotaan, tentunya akan berdampak pada meningkatnya
rasa kekhawatiran masyarakat dalam beraktivitas, yang pada akhirnya akan
bermuara pada menurunnya produktivitas masyarakat itu sendiri guna meningkatkan
kualitas hidupnya.
Kebutuhan
akan pentingnya terwujud stabilitas Kamtibmas yang kondusif tentunya tidak
hanya menjadi keinginan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, tetapi
juga bagi masyarakat itu sendiri, karena itu yang dibutuhkan sekarang adalah
bagaimana antara masyarakat dan Polri terjalin suatu hubungan yang sinergis
dalam mengupayakan terwujudnya kondisi Kamtibmas yang stabil sehingga dapat
mendukung pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur,
spiritual dan material, sehingga mengharapkan aparat Polri untuk menjaga dan
memelihara Kamtibmas tanpa dukungan masyarakat adalah tindakan sia-sia,
khususnya ditengah-tengah beragam keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh
Polri.
Apabila
diperhatikan lebih mendalam, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab
timbulnya masalah Kamtibmas, di antaranya
1. Kondisi
perekonomian yang belum stabil, baik makro maupun mikro. Secara makro, dengan
perekonomian Negara yang tidak kunjung membaik menyebabkan lapangan kerja
semakin sempit karena aktivitas perekonomian lambat bergerak. Akibatnya, angka
pengangguran semakin tinggi. Secara mikro, banyaknya anggota masyarakat yang
menganggur berpotensi meningkatnya angka kriminalitas, sementara biaya
pemenuhan keperluan dan kebutuhan ekonomi sehari-hari semakin tinggi.
2. Tidak
maksimalnya perangkat institusi dan hukum untuk menjaga dan mengendalikan
kamtibmas di masyarakat. Ketidakmaksimalan perangkat institusi dan hukum
seringkali menjadi faktor sulitnya menjaga dan mengendalikan Kamtibmas, apalagi
jika antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang melanggar terjadi
kolusi sehingga menyebabkan masyarakat semakin antipati terhadap aparat penegak
hukum.
3. Ketidakpedulian
masyarakat terhadap kondisi sosial dilingkungannya turut mendorong terjadinya
instabilitas sosial. Masyarakat yang seharusnya melaporkan beragam masalah
sosial yang terjadi di lingkungannya kepada aparat berwajib namun justru
bersikap diam akan menyebabkan kondisi instabilitas tetap tumbuh dan berkembang
tanpa bisa di atasi. Ironisnya, banyak anggota masyarakat yang justru terlibat
dalam aktivitas menyimpang tersebut.
4. Hilangnya sikap
keteladanan yang seharusnya diberikan oleh pihak-pihak yang memegang kekuasaan
(dalam arti luas). Contoh, korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, tokoh
masyarakat turut serta dalam aktivitas kriminal, tokoh agama yang melindungi
para pelaku kriminal karena pelaku kriminal secara periodik telah membantu
aktivitas keagamaan, dan sebagainya
Demikian
kompleksnya permasalahan sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat
mendorong perlunya peran serta aktif dari segenap anggota masyarakat dalam
mendukung terwujudnya kondisi Kamtibmas yang kondusif. Hal ini dapat terjadi
karena masyarakatlah sebenarnya yang lebih memahami dan mengerti tatacara
menciptakan suasana aman dan tertib di lingkungannya masing-masing. Polisi
lebih kepada fasilisator, narasumber, dan pengendali manakala terjadi
penyimpangan hukum dalam pelaksanaannya. Ada
beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat guna mendukung terwujudnya
Kamtibmas yang kondusif, di antaranya:
1. Tokoh
Agama dan Tokoh Masyarakat secara aktif memberikan informasi kepada aparat
penegak hukum terkait kondisi Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya.
2. Mengaktifkan
kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) guna mencegah kemungkinan
terjadinya aksi-aksi kriminal;
3. Mengaktifkan
kembali gerakan Sadarkum pada semua tingkat kehidupan masyarakat.
4. Komponen
masyarakat secara rutin menjalin kerjasama dan komunikasi dengan aparat
Kepolisian guna menginventarisir berbagai potensi gangguan yang dapat muncul
sekaligus mencari solusinya;
5. Apabila
muncul ketidaksepahaman terhadap suatu kebijakan disalurkan melalui sarana yang
tepat tidak dilakukan secara anarkis yang justru akan memunculkan permasalahan
sosial yang baru.
6. Tidak
mudah terpancing dengan issu-issu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya tetapi berupaya meredam agar issu tersebut tidak meluas.
Masalah Covid-19 juga dikhawatirkan berdampak
pada peningkatan tindakan kriminal. Tindakan kriminal yang dilakukan bisa
beragam seperti pencurian alat pelindung diri yang tengah langka saat ini,
pembuatan handsanitizer atau desinfektan palsu yang justru membahayakan
kesehatan, penipuan harga bahan pokok, dan lain-lain. Salah satu contohnya
yaitu kasus Kepala Dusun yang berurusan dengan hukum
karena memotong nilai bantuan dari desa. Tindakan kriminal yang lebih besar lainnya seperti perampokan,
pembunuhan, penjarahan, mungkin bisa saja terjadi jika situasi semakin tidak
terkendali. Secara khusus keamanan di desa Pesangrahan
tetap terkendali dengan aktifnya Bhabinkamtibmas desa Pesanggrahan (Bripka Lalu
Supriadi) dalam membina masyarakat tentang arti penting keamanan dan ketertiban
lingkungan. Pembinaan yang terus menerus berdampak positif terhadap kesadaran
masyarakat desa Pesanggrahan terkait stabilitas ekonomi yang ditunjang oleh
keamanan yang kondusif. Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, pemerintah desa
Pesanggrahan mengambil langkah antara lain:
1. Membentuk
Badan Keamanan Desa (BKD)
Badan Keamanan Desa yang dibentuk pemerintah
desa pesanggrahan bertujuan untuk mengamankan dan menjaga ketertiban masyarakat
agar situasi dan kondisi tetap terjaga dan kondusif. BKD yang dibentuk
beranggotakan 2 (dua) orang di tiap dusun. Desa Pesanggrahan terdiri dari 11
(sebelas) dusun dan 32 (tiga puluh dua ) Rukun Tetangga.
2. Membangun Pos
Keamanan Lingkungan Permanen
Pos keamanan berperan penting didalam menjaga
keamanan masyarakat. Masyarakat desa Pesanggrahan juga berpartisipasi didalam
menjaga keamanan lingkungan. Pos keamanan di jadikan sebagai tempat ronda
secara bergilir oleh masyarakat yang diketuai oleh BKD di masing-masing dusun.
3. Membentuk
Relawan Penangan Covid-19
Relawan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa
Pesanggrahan berperan penting dalam mencegah penularan Virus Corona yang sedang
mewabah saat sekarang ini. Relawan terdiri dari kepala wilayah dan beberapa anggota
yang bertugas untuk memantau dan mendata arus keluar masuk penduduk. Setiap
orang yang memasuki wilayah desa Pesanggrahan akan di cek suhu tubuhnya
selanjutnya dikarantina secara mandiri di balai karantina yang ada dikantor
desa. Relawan yang ada di tiap dusun juga menyediakan balai karantina tingkat
dusun. Setiap kepulangan TKI/TKW dari luar negeri maupun luar daerah diwajibkan
untuk melapor dan di cek kesehatannya.
BAB VI
PENUTUP
Pandemi Coronavirusdisease 2019 (Covid-19)
merupakan wabah penyakit yang mampu mengguncang perekonomian dunia sehingga
banyak menimbulkan masalah di bidang sosial ekonomi, disfungsi sosial,
pendidikan dan keamanan masyarakat. Desa Pesanggrahan yang terletak dikaki
gunung Rinjani juga terkena dampaknya. Namun karena kesigapan Pemerintah Desa
Pesanggrahan dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran virus ini menjadikan
desa Pesanggrahan sebagai tempat yang aman untuk dikunjungi. Penyebaran dan
penularan Coronavirusdisease 2019 (Covid-19)
didesa Pesanggrahan hasil pemeriksaan Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19
Puskesmas Montong Betok tidak menjangkiti masyarakat desa Pesanggrahan.
Kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan tim medis dari dinas kesehatan
dapat memutus rantai penularan.
Kesadaran masyarakat yang
tinggi akan pentingnya menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan yang
diberlakukan pemerintah dapat mencegah penularan penyakit berbahaya ini.
Sosialisasi dan edukasi yang intens dari pemerintah desa Pesanggrahan merupakan
langkah jitu dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Tim relawan yang
dibentuk ditiap dusun merupakan penyumbang terbesar keberhasilan pemerintah
desa Pesanggrahan dalam menangani kasus covid-19 yang merupakan momok dunia
yang sangat ditakuti. Harapan kedepan semoga kebiasaan menjaga kebersihan
lingkungan dan kesehatan (PHBS) merupakan sebuah prioritas dalam kehidupan
sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar