Jumat, 24 Juli 2020

KAMPUNG SEHAT

KATA PENGANTAR

 

            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat karunia-Nya, “Profil  Kampung Sehat Desa Pesanggrahan” selesai dirilis. Seperti kita ketahui pandemi Covtid-19 telah menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China.

            Disamping itu juga, profil Kampug Sehat Desa Pesanggrahan menguraikan kegiatan dan kebijakan pemerintah desa Pesanggrahan dalam menangani masalah kesehatan masyarakat. Baik itu Kesehatan Lingkungan, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Keamanan Pangan dan kebijakan-kebijakan lain dalam memutus mata rantai penularan Virus Corona yang sedang melanda seluruh dunia pada saat ini.. Kebijakan yang diambil Pemerintah Desa Pesanggrahan tentunya juga didukung dengan dukungan pembiayaan yang bersumber dari APBDes Pesanggrahan tahun anggaran 2020.

            “Profil  Kampung Sehat” ini ditujukan bagi Pemerintah Desa Pesanggrahan sebagai acuan dalam melakukan kesiapsiagaan menghadapi segala bentuk permasalahan kesehatan masyarakat. Profil ini disusun dengan mengikuti perkembangan penyakit dan situasi terkini.    Kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini, saya sampaikan terimakasih. Saya berharap pedoman ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta menjadi acuan dalam kegiatan kesiapsiagaan.


BAB I

PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG

            Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan dilaksanakan secara terarah, berkesinambungan dan realistis sesuai pentahapannya (Depkes RI, 2009).

            Paradigma pembangunan pada saat ini telah berubah menjadi pembangunan partisipatif dimana masyarakat diberikan peran yang lebih besar untuk ikut terlibat serta menjadi pelaku utama dalam pembangunan itu sendiri, baik dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, tidak hanya diam saja menuggu perintah dari pihak luar maupun pihak pemerintah.

            Dalam Participatory Rapid Apraisal saat ini masyarakat diberi kesempatan untuk terlibat aktif dalam penyusunan perencanaan pembangunan dalam upayanya menanggulangi penyakit dan kemiskinan ini berdasarkan potensi serta masalah riil yang ada dimasyarakat itu sendiri khususnya di Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur.

            Bermula dari kegiatan yang melibatkan masyarakat inilah mereka dapat menahami kebutuhan riil dari masalah dan potensi yang sebenarnya, dimana melalui berbagai kegiatan seperti rembug kesiapan masyarakat. Sehingga semua warga masyarakat diharapkan bisa hidup sehat secara mandiri .

            Profil Kampung Sehat Desa Pesanggrahan ini sebagai salah satu keluaran dari sistem informasi yang  dapat dijadikan sebagai salah satu sumber informasi dari perkembangan pembangunan berwawasan Kesehatan Lingkungan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pengumpulan dan analisa data pada penyajian Profil Kampung Sehat Desa Pesanggrahan ini berdasar pada kebutuhan evaluasi pelaksanaan dan strategi untuk menunjang pencapaian visi dan misi Kepala Desa Pesanggrahan Tahun 2017-2023.

1.      GAMBARAN UMUM

1.1.       Geografis

         Nama Desa Pesanggrahan  diambil dari salah satu nama Dasan  diwilayah Kekadusan Solong yaitu Dasan Pesanggrahan , dan pristiwa timbulnya nama Dasan Pesanggrahan  adalah dari cikal bakal berdirinya Kerajaan Bali  pada Tahun 1939, sewaktu Raja Karam Asam berkuasa di Polau Lombok dibawah Pimpinan COKORDE GEDE PINATIH yang ditugaskan oleh Raja Karam Asam Bali untuk manaklukkan Wilayah masbagik, dan Raja Karam Asam mendirikan benteng pertahanan di Dasan Petak  (Desa Kota Raja). Cokorde Gede Pinatih dan Hulubalangnya selalu melewati Ladang Ilalang yang luasnya 112 Hektar apabila akan kebenteng pertahananya di Dasan Petak, karena ditempat itu terdapat banyak menjangan, Pati Rata atau Memburu Kijang dengan Tombak dan panah, kemudian ditengah-tengah Ladang Ilalang tersebut Raja Karam Asam Membangun tempat istirahat yang disebutnya “Sanggah“ yang berarti “ Berugak “ ( Tempat istirahatnya Raja ) dan banyak masyarakat sasak pada masa itu menyebutnya “ Sanggrahan Dewe “yang mereka artikan dalam Bahasa Sasak Pentelahan Dewe. Namun menurut bahasa Bali tempat istirahatnya seorang Raja lazimnya di sebut Pesanggrahan .

­            Selanjutya disebelah barat Sanggah/Sanggahan Dewe ini terdapat sebuah Pancuran dan di pinggir Pancuran ini Kerajaan Karang Asam mendirikan tempat menyembah/pemujaan  Para Dewa  ( Bahasa Sasak Pemdewe ) sehingga Pancuran tersebut diberi nama Pancor Dewe sampai sekarang. Sehingga nama Desa Pesanggrahan berasal dari kata “ Sanggah” Akhirnya Penduduk setempat menyebutnya Pesanggrahan dan sekarang menjadi Desa Pesanggrahan .

Desa Pesanggrahan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur, merupakan daerah yang terletak di daerah kawasan Perbukitan dengan kondisi pertanahan berbukit bukit. Dengan luas wilayah + 547.000  Ha ketinggian tanah 800 m diatas permukaan laut.


1.1.1.       Potensi

a.      Batas Wilayah Desa

Batas

Desa/Kampung

Kecamatan

Sebelah Utara

Lereng Gunung Rinjani

Montong Gading

Sebelah Barat

Desa Perian

Montong Gading

Sebelah Selatan

Montong Betok

Montong Gading

SebelahTimur

Pringga Jurang

Montong Gading

a.    Penetapan Batas Desa dan Peta Wilayah

Penetapan Batas Desa

DasarHukum

Peta Wilayah

Sudah ada/ belum ada

Perdes Nomor 15 Th. 2010

Ada

 

 b.   Luas menurut penggunaan

Luas Pemukiman

45

ha/m2

Luas Persawahan

460

ha/m2

Luas Perkebunan

18,72

ha/m2

Luas Kuburan

3,72

ha/m2

Luas Pekarangan

12,81

ha/m2

Luas Taman

 

ha/m2

Perkantoran

0,72

ha/m2

Luas Prasaran Umum  Lainnya

6,03

ha/m2

Total Luas

547

ha/m2

 c.    Iklim

Curah hujan

2000  Mm/Th

Jumlah bulan hujan

 6   Bulan

Kelembaban

................

Suhu rata-rata harian

270 C

Tinggi tempat dari permukaan laut

800  Mdpl

             2.1.2. Orbitasi 

1.   Orbitasi Desa Pesanggrahan Menurut letak Geografis

No

JarakGeografis

JauhJarak

Keterangan

1

Ke Gunung

0 Km

 

2

Ke Laut

36 Km

 

3

Ke Sungai

0.4 Km

 

4

Ke PinggiranHutan

5 Km

 

5

Ke Pasar

3 Km

 

6

Ke Pelabuhan

51 Km

 

7

Ke Bandara

32 Km

 

8

Ke Terminal

- Km

 

9

KeTempat Hiburan

- Km

 

10

Ke Tempat Wisata

5 Km

 

11

Ke Kantor Polisi

2 Km

 

12

Ke Perbatasan Kabupaten

5 Km

 

13

Ke Perbatasan Provinsi

97 Km

 


2

Orbitasi Desa Pesanggrahan Menurut Jarak Tempuh

No.

Nama Dusun

JarakTempuh  ( Km )

Ibu Kota Kecamatan

Ibu Kota Kabupaten

Ibu Kota Provensi

1

Embuk

1

17

42

2

Solong Lauk

2

18

43

3

Solong Tengak

2,5

18,5

43,5

4

Solong Deye

3

19

44

5

Pesanggrahan

4

20

45

6

Kanjol Jawa

5

21

46

7

Camek

6

22

47

8

Bangle

8

24

49

9

Bangle Utara

9

25

50

10

Lunggu

10

26

51

11

Joben

13

29

54


3. Orbitasi Ke Pusat Pemerintahan

No

Jarak Ke Pusat Pemerintahan

Jarak

Keterangan

1

Ke Pemerintah Kecamatan

2.5 Km

 

2

Ke Pemerintah Kabupaten

35 Km

 

3

Ke Pemerintah Provinsi

48 Km

 


4

Giografi Desa Pesanggrahan menurut Luas Dusun

No

NamaDusun

Luas ( Ha )

Ket.

1

Embuk

33

 

2

Solong Lauk

34

 

3

Solong Tengak

29

 

4

Solong Deye

29

 

5

Pesanggrahan

63

 

6

Kanjol Jawa

48

 

7

Camek

50

 

8

Bangle

55

 

9

Bangle Utara

65

 

10

Lunggu

70

 

11

Joben

71

 

Jumlah

547

 

2.1.3. Sarana dan Prasarana

a. Obyek Wisata

NO

NAMA

LOKASI

KET

1

Obyek Wisata Otak Kokok Joben

Dusun Joben

 

2

Obyek Wisata Lingkok Lunggu

Dusun Lunggu

 

3

Obyek Wisata Pancor Dewa

Dusun Pesanggrahan

 

 a.         Pasar

NO

NAMA

LOKASI

KET

1

Pasar Rakyat Joben

Dusun Joben

Digunakan oleh PKL untuk menjajakan kuliner, cendra mata dll

2

Pasar Tumpah Bangle

Dusun Bangle

Kegiatan Jual beli mingguan setiap hari Selasa

3

Pasar Tumpah Pesanggrahan

Dusun Pesanggrahan

Kegiatan Jual beli mingguan setiap hari Jumat

 

b.         Sarana Pendidikan

Sarana Pendidikan Setingkat TK/PAUD

NO

NAMA

LOKASI

JUMLAH SISWA

KET

1

PAUD BUNGA ANGGREK

Dusun Solong Lauk

35

 

2

PAUD SATARUL HUDA

Dusun Pesanggrahan

43

 

3

PAUD BANGLE BERSATU

Dusun Bangle

55

 

4

PAUD NW LUNGGU

Dusun Lunggu

30

 

5

PAUD NW JOBEN

Dusun Joben

22

 

Sarana Pendidikan Setingkat SD/MI

NO

NAMA

LOKASI

JUMLAH SISWA

KET

1

SDN 2 Pesanggrahan

Dusun Solong Deye

120

 

2

SDN 6 Pesanggrahan

Dusun Pesanggrahan

112

 

3

SDN 9 Pesanggrahan

Dusun Camek

99

 

4

SDN 6 Pesanggrahan

Dusun Bangle

90

 

5

SDN 3 Pesanggrahan

Dusun Lunggu

117

 

6

MI NW Bangle

Dusun Bangle

130

 

Sarana Pendidikan Setingkat SMP/Mts

NO

NAMA

LOKASI

JUMLAH SISWA

KET

1

SMP Islam NW Joben

Dusun Joben

48

 

2

Mts.NW Bangle

Dusun Bangle

80

 

Sarana Pendidikan Setingkat SMA/MA/SMK

NO

NAMA

LOKASI

JUMLAH SISWA

KET

1

SMK Pariwisata NW Joben

Dusun Joben

50

 

2

SMK Industri Ondak Jaya Joben

Dusun Joben

60

 

a.         Sarana Ibadah

NO

NAMA

LOKASI

KET

1

Masjid Teluk

Dusun Embuk

 

2

Masjid Nurul Huda

Dusun Embuk

 

3

Masjid Ahya Ussolihin

Dusun Solong Lauk

 

4

Masjid Nurul Jihad

Dusun Solong Deye

 

5

Masjid Nurul Hikmah

Dusun Pesanggrahan

 

6

Masjid Raudatul Jannah

Dusun Kanjol Jawa

 

7

Masjid Raudatussami’i

Dusun Camek

 

8

Masjid Baabul Hasanah

Dusun Bangle

 

9

Masjid Lunggu

Dusun Lunggu

 

10

Masjid Joben

Dusun Joben

 

 

b.         Sarana Kesehatan

NO

NAMA

LOKASI

KET

 1

            Polindes Bangle

         Dusun Bangle

 

 2

            Posyandu

                11   Dusun

 

 

1.1. DEMOGRAFIS

1.1.1.      KEPENDUDUKAN

Jumlah laki-laki

3,803

Orang

Jumlah perempuan

4,132

Orang

Jumlah total

7,935

Orang

Jumlah kepala keluarga

2,572

Orang

Kepadatan Penduduk

   1.439   perkm2

 A.    USIA

USIA

LAKI

PEREMP

 

USIA

LAKI

PEREMP

0 -

12 Bln

54

Orang

59

Orang

 

39

tahun

64

Orang

69

Orang

1

tahun

60

Orang

67

Orang

 

40

tahun

54

Orang

58

Orang

2

tahun

63

Orang

70

Orang

 

41

tahun

56

Orang

59

Orang

3

tahun

61

Orang

70

Orang

 

42

tahun

55

Orang

56

Orang

4

tahun

63

Orang

72

Orang

 

43

tahun

52

Orang

55

Orang

5

tahun

66

Orang

69

Orang

 

44

tahun

50

Orang

54

Orang

6

tahun

67

Orang

69

Orang

 

45

tahun

41

Orang

45

Orang

7

tahun

62

Orang

69

Orang

 

46

tahun

39

Orang

45

Orang

8

tahun

60

Orang

68

Orang

 

47

tahun

42

Orang

43

Orang

9

tahun

63

Orang

68

Orang

 

48

tahun

46

Orang

47

Orang

10

tahun

64

Orang

69

Orang

 

49

tahun

45

Orang

47

Orang

11

tahun

65

Orang

71

Orang

 

50

tahun

45

Orang

47

Orang

12

tahun

62

Orang

72

Orang

 

51

tahun

42

Orang

46

Orang

13

tahun

64

Orang

73

Orang

 

52

tahun

42

Orang

45

Orang

14

tahun

65

Orang

72

Orang

 

53

tahun

38

Orang

41

Orang

15

tahun

59

Orang

68

Orang

 

54

tahun

33

Orang

35

Orang

16

tahun

65

Orang

72

Orang

 

55

tahun

32

Orang

35

Orang

17

tahun

65

Orang

70

Orang

 

56

tahun

32

Orang

33

Orang

18

tahun

67

Orang

72

Orang

 

57

tahun

30

Orang

35

Orang

19

tahun

66

Orang

71

Orang

 

58

tahun

35

Orang

36

Orang

20

tahun

64

Orang

69

Orang

 

59

tahun

34

Orang

36

Orang

21

tahun

65

Orang

71

Orang

 

60

tahun

35

Orang

36

Orang

22

tahun

63

Orang

68

Orang

 

61

tahun

31

Orang

31

Orang

23

tahun

64

Orang

70

Orang

 

62

tahun

29

Orang

32

Orang

24

tahun

63

Orang

72

Orang

 

63

tahun

33

Orang

33

Orang

25

tahun

64

Orang

71

Orang

 

64

tahun

30

Orang

32

Orang

26

tahun

63

Orang

72

Orang

 

65

tahun

26

Orang

32

Orang

27

tahun

68

Orang

74

Orang

 

66

tahun

26

Orang

27

Orang

28

tahun

64

Orang

72

Orang

 

67

tahun

24

Orang

26

Orang

29

tahun

64

Orang

70

Orang

 

68

tahun

23

Orang

25

Orang

30

tahun

66

Orang

72

Orang

 

69

tahun

24

Orang

26

Orang

31

tahun

65

Orang

71

Orang

 

70

tahun

24

Orang

26

Orang

32

tahun

63

Orang

68

Orang

 

71

tahun

23

Orang

25

Orang

33

tahun

64

Orang

67

Orang

 

72

tahun

23

Orang

24

Orang

34

tahun

64

Orang

68

Orang

 

73

tahun

17

Orang

19

Orang

35

tahun

65

Orang

67

Orang

 

74

tahun

16

Orang

19

Orang

36

tahun

65

Orang

70

Orang

 

75

tahun

16

Orang

18

Orang

37

tahun

64

Orang

67

Orang

 

Lebih

dari 75

15

Orang

16

Orang

38

tahun

62

Orang

68

 

Jumlah

2.481 orang

2.718 orang

Jumlah

1.322 orang

1.414 orang

Total Laki dan Perempuan

3.803 Orang

4.132 Orang

Total Penduduk

7.935 Orang


B.    
PENDIDIKAN

TINGKATAN PENDIDIKAN

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Usia 1-3 tahun  yang belum masuk TK

269

orang

282

orang

Usia 3-6 tahun yang sedang TK/play group

169

orang

192

orang

Usia  7-18 tahun yang sedang sekolah

334

orang

404

orang

Tamat SD/sederajat

1.608

orang

1.671

orang

Jumlah usia 18 – 56 tahun tidak tamat SLTA

344

orang

551

orang

Tamat SMP/sederajat

557

orang

667

orang

Tamat SMA/sederajat

330

orang

248

orang

Tamat D-1/sederajat

29

orang

12

orang

Tamat S-1/sederajat

159

orang

102

orang

Tamat S-2/sederajat

2

orang

 

orang

Tamat SLB A

2

orang

2

orang

Tamat SLB B

 

orang

1

orang

Jumlah

3.803

orang

4.132

orang

Jumlah Total

7.935

 

A.    MATA PENCAHARIAN POKOK

JENIS PEKERJAAN

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Petani

1041

Orang

102

Orang

Buruh tani

936

Orang

359

Orang

Buruh migran perempuan 

 

Orang

19

Orang

Buruh migran laki-laki

183

Orang

 

Orang

Pegawai Negeri Sipil

47

Orang

16

Orang

Pengrajin industri rumah tangga 

56

Orang

47

Orang

Pedagang keliling

27

Orang

21

Orang

Peternak

576

Orang

32

Orang

Montir

6

Orang

 

Orang

Perawat swasta

2

Orang

5

Orang

Pembantu rumah tangga

 

Orang

5

Orang

TNI

14

Orang

 

Orang

POLRI

10

Orang

 

Orang

Pensiunan PNS/TNI/POLRI

7

Orang

 

Orang

Pengusaha  kecil dan menengah

21

Orang

57

Orang

Jasa pengobatan alternatif

2

Orang

 

Orang

Karyawan perusahaan swasta

Orang

 

Orang

Jumlah

2928

Orang

663

Orang

Jumlah Total Penduduk                     

3591

 

 

 D. AGAMA/ALIRAN KEPERCAYAAN

AGAMA

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Islam

3.803  Orang

4.132 Orang

Jumlah

3.803  Orang

4.132 Orang

 E. KEWARGANEGARAAN

KEWARGANEGARAAN

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Warga Negara Indonesia

3.803 Orang

4.132 Orang

Jumlah

3.803  Orang

4.132  Orang

  F. ETNIS

ETNIS

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Sasak

3.803 Orang

4.132 Orang

Jumlah

3.803 Orang

4.132  Orang

  G. CACAT MENTAL DAN FISIK

CACAT FISIK

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Tuna rungu

1   Orang

2   Orang

Tuna wicara

3   Orang

3   Orang

Tuna netra

1   Orang

0   Orang

Lumpuh

 5   Orang

10   Orang

Sumbing

3   Orang

0   Orang

Cacat kulit

1   Orang

0   Orang

Cacat fisik/tuna daksa lainnya

5   Orang

4   Orang

Jumlah

19  Orang

19   Orang

CACAT MENTAL

 

 

Idiot

1    Orang

1   Orang

Gila

2    Orang

2   Orang

Stress

4    Orang

            3   Orang

Autis

2    Orang

2   Orang

Jumlah

9    Orang

8          Orang

H.    TENAGA KERJA

TENAGA KERJA

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Penduduk usia 18 – 56 tahun yang bekerja 

581

Orang

541

Orang

Penduduk usia 18 – 56 tahun yang belum atau tidak  bekerja

1,181

Orang

1,352

Orang

Penduduk usia 0 – 6 tahun

438

Orang

478

Orang

Penduduk masih sekolah 7-18 th

507

Orang

563

Orang

Penduduk usia 56 tahun ke atas

514

Orang

554

Orang

Angkatan kerja

582

Orang

644

Orang

Jumlah

3,803

Orang

4,132

Orang

Total laki+perempuan

7,935

 

I.       KUALITAS ANGKATAN KERJA 

ANGKATAN KERJA

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

Penduduk usia 18 – 56 tahun yang tamat SD 

44

Orang

63

Orang

Penduduk usia 18 – 56 tahun yang tamat SLTP

199

Orang

283

Orang

Penduduk usia 18 – 56 tahun yang tamat SLTA

243

Orang

237

Orang

Penduduk usia 18 – 56 tahun yang tamat Perguruan Tinggi

96

Orang

61

Orang

Jumlah

582

Orang

644

Orang

 1.1.1.       Kelembagaan

1. Pemerintahan Desa

STRUTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

NO

N A M A

JABATAN

KET.

1

H. BA D R U N

Kepala Desa

 

2

HASAN

Sekdes

 

3

HASAN SAERI

Kaur Pemerintahan

 

4

MURSIDI, S.Pd

Kaur Keuangan

 

5

SUPARDI

Kaur Perencanaan

 

6

HERMAN, S.Pd

Kasi Kesra

 

7

ELMI FATMAWATI

Kasi Umum

 

8

ROKYAL MUTMAINNAH

Kasi Pelayanan

 

9

MARZOAN HADI

Kawil Dusun  Embuk

 

10

YULIAN SANDI

Kawil Dusun Solong Lauk

 

11

MULIADI

Kawil Dusun Solong Tengak

 

12

H.BAYU HENDRI PUTRA

Kawil Dusun Solong Deye

 

13

WAROKAL HABIBI

Kawil Dusun Pesanggrahan

 

14

H.ARIEF ALMAS’UN

Kawil Dusun Kanjol Jawa

 

15

H.RUDI HARTONO

Kawil Dusun Camek

 

16

KAMRUN

Kawil Dusun Bangle

 

17

HIRMAN

Kawil Dusun Bangle Utara

 

18

MARZUKI

Kawil Dusun Joben

 

19

M.ZAINUL PATHONI, S.Pd.I

Kawil Dusun Lunggu

 

2. BADAN PERMUSYAWATAN DESA (BPD) 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat, juga ditegaskan  bahwa BPD adalah Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa, sesuai perturan tersebut  dapat disimpulkan bahawa dimana ada Desa disitu pasti ada BPD.

BPD Desa  Pesanggrahan    pada tahun 2019  terdiri :

Ketua

:

Dedy Hariadi, M.Pd

Wakil Ketua

:

H. AhabulHusna,QH

Sekretaris

:

Hifzan Hadi, ST

Anggota

:

1

Bunyiamin

2

Sur’ain, S.Pd.I

3

Surni Jonis

4

Sohibul Fadli, S.Pd.I

5

SlametRiadi

6

Jumawal

 

KepengurusanLembagaKetahananMasyarakatDesa( LKMD )

 I.Ketua

:

H.  SUPARMAN S.Pd

WakilKetua

:

Drs. H. M. B A D R I 

 

II.

Sekretaris

:

MUSLIMIN  S.Pd

WakilSekretaris

:

HIBBANUL ILMI

 

III.

Bendahara

:

JUPRIADI,S.Pd

 

IV.

Seksi – Seksi

:

 

1.  Keagamaan

:

Ust. SA’ANUDDIN

 

2.  Kantibmas

:

AHMAD SUTARMAN SH

 

3.  Lingkungan Hidup

:

AGUS  MULIADI S.Pt

 

4.  Pendidikan

:

N I S M U N   S.Pd

 

5.  Pemb. Ekonomidan Koprasi

:

M U S T I A D I

 

6.  Kesehatan / KB

:

Drs. MAHRIP

 

7.   PemudadanOlah Raga                       

:

RAUHUL  ISLAM S.Pd SH

 

8.   Kesra

:

MURSIDY

 

9.    Pemberdayaan Perempuan

:

ZOHRIYAH

 

10.   H u m a s

:

MAWARDI

 

1.      LEMBAGA MASYARAKAT DESA

1

TIM PENGGRAK PKK

2

POSYANDU

3

P2W-KSS

4

BKL

5

BKB

6

BKD

7

KARANG TARUNA

8

P3N

9

UPPKS

10

BAZDES

11

KIM

12

GLIMAS

13

STBM-5PILAR

14

PERPUSTAKAAN DESA

15

P3A

16

DASA WISMA

17

LEMBAGA ADAT

18

PIK-R

19

KELOMPOK DASA WISMA

 

2.3. KONDISI EKONOMI

            Desa Pesanggrahan dilihat dari sudut pandang ekonomi berfungsi sebagai lumbung tenaga kerja. Desa Pesanggrahan  berfungsi sebagai daerah agraris dimana mayoritas penduduk adalah petani, pengrajin, peternak sehingga dapat menunjukan perkembangan baru yaitu timbulnya industri-industri kecil di daerah pedesaan, misalnya pengrajin anyaman, munculnya usaha-usaha kecil mandiri,terbentuknya beberapa kelompok pengrajin anyaman bambu dan lainnya.

            Apabila dilihat prospek kedepan Desa Pesanggrahan  termasuk daerah yang perlu dikembangkan, mengingat daerah tersebut sangat berpotensi dan mempunyai nilai komersial yang cukup tinggi terutama dari hasil pertanian.

            Bantuan dan dukungan pemerintah dalam hal ini sangat di harapkan demi kemajuan seta pengembangan potensi masyarakat terutama dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga. Terlebih lagi jauh adanya bantuan pemasaran produk-produk yang telah dihasilkan.

 2.3.1. Potensi Unggulan

            Desa Pesanggrahan adalah kawasan perbukitan yang mayoritas mata pencaharian masyarakat adalah petani, yang dengan sendirinya memanfaatkan lahan pertanian yang dimilikinya antara lain, padi, sayuran, palawija.

Disamping mengolah areal pertanian masyarakat juga memelihara hewan ternak diantaranya Ayam, Itik dan Sapi dimana penyediaan pakan ternak sangat berpotensi melalui program PHBM.

2.3.2 Pertumbuhan Ekonomi

            Berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi dari tahun ketahun dapat dikatakan berkembang. Hal ini dapat di lihat bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan hidup tidak hanya mengandalkan dari produksi pertanian, peternakan dan kerajinan, tetapi dapat dilihat pula dari kemauan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidupnya dari berdagang dan menjadi pegawai swasta. Hal tersebut sangat membantu dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.


BAB II

LEMBAGA DESA

A.    Pengertian Kelembagaan

            Lembaga atau institution merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi tertentu dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, keberadaan “lembaga desa” merupakan wadah untuk mengemban tugas dan fungsi pemerintahan desa (dimana tugas dan fungsi pemerintahan desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari kewenangan desa) untuk mencapai tujuan penyelengaraan pemerintahan desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tugas pemerintah termasuk Pemerintah Desa adalah  pemberian pelayanan (services), pemberdayaan (empowerment), serta pembangunan (development) yang seluruhnya diabdikan bagi kepentingan masyarakat.

            Istilah “lembaga” seringkali dipertukarkan dengan istilah “organisasi”, meskipun kedua istilah tersebut (lembaga dan organisasi) dapat dibedakan secara teoritis. Penggunaan terminologi ”lembaga” yang dipertukarkan dengan terminologi ”organisasi” adalah hal yang layak, mengingat kelembagaan desa senantiasa tampil dalam sosok”organisasi pemerintahan desa”. Secara teoritis, para ahli administrasi menyatakan bahwa organisasi adalah suatu sistem dari aktivitas-aktivitas orang yang terkoordinasikan secara sadar atau kekuatan-kekuatan yang terdiri dari dua orang atau lebih. Bisa pula organisasi adalah pengelompokkan orang-orang yang sengaja disusun untuk mencapai tujuan tertentu. Atau organisasi adalah sistem saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.

            Dari definisi yang sederhana ini dapat diketemukan adanya berbagai faktor yang dapat menimbulkan organisasi, yaitu orang-orang, kerjasama, dan tujuan tertentu. Berbagai faktor tersebut tidak dapat saling lepas berdiri sendiri, melainkan saling terkait merupakan suatu kebulatan. Maka dalam pengertian organisasi digunakan sebutan ”sistem” yang berarti kebulatan dari berbagai faktor yang terikat oleh berbagai asas tertentu. Di dalam suatu organisasi senantiasa terdapat struktur organisasi yang jelas, sehingga organisasi adalah struktur dan peralatan yang tersusun dari orang-orang dan benda-benda dengan mana suatu usaha berencana yang teratur dijalankan.

            Di dalam kehidupan organisasi senantiasa terjadi hubungan kerja antar unit-unit kerja dalam organisasi itu, bahkan terjadi pula hubungan kerja dengan organisasi-organisasi lainnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah sistem saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu, yang ditata dalam satuan unit kerja dengan struktur tertentu, dan terdapat hubungan kerja antar unit-unit kerja tersebut.

Sedangkan pengertian lembaga lebih menunjuk pada sesuatu bentuk, sekaligus juga mengandung mana yang abstrak. Karena dalam pengertian lembaga juga mengandung tentang seperangkat norma-norma, peruturan-peraturan yang menjadi ciri lembaga tersebut. Lembaga merupakan system yang kompleks yang mencangkup berbagai hal yang berhubungan dengan konsep sosial, psikologis, politik dan hukum.

            Konsep lembaga/ kelembagaan telah banyak dibahas dalam sosiologi, antropologi, hukum dan politik. Dalam bidang sosiologi dan antropologi kelembagaan banyak di tekankan pada norma, tingkah laku maupun adat istiadat. Dalam ilmu politik kelembagaan banyak ditekankan pada aturan main, kegiatan kolektif untuk kepentingan bersama. Sedangkan dari ilmu hukum melihatnya dari sudut hukum atau regulasinya serta istrumen dan litigasinya. Berdasarkan hal tersebut beberapa ahli menyatakan bahwa ternyata lembaga lebih dari organisasi. Lembaga tidak selalu memiliki kantor, orang dan peraturan. Lembaga di dalam masyarakat merupakan kumpulan dari hukum-hukum atau aturan yang ditaati oleh masyarakat demi mencapai suatu tujuan tertentu yang merupakan kepentingan masyarakat.

            Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 6 (enam) lembaga di desa, yakni:

1.      Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);

2.      Badan Permusyawaratan Desa;

3.      Lembaga Kemasyarakatan;

4.      Lembaga Adat;

5.      Kerjasama Antar Desa

6.      Badan Usaha Milik Desa.

Dalam menyelenggarakan pembangunan desa, desa mendayagunakan lembaga lembaga tersebut untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Masing-masing lembaga desa tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan pemerintahan desa, yakni: Kedudukan suatu lembaga desa mencerminkan peran yang akan diemban oleh lembaga desa tersebut; serta tugas dan fungsi setiap lembaga desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga-lembaga desa tersebut.

            Kejelasan pembagian tugas antar lembaga desa yang bersumber dari satu kesatuan sistemik kewenangan desa, akan melahirkan bentuk-bentuk hubungan kerja antara lembaga-lembaga desa tersebut:

 1.      Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan ( LPM )

            Mempunyai tugas sebagai mitra kerja Perbekel dalam emyusun rancangan pembangunan secara partisipatif, menggerakan swadaya gotong royong masyarakat dan melaksanakan pembangunan. Mempunyai tugas : Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan; Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat Penyusun, perencana pelaksanaan pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif. Menumbuh kembangkan dan penggerak prakarsa partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat. Penggali pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara kesatuan Republik Indonesia.

 2.      Tim Penggerak PKK Desa

            Peran TP. PKK   Desa mempunyai peranan untuk membantu pemerintah desa daan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Tugas Tim Penggerak PKK Desa meliputi : Menyusun rencana kerja PKK Desa sesuai dengan hasil rakerda kabupaten badung. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati Memberikan penyuluhan dan menggerakan kelompok – kelompok PKK Banjar dan desa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan yang telah tersusun. Menggali menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga – keluaraga yang mecakup kegiatan dalam upaya pencapaian keluarga sejahtera.

Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja. Berpartisipasi dengan instansi terkait dalam pelaklsanaan program kesejahteraan keluarga Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan. Melaksanakan tertib administrasi. Mengadakan konsultasi dengan ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 3.      Karang Taruna

            Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi oleh generasi muda dalam rangka pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya. Karang Taruna Desa Pesanggrahan dengan nama Putra Rinjani

            Fungsi karang taruna :

1.      Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.

2.      Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.

3.      Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungan secara konprehensi terpadu dan terarah dengan berkesinambungan.

4.      Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda.

5.      Penumbuh dan pengembangan semangat kebersamaan jiwa keluarga kesetiakawanan sosial dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.      Pengembangaan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan remaja penyalahgunaan obat–obat terlarang bagi remaja.

4.      Lembaga Adat

            Lembaga Adat mempunyai tugas untuk membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan pemerintahan desa..

Di Desa Pesanggrahan terdiri dari 1 ( satu ) Desa Adat yaitu Desa Adat Pesanggrahan yang membawahi  11 ( Sebelas ) Bajar Adat yaitu :

1.      Banjar Adat Teluk

2.      Banjar Adat Embuk

3.      Banjar Adat Solong Lauk

4.      Banjar Adat Solong Tengak

5.      Banjar adat Solong Deye

6.      Banjar adat Pesanggrahan

7.      Banjar Adat Kanjol Jawa

8.      Banjar Adat Camek

9.      Banjar Adat Bangle

10.  Banjar Adat Bangle Utara

11.  Banjar Adat Lunggu

12.  Banjar Adat Joben

  Fungsi Lembaga Adat :

            Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa serta menyelesaikan peselisihan yang menyangkut hukum adat dan mengatur prosesi pemakaman anggota banjar yang meninggal dunia. Pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dari kebiasaan – kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya masyarakat dan menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis antar pemuka adat dengan aparat pemerintah desa. Untuk oprasional Desa Adat dan Banjar Adat mendapat penerimaan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Pemerintah Kabupaten Dan Pemerintah Provinsi.

 5.      Lembaga Pekasih/ Subak

            Di Desa Pesanggrahan dengan wilayah pertaniannya yang cukup luas dan lestari yang diatur dengan sistem persubakan yang dipimpin oleh Pekaseh yang mempunyai tugas untuk mengurus dan mengatur tentang pengairan dan menentukan pola tanam.

B.     Fungsi Lembaga

            Dalam menyelenggarakan pembangunan Desa, Desa mendayagunakan lembaga- lembaga seperti yang tersebut diatas, untuk pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerinthan Desa., pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Masing-masing lembaga Desa tersebut memiliki kedudukan, tugas dan fungsi tertentu dalam konstruksi penyelenggaraan pemerintah desa yakni: Kedudukan suatu lembaga desa mencerminkan peran yang diemban oleh lembaga desa tersebut;

            Tugas dan kedudukan lembaga desa merupakan derivasi atau uraian lebih lanjut dari kewenangan desa, sehingga seluruh kewenangan desa dapat diselenggarakan secara efektif oleh lembaga- lembaga desa tersebut.

C. Kedudukan Kelembagaan Desa dan Pemerintah Desa

1. Pemerintah Desa

            Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, bersama- sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan desa. Kedudukan Pemerintah Desa tersebut menenmpatkan Pemerintah desa sebagai penyelenggara utama tugas- tugas pemerintahan desa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembanguna masyarakat desa.

            Dengan begitu kompleksnya permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa selaku kepala pemerintahan desa dan dibantu oleh Perenagkat Desa selaku pembantu tugas- tugas Kepala Desa. Perangkat Desa merupakan unsur yang terdiri dari :

Ø  Unsur staf (Sekretariat Desa);

Ø  Unsur lini (pelaksana teknis lapangan); dan

Ø  Unsur kewilayahan (para Kepala Dusun)

Diantara unsur pemerintah desa yaitu unsur kepala (Kepala Desa), unsur pembantu kepala atau staf (Sekretaris Desa dan para Kepala Urusan), unsur pelaksana teknis fungsional (para Kepala Seksi), dan unsur pelaksana teritorial (Kepal Dusun), senantiasa ditata dalam suatu kesatuan perintah dari Kepala Desa dan terdapat hubungan kerja sesuai pembagian kerja yang jelas diantara unsur-unsur organisasi Pemerintah Desa tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kerja serta terciptanya kejelasan tanggungjawab dari setiap orang yang ditugaskan pada unit-unit kerja Pemerintah Desa.

 2. Badan Permusyawaran Desa

            Badan permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi : Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat desa; Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa; Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa merupakan perwakilan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa adalah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/ janji. Anggota BPD dapat dipilih paling banyak selama 3 (tiga) periode. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.

 3. Lembaga Kemasyarakan Desa

            Lembaga kemasyarakan desa wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Lemabag Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi : menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; meningkatkan kesejahteraan keluarga; meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 4. Lembaga Adat

            Lembaga Adat adalah lembaga desa yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa. Lemabaga adat mempunyai tugas membantu pemerintahan desa dan sebagai mitra dalam memberdyakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

 5. Kerjasama Antar Desa

            Kerjasama Antar Desa meliputi ; Pengembangan Usaha Bersama yang dimiliki desa untuk mencapai nilai ekonomis yang berdaya saing; Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan desa, dan pemberdyaan antar desa; Bidang keamanan dan ketertiban;

 6. Badan Usaha Milik Desa

            Badan Usaha Milik Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam bidang ekonomi dan pelayanan umum. Hasil usaha BUMDes digunakan untuk :

Pengembangan usaha; Pembanguna Desa, pemberdyaan masyarakat desa, pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial dan kegiatan dana bergulir.


BAB III

KESEHATAN


1.      Kesehatan Lingkungan Dan Penanganan Kesehatan

1.1. Ekologi Kesehatan Lingkungan

            1. Konsep Ekologi

            Istilah ekologi pada mulanya dicetuskan oleh seorang pakar biologi Jerman yang bernama Ernest Haeckel, pada tahun 1866. Kata ekologi berasal dari dua kata dalam Bahasa Yunani, yaitu oikos yang berarti rumah atau tempat tinggal dan logos yang berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi “ekologi adalah ilmu yang mempelajari organisme di tempat tinggalnya”. Ekologi mulai berkembang pesat sekitar tahun 1900 dan berkembang terus dengan cepat sampai saat ini, apalagi disaat dunia sangat peka dengan masalah lingkungan.

            Ekologi merupakan cabang ilmu yang mendasar dan berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Pada awalnya, ekologi dibedakan dengan jelas ke dalam ekologi tumbuhan dan ekologi hewan. Namun dengan adanya faham komunitas biotik, maka semua konsep tersebut telah meletakkan dasar-dasar teori untuk perkembangan ekologi secara umum. Umumnya ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme atau kelompok organisme dengan lingkungannya. Kata ekologi pertama kali diperkenalkan oleh Ernest.

            Konsep dasar ilmu sanitasi lingkungan berasal dari ilmu yang mempelajari hubungan total antara makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya disebut ekologi. Pengertian ekologi kemudian berkembang menjadi ilmu yang mempelajari interaksi antar makhluk hidup dan antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Ekologi merupakan studi keterkaitan antara organisme dengan lingkungannya.

            Pada hakekatnya organisme dibangun dari sistem-sistem biologic yang berjenjang sejak dari molekul-molekul biologi yang paling rendah meningkat ke organel-organel subselular, sel-sel, jaringan-jaringan, organ-organ, sistem-sistem organ, organisme-organisme, populasi, komunitas, dan ekosistem. Interaksi yang terjadi pada setiap jenjang sistem biologi dengan lingkungannya tidak boleh diabaikan, karena hasil interaksi jenjang biologik sebelumnya akan mempengaruhi proses interaksi jenjang selanjutnya.

            Ekologi berkepentingan dalam menyelidiki interaksi organisme dengan lingkungannya. Pengamatan ini bertujuan untuk menemukan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hubungan timbal balik ini. Ruang lingkup ekologi berkisar pada tingkat populasi, komunitas dan ekosistem. Konsep ekologi tidak lepas dari konsep ekosistem dengan berbagai komponen. penyusunnya yaitu abiotik dan biotik. Faktor biotik seperti suhu, air, kelembapan, dan cahaya. Sedangkan faktor abiotik seperti manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling mempengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan. Ketentuan ekologi dalam kehidupan manusia sarat erat kaitannya dengan ilmu lingkungan dalam penerapan berbagai prinsip. Penerapan prinsip dan ketentuan ekologi dalam kehidupan manusia dapat berupa pendekatan dan metodologi yaitu :

a.     Pendekatan seutuhnya berupa proses analtik dan reduksionistik

b.    Pendekatan evolusioner, yaitu pendekatan yang mengkaji evolusi yang terjadi pada para pelaku dalam lingkungan hidup, baik secara individual, populasi maupun komunitas

c. Pendekatan interaktif, yaitu mengkaji suatu kehidupan haruslah dilihat dari hubunganhubungan interaksi antar komponen penyusun dan merupakan pendekatan dari mengenal ekosistem atau lingkungan hidup dengan lebih baik.

d.    Penekaan situasional, yaitu menganjurkan suatu pendekatan ekologi dengan cara memperhatikan perubahan situasi pada saat suatu permasalahan timbul

e.     Pendekatan subsistem dan ekosistem, yaitu pendekatan pendekatan dengan memisahkan lingkungan hidup kedalam suatu sistem sosial dan sistem alami serta mempelajarinya berdasarkan aliran materi, energy dan informasi dari keduanya akan menghasilkan proses seleksi dan adaptasi

f.     Pendekatan penanan dan perilaku manusia, memelajari peranan manusia dalam program pendekatan azas pemanfaatan oleh manusia

g.    Pendekatan kontektualisasi progresif, pendekatan interdisipliner dan ditelusuri secara progresif sehingga setiap permasalahan dapat dimengerti dan dipahami dengan baik

h.    Pendekatan kualitas lingkungan, merupakan kelanjutan pendekatan konteksualisasi progresif dan kemudian akan dikembangkan dalam penyususnan analisis dampak lingkungan (AMDAL)

            Semua makhluk hidup selalu bergantung kepada makhluk hiup yang lain. Tiap individu

akan selalu berhubungan dengan individu lain yang sejenis atau lain jenis, baik individu dalam satu populasinya atau individu-individu dari populasi lain. Dalam komunitas ada yang sangat erat dan ada yang kurang erat. Interaksi organisme dapat menguntungkan dan juga merugikan bagi satu dengan yang lainnya.

                       2. Konsep Ekosistem

            Ekosistem merupakan bagian dari ekologi. Ekosistem menekankan pada hubungan timbal balik unsur biosistem lingkungan fisik dengan organismenya. Untuk bisa memahami konsep ekosistem, maka harus mengerti terlebih dahulu komponen-komponen yang menyusun ekosistem. Ekosistem adalah tatanan seluruh komponen lingkungan yang merupakan kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling berinteraksi membentuk keseimbangan yang stabil dan dinamis. Ekosistem merupakan penggabungan dari setiap unit biosistem melibatkan interaksi timbal balik antara organisme dan lingkungan fisik sehingga aliran energi menuju struktur biotik tertentu dan ada siklus material antara organisme dan anorganisme, dimana matahari merupakan sumber dari semua energi.

            Dalam ekosistem, organisme berkembang di masyarakat bersama-sama dengan lingkungan fisik sebagai suatu sistem. Organisme akan beradaptasi dengan lingkungan fisik, sebaliknya organisme juga mempengaruhi lingkungan fisik untuk hidup. Ide ini didasarkan pada Hipotesis Gaia, yaitu: “organisme, dalam mikroorganisme tertentu, bersama-sama dengan lingkungan fisik menghasilkan suatu sistem kontrol yang menjaga negara di bumi cocok untuk kehidupan”.

             3. Kesehatan Lingkungan

            Masalah kesehatan lingkungan merupakan masalah yang mendapat perhatian cukup besar. Karena penyakit bisa timbul dan menjangkiti manusia karena lingkungan yang tidak bagus. Bahkan bisa menyebabkan kematian manusia itu sendiri. Pada abad ke 19 di Inggris terjadi wabah kolera akibat dari tercemarnya sungai Thames oleh sekreta manusia sehingga kuman mencemari sumber-sumbaer air bersih dan kolera mewabah dengan dahsyatnya. Banyak jatuh korban jiwa sehingga seorang dokter bernama John Snow meneliti dan membuktikan bahwa lingkungan yang tidak baguslah yang menyebabkan wabah kolera tersebut.

            Sejak saat itu konsep pemikiran mengenai faktor-faktor eksternal lingkungan yang berpengaruh mulai dipelajari dan berkembang menjadi disiplin ilmu kesehatan lingkungan. Konsep dasar ilmu kesehatan lingkungan ini mempelajari hubungan yang total antara lingkungan hidup dengan makhluk hidup yang ada disana disebut dengan ekologi. Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.Himunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI) mendefinisikan kesehatan lingkungan sebagai suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia (Mundiatum dan Daryanto, 2015).

            Kesehatan lingkungan merupakan kesehatan yang sangat penting bagi kelancaran kehidupan pribumi, karena lingkungan adalah tempat dimana pribadi tinggal. Lingkungan dapat dikatakan sehat apabila sudah memenuhi syarat-syarat lingkungan yang sehat. Kesehatan lingkungan yaitu bagian integral ilmu kesehatan masyarakat yang khusus menangani dan mempelajari hubungan manusia dengan lingkungan dalam keseimbangan ekologi. Jadi kesehatan lingkungan merupakan bagian dari ilmu kesehatan masyarakat. Terdapat 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan menurut WHO, yaitu :

a.     Penyediaan air minum, khususnya yang menyangkut persediaan jumlah air

b. Pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran, termasuk masalah pengumpulan, pembersihan dan pembuangan

c.     Pembuangan sampah padat

d.    Pengendalian vektor, termasuk anthropoda, binatang mengerat

e.     Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh perbuatan manusia

f.     Higiene makanan, termasuk hygiene susu

g.    Pengendalian pencemaran udara

h.    Pengendalian radiasi

i.     Kesehatan Kerja, terutama pengaruh buruk dari faktor fisik, kimia dan biologis

j.     Pengendalian kebisingan

k.    Perumahan dan pemukiman

l.     Aspek kesehatan lingkungan dan transportasi udara

m.   Perencanaan daerah dan perkotaan

n.    Pencegahan kecelakaan

o.    Rekreasi umum dan pariwisata

p. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemik/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk

q.    Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkunganTujuan Kesehatan Lingkungan, yaitu terciptanya keadaan yang serasi sempurna dari semua faktor yang ada di lingkungan fisik manusia, sehingga perkembangan fisik manusia dapat diuntungkan, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dapat dipelihara dan ditingkatkan.

 Tujuan ini diperinci atas melakukan koreksi, yakni memperkecil atas modifikasi terjadinya bahaya dari lingkungan terhadap kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia. Melakukan pencegahan dalam arti mengefiSEKSInkan pengaturan sumber-sumber lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia serta menghindarkannya dari bahaya. Kesehatan lingkungan merupakan faktor yang penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan salah satu unsur penentu atau determinan dalam kesejahteraan penduduk. Dimana lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan bukan hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk kenyamanan hidup dan meningkatkan efiSEKSInsi kerja dan belajar. Peran Lingkungan dalam menimbulkan penyakit:

a. Lingkungan sebagai faktor predisposisi (faktor kecenderungan)

b. Lingkungan sebagai penyebab penyakit (Penyebab langsung penyakit)

c. Lingkungan sebagai media transmisi penyakit(Sebagai perantara penularan penyakit)

d.  Lingkungan sebagai faktor mempengaruhi perjalanan suatu penyakit(Faktor penunjang)

            Kesehatan lingkungan dapat dilihat dari berbagai segi, tergantung dari mata angin yang ingin memulai. Kesehatan lingkungan dari “frame-work” melalui konsep pendekatan ekologis yaitu dikenal dengan “the nature of man environment relationship”, namun bagi pendekatan tersebut kesehatan lingkungan dilihat sebagai kumpulan program maupun kegiatan kesehatan dalam rangka upaya manusia melalui teknologisnya menciptakan suatu kondisi kesehatan. Dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dibidang lingkungan kita lebih menekankan sistem tersebut pada arti interaksi antar elemen didalamnya. Bertitik tolak dari model timbangan Gordon, kemudian dimodifikasikan pada suatu model lanjutannya dijelaskan oleh empat faktor, yaitu:

            a.     Faktor penentu kahidupan atau life support

b.    Aktifitas manusia atau man’s activites

c.     Bahan buangan & residu karena kehadiran adan aktifitas manusia (residues and wastes)

d.    Gangguan lingkungan (environmental hazards)


4. Sanitasi Lingkungan

            Sanitasi merupakan salah satu komponen kesehatan lingkungan yaitu perilaku disengaja dalam pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusia bersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya, dengan harapan dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Dalam penerapannya di masyarakat, sanitasi meliputi penyediaan air, penelolaan limbah, pengelolaan sampah, control vector, pencegahan dan pengontrolan pencemaran tanah, sanitasi makanan, serta pencemaran udara.

            Gambaran tentang aktivitas-aktivitas untuk menciptakan sanitasi lingkungan yang baik yaitu salah satunya dengan menguras, menutup, menimbun dan memantau bak atau tempat penampungan air menjadi tempat yang sangat baik bagi perkembangbiakan nyamuk. Karena itu, bak dan penampungan air harus dibersihkan dan dikuras secara rutin minimal satu minggu sekali. Tempat penampungan air diupayakan selalu tertutup. Menutup tempat penampungan air dapat mencegah perkembangiakan nyamuk, juga mencegah masuknya organisme lainnya seperti kecoa dan tikus.

            Aktivitas menimbun dilakukan agar barang-barang dilingkungan tidak dijadikan sarang atau tempat perkembangbiakan organisme yang merugikan kesehatan seperti kaleng bekas, plastic dan lain-lain. Tidak membiarkan adanya air yang tergenang. Genangan air seringkali dianggap tidak membahayakan. Padahal genangan air yang dibiarkan lama, terutama musim hujan dapat menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk. Membersihkan saluran pembuangan air juga akan membantu dalam meemutus rantai perkembangbiakan vector penyakit, jika dibiarkan akan menjadi sumber berbagai jenis penyakit.

 1.2. Faktor Lingkungan terhadap Kejadian Penyakit

            Lingkungan merupakan faktor ketiga sebagai penunjang terjadinya penyakit. Faktor ini disebut "faktor ekstrinsik". Faktor lingkungan dapat berupa lingkungan fisik, lingkungan kimia, lingkungan biologis dan lingkungan sosial ekonomi.

            1. Lingkungan fisik

            Yang termasuk lingkungan fisik antara lain geografik dan keadaan musim. Misalnya, negara yang beriklim tropis mempunyai pola penyakit yang berbeda dengan negara yang beriklim dingin atau subtropis. Demikian pula antara negara maju dengan negara berkembang. Dalam satu negara pun dapat terjadi perbedaan pola penyakit, misalnya antara daerah pantai dan daerah pegunungan atau antara kota dan desa.

            2. Lingkungan biologis

            Lingkungan biologis ialah semua mahluk hidup yang berada di sekitar manusia yaitu flora dan fauna, termasuk manusia. Misalnya, wilayah dengan flora yang berbeda akan mempunyai pola penyakit yang berbeda. Faktor lingkungan biologis ini selain bakteri dan virus patogen, ulah manusia juga mempunyai peran yang penting dalam terjadinya penyakitr, bahkan dapat dikatakan penyakit timbul karena ulah manusia.

             3. Lingkungan kimia

            Potensi bahaya yang berasal dari bahan-bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi maupun kehidupan sehari-hari. Potensi bahaya ini dapat memasuki atau mempengaruhi tubuh melalui : inhalation (melalui pernafasan), ingestion (melalui mulut ke saluran pencernaan), skin contact (melalui kulit). Terjadinya pengaruh potensi kimia terhadap tubuh tenaga kerja sangat tergantung dari jenis bahan kimia atau kontaminan, bentuk potensi bahaya debu, gas, uap, asap, daya racun bahan (toksisitas); cara masuk ke dalam tubuh.

            4. Lingkungan sosial ekonomi

            Yang termasuk dalam faktor sosial ekonomi adalah pekerjaan, urbanisasi, perkembangan

ekonomi dan bencana alam.

            5. Makanan dan Minuman

Makanan adalah segala sesuatu yang dapat dimakan atau segala bahan yang kita makan atau masuk ke dalam tubuh yang membentuk atau mengganti jaringan tubuh, memberikan tenaga, atau mengatur semua proses di dalam tubuh. Peran makanan dalam kesehatan masyarakat antara lain : mempengaruhi prevalensi penyakit di antara masyarakat karena biasanya masyarakat yang memiliki makanan khas tertentu. Sebagai contoh etnik Minahasa yang biasa mengonsumsi babi lebih berisiko mengidap penyakit kardiovaskuler dibandingkan dengan etnik yang tidak memakan babi; Mengonsumsi makanan yang tinggi nilai gizi seperti vitamin, protein, dan zat lain yang dibutuhkan oleh tubuh dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; Semakin tinggi kualitas makanan yang dimakan seseorang, maka menandakan adanya meningkatnya ekonomi dan pengetahuan tentang makanan yang baik bagi tubuh. Dari segi pangan Pemerintah Desa Pesanggrahan telah membentuk Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) di tahun 2019., serta telah dilombakan ke tingkat nasional diawal Februari 2020.

 2.      Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS)

            Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan dapat berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan–kegiatan kesehatan di masyarakat (Depkes RI, 2007). PHBS adalah upaya memberikan pengalaman belajar bagi perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat, dengan membuka jalur komunikasi, memberikan informasi dan melakukan edukasi, guna meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku, melalui pendekatan Advokasi, Bina Suasana (Social Support) dan Gerakan Masyarakat (Empowerment) sehingga dapat menerapkan cara-cara hidup sehat, dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat (Depkes RI 2011).

            Pemberdayaan masyarakat harus dimulai dari rumah tangga atau keluarga, karena rumah tangga yang sehat merupakan asset atau modal pembangunan di masa depan yang perlu dijaga, ditingkatkan dan dilindungi kesehatannya. Beberapa anggota rumah tangga mempunyai masa rawan terkena penyakit menular dan penyakit tidak menular, oleh karena itu untuk mencegah penyakit tersebut, anggota rumah tangga perlu diberdayakan untuk melaksanakan PHBS.

PHBS memiliki tujuan yaitu meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat agar hidup bersih dan sehat serta masyarakat termasuk swasta dan dunia usaha berperan serta aktif mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

a.      Dirumah Tangga      

PHBS di rumah tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga Sehat. Rumah Tangga Sehat adalah rumah tangga yang melakukan 10 PHBS di rumah tangga yaitu

1)         Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan,

2)         Memberi bayi ASI Eksklusif,

3)         Menimbang bayi dan balita,

4)         Menggunakan air bersih,

5)         Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun,

6)         Menggunakan jamban sehat,

7)         Memberantas jentik di rumah,

8)         Makan buah dan sayur setiap hari,

9)         Melakukan aktivitas fisik setiap hari,

10)       Tidak merokok di dalam rumah.

             Penjelasan dari tiap indikator PHBS tersebut adalah sebagai berikut

1). Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan

            Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan (bidan, dokter, dan tenaga para medis lainnya). Setiap persalinan dari ibu hamil harus ditolong oleh tenaga kesehatan karena

a. Tenaga kesehatan merupakan orang yang sudah ahli dalam membantu persalinan, sehingga keselamatan ibu dan bayi lebih terjamin.

b. Apabila terdapat kelainan dapat diketahui dan segera ditolong oleh atau dirujuk ke Puskesmas atau Rumah Sakit.

c. Persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan menggunakan peralatan yang aman, bersih, dan steril sehingga mencegah terjadinya infeksi dan bahaya kesehatan lainnya.

Apabila terdapat tanda-tanda persalinan seperti ibu mengalami mulas-mulas yang timbulnya semakin sering dan semakin kuat, rahim terasa kencang bila diraba terutama saat terasa mulas, keluar lendir bercampur darah dari jalan lahir, keluar cairan ketuban yang berwarna jernih kekuningan dari jalan lahir, merasa seperti mau buang air besar maka harus segera hubungi tenaga kesehatan (bidan/ dokter), tetap tenang dan tidak bingung, untuk mengurangi rasa sakit dari mulasnya dapat bernapas panjang melalui hidung dan mengeluarkan melalui mulut.

 2). Memberi bayi ASI Eksklusif

            ASI (Air Susu Ibu) adalah makanan alamiah berupa cairan dengan kandungan gizi yang cukup dan sesuai untuk kebutuhan bayi, sehingga bayi tumbuh dan berkembang dengan baik. ASI pertama berupa cairan bening berwarna kekuningan (kolostrum), sangat baik untuk bayi karena mengandung zat kekebalan terhadap penyakit.

Bayi disusui sesegera mungkin paling lambat 30 menit setelah melahirkan untuk merangsang agar ASI cepat keluar dan menghentikan pendarahan, berikan ASI dari kedua payudara secara bergantian. ASI Eksklusif diberikan pada bayi usia 0-6 bulan, hanya diberi ASI saja tanpa memberikan tambahan makanan atau minuman lain, sementara selain ASI diberikan pula Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) dalam bentuk lumat dan jumlah yang sesuai dengan perkembangan umur bayi. Pemberian ASI tetap dilanjutkan hingga bayi berusia 2 tahun.

Pemberian ASI juga harus memperhatikan bahwa ibu harus yakin mampu menyusui bayinya dan mendapat dukungan dari keluarga agar upaya pemberian ASI Eksklusif selama enam bulan bisa berhasil.

 3). Menimbang bayi dan balita

            Penimbangan bayi dan balita dilakukan setiap bulan mulai umur 1 bulan sampai 5 tahun di Posyandu untuk memantau pertumbuhannya setiap bulan. Setelah bayi dan balita ditimbang, catat hasil penimbangan di Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) atau Kartu Menuju Sehat (KMS) maka akan terlihat berat badannya naik atau tidak naik (lihat perkembangannya).

 Berat badan naik, bila :

a. Garis pertumbuhannya naik mengikuti salah satu pita warna pada KMS.

b. Garis pertumbuhannya pindah ke pita warna di atasnya.

Sementara yang tidak naik, bila :

a. Garis pertumbuhannya menurun.

b. Garis pertumbuhannya mendatar.

c. Garis pertumbuhannya naik tetapi pindah ke pita warna yang lebih muda.6

Dengan melihat berat badan bayi dan balita naik atau tidak naik pada pencatatan setiap bulan, dapat diketahui apakah bayi dan balita tumbuh sehat, bisa mencegah gangguan pertumbuhan, jika berat badan dua bulan berturut-turut tidak naik atau bahkan berat badannya dibawah garis merah (BGM) dan dicurigai gizi buruk, dapat segera dirujuk ke Puskesmas. Datang secara rutin ke Posyandu juga berfungsi untuk mengetahui kelengkapan imunisasi serta untuk mendapatkan penyuluhan gizi.13

 4). Menggunakan air bersih

            Air bersih adalah air yang secara fisik dapat dibedakan melalui indera kita (dapat dilihat, dirasa, dicium, dan diraba):

a. Air tidak berwarna, harus bening/ jernih.

b. Air tidak keruh, harus bebas dari pasir, debu, lumpur, sampah, busa dan kotoran lainnya.

c. Air tidak berasa.

d.  Air tidak berbau seperti bau amis, anyir, busuk, atau bau belerang.

Dengan menggunakan air bersih dapat terhindar dari gangguan penyakit seperti diare, kolera, disentri, thypus, kecacingan, penyakit mata, penyakit kulit atau keracunan selain itu, setiap anggota keluarga terpelihara kebersihannya. Keberadaan air bersih ini yang sangat penting, maka perlu untuk menjaga kebersihan sumber air bersih yaitu

a. Jarak letak sumber air dengan jamban dan tempat pembuangan sampah sampai paling sedikit 10 meter.

b. Sumber mata air harus dilindungi dari bahan pencemaran.

c. Sumur gali, sumur pompa, kran umum dan mata air harus dijaga bangunannya agar tidak rusak.

d. Harus dijaga kebersihannya seperti tidak ada genangan air di sekitar sumber air, tidak ada bercak-bercak kotoran, tidak berlumut pada lantai/ dinding sumur. Ember/ gayung pengambil air harus tetap bersih dan tidak diletakkan di lantai.

Meskipun air sudah bersih tetapi ketika diminum harus tetap dimasak mendidih karena air belum tentu bebas kuman penyakit, yang hanya bisa mati pada suhu 1000C (saat mendidih).

 5). Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun

            Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun merupakan suatu intervensi kesehatan yang paling hemat tapi sangat bermanfaat karena dapat membunuh kuman penyakit yang ada di tangan sehingga tangan menjadi bersih dan bebas dari kuman, mencegah penularan penyakit, seperti disentri, flu burung, flu babi, typhus, dll.

            Aktivitas yang dianjurkan untuk cuci tangan yaitu

a. Setiap kali tangan kita kotor (setelah; memegang uang, memegang binatang, berkebun, dll)

b. Setelah buang air besar.

c. Setelah menceboki bayi atau anak.

d. Sebelum makan dan menyuapi anak.

e. Sebelum memegang makanan.

f. Sebelum menyusui bayi.

            Adapun cara yang benar untuk cuci tangan itu sendiri dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan memakai sabun seperlunya, selanjutnya bersihkan telapak tangan, pergelangan tangan, sela-sela jari dan punggung tangan, dan yang terakhir bersihkan tangan pakai lap bersih.

 6). Menggunakan jamban sehat

            Jamban adalah suatu ruangan yang mempunyai fasilitas pembuangan kotoran manusia. Jamban yang sehat harus memenuhi persyaratan

a. Tidak mencemari sumber air minum (Jarak antara sumber air minum dengan lubang penampungan minimal 10 meter)

b. Tidak berbau.

c. Kotoran tidak dapat dijamah oleh serangga dan tikus.

d. Tidak mencemari tanah disekitarnya.

e. Mudah dibersihkan dan aman digunakan.

f. Dilengkapi dinding dan atap pelindung.

g. Penerangan dan ventilasi cukup.

h. Lantai kedap air dan luas ruangan memadai.

i. Tersedia air, sabun, dan alat pembersih.

Semua anggota keluarga harus menggunakan jamban untuk membuang tinja, sehingga dapat menjaga lingkungan menjadi bersih, sehat, nyaman dan tidak berbau, tidak mencemari sumber air yang dijadikan sebagai air baku air minum atau air untuk kegiatan sehari-hari, dan tidak mengundang serangga dan binatang yang dapat menyebarluaskan bibit penyakit.

 7). Memberantas jentik di rumah

            Keluarga perlu melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3 M Plus (Menguras, Menutup, Mengubur, plus Menghindari gigitan nyamuk). 3 M Plus adalah tiga cara plus yang dilakukan pada saat PSN yaitu :

a. Menguras dan menyikat tempat-tempat penampungan air seperti bak mandi, tatakan kulkas, alas pot kembang.

b. Menutup rapat-rapat tempat penampungan air seperti lubang bak kontrol, lubang pohon, lekukan-lekukan yang dapat menampung air hujan.

c. Mengubur atau menyingkirkan barang-barang bekas yang dapat menampung air.

d. Plus menghindari gigitan nyamuk yaitu dengan menggunakan kelambu, memakai obat yang dapat mencegah gigitan nyamuk, menghindari kebiasaan menggantung pakaian dalam kamar, mengupayakan pencahayaan dan ventilasi yang memadai, menabur larvasida di tempat yang sulit dikuras dan memelihara ikan pemakan jentik di kolam.

 8). Makan buah dan sayur setiap hari

            Sayur dan buah merupakan sumber nutrisi antioksidan dengan kandungan vitamin dan mineral. Buah dan sayur juga kaya akan senyawa fitokimia anti-kanker serta serat. Adapun porsi ideal sayur dan buah tiap hari untuk menjaga tubuh tetap sehat yaitu mengkonsumsi minimal 3 porsi buah dan 2 porsi sayuran atau sebaliknya setiap hari. Konsumsi sayur dan buah yang tidak merusak kandungan dari gizinya adalah dengan memakannya dalam keadaan mentah atau dikukus.

 9). Melakukan aktivitas fisik setiap hari

            Setiap anggota keluarga diharapkan melakukan aktivitas fisik secara bertahap sampai mencapai 30 menit setiap hari, bisa dilakukan sebelum makan atau 2 jam sesudah makan, berupa kegiatan sehari-hari dan olahraga. Aktivitas fisik yang dilakukan secara teratur dapat menyehatkan jantung, paru-paru serta alat tubuh lainnya.

10). Tidak merokok di dalam rumah

            Bahaya merokok di dalam rumah yaitu asap rokok yang mengandung zat-zat nikotin, tar dan zat berbahaya lainnya terhisap oleh perokok pasif yang dapat menyebabkan berbagai penyakit antara lain jantung dan pembuluh darah. Jika di dalam lingkungan masyarakat, semua rumah tangga menerapkan PHBS maka akan diperoleh manfaat sebagai berikut

1) Bagi Rumah Tangga

a. Setiap anggota keluarga menjadi sehat dan tidak mudah sakit.

b. Anak tumbuh sehat dan cerdas.

c. Anggota keluarga giat bekerja.

d. Pengeluaran biaya rumah tangga dapat ditujukan untuk memenuhi gizi keluarga, pendidikan dan modal usaha untuk menambah pendapatan keluarga.

 2.1. Lembaga Kesehatan

Lembaga kesehatan didesa Pesanggrahan telah terbentuk sejak berdirinya desa Penggrahan 9 tahun lalu. Adapun lembaga kesehatan yang dimiliki berupa :

Ø      TP-PKK desa Pesanggrahan.

Ø      Pos Persalinan Desa (Polindes)

Ø      Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)

Ø      Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Ø      Kelompok Dasa Wisma

Ø      Tim Relawan Covid-19

Ø      Desa Siaga

            Dalam meningkatkan dan merealisasikan program-program kegiatan yang dilakukan pengurus Lembaga Kesehatan Desa Pesanggrahan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan teknis operasional serta menyusun perencanaan.
  2. Menyelenggarakan pengorganisasian, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengembangan Pokja Kampung sehat.
  3. Secara bertahap, terpadu dan berkelanjutan dengan menitik beratkan sinergitas progam pembangunan pemerintahan dibidang kesehatan. Sesuai kebutuhan masyarakat menuju tercapainya Kampung Sehat yang bersih, nyaman, aman, tertib dan sehat. Tidak hanya badan, namun juga pikiran hingga tingkat spiritual .

 Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang terdiri dari beberapa POKJA melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dan membentuk tim yang mengurusi masalah kesehatan masyarakat. Salah satu tim Pokja yang dibentuk adalah Tim Pokja Kampung Sehat yang tugas dan fungsinya sebagai berikut:

Fungsi Tim Pokja Kampung Sehat

  1. Melakukan koordinasi persiapan perencanaan penyelenggaraan pengembangan kawasan sehat dan penanggulangan wabah penyakit Corona (Covid-19).
  2. Melakukan koordinasi penetapan rencana kegiatan pengembangan kawasan sehat dan melakukan sosialisasi serta edukasi terkait wabah corona (Covid-19).
  3. Melakukan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan dalam penyelenggaraan kegiatan Kampung sehat.
  4. Melakukan koordinasi monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pengembangan Kampung sehat.

 Diskripsi Tugas Pengurus Pokja Kampung  Sehat

a.      Pembina

  1. Membina dan menetapkan kebijakan umum dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengembangan Kampung sehat dan bebas dari wabah corona (Covid-19).
  2. Bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan pengembangan pokja Kampung sehat.

 b.      Ketua

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi tim pembina kegiatan pengembangan pokja Kampung sehat.
  2. Merumuskan kebijakan umum dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pengembangan pokja Kampung sehat.
  3. Mengkoordinasikan dan memberikan arahan secara umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi pokja Kampung sehat.
  4. Mengembangkan komunikasi dengan segenap SKPD dan pokja Kampung sehat serta organisasi kemasyarakatan lainnya. Guna membangun dukungan bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengembangan pokja Kampung sehat.
  5. Melakukan koorsinasi penyusunan analisis dalam rangka penyampaian usulan strategis terkait dengan pengembangan pokja Kampung sehat.
  6. Menyampaikan laporan pengembangan pelaksanaan kegiatan pokja Kampung  sehat.

 c.       Sekretaris

  1. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan yang meliputi . Administasi umum , administrasi keuangan, dan administrasi progam / kegiatan pengembangan pokja sehat Kampung.
  2. Menyusun dan mempersiapkan bahan- bahan untuk pelaksanaan mentoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pokja Kampung sehat.
  3. Mempersiapkan bahan – bahan untuk penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan pokja Kampung sehat.
  4. Mempersiapkan data / informasi serta hasil olahan termasuk visualisasinya.
  5. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh ketua.

 d.      Bendahara

  1. Menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan keuangan untuk keperluan belanja tim pokja Kampung sehat.
  2. Mengadministrasikan dengan baik aliran kas pembukuan.
  3. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan dari kas yang diterimanya.
  4. Membantu pelaksanaan pembayaran belanja tim pokja Kampung sehat . Pada tingkat satuan kerja yang tidak dapat secara langsung dibayar tiap tatanan kerja di pokja Kampung sehat.
  5. Mengadministrasikan seluruh kegiatan dengan menggunakan prosedur sesuai petunjuk yang di tetapkan ketua dalam kesepakatan rapat Pokja sehat Kampung.
  6. Membuat Laporan pertanggungjawaban keuangan organisasi.

 

Tugas Koordinator Seksi Tatanan Kawasan Pemukiman Sarana Dan Prasarana Umum

  1. Melaksanakan koordinasi dalam pengembangan pemukiman sarana dan prasarana yang sesuai indikator yang telah di tentukan.
  • Udara bersih

Bersama dengan kader lingkungan dan kader konservasi mengupayakan dan menjaga terciptanya udara bersih ( penghijauan , pendataan jumlah tanaman keras dan konservasi biota ). Konservasi biota sungai. Peringatan hari bumi dengan menanam pohon .

  

  • Air sungai

Bersama kader lingkungan, kader konservasi dan PKK mengupayakan dan menjaga mutu air sungai yang bersih bebas dari sampah. Pencegahan pembuangan limbah ke sungai. Sanitasi dan ODF.

ü   Penyediaan air bersih individu dan umum.

ü   Pembuangan limbah domestik rumah tangga.

ü   Pengelolaan sampah.

Bersama kader lingkungan mengupayakan sosialisasi dan edukasi terkait wabah penyakit (COVID-19) yang sedang berkembang selama ini ditempat-tempat seperti:

ü   Perumahan dan pemukiman yang sehat.

ü   sekolah.

ü   Sarana ibadah

2. Menyusun dan menyiapkan bahan untuk monitoring sarana dan prasarana guna pengembangan progam Kampung sehat.

3. Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun laporan bidang pemukiman , sarana dan prasarana dalam mendukung progam Kampung sehat.

 Tugas Koordinator Seksi Tatanan Ketahanan Pangan Dan Gizi

  1. Bekerja sama dengan Kader pangan,kader kesehatan, kader posyandu, kader lingkungan dan kelompok tani untuk menyusun progam dan pelaksanaan di dalamnya. Kegiatan kader pangan, Kegiatan kader kesehatan, Kegiatan kader posyandu, kegiatan kader lingkungan .
  2. Mempersiapkan bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat sehingga tercipta Kampung yang sehat.
  3. Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan monitoring pengembangan Kampung sehat.

 Tugas Koordinator Seksi Tatanan Kawasan Pariwisata Sehat

  1. Bekerja sama dengan perangkat Desa, komunitas setempat, kader lingkungan terutama lokasi Lokus untuk menyusun progam dan pelaksanaan di dalamnya.
  2. Mempersiapkan bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat sehingga tercipta Kampung yang bersih dan sehat.
  3. Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan monitoring pengembangan Kampung sehat.

Tugas Koordinator Seksi Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat Yang Mandiri

  1. Bekerja sama dengan SKPD terkait, UKM, sentra, dan Kampung untuk menyusun progam peningkatan kapasitas masyarakat, dan pelatihan.
  2. Mempersiapkan bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat sehingga tercipta Kampung yang sehat.
  3. Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan monitoring pengembangan Kampung sehat.

 Tugas Koordinator Seksi Tatanan Kehidupan Sosial Yang Sehat

  1. Bekerja sama dengan Pemuka agama, Kader pangan, kader kesehatan, kader posyandu, kader lingkungan dan PKK untuk menyusun progam tatanan kehidupan sosial yang sehat.
  2. Mempersiapkan bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat sehingga tercipta Kampung yang sehat.
  3. Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan monitoring pengembangan Kampung sehat.

 Tugas Koordinator Seksi Tatanan Kawasan Dan Keamanan

  1. Bekerja sama dengan Limnas, Babinsa, Babinkamtibmas dan Kampung untuk menyusun progam tatanan kawasan yang tertib dan aman.
  2. Mempersiapkan bahan dan melaksanakan monitoring dalam kehidupan sosial yang sehat sehingga tercipta Kampung yang sehat.
  3. Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun laporan baik pelaksanaan progam sampai kegiatan monitoring pengembangan Kampung sehat.

 Pedoman Kegiatan Pokja Kampung Sehat

  1. Peran pokja sehat adalah Pengamatan dan pemantauan penyakit serta keadaan kesehatan ibu dan anak, gizi, lingkungan, dan perilaku yang dapat menimbulkan masalah kesehatan masyarakat
  2. Pelaporan cepat (kurang dari 24 jam) kepada petugas kesehatan untuk respon cepat
  3. Pencegahan dan penanggulangan sederhana penyakit dan masalah kesehatan
  4. Pelaporan kematian.

 Pokja Kampung Sehat Berperan Aktif Dalam Penanggulangan Bencana

Berperan aktif dalam kondisi Kedaruratan kesehatan dan penanggulangan bencana seperti yang sedang terjadi sekarang ini yaitu pandemi covid-19 dengan melakukan upaya-upaya pencegahan, mengatasi bencana dan kedaruratan kesehatan, meliputi:

  1. Bimbingan dalam pencarian tempat yang aman untuk mengungsi,
  2. Promosi kesehatan dan bimbingan mengatasi masalah kesehatan akibat bencana dan mencegah faktor-faktor penyebab masalah,
  3. Bantuan/fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan sampah/limbah, dan lain-lain) di tempat pengungsian,
  4. Penyediaan relawan yang bersedia menjadi donor darah,
  5. Pelayanan kesehatan bagi pengungsi.

            POKJA Kampung Sehat berperan aktif dalam Penyehatan lingkungan yaitu melakukan upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk menciptakan dan memelihara lingkungan Kampung dan permukiman agar terhindar dari penyakit dan masalah kesehatan, dengan berpedoman kepada petunjuk teknis dari Pembina PUSKESMAS tertunjuk.

  1. Promosi tentang pentingnya sanitasi dasar,
  2. Bantuan/fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi dasar (air bersih, jamban, pembuangan sampah dan limbah, dan lain-lain),
  3. Bantuan/fasilitasi upaya pencegahan pencemaran lingkungan.

 Peran Pokja Kampung Sehat adalah Sebagai Berikut:

Pemeriksaan Dan Pelaporan

  1. Melaporkan segera kepada kader/petugas kesehatan, jika mengetahui dirinya, keluarganya, temannya atau tetangganya menderita penyakit menular seperti infeksi Virus Corona (Covid-19).
  2. Pergi berobat atau membawa orang lain berobat ke Poskesdes/Pustu/Puskesmas bila terserang penyakit.
  3. Memeriksakan kehamilan secara teratur kepada petugas kesehatan.
  4. Mengonsumsi Tablet Tambah Darah semasa hamil dan nifas (bagi ibu).
  5. Makan-makanan yang beraneka ragam dan bergizi seimbang (terutama bagi perempuan termasuk pada saat hamil dan menyusui).
  6. Mengonsumsi sayur dan buah setiap hari.
  7. Menggunakan garam beryodium setiap kali memasak.

 Tindakan Dan Pertolongan Pertama

1.      Melaporkan kepada Tim Gerak Cepat penanganan Virus Corona jika ada masyarakat yang terindikasi tertular covid-19.

2.      Menghimbau masyarakat yang terindikasi untuk mengisolasi diri dalam rumah secara mandiri.

  1. Menyerahkan pertolongan persalinan kepada tenaga kesehatan.
  2. Mengonsumsi Kapsul Vitamin A bagi ibu nifas.
  3. Memberi ASI eksklusif kepada bayinya (0-6 bulan).
  4. Memberi Makanan Pendamping ASI.
  5. Memberi Kapsul Vitamin A untuk bayi dan balita setiap bulan Februaridan Agustus.
  6. Menimbang berat badan bayi dan balita secara teratur serta menggunakan Kartu Menuju Sehat (KMS) atau Buku KIA untuk memantau pertumbuhannya.
  7. Membawa bayi/anak, ibu, dan wanita usia subur untuk diimunisasi.
  8. Tersedianya oralit dan zinc untuk penanggulangan Diare.
  9. Menyediakan rumah dan atau kendaraannya untuk pertolongan dalam keadaan darurat (misalnya untuk rumah tunggu ibu bersalin, ambulan, dan lain-lain)
  10. Menghimpun dana masyarakat desa untuk kepentingan kesehatan, termasuk bantuan bagi pengobatan dan persalinan.
  11. Menjadi peserta (akseptor) aktif keluarga berencana.

 Sebagai Suri Tauladan

  1. Menggunakan air bersih untuk keperluan sehari-hari
  2. Memakai masker ketika keluar dari rumah
  3. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun
  4. Menggunakan jamban sehat
  5. Mengupayakan tersedianya sarana sanitasi dasar lain dan menggunakannya.
  6. Memberantas jentik-jentik nyamuk.
  7. Mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, baik di rumah, Kampung maupun di lingkungan pemukiman.
  8. Melakukan aktivitas fsik setiap hari.
  9. Tidak merokok, minum minuman keras, madat, dan menyalahgunakan napza serta bahan berbahaya lain.
  10. Memanfaatkan UKBM, Poskeskel, Pustu, Puskesmas atau sarana kesehatan lain.
Aktif , Kreatif Dan Inovatif
  1. Pemanfaatan pekarangan untuk Taman Obat Keluarga (TOGA) dan Warung Hidup di halaman masing-masing rumah atau secara bersama-sama (kolektif).
  2. Melaporkan kematian
  3. Mempraktikkan PHBS lain yang dianjurkan.
  4. Saling mengingatkan untuk mempraktikkan PHBS.

 2.2. Hasil Kegiatan

             Kegiatan – kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat selama ini adalah :

1.      Sosialisasi dan Edukasi Penanganan Covid19 kepada masyarakat.

2.      Pembagian masker secara gratis kepada semua masyarakat di wilayah tugas masing-masing.

3.      Menyiapkan tempat cuci tangan beserta sabun ditempat-tempat setrategis

  1. Pemasangan Kartu Rumah

Pemasangan kartu rumah sudah dilaksanakan disetiap rumah warga oleh kader kesehatan dan tim pokja kesehatan desa pesanggrahan, hal ini dimaksudkan agar penghuni mampu meningkatkan mutu hunian sekaligus meningkatkan mutu hunian sekaligus meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat.

5.      Penanaman Tanaman Hias Dan Tanaman Obat

Semua warga memanfaatkan sisa pekarangan atau lahan dengan menanam tanaman hias dan tanaman obat sehingga udara menjadi segar, lingkungan menjadi hijau bersemi Menanam tanaman obat yang dikhususkan di taman obat dengan tujuan supaya masyarakat bisa tahu fungsi dan manfaat dari  berbagai tanaman untuk mengobati bermacam – macam penyakit secara alami tanpa efek samping.

6.      Budaya memungut sampah mulai dari anak – anak sampai orang dewasa.

Di Desa Pesanggrahan dibudayakan memungut sampah mulai dari anak – anak sampai orang dewasa, semua warga kita budayakan untuk memungut sampah orang lain kita buang ke tempatnya sehingga kampung menjadi bersih dan sehat bebas dari sampah.

7.      Smoking Area

Adanya area khusus merokok diluar rumah dengan harapan semua warga yang merokok tidak didalam rumah tetapi diluar rumah sehingga masyarakat menjadi sehat tanpa asap rokok.

8.      Minggu Bersih

Semua warga setiap minggu melakukan minggu bersih diantaranya PSN ( Pemberantasan Sarang Nyamuk ), kerja bakti, gotong royong kebersihan jalan dll

9.      Tempat Cuci Tangan Umum

Adanya tempat cuci tangan umum untuk membudayakan warga / masyarakat hidup bersih dan sehat.

2.3. PENANGAN COVID-19

1.        Sosialisasi Dan Edukasi

            Dalam rangka mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat ditengah Pandemi virus corona, Pemerintah Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading mengoptimalisasikan pemanfaatan media sosial seperti Facebook, spanduk, corong masjid, kampanye kesehatan keliling, Instagram dan media sosial lainnya terkait Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Tanggal 1 April 2020.

            Upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Pesanggrahan untuk Mencegah dan Meminimalisasi Penyebaran serta Mengurangi Risiko Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan menyusun desain dan materi yang menarik, simpel, kekinian dan edukatif dalam bentuk Infografis. Selanjutnya Sosialisasi dan Edukasi dalam bentuk Infografis tersebut diunggah melalui Facebook, Instagram dan media sosial lainnya dengan tujuan ikut menyadarkan dan memberikan pengertian kepada internal jajaran Pemerintah Desa Pesanggrahan beserta seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya mencuci tangan dengan menggunakan air yang mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menutup hidung saat pilek dan menutup mulut saat bersin dan batuk dengan menggunakan sapu tangan atau tisu, menghindari berjabat tangan, menghindari keramaian (semaksimal mungkin berada di rumah) serta menjaga jarak fisik (Phisical Distancing), dan jangan lupa untuk memakai masker.

            Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Desa Pesanggrahan telah membantu imbauan masyarakat Desa Pesanggrahan untuk menaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur serta kebijakan Presiden dalam rangka mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

            Langkah lainnya yang dilakukan Pemerintah Desa Pesanggrahan untuk Mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi resiko Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) adalah dengan menghimbau masyarakat agar tetap kerja di tempat tinggal/Work From Home (WFH) serta tidak melakukan bepergian ke zona merah jika tidak sangat mendesak. Himbauan Pemerintah Desa Pesanggrahan ini  Berpedoman pada Surat Edaran Bupati Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kegiatan kemasyarakatan Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah pemerintahan Kabupaten Lombok Timur dengan tetap mengikuti ketentuan atau protokol kesehatan dalam rangka Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

2.        Pencegahan

            Jumlah kasus dan korban jiwa yang di timbulkan oleh infeksi COVID-19 terus meningkat membuat masyarakat di seluruh dunia, termasuk Indonesia sangat waspada terhadap perkembangan wabah COVID-19. Terlebih lagi, ketika di Indonesia sudah dikonfirmasi ada WNI yang terkena infeksi virus tersebut.  Maka dari itu, pemerintah Desa Pesanggrahan dengan gencarnya melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui spanduk, media sosial, penyemprotan massal dirumah penduduk dan fasilitas umum serta sosialisasi melalui corong keliling  agar masyarakat terhindar dari penularan penyakit ini. Disamping itu juga Pemerintah Desa Pesanggrahan menyediakan tempat cuci tangan di tempat-tempat setrategis yang sering dikunjungi masyarakat.

Disamping itu juga Pemerintah Desa Pesanggrahan mengeluarkan Peraturan Kepala Desa tentang Kampung Sehat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19 dengan mendata dan wajib lapor bagi masyarakat yang pulang dari luar daerah maupun luar negeri untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Gugus Tugas Puskesmas Montong betok. Jumlah warga desa Pesanggrahan yang pulang dari luar daerah dan luar negeri dapat di lihat di tabel berikut:

NO

DUSUN

ASAL KEPULANGAN

JUMLAH (Org)

RAPID TEST

KETERANGAN

1

EMBUK

Luar Negeri

2

Negatif

Sehat

Luar Daerah

5

Negatif

Sehat

2

SOLONG LAUK

Luar Negeri

1

Negatif

Sehat

Luar Daerah

14

Negatif

Sehat

3

SOLONG TENGAK

Luar Negeri

1

Negatif

Sehat

Luar Daerah

10

Negatif

Sehat

4

SOLONG DEYE

Luar Negeri

0

Negatif

Sehat

Luar Daerah

8

Negatif

Sehat

5

PESANGGRAHAN

Luar Negeri

1

Negatif

Sehat

Luar Daerah

9

Negatif

Sehat

6

KANJOL JAWA

Luar Negeri

4

Negatif

Sehat

Luar Daerah

4

Negatif

Sehat

7

CAMEK

Luar Negeri

0

Negatif

Sehat

Luar Daerah

10

Negatif

Sehat

8

BANGLE

Luar Negeri

2

Negatif

Sehat

Luar Daerah

5

Negatif

Sehat

9

BANGLE UTARA

Luar Negeri

0

Negatif

Sehat

Luar Daerah

4

Negatif

Sehat

10

LUNGGU

Luar Negeri

1

Negatif

Sehat

Luar Daerah

9

Negatif

Sehat

11

JOBEN

Luar Negeri

1

Negatif

Sehat

Luar Daerah

16

Negatif

Sehat

 

JUMLAH

 

107

Negatif

Sehat

 

Adapun Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh pemeritah desa Pesanggrahan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 adalah sebagai berikut :

             1. Mencuci tangan dengan air sabun atau alkohol

            Salah satu cara mencegah penyakit COVID-19 adalah mencuci tangan. Mencuci tangan merupakah salah satu kebiasaan sehat yang terlihat sederhana, tetapi ampuh mengurangi risiko penularan infeksi virus. Hal ini dikarenakan tangan manusia dipenuhi dengan berbagai macam bakteri dan virus, terutama ketika berada di tempat yang ramai. Patogen yang tersebar dapat menempel di tangan dan lebih berisiko menularkan infeksi virus, seperti SARS-CoV-2.

            Selain itu, manusia juga lebih rentan tertular penyakit yang berasal dari sentuhan tangan pada barang atau percikan cairan orang yang terkena virus. Terlebih lagi, Anda mungkin tanpa sadar sering menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci. Padahal, ketiga indera tersebut dapat menjadi ‘gerbang utama’ dari virus dan bakteri masuk ke dalam tubuh. Maka itu, Anda disarankan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun ketika tangan dalam keadaan kotor. 

            Apabila terlihat bersin, dianjurkan untuk mencucinya dengan antiseptik dan lakukan 6 langkah cuci tangan selama 20-30 detik sebagai cara mencegah COVID-19. 

                       2. Mengurangi kontak dengan orang sakit

            Selain mencuci tangan, cara lainnya untuk mencegah COVID-19 adalah mengurangi hingga mencegah kontak dengan orang sakit, seperti batuk, demam, dan bersin. Metode ini sangat direkomendasikan mengingat penularan COVID-19 terjadi melalui percikan cairan paSEKSIn yang batuk dan bersin. Selain itu, ketika Anda merasa tidak enak badan, cobalah untuk berdiam diri di rumah dan gunakan masker ketika sakit. Dengan begitu, Anda tidak menularkan infeksi virus kepada orang lain dan tidak tertular penyakit saat tubuh dalam keadaan tidak sehat. 

          3. Melakukan etika batuk dan pakai masker saat sakit

            Banyak orang yang mengira bahwa penggunaan masker meskipun dalam keadaan sehat merupakan cara efektif mencegah COVID-19. Faktanya, tidak demikian. Pemakaian masker lebih efektif dilakukan pada orang sakit dan tenaga kesehatan yang sering berkontak dengan paSEKSIn yang terinfeksi. Selain itu, penggunaan masker akan lebih manjur ketika digabungkan dengan kebiasaan mencuci tangan sesering mungkin. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan masker, seperti:

1.      Mencuci tangan sebelum memakai masker.

2.      Menutupi mulut dan hidung agar tidak ada celah antara wajah dengan masker.

3.      Menghindari menyentuh masker saat menggunakannya.

4.      Mengganti masker dengan yang baru ketika terasa lembap.

5.      Melepas masker dari belakang tanpa menyentuh bagian depan.

6.      Membuangnya di tempat sampah tertutup dan segera cuci tangan.

7.      Tidak mengusap mata, hidung, mulut, dan wajah dengan tangan yang kotor.

Selain itu juga tidak dianjurkan untuk mengusap mata, hidung, mulut, dan wajah dengan tangan yang kotor. Kebiasaan tersebut dapat memudahkan virus masuk ke dalam mukosa tubuh, sehingga alangkah baiknya sering mencuci tangan.  Apabila masker tidak tersedia saat sakit, Anda dapat mengikuti etika batuk dengan benar, yaitu menutupi mulut ketika batuk atau bersin dengan tisu atau menggunakan lengan tangan.  Ingat, etika batuk dan penggunaan masker saat sakit menjadi salah satu kunci penting dalam cara mencegah COVID-19.

             4. Memasak daging dan telur hingga matang

            Memasak telur dan daging ternyata perlu diperhatikan untuk mencegah terjangkit virus penyakit COVID-19. COVID-19 merupakan penyakit zoonoti, yaitu coronavirus menggunakan hewan sebagai vektor dan menjangkit manusia ketika daging hewan tidak dimasak dengan matang. Maka itu, Anda perlu memperhatikan kematangan daging dan telur agar tidak terinfeksi virus SARS-CoV-2.  Selain itu, menjaga kebersihan ketika berkunjung ke pasar hewan dan mencegah kontak dengan hewan liar tanpa pengaman pun sangat dianjurkan. Hal ini dikarenakan sampai saat ini para ahli belum mengetahui dengan pasti bagaimana penularan virus tersebut, sehingga disarankan untuk tetap berhati-hati. 

             5. Menjaga daya tahan tubuh

            Sebenarnya, hal yang perlu diperhatikan sebagai salah satu cara mencegah COVID-19 adalah menjaga daya tahan tubuh. Apabila sistem kekebalan tubuh rendah, terutama saat sakit, virus lebih mudah menyerang tubuh, entah itu virus flu maupun SARS-CoV-2. Menjaga daya tahan tubuh cukup sederhana dan muda, seperti:

a.       Rutin berolahraga.

b.      Makan makanan yang bergizi.

c.       Memenuhi kebutuhan vitamin dan mineral, seperti vitamin C dan D.

            Akan tetapi, ada banyak kebiasaan masyarakat Indonesia yang membuat tubuh kekurangan vitamin dan mineral. Kebiasaan yang paling banyak ditemukan misalnya, banyak orang yang malas beraktivitas di luar ruangan. Kebiasaan tersebut membuat tubuh jadi jarang terkena sinar matahari yang merupakan sumber utama vitamin D. Kekurangan vitamin D ternyata membuat respon imunitas untuk menyerang virus dan bakteri pun menurun. Maka itu, tubuh menjadi lebih rentan terhadap infeksi virus dan penyakit. Tidak hanya berisiko terhadap COVID-19, tetapi sistem kekebalan yang rendah juga menyebabkan gejala semakin parah. Oleh karena itu, menjaga daya tahan tubuh sangat penting sebagai cara mencegah COVID-19, baik memenuhi asupan nutrisi dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi selama 30 menit. 

 2.3.3.      Penanggulangan

            Pemerintah Desa Pesanggrahan mengeluarkan protokol penanganan wabah coronavirus disease 2019 ( Covid-19). Protokol itu utamanya ditujukan kepada relawan desa lawan Covid-19 sebagai ujung tombak pencegahan dan penanganan wabah itu di desa. Protokol ditujukan agar strategi atau langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berjalan efektif.

            Tugas relawan yang dibentuk oleh pemerintah desa Pesanggrahan dalam melawan Covid-19 berdasarkan protokol tersebut, yakni:

1.    Membentuk struktur dan posko “Pertama, relawan desa Pesanggrahan lawan Covid-19 harus membentuk struktur sesuai Surat Keputusan Kepala Desa No........................ relawan kemudian mendirikan posko di kantor desa dan tempat yang dinilai representatif.

2.    Memberi edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, mulai gejala, cara penularan, dan pencegahan sesuai protokol kesehatan. Penularan juga bisa juga melalui tetesan cairan (droplets) dari bicara, batuk, atau bersin, kemudian kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan. Penularan juga bisa diakibatkan menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum cuci tangan. Selanjutnya, relawan Desa Pesanggrahan menjelaskan gejala Covid-19, seperti demam, batuk, pilek, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih, dan lesu. Pencegahan yang perlu disampaikan ke warga desa adalah protokol pencegahan menurut WHO,” ujar Mendes PDTT. Caranya adalah menerapkan pola hidup bersih dan sehat, belajar dan beribadah di rumah, selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan massa, serta jaga jarak minimal dua meter. “Warga desa Pesanggrahan juga diimbau untuk selalu mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer. Bagi yang muslim, lebih sering berwudhu, meski tidak masuk waktu shalat. Jika warga mengalami gejala, seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan, mereka diminta segera melapor ke relawan.

3.    Relawan Desa Pesanggrahan selalu teliti mendata warga yang rentan sakit, seperti berusia di atas 60 tahun, balita, dan mereka dengan penyakit kronis. Pendataan itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang ada dipuskesmas Montong Betok

4.    Relawan Desa Pesanggrahan bekerja sama dengan puskesmas Montong Betok menyiapkan alat deteksi dini, seperti formulir wawancara untuk warga guna mengetahui potensi dan kerentanan mereka, sehingga bisa menjadi acuan relawan untuk bertindak selanjutnya. Dari dana desa Pesanggrahan, relawan juga menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan wabah dengan dikoordinasikan puskesmas dan tenaga kesehatan di Puskesmas Montong Betok menyiapkan alat deteksi dini itu misalnya termometer, sarung tangan latex, masker, alat pelindung diri, dan kacamata.

5.    Relawan Desa Pesanggrahan selalu memantau masyarakat yang pulang dari luar negeri dan luar daerah. Relawan menghimbau masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar mengisolasi dirinya secara mandiri selama 14 (Empat Belas) hari dirumah dalam ruangan tersendiri.

5.    Relawan desa Pesanggrahan menyediakan informasi nomor telepon, mulai dari Puskesmas, hingga ambulans. Relawan desa Pesanggrahan juga selalu berkoordinasi dengan pihak  Gugus Tugas penanganan Covid-19 Puskesmas Montong Betok.

Dengan demikian desa Pesanggrahan dinyatakan NIHIL atau bebas dari penularan dan penyebaran COVID-19 (zona hijau)

1.             Dukungan Anggaran Bidang Kesehatan

Pemerintah Desa Pesanggrahan mengalokasikan anggaran Kesehatan yang diperuntukkan pembinaan kader Posyandu, kader kesehatan, Kader GKPD dan sosialisasi Kesehatan ke dalam RKPDes tahun 2020. Dukungan anggaran ini dialokasikan untuk biaya operasional Posyandu, Kader Posyandu, Kader GKPD, PMT Balita, Lansia dan Bumil serta pengadaan alat-alat kesehatan lainnya untuk Posyandu, Polindes dan Lain-lainnya. (terlampir)


BAB III

BIDANG SOSIAL EKONOMI DAN BUDAYA

1.      Sosial Ekonomi

            Sejak kasus Covid-19 meningkat di Indonesia, berbagai permasalahan sosial dan ekonomi muncul di tengah masyarakat. Tak dapat dipungkiri jika Covid-19 telah hampir melumpuhkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, khususnya di beberapa daerah dengan tingkat penyebaran tertinggi seperti Jabodetabek. Per tanggal 1 April 2020, total jumlah paSEKSIn positif Covid-19 di Indonesia menjadi sebanyak 1.677 orang. Dari 1.677 kasus positif Covid-19 tersebut, 1.417 paSEKSIn saat ini menjalani perawatan dan 103 paSEKSIn dinyatakan berhasil sembuh dari penyakit Covid-19 (Tirto, 1 April 2020). Sementara itu, WNI di luar negeri juga sudah terdampak Corona dengan jumlah korban sebanyak 133 WNI yang positif terinfeksi Covid-19 (Tirto, 31 Maret 2020). 

            Akibat kasus Corona ini, pemerintah Indonesia mulai melakukan berbagai kebijakan seperti mengeluarkan himbauan social distancing, mengeluarkan himbauan untuk Work From Home bagi pegawai, memberlakukan pembatasan wilayah, membangun RS khusus untuk penanganan Covid-19, dan lain-lain. Dengan adanya kebijakan pemerintah ini serta situasi yang semakin genting, tentunya memberikan dampak bagi masyarakat, baik masyarakat menengah ke bawah hingga kalangan elit. Berbagai masalah sosial ekonomi muncul dan dampaknya langsung terasa oleh masyarakat. 

            Masalah sosial sendiri merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial atau menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok warga kelompok sosial tersebut sehingga menyebabkan kepincangan ikatan sosial (Soekanto, 2013). Masalah sosial timbul dari kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok sosial yang bersumber pada faktor-faktor ekonomis, biologis, biopsikologis, dan kebudayaan. Semakin hari permasalahan sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat Covid-19 semakin terlihat nyata bagi masyarakat. Beberapa masalah sosial ekonomi yang terjadi akibat Covid-19 diantaranya : 

2.2.1.       Kelangkaan Barang

            Sejak jumlah korban Covid-19 terus meningkat di Indonesia, beberapa barang menjadi langka di pasaran. Bukan hanya langka namun barang tersebut dijual berkali-kali lipat dari harga semula sebelum adanya kasus Corona di Indonesia. Beberapa barang yang menjadi langka seperti masker, handsanitizer, cairan pembunuh kuman, dan APD. Barang-barang tersebut kini dijual dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan harga semula. Hal ini sesuai dengan hukum ekonomi dimana ketika permintaan meningkat namun barang semakin menipis, maka harga akan semakin meningkat. Bahkan masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah keatas ada kecenderungan memborong barang-barang tersebut sehingga adanya penumpukan barang namun bagi masyarakat menengah ke bawah justru tidak bisa mendapatkannya.

            Bukan hanya terjadi pada alat-alat pelindung diri, masyarakat juga berbondong-bondong membeli barang-barang kebutuhan pokok dengan jumlah banyak, seiring dengan adanya isu lockdown di Indonesia. Penimbunan barang akibat terjadi sesuatu yang darurat ini disebut dengan panic buying. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartanti mengatakan bahwa perilaku panic buying disebabkan oleh faktor psikologis terjadi akibat informasi tidak sempurna atau menyeluruh yang diterima oleh masyarakat (Tirto, 25 Maret 2020). Kurangnya informasi tersebut menyebabkan masyarakat panik sehingga merespon dengan belanja secara masif dalam upaya penyelamatan diri. Kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat yaitu khawatir harga naik jika tidak segera belanja dan khawatir barang akan segera habis. 

2.2.2.       Angka Kemiskinan dan Pengangguran Meningkat

            Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut (Soekanto, 2013). Kasus Corona di Indonesia telah hampir melumpuhkan kegiatan ekonomi masyarakat. Sejak pemerintah menerapkan berbagai kebijakan seperti Work From Home, pembatasan wilayah, dan penutupan berbagai tempat publik seperti tempat wisata, banyak perusahaan atau perkantoran yang meliburkan pegawainya. Para pengusaha UMKM juga bahkan ada yang memutihkan karyawan (PHK) sebagai antisipasi dampak penutupan usaha dalam waktu yang belum ditentukan. 

            Tidak hanya itu, pekerja sektor informal juga sangat dirugikan akibat kasus Corona ini. Para pekerja informal yang biasanya mendapatkan pendapatan harian kini kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka adalah pekerja warung, toko kecil, pedagang asongan, pedagang di pasar, pengendara ojek online, hingga pekerja lain yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian termasuk di pusat-pusat perbelanjaan. Akibatnya mereka memilih pulang kampung ke daerah masing-masing karena tidak sanggup menanggung beban kehidupan tanpa adanya kepastian pemasukan.

            Hal ini tentu bisa menyebabkan angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia meningkat. Per Maret 2019 saja, penduduk golongan rentan miskin dan hampir miskin di Indonesia sudah mencapai 66,7 juta orang atau hampir tiga kali lipat jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan (golongan miskin dan sangat miskin). Ironisnya sebagian besar dari golongan ini bekerja di sektor informal, khususnya yang mengandalkan upah harian. Apabila penanganan pandemi berlangsung lama, periode pembatasan dan penurunan mobilitas orang akan semakin panjang. Akibatnya, golongan rentan miskin dan hampir miskin yang bekerja di sektor informal dan mengandalkan upah harian akan sangat mudah kehilangan mata pencaharian dan jatuh ke bawah garis kemiskinan.

            Mengurai keterangan diatas, pemerintah desa Pesanggrahan menyalurkan bantuan sesuai dengan Instruksi Presiden, Keputusan Mentri Dalam Negeri, Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Surat Edaran Bupati Lombok Timur, Pemerintah Desa Pesanggrahan menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa: Bantuan Sosial Tunai yang sumbernya dari DAK Pusat, JPS Gemilang dari Pemerintah Provinsi, Bantuan Sembako dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa selama 3 (tiga) bulan yakni dari Bulan April hingga Juni 2020.

            Dampak ekonomi secara global yang timbul akibat wabah pandemi corona tidak telalu berpengaruh terhadap kebutuhan pokok masyarakat desa Pesanggrahan yang mayoritas petani. Pemerintah desa Pesanggrahan melalui kelompok-kelompok binaan di sektor pertanian terdiri dari 14 kelompok tani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Lereng Joben dengan luas lahan pertanian 355 Ha dengan  hasil panen 5,5 ton/Ha dapat memenuhi kebutuhan beras masyarakat dimasa pandemi ini. Ketahanan pangan desa pesanggrahan di tunjang oleh profesi  masyarakat desa Pesanggrahan yang sebagian besar terdiri dari 416 KK sebagai peternak sapi dengan 711 ekor sapi, 142 KK sebagai petani ikan dengan 265 buah kolam dan 14 unit lumbung padi tradisional (Pantek) serta 1 unit bangunan lumbung pangan kelompok yang dikelola oleh Gabungan kelompok Tani Lereng Joben (daftar kelompok terlampir)

1.      Disorganisasi dan disfungsi sosial Budaya

            Jika mengamati berita yang beredar belakangan ini, ada fakta sosial menarik yang terjadi di masyarakat. Fakta menarik tersebut yaitu adanya prasangka dan diskriminasi terhadap korban Covid-19. Prasangka dan diskriminasi ini disebabkan oleh ketakutan masyarakat terhadap situasi yang tidak menentu akibat penyebaran virus Corona. Hal ini terlihat jelas dari sikap masyarakat yang menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain, menghindari salaman, menghindari perkumpulan, dan lain-lain. Sikap masyarakat ini berawal dari adanya prasangka sehingga kemudian memunculkan sikap diskriminatif. Prasangka dan diskriminasi ini merupakan perwujudan dan disorganisasi sosial.

            Kasus Covid-19 ini bukan hanya menyebabkan disorganisasi sosial, namun juga menyebabkan disfungsi sosial. Disfungsi sosial terjadi ketika seseorang tidak mampu menjalankan fungsi sosial yang sesuai dengan status sosial akibat rasa takut terhadap Covid-19. Disfungsi sosial ini membuat individu justru mengalami gangguan pada kesehatannya. Dalam perspektif sosiologi kesehatan, seseorang disebut sehat jika kondisi fisik, mental, spritual maupun sosial dapat membuat individu tersebut menjalankan fungsi sosialnya. Namun jika kondisi ini terganggu maka seseorang tersebut dinyatakan sakit. Dalam kasus Covid-19, sakit yang dimaksud adalah sakit secara sosial. Menurut Talcott Parsons dalam bukunya “The Social System”, sakit bukan hanya kondisi biologis saja, tetapi juga peran sosial yang tidak berfungsi dengan baik. Parsons melihat sakit sebagai bentuk perilaku menyimpang dalam masyarakat karena orang yang sakit tidak dapat memenuhi peran sosialnya secara normal (Syaifudin, 2020). Disorganisasi dan disfungsi sosial inilah yang merupakan wujud nyata dari sakit secara sosial. 

 2.      Melemahnya sektor pariwisata 

            Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar bagi pendapatan daerah maupun bagi peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat. Sektor pariwisata ini terkait dengan tempat wisata yang ada di desa Pesanggrahan. Namun sejak kasus Covid-19 meningkat, berbagai tempat wisata harus ditutup dalam waktu yang belum ditentukan demi mencegah penyebaran Corona. Dengan ditutupnya berbagai tempat wisata, otomatis akan mempengaruhi pada pendapatan daerah dan khususnya pendapatan masyarakat. Bagi daerah yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai penyumbang pendapatan daerah terbesar maka harus waspada dengan penurunan pendapatan daerah akibat ditutupnya tempat-tempat wisata. Selain itu, penutupan tempat wisata juga berpengaruh pada para pekerja yang juga mengandalkan pemasukan dari sektor pariwisata, terutama pekerja sektor informal yang penghasilannya tidak tetap. 

BAB IV

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

 

1.             KEAMANAN PANGAN DESA

1.1.       Intervensi Gerakan Keamanan Pangan Desa

     Desa Pesanggrahan Kabupaten Lombok Timur diintervensi Program GKPD pada tahun 2019 melalui anggaran Balai Besar POM di Mataram. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan yaitu pertemuan lintas sektor dalam rangka penentuan desa target, advokasi kelembagaan desa, bimtek kader keamanan pangan desa, gap assessment, bimtek komunitas desa, fasilitasi praktek penerapan keamanan pangan dan monitoring dan evaluasi Program GKPD. Adapun data jumlah kader dan komunitas di Desa Pesanggrahan tahun 2019 sebagai berikut:

ü  Jumlah Kader Keamanan Pangan Desa (Anggaran BBPOM Mataram)

NO

Kelompok Kader

Tahun 2019

Keterangan

1

Kader PKK/Posyandu

5

Jumlah peserta bimtek kader yaitu 24 orang yang terdiri dari:

-  Kelompok kader PKK/posyandu, guru dan karang taruna sebanyak 15 orang.

-   Perangkat desa sebanyak 3 orang.

-   DFI (Dinas Kesehatan)/PKP (Puskesmas) sebanyak 6 orang

2

Guru/Pramuka

5

3

Karang Taruna

5

 

TOTAL

15

ü  Jumlah komunitas yang mengikuti bimtek keamanan pangan (Anggaran BBPOM Mataram)

NO

Kelompok Komunitas

Tahun 2019

1

PKK/Ibu Rumah Tangga

30

2

Guru/Pramuka

30

3

PKL

30

4

RITEL

30

5

IRTP

30

 

TOTAL

150

 

Setelah dilaksanakan bimtek kader keamanan pangan desa, para kader Desa Pesanggrahan aktif melaksanakan kegiatan keamanan pangan secara mandiri yang terintegrasi dengan kegiatan PKK/posyandu, penyuluhan kepada komunitas sekolah, penyuluhan kepada komunitas PKL. Selain itu, Desa Pesanggrahan juga melakukan inovasi program pangan aman melalui kerjasama pemerintah daerah untuk pembentukan kelompok usaha bakso tanpa boraks, pelatihan kepada komunitas PKL yang berjualan di wisata Otak Koko bersama mahasiswa KKN UNRAM dan pelatihan pembuatan kerupuk tanpa boraks oleh Kader PKK/posyandu. Adapun data jumlah tambahan kader dan komunitas di Desa Pesanggrahan tahun 2019 yang dilaksanakan secara mandiri sebagai berikut:

ü  Jumlah Kader Keamanan Pangan Desa (Bimtek Kader Keamanan Pangan kegiatan Mandiri)

NO

Kelompok Kader

Tahun 2019

1

Kader PKK/Kader Posyandu

4

2

Guru/Pramuka

3

3

Karang Taruna

4

 

TOTAL

11

ü  Jumlah komunitas yang diberikan sosialisasi oleh kader keamanan pangan secara mandiri

NO

Kelompok Komunitas

Tahun 2019

Keterangan

1

PKK/IRT

85

Kader memberikan penyuluhan atau sosialisasi keamanan pangan secara swadaya dan untuk komunitas PKK menggunakan anggaran program PKK tahun 2019.

2

Guru/Pramuka

82

3

PKL

102

 

TOTAL

269

 

Berdasarkan data kegiatan yang diperoleh, ditetapkan Desa Pesanggrahan paling memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon nominator Desa Pangan Aman Tahun 2019. Adapun rincian kegiatan yang dilaksanakan secara mandiri terdapat pada bab 3.

1.2.       Konsep Pengembangan Desa Pangan Aman Desa Pesanggrahan

                    Pada tahun 2020 Desa Pesanggrahan sudah membuat konsep pengembangan desa pangan aman melalui pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidupnya terutama dalam persoalan keamanan pangan. Dalam proses tersebut masyarakat diajak bersama-sama untuk:

ü  Mengidentifikasi dan mengkaji permasalahan keamanan pangan. 

ü  Mengembangkan rencana kegiatan kelompok berdasarkan hasil kajian 

ü  Menerapkan rencana tersebut

ü  Secara terus-menerus memantau dan mengkaji proses dan hasil kegiatannya (Monitoring dan Evaluasi) 

-       Kemudian temuan-temuan monitoring dan evaluasi dikaji. Selanjutnya rencana perlu disesuaikan atau, kalau tujuan sudah tercapai, akan disusun rencana pengembangan baru melalui pembentukan kelompok usaha pangan, pengawasan peredaran pangan mengandung bahan berbahaya dan sosialisasi kepada masyarakat dalam berbagai kegiatan secara berkesinambungan.

-       Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendekatan kelompok di mana anggota bekerjasama dan berbagi pengalaman dan pengetahuannya. Untuk pengembangan kelompok ada kegiatan-kegiatan khusus yang sedang dilaksanakan seperti pembinaan kelompok usaha bakso tanpa boraks dan juga kegiatan lainnya.

-       Program peningkatan kemampuan masyarakat desa, seperti Desa Pangan Aman perlu diketahui oleh seluruh warga masyarakat desa karena program tersebut ditujukan untuk memberi kemanfaatan kepada seluruh warga desa tanpa terkecuali. Selama pelaksanaan program Pangan Aman diharapkan menghasilkan kesadaran pada sebagian masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam setiap proses yang dijalankan. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program keamanan pangan menggunakan sistem perwakilan yang merupakan representasi kelompok- kelompok masyarakat, perangkat Pemerintah Desa, dan Tokoh Masyarakat.

-       Perwakilan kelompok masyarakat mencakup perkumpulan-perkumpulan yang mampu mendukung maupun bersentuhan dengan program seperti Kelompok Usaha Makanan Olahan, PKK, Pedagang Makanan,  Sekolah, Pendidikan Anak-Anak Informal, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Aparat Pemerintahan Desa, BPD, dll. Pemilihan perwakilan dari kelompok masyarakat desa dilakukan dengan memastikan bahwa; 1) semua unsur kelompok masyarakat yang ada di desa mengirimkan perwakilannya, dan 2) warga yang dipilih mewakili kelompoknya tidak harus selalu orang yang sama yang selama ini terlibat di banyak banyak program di desa. Hal ini untuk memastikan bahwa semua warga terwakili oleh utusan kelompok dan untuk memeratakan kesempatan belajar bagi warga lainnya.

-       Perwakilan kelompok dipersyaratkan adalah mereka yang ingin belajar tentang Keamanan Pangan, dapat berbagi informasi dalam pertemuan di desa, dan meneruskan informasi kepada kelompoknya. Untuk itu, setiap perwakilan agar mendapatkan kesempatan berbicara, merasa bebas berpendapat, dihargai dan setara selama pelaksanaan program Pengembangan Desa Pangan Aman.

-       Perwakilan dari kelompok masyarakat yang melaksanakan kegiatan program ini dapat disebut sebagai Kader Gerakan Keamanan Pangan Desa (Kader GKPD). Adapun sasarannya meliputi:

ü  Kelompok Usaha Makanan (PKL)

ü  Kelompok Pedagang Makanan (Kantin Sekolah)

ü  Sekolah TK, SD, SMP, SMA

ü  Pendidikan Non Formal: PAUD, TPA, TBM, dsb

ü  PKK /Ibu Rumah Tangga

ü  Poskesdes/Puskesmas Pembantu

Output atau keluaran yaitu:

ü  Kader Keamanan Pangan Desa

ü  Komunitas Desa yang Terpapar Keamanan Pangan

ü  Usaha Pangan Desa yang di Bimtek  

ü  Kader Keamanan Pangan Desa yang Kompeten

ü  Dokumen Perencanaan Desa Pangan Aman Madya 

ü  Jumlah Usaha Pangan Desa yang didampingi 

ü  Dokumen Kebijakan Desa yang Memuat Program Keamanan Pangan

ü  Dokumen Rencana Aksi Keamanan Pangan  Berkelanjutan

ü  Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa Telah Masuk Dalam Skema Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keamanan Pangan. 

a.    Pertemuan Lintas Sektor dalam rangka Penentuan Desa Target Intervensi

Pertemuan ini melibatkan pemerintah daerah yakni Asisten II bidang ekonomi pembangunan dan kesra setda Kabupaten Lombok Timur dan lintas sektor terkait seperti BAPPEDA, DPMD, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, PKK Kab. Lombok Timur serta Camat se-Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaring usulan desa yang akan diintervensi program GKPD sesuai dengan kriteria. Disamping itu juga, pemerintah daerah melalui Asisten II setda Kab. Lombok Timur menyampaikan sebagai berikut:

ü  Pemerintah Daerah Lombok Timur menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Balai Besar POM di Mataram yang memfasilitasi kegiatan Pertemuan Lintas Sektor dalam rangka penentuan Desa Target Intervensi Program Gerakan Keamanan Pangan Desa sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap keamanan, mutu dan manfaat produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Program Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) dirasakan dapat bersinergi dan berintegritas dengan Program PDBGR yang digalang oleh Balai Besar POM di Mataram.

ü  Pemda Kab. Lombok Timur berharap melalui program GKPD ini, desa-desa yang diintervensi dapat menjadi contoh bagi desa lain agar dapat menjadi desa pangan aman bagi warganya. Hal ini sangat penting dilakukan karena pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan sendiri oleh Balai POM di Mataram namun membutuhkan dukungan dan kemitraan Pemerintah Desa terutama masyarakat untuk melakukan pengawasan mandiri terhadap keamanan produk makanan yang beredar sehingga sangat penting bagaimana cara membedakan makanan yang aman ataupun berbahaya.

ü  Terlebih saat ini produk makanan dengan beraneka jenis sangat mudah didapatkan tidak hanya dijual secara konvensional di kios, toko maupun supermarket, akan tetapi juga bisa didapatkan secara online. Kondisi tersebut akan menyulitkan pihak terkait dalam melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan tersebut, sehingga masyarakat harus dapat berperan aktif melakukan pengawasan mandiri terhadap produk makanan yang akan dikonsumsi, terutama memastikan keamanan pangan dari jajanan yang beredar di sekolah-sekolah.

ü  Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur juga menaruh perhatian besar pada kegiatan pengawasan obat dan makanan. Untuk itulah pada tahun 2019 ini melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Pemda Lombok Timur memprogramkan pengawasan obat dan makanan berupa peningkatan pemberdayaan konsumen/masyarakat di bidang obat dan makanan serta peningkatan pengawasan keamanan pangan dan bahan berbahaya.

ü  Saat ini yang menjadi fokus adalah pengawasan pada peredaran obat-obatan di masyarakat, karena itu disetiap puskesmas di Lombok Timur telah disediakan poli pengobatan tradisional sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan obat-obatan kimia dan memacu pemanfaatan bahan alami dan tradisional dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada kelompok pembuat jamu dan obat herbal. Pemda juga mempermudah perizinan untuk pengobatan herbal sehingga akan lebih memudahkan pengawasannya.

ü  Diusulkan dalam pelaksanaan kegiatan melibatkan Biro Kesra Setda Kab. Lombok Timur dengan harapan dapat merangkul seluruh Organisasi Perangkat Daerah terkait dalam pelaksanaan program keamanan pangan di Kabupaten Lombok Timur.

a.    Advokasi Kelembagaan Desa

Pertemuan ini melibatkan pemerintah daerah yakni Asisten II bidang ekonomi pembangunan dan kesra setda Kabupaten Lombok Timur dan lintas sektor terkait seperti BAPPEDA, Biro Kesra, DPMD, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Camat Keruak, Camat Montong Gading, Camat Aikmel, Desa Pesanggrahan, Desa Aikmel Utara dan Desa Pijot. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen desa dan menyiapkan SDM yang kompeten dalam mengintervensi keamanan pangan di desa, dan pembentukan tim keamanan pangan desa (tim pembina/perangkat desa dan kader keamanan pangan desa). Selain itu, dilakukan penandatanganan janji komitmen antaran Balai Besar POM di Mataram, Desa intervensi (Kepala Desa dan Ketua BPD) dan Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan program GKPD dapat berjalan secara mandiri dan berkesinambungan (janji komitmen terlampir). Hal-hal yang disampaikan pemerintah daerah melalui Asisten II setda Kab. Lombok Timur sebagai berikut:

ü  Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk menuju Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) yang ujungnya yaitu terbentuknya desa pangan aman sehingga semua produk olahan dan makanan yang kita konsumsi bergizi, bermutu dan dijamin keamanannya. Sehingga membutuhkan komitmen bersama dalam pelaksanaannya dan intervensi program ini dapat diterapkan oleh masyarakat terkait keamanan pangan yang baik dan benar.

ü  Pemerintah daerah Kab. Lombok Timur memberikan apresiasi dan dukungan untuk pelaksanaan program ini. Selain itu, diharapkan sinergi badan usaha milik desa, instansi pemerintah dan badan lainnya harus baik. Produk pangan mengarah pada konsumen yang sehat. Kita sebagai fasilitator harus meyakinkan Badan POM untuk membuktikan kepercayaan yang diberikan tidak sia – sia dan program ini dapat berhasil dilaksanakan sehingga desa-desa target intervensi ini dapat menjadi contoh desa pangan aman untuk desa-desa lainnya.

b.   Gap Asessment

   Dilakukan pengambilan data pengetahuan kader dan komunitas terkait keamanan pangan sebelum intervensi melalui observasi dan wawancara menggunakan kuisioner dan pengawasan keamanan pangan dengan pengujian menggunakan rapid test kit.

 c.    Bimtek Kader Keamanan Pangan Desa

Bimbingan teknis keamanan pangan kepada kader guru, kader PKK/ibu rumah tangga, kader karang taruna, tim keamanan pangan desa atau perangkat desa, sanitarian puskesmas/PKP dan DFI dari Dinas Kesehatan.

d.   Bimtek Komunitas

Bimbingan teknis keamanan pangan kepada komunitas guru/penjaja kantin, PKK/ibu rumah tangga, PKL, ritel/warung/kios, dan IRTP (industri rumah tangga pangan) oleh kader keamanan pangan desa didampingi petugas BBPOM Mataram. Untuk bimbingan teknis keamanan pangan kepada komunitas IRTP, BBPOM Mataram bekerjasana dengan Dinas Kesehatan agar komunitas tersebut mendapatkan sertifikat PKP (penyuluhan keamanan pangan) yang merupakan salah satu syarat pendaftaran nomor PIRT (produk industri rumah tangga).

e.     Fasilitasi

Kader keamanan pangan desa melakukan observasi dan pemantauan praktek penerapan keamanan pangan kepada komunitas desa yang telah diberikan bimtek serta memberikan edukasi praktek keamanan pangan yang benar.

f.     Monitoring dan Evaluasi

Dilakukan pertemuan yang melibatkan pemerintah daerah yakni Asisten II bidang ekonomi pembangunan dan kesra setda Kabupaten Lombok Timur dan lintas sektor terkait seperti BAPPEDA, Biro Kesra, DPMD, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Camat Keruak, Camat Montong Gading, Camat Aikmel, Desa Pesanggrahan, Desa Aikmel Utara dan Desa Pijot untuk memaparkan hasil dan kendala pelaksanaan program sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan dan perencanaan program keamanan pangan desa secara mandiri. Selain itu, Desa intervensi program GKPD juga memaparkan hasil pelaksanaan program dan perencanaan anggaran terkait keamanan pangan tahun 2020.

              Pelaksanaan Program GKPD merupakan upaya pemberdayaan masyarakat desa sehingga mampu melindungi diri dari pangan yang mengandung bahan berbahaya. Tahapan-tahapan program keamanan pangan tersebut membentuk tim keamanan pangan desa (TKPD), kader keamanan pangan desa (KKPD) dan komunitas desa. Berikut disajikan data TKPD, KKPD, komunitas desa, data pre-post test kader dan komunitas, pengawasan keamanan pangan, hasil pengujian sampel dan pelaku usaha yang memperoleh sertifikat.

 

  1. Tim Keamanan Pangan Desa

No

Nama

Jabatan

Nomor SK

Nomor Telp.

1

H. Badrun

Kepala Desa

141/014/PEM/2019

081997959380

2

H. Ahabul Husna

BPD

081917710227

3

M. Novi Pendi, S.Pd

Ketua Karang Taruna

081918311682

4

Herman, S.Pd

Staf Desa

087765959926

  1. Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD)

a.       Kegiatan Pelatihan KKPD yang telah dilaksanakan

No

Tanggal

Peserta

Jumlah

Tempat

1

16-17 Mei 2016

PKK/IRT

5

Lesehan Rirana, Jalan Sawing, Selong

Guru/Pramuka

5

Karang Taruna

5

Total

15

 

b.      Nama Kader KK/Ibu Rumah Tangga

No

Nama

Nomor SK Kepala Desa

Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek

1

Hj. Munakyak

141/013/PEM/2019

 

 

16-17 Mei 2019

2

Zohriah

3

Sultiah

4

Masni

5

Zunnu Raini

c.       Data Nama Kader Guru/Pramuka

No

Nama

Nomor SK Kepala Desa

Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek

1

Satar, S.Pd.i

141/013/PEM/2019

 

 

 

16-17 Mei 2019

2

H. Renah, S.Pd

3

Mawardi, SH

4

Muhammad Alpadani, S.Pd.i

5

Sur'ain,S.Pd.i

d.      Data Nama Kader Karang Tarun

No

Nama

Nomor SK Kepala Desa

Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek

1

M. Haerul Fatoni, S.Pdi

141/013/PEM/2019

 

 

 

16-17 Mei 2019

2

Sirajudin

3

Ropiul Islam, S.Pd

4

Muhammad  yusi

5

Hendra Budi S, S.Pd

 

  1. Hasil Pre dan Post Test KKPD

No

Nama

Kelompok Kader

Nilai Pre

Nilai Post

1

Munakyah

PKK/IRT

47

53.33

2

Zohriah

60

66.66

3

Sultiah

53

53.33

4

Masni

46.7

80

5

Zunnu Raini

73

66.67

6

Sirajudin

Karang Taruna

73

80

7

Hendra B.S

73

93.33

8

M. Haerul Fatoni

53

66.67

9

M.Yusi

40

66.67

10

Ropiul Islam

66.7

93.33

11

Satar

Guru/Pramuka

73

93.33

12

Mawardi

53.3

93.33

13

Sur'ain

53

53.33

14

Muh.Alpadani

66.7

66.67

15

H. Renah, S.Pd

33

80

16

M. Nopi Pendi

Ketua Karang taruna (TKPD)

80

93.33

17

H. Ahabul Husna

BPD/Tokoh Agama (TKPD)

46

53.33

18

H. Badrun

Kepala Desa (TKPD)

46.7

66.66

 

terjadi peningkatan aspek pengetahuan kader keamanan pangan sebelum dan setelah kegiatan bimbingan teknis kader keamanan pangan sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaruh intervensi keamanan pangan memberikan dampak positif kepada kader. Adapun skor rerata aspek pengetahuan, sikap dan perilaku menggunakan kuisioner melalui kegiatan Gap Asessment-Pre Intervensi dan Gap Asessment-Post Intervensi sebagai berikut:

  1. -         Pengaruh intervensi keamanan pangan pada kader Ibu PKK/Ibu Rumah Tangga secara umum  memberikan perubahan positif pada pengetahuan, sikap dan perilaku.

    -         Intervensi keamanan pangan memberikan peningkatan pada pengetahuan, sikap dan perilaku kader Ibu PKK/Ibu Rumah Tangga.

    -       Pengaruh intervensi pada kader Guru/Pramuka secara umum  memberikan perubahan positif pada pengetahuan, sikap dan perilaku.

    -       Intervensi keamanan pangan memberikan peningkatan pada pengetahuan, sikap dan perilaku kader Guru/Pramuka/Karang Taruna.

    1. Komunitas Desa

    a.       Kegiatan Pelatihan Komunitas Desa yang telah dilaksanakan

    No

    Tanggal

    Peserta

    Jumlah

    Tempat

    1

    21 Juni 2019

    Komunitas IRTP

    10

    Lesehan Rirana, Selong

    2

    24 Juni 2019

    Komunitas PKK/IRT, PKL, Ritel/Warung/Kios, dan Guru/Penjaja Kantin

    40

    Kantor Desa Pesanggrahan

    Total

    50

     

     

    b.      Nama Komunitas PKK/Ibu Rumah Tangga

    No

    Nama

    Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek

    1

    Bq. Sumarni

     

     

    24 Juni 2019

    2

    Misneh

    3

    Nikmah

    4

    Rika Wahyu C. R

    5

    B. Q Rohani

    6

    Pahriah (Masni)

    7

    Patmawati

    8

    Yulia Fitriatun (Zohrah)

    9

    Hadiah / Seneh Andria

    10

    Rokyal M.( Iq. Khusnul Khotimah)

    c.       Data Nama Komunitas Guru/Pramuka

    No

    Nama

    Alamat Sekolah

    Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek

    1

    Rohmi Suryani

    SDN 6 Montong Gading, Pesanggrahan

     

     

    24 Juni 2019

    2

    Sri Widari, S.Pd (Husnul Laili)

    Pesanggrahan

    3

    Hj. Nurlaelawati

    Paud Anggrek, Solong Lauk

    4

    Sairim

    SDN 2 Montong Gading, Solong Daye

    5

    H. Arifin

    SDN 9 Montong Gading, Pesanggrahan

    6

    Umar, S.Pd

    MTS NW Bangle

    7

    M. Saymsul Rijal

    MTS NW Bangle

    8

    Kamrul Fahrozi

    SDN 5 Montong Betok, Bangle

    9

    Hj. Masiah

    SDN 5 Montong Betok, Bangle

    10

    Bq. Siti Mariyati, S.Pd.

    MI NW Bangle

     

    d.      Data Nama Komunitas IRTP

    No

    Nama Pemilik/IRTP

    Nama Produk

    Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek

    1

    Sri Astuti Indayani

    Kopi Dan Keripik

     

     

    21 Juni 2019

    2

    Suriatun

    Kerupuk

    3

    Marianah

    Kue Kering (Ciput, Kue Bawang, Jajan Komak Dll

    4

    Basiah

    Kerupuk, Kripik Pisang Dan Singkong

    5

    Kartini

    Kerupuk

    6

    Herlina Susanti

    Bakso Bakar

    7

    Mariamah

    Naget Tempe

    8

    Nurjannah

    Kue Kering

    9

    Pariah

    Kerupuk

    10

    Haeniah

    Jajanan Basah

     

    e.       Data Nama Komunitas Ritel/Warung

    No

    Nama Toko/Pemilik

    Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek

    1

    Hj. Sumiatun

     

     

    24 Juni 2019

    2

    Maharina, S.Pd

    3

    Nurhandayani, (Hamdiah)

    4

    Muhayyarah

    5

    Hartini

    6

    Hasri

    7

    Almunawarahi (Kaswari)

    8

    Yaumil Haji

    9

    Imro'atussolihah (Ismayati)

    10

    Seteriah/Ibu Rama

     

    f.        Data Nama Komunitas PKL

    No

    Nama Pemilik

    Nama Produk yang di Jual

    Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek

    1

    Sonaih

    Cilok

     

     

    24 Juni 2019

    2

    A. Ismail

    Cilok/Batagor/Gorengan

    3

    Sahrun

    Bakso Dan Tahu Isi

    4

    Sumahar

    Batagor, Cilok

    5

    Ida Harudin (Nia Hardiani)

    Soto Dan Nasi Bungkus

    6

    Marsuun

    Mie Lilit

    7

    Makyah (Sifaiyah)

    Batagor

    8

    I. Ipak

    Bakso Cilok

    9

    Halimah (Fitriani)

    Bartagor

    10

    Mariam

    Bakso

     

    1. Hasil Pre dan Post Komunitas

    No

    Nama

    Kelompok Komunitas (Ibu PKK/Ibu RT/Guru/Pramuka/Karang Taruna/IRTP/Ritel/Warung/PKL

    Nilai Pre

    Nilai Post

    1

    Sri Astuti Indayani

    Industri Rumah Tangga Pangan

    100

    100

    2

    Nurjannah

    90

    100

    3

    Pariah

    90

    100

    4

    Mariamah

    90

    100

    5

    Suriatun

    80

    80

    6

    Basiah

    90

    90

    7

    Kartini

    100

    60

    8

    Haeniah

    90

    90

    9

    Herlina Susanti

    90

    100

    10

    Marianah

    90

    100

    11

    Herman (Bq. Siti Mariyati, S,Pd)

    Guru

    60

    70

    12

    Sri Widari, S.Pd (Husnu Laili)

    90

    100

    13

    Umar, S.Pd

    80

    80

    14

    H. Arifin

    60

    70

    15

    Kamrul rozi

    90

    100

    16

    Sairim

    30

    40

    17

    Rohmi Suryani

    90

    90

    18

    M. Saymsul Rijal, S.Pd

    90

    90

    19

    Hj. Masiah

    50

    70

    20

    Hj. Nurlaelawati

    100

    100

    21

    Pahriah (Masni)

    Ibu Rumah Tangga/PKK

    90

    90

    22

    Patmawati

    100

    100

    23

    Rika Wahyu C. R

    80

    90

    24

    Misneh

    100

    90

    25

    Baiq Rohani

    90

    90

    26

    Rokyal M. (Iq. Khusnul Khotimah)

    90

    100

    27

    Yulia Fitriatun (Zohrah)

    90

    100

    28

    Hadiah/ Seneh Andria

    80

    80

    29

    Nikmah

    70

    80

    30

    Bq. Sumarni

    90

    90

    31

    Imro'atussolihah (Ismayati)

    Ritel/Warung/Kios

    100

    100

    32

    Maharina, S.Pd

    90

    100

    33

    Nurhandayani (Hamdiah)

    80

    70

    34

    Hasri

    100

    70

    35

    Hj. Sumiatun

    80

    40

    36

    Yaumil Haji

    90

    90

    37

    Muhayyarah

    90

    70

    38

    Hartini

    90

    90

    39

    Alumnawarahi (Kaswari)

    80

    80

    40

    Seteriah/Ibu Rama

    50

    70

    41

    Amaq Ismail

    PKL

    80

    100

    42

    Sonaih

    90

    100

    43

    Marsuun

    50

    70

    44

    Mariam

    60

    90

    45

    Makyah (Sifaiyah)

    50

    20

    46

    Ida Harudin (Ida)

    50

    60

    47

    Halimah

    80

    60

    48

    Sahrun

    60

    50

    49

    Sumahar

    40

    50

    50

    Inak Ipak

    10

    20

     terjadi peningkatan aspek pengetahuan komunitas desa sebelum dan setelah kegiatan bimbingan teknis komunitas desa sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaruh intervensi keamanan pangan memberikan dampak positif kepada komunitas.

  2.  

    1.      Pengawasan Keamanan Pangan Desa

    -            Pelaksanaan Fasilitasi Keamanan Pangan

    No

    Nama Yang Difasilitasi

    Nama Kelompok Komunitas

    Uraian Kegiatan

     

    1

    Bq. Sumarni

    Ibu Rumah Tangga

    Kader Ibu RT/PKK mengunjungi sarana dapur komunitas ibu rumah tangga dan melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar

     

    2

    Misneh

     

    3

    Nikmah

     

    4

    Rika Wahyu C. R

     

    5

    B. Q Rohani

     

    6

    Pahriah (Masni)

     

    7

    Patmawati

     

    8

    Yulia Fitriatun (Zohrah)

     

    9

    Hadiah / Seneh Andria

     

    10

    Rokyal M.( Iq. Khusnul Khotimah)

     

    11

    Rohmi Suryani

    Guru/Penjaja Kantin

    Kader Guru mengunjungi sarana dapur penjaja kantin/kantin sekolah serta melakukan observasi dan wawancara terkait praktek penerapan keamanan pangan dan  melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar

    12

    Sri Widari, S.Pd (Husnul Laili)

    13

    Hj. Nurlaelawati

    14

    Sairim

    15

    H. Arifin

    16

    Umar, S.Pd

    17

    M. Saymsul Rijal

    18

    Kamrul Fahrozi

    19

    Hj. Masiah

    20

    Bq. Siti Mariyati, S.Pd.

    21

    Sri Astuti Indayani

    Industri Rumah Tangga Panggan (IRTP)

    DFI Dinas Kesehatan Kab. Lombok Timur mengunjungi sarana Industri Rumah Tangga Pangan dengan melakukan observasi dan wawancara terkait praktek penerapan keamanan pangan dan  melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar. Balai POM Mataram bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Timur untuk memfasilitasi komunitas IRTP yang ingin mendaftarkan produknya.

     

    22

    Suriatun

     

    23

    Marianah

     

    24

    Basiah

     

    25

    Kartini

     

    26

    Herlina Susanti

     

    27

    Mariamah

     

    28

    Nurjannah

     

    29

    Pariah

     

    30

    Haeniah

     

    31

    Hj. Sumiatun

    Ritel/Kios/Warung

    Kader Karang Taruna mengunjungi sarana Warung/Kios/Ritel serta melakukan observasi dan wawancara terkait praktek penerapan keamanan pangan dan  melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar.

     

    32

    Maharina, S.Pd

     

    33

    Nurhandayani, (Hamdiah)

     

    34

    Muhayyarah

     

    35

    Hartini

     

    36

    Hasri

     

    37

    Almunawarahi (Kaswari)

     

    38

    Yaumil Haji

     

    39

    Imro'atussolihah (Ismayati)

     

    40

    Seteriah/Ibu Rama

     

    41

    Sonaih

    PKL

    Tim Keamanan Pangan Desa dan Petugas PKP dari Puskesmas mengunjungi sarana PKLuntuk melakukan observasi dan wawancara terkait praktek penerapan keamanan pangan dan  melakukan sosialisasi terkait cara penerapan keamanan pangan yang benar.

     

    42

    A. Ismail

     

    43

    Sahrun

     

    44

    Sumahar

     

    45

    Ida Harudin (Nia Hardiani)

     

    46

    Marsuun

     

    47

    Makyah (Sifaiyah)

     

    48

    I. Ipak

     

    49

    Halimah (Fitriani)

     

    50

    Mariam

     

     

    2.      Hasil Pengujian Sampel

    No

    Waktu Sampling (Pre/Post Intervensi)

    Total Sampel

    Jumlah TMS

    Presentase (%) TMS

    1

    17 Juni 2019 (Pre Intervensi)

    35

    12

    34,28

    2

    4 Oktober 2019 (Post Intervensi)

    10

    2

    20

    Rincian hasil pengujian sampel pangan sebagai berikut:

    Ø  hasil uji tanggal 17 Juni 2019 (pre-intervensi), dikelompokkan jenis sampel yang MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Sayarat) seperti pada tabel di bawah ini:

    Jenis Sampel

    Jumlah Sampel

    MS

    TMS

    Keterangan

    Roti

    1

    1

    0

    12 (dua belas) sampel kerupuk positif boraks namun hasil penelusuran kader keamanan pangan dan tim keamanan pangan desa/perangkat desa diketahui bahwa kerupuk yang beredar bukan merupakan produksi masyarakat desa namun  produksi luar desa

    Cilok

    3

    3

    0

    Bakso

    4

    4

    0

    Mie Lilit

    1

    1

    0

    Batagor

    2

    2

    0

    Kerupuk

    12

    0

    12

    Makaroni

    3

    3

    0

    Terasi

    2

    2

    0

    Sode/Bleng

    1

    1

    0

    Pangsit

    1

    1

    0

    Kue Bawang

    1

    1

    0

    Permen

    3

    3

    0

    Saos

    1

    1

    0

    Ø   hasil uji tanggal 4 Oktober 2019 (post-intervensi), dikelompokkan jenis sampel yang MS (Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Sayarat) seperti pada tabel di bawah ini:

    Jenis Sampel

    Jumlah Sampel

    MS

    TMS

    Keterangan

    Kerupuk Terigu

    2

    1

    1

    Satu sampel kerupuk positif boraks dan satu sampel terasi merah positif rhodamin b.

    Kerupuk Tempe

    1

    1

    0

    Roti

    1

    1

    0

    Terasi

    4

    3

    1

    Tahu

    1

    1

    0

    Embak Wan

    1

    1

    0

     

    3.      Pelaku Usaha Pangan yang Memperoleh Sertifikat

    Nama IRTP/Pemilik

    Nomor IRTP

    Tanggal Terbit

    Nama Produk

    Kelompok usaha AGAFI

    Keripik

    214520301228-24

     

    Kerupuk

    206520302228-24

    12 November 2019

    Keripik Pisang, Kerupuk Tortila Talas dan Tortila Jagung

     

    4.      Program Mandiri Keamanan Pangan Di Desa Pesanggrahan

    Desa Pesanggrahan melaksanakan kegiatan keamanan pangan secara mandiri disamping intervensi BBPOM Mataram tahun 2019. Kegiatan keamanan pangan secara mandiri terintegrasi dengan kegiatan PKK, Sekolah, Pengajian, fasilitasi kader keamanan pangan pada komunitas desa dengan mengunjungi sarana (dapur, kantin, tempat berjualan komunitas PKL/ritel dan tempat produksi kelompok IRTP) untuk memberikan pengetahuan ataupun sosialisasi terkait penerapan praktek keamanan pangan yang benar.

     Kegiatan mandiri yang dilakukan tahun 2019 dilakukan terintegrasi kegiatan lain karena Desa Pesanggrahan belum memiliki anggaran terkait keamanan pangan tahun 2019.  rincian kegiatan sebagai berikut:

    a.      Penambahan Jumlah Kader Keamanan Pangan Desa

    ü  Pelaksanaan Pelatihan KKPD

    Tanggal Pelatihan Kegiatan

    Peserta (Nama Kelompok Kader)

    Jumlah

    Tempat

    24 Juni 2019

    Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa

    Guru

    3

    Kantor Desa Pesanggrahan

    PKK

    4

    Karang Taruna

    4

     

    ü   Data Kader KKPD   

    No

    Nama

    Kelompok Kader

    Nomor SK

    Tgl/Bln/Thn Mengikuti Bimtek

    1

    Nia Novianti

    Guru

    141/40/PEM/2019

     

     

    8 Juli 2019

    2

    Miftahul Jannah

    3

    Zunnuraini Fauzi

    4

    Sri Astuti Indayani

    PKK

    5

    Nikmah

    6

    Suriatun

    7

    Marhumah, S.Pd

    8

    Widia Astuti Munggah

    Karang Taruna

    9

    Rohyati

    10

    Siti Rahmawati

    11

    Suhartiah

    b.      Penambahan Jumlah Komunitas yang mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

    ü  Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan

    No

    Tanggal Sosialisasi

    Peserta (Nama Kelompok Komunitas)

    Jumlah

    Tempat

    Keterangan

     

     

    1

     

    17 Juni 2019

    Ibu Rumah Tangga/Petani

    60

    Kantor Desa Pesanggrahan

    Penyuluhan Keamanan Pangan

    2

    22 Mei 2019

     

    Ibu Rumah tangga

    25

    Dusun k

    Kajol Jawa

    Penyuluhan dan Pengawasan Keamanan Pangan

     

    3

    24 Mei 2019

    Komunitas Sekolah

    32

    MTs NW Bangle

    4

    25 Mei 2019

    PKL

    20

    Bangle

    5

    27 Mei 2019

    PKL

    32

    Desa Pesanggrahan/Joben

    6

    27 Mei 2019

    Komunitas Sekolah

    32

    PAUD Anggrek

    Penyuluhan Pengujian Pangan

    7

    27 Mei 2019

    Komunitas Sekolah

    18

    Dusun Solong Daye

    Penyuluhan Keamanan Pangan

    8

    28 Mei 2019

    PKL

    18

    Joben

    9

    29 Mei 2019

    PKK

    32

    Solong Daye

     

    c.         Data Komunitas yang Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

    Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas IRT/Petani tanggal 17 Juni 2019

    No

    Nama Kelompok Komunitas IRT/Petani

    1

    Mustapa

    21

    Saefudin

    41

    Jumakyah

    2

    Hipudin

    22

    H. Sapni

    42

    Mariyah

    3

    Sakriyah

    23

    Murniah

    43

    Iq. Rusni

    4

    Saum

    24

    Mardiana

    44

    Saefullah

    5

    Marianah

    25

    Rahmat

    45

    Musadad

    6

    H. Rohana

    26

    Kalsum

    46

    Ari Putrawan

    7

    Saip

    27

    Misrudin

    47

    H. Ibanul Ilimi

    8

    Harniah

    28

    Semah

    48

    Jumahir

    9

    Amin

    29

    Rijek

    49

    Aq. Samsudin

    10

    Mulisah

    30

    Bq. Munarah

    50

    Munadi

    11

    Isahak

    31

    Masni

    51

    Leni Supriprul

    12

    Cedi

    32

    Jumawal

    52

    Eka Ayu

    13

    Maniah

    33

    Batur

    53

    Ade Maulana

    14

    Asyan Efendi

    34

    Sukardi

    54

    Semuel Steven

    15

    Sahman

    35

    Syahri Nuridin

    55

    H. Laluhamid

    16

    Nasirudin

    36

    Sahda

    56

    Reza Ferdiansyah

    17

    MH. Amin

    37

    Fauzan

    57

    Taufan

    18

    Heri Wawan efendi

    38

    Mishar

    58

    Aldio Wahyu

    19

    Subaedi

    39

    Muhadi

    59

    Adityo Muhammad

    20

    Sapran

    40

    Nurun Hikmah

    60

    Mawardi

    ü Penyuluhan dan Pengawasan Keamanan Pangan pada komunitas IRT tanggal 22 Mei 2019

    No

    Nama Kelompok Komunitas Ibu Rumah Tangga

    1

    Leni Marlina

    10

    Hj. Hadijah

    19

    Saterah

    2

    Nurjannah

    11

    Iq. Supar

    20

    Fatmawati

    3

    Faoziah

    12

    Marni

    21

    Sumarni

    4

    Iq. Toni

    13

    Harsiah

    22

    Nurhasanah

    5

    Yuliana

    14

    Nurhidayah

    23

    Sumiati

    6

    Mariana

    15

    Masni

    24

    Usniati

    7

    Senen Andria

    16

    Sartini

    25

    Maemunah

    8

    Mariamah

    17

    Nisa

     

     

    9

    Hamdiah

    18

    Suniah

     

     

    ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas Guru/Komunitas Sekolah tanggal 24 Mei 2019

    No

    Nama Kelompok Komunitas Guru/Komunitas Sekolah

    1

    Alfian

    12

    Rini

    23

    Yeldi Upami

    2

    Anto Wijaya

    13

    Hasriyah

    24

    Mahnup

    3

    Esa Utari

    14

    Zrina Safitri

    25

    Ratminah

    4

    Fitriatul Umami

    15

    Wiwin

    26

    Musa’i

    5

    Halim Irfan

    16

    Zohratul

    27

    Supar Jayadi

    6

    Hairul Baniah

    17

    Aldi Sutyawan

    28

    Sumenah

    7

    Khairul Nizam

    18

    Aril Nawidi

    29

    Mistah

    8

    Khairunnisa

    19

    Devi Mardani

    30

    Mahnim

    9

    M. Hirsan

    20

    Laeli

    31

    Noviana

    10

    Fahmi

    21

    Arya

    32

    Ria Septiana

    11

    Nuria

    22

    M. Rizki

     

     

     

    ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas PKL tanggal 25 Mei 2019

    No

    Nama Kelompok Komunitas PKL

    1

    Masni

    8

    Nuraeni

    15

    Nurhasanah

    2

    Hurnpen

    9

    Nurul Hikmah

    16

    Ernawati

    3

    Sumahar

    10

    Siti Aisah

    17

    Suwarni

    4

    Sahrun

    11

    Inaq Rafiin

    18

    Erni Dina Nur

    5

    Inaq Hawan

    12

    Alia Septia

    19

    Huriati

    6

    Siti Harani

    13

    Patimah

    20

    Nurul Yuliana

    7

    Suratul Aini

    14

    Hadiah

     

     

     

    ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas PKL tanggal 27 Mei 2019

    No

    Nama Kelompok Komunitas PKL

    1

    Siti Mariam

    12

    Inaq Kamhar

    23

    Hj. Mashul Ihsan

    2

    H. Mustiadi

    13

    Hurtini

    24

    Sariah

    3

    Sartini

    14

    Inaq Irham

    25

    Wina Dianita

    4

    Rini Alyawati

    15

    Rina

    26

    Herawati

    5

    Sahnim

    16

    Inaq Mashul

    27

    Iq. Arya

    6

    1q. Ari

    17

    Raodatul Janah

    28

    Iq. Sap

    7

    Ikan

    18

    Halimatussakdiah

    29

    Iq. Eka

    8

    Haji Aripin

    19

    Sukriati

    30

    Apek

    9

    Iq. Hul

    20

    Masneh

    31

    Mardiatun Haeriah

    10

    Inaq Hadijah

    21

    Aisah

    32

    Hultini

    11

    Inaq Manah

    22

    Kaswari

     

     

    ü  Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas Guru/Komunitas Sekolah tanggal 27 Mei 2019

    No

    Nama Kelompok Komunitas Guru/Komunitas Sekolah

    1

    Miftahul Jannah

    12

    Mariani

    23

    Fitnawati

    2

    Misni Samroni

    13

    Fitriani

    24

    Siti Rauhil J

    3

    Rosmiati

    14

    Isnawati

    25

    Husnul Laeli, AMD

    4

    Muliati

    15

    Nurhasanah

    26

    Bq. Fitria

    5

    Novilawati

    16

    Rohini

    27

    Elmi Fatmawati

    6

    Minah

    17

    Aton

    28

    Misniati

    7

    Martini

    18

    Wiwin Ayunani

    29

    Solatiah

    8

    Mariani

    19

    Hadijah

    30

    Siti Rahmawati

    9

    Marni

    20

    Yuliana

    31

    Hultini

    10

    Siti Raudatul Jannah

    21

    Nurhayati

    32

    Hernawati

    11

    Minawati

    22

    Endah Damai H.

     

     

    ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas Guru tanggal 27 Mei 2019

    No

    Nama Kelompok Komunitas Guru

    1

    Nasrullah, S.Pd

    7

    Ridwan, S.Pd

    13

    Suhir, S.Pd

    2

    Mashul Ihsan, S.Pd

    8

    Zainal Abin, S.Pd

    14

    Mauizatin, S.Pd

    3

    Hadi Syaful Meizni

    9

    Marzuki

    15

    Idayatul, S.Pd

    4

    Haerudin, S.Pd

    10

    Huswatun, S.Pd

    16

    Sahtum, S.Pd

    5

    Ridwan, S.Pd

    11

    Husniati, S.Pd

    17

    Sayuti, S.Pd

    6

    Mursidy, S.Pd

    12

    Saman, S.Pd

    18

    Husmiati

    ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas PKL tanggal 28 Mei 2019

    No

    Nama Kelompok Komunitas PKL

    1

    Inaq Ijah

    7

    Nurul Hidayah

    13

    Inaq Purnawati

    2

    Inaq Dita

    8

    Amaq Ridwan

    14

    Marzuki

    3

    Inaq Masjudin

    9

    Sahmin

    15

    Inaq Saharip

    4

    Inaq Marsuun

    10

    Inaq Sarjan

    16

    Sinuan

    5

    Masni

    11

    Sahmin

    17

    Iq. Sulhiyah

    6

    Haerudin

    12

    Selamah

    18

    Sapria

    ü Penyuluhan Keamanan Pangan pada komunitas PKK Sekolah tanggal 29 Mei 2019

    No

    Nama Kelompok Komunitas PKK

    1

    Hirwani

    12

    Neni Soraya

    23

    Semin

    2

    Pauziah

    13

    Nurhidayati

    24

    Samsudin

    3

    Rokyatul

    14

    Nasrah

    25

    Jumak

    4

    Hj. Muliyani

    15

    Elmi Fatmawati

    26

    Mildan

    5

    Sartini

    16

    Saisah

    27

    Jumenah

    6

    Parida

    17

    Timbun

    28

    Aida Susyanti

    7

    Zuhratul

    18

    Siti Rauhun

    29

    Musti

    8

    Nana Andriani

    19

    Kalsum

    30

    Siarte

    9

    Sri Susanti

    20

    Mahsin

    31

    Sukri

    10

    Huriah

    21

    Sa’an

    31

    Mastun

    11

    Ira Mardani

    22

    Gemin

     

     

     

    d.      Kegiatan Lain Terkait Keamanan Pangan

    No

    Tanggal Pelaksanaan

    Jenis Kegiatan

    Jumlah Peserta /Tempat

    Uraian Kegiatan

    1

    1 Agustus 2019

    Sosialisasi Keamanan Pangan Desa

    Peserta berjumlah 50 orang yang berasal dari komunitas PKL yang berjualan di Wisata Otak Koko, Dusun Joben

    Pemerintah desa bekerjasama dengan mahasiswa KKN Tematik Universitas Mataram melakukan sosialisasi terkait keamanan pangan dan bahan berbahaya yang disalahgunakan kepada para pedagang di kawasan wisata Otak Kokok Joben

    2

    17 Agustus 2019

    Peringatan Hut RI Ke-74 sekaligus sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat

    Peserta 200 orang dan dilaksanakan di Desa Pesanggrahan

    Dalam rangka memperingati Hut RI Ke-74 Pemeritah Desa Pesanggrahan dan mahasiswa KKN Tematik melaksanakan berbagai lomba dan kuis serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keamanan pangan

     

    3

     

    3 Oktober 2019

    Pembuatan Kerupuk oleh Kelompok PKK

    Peserta berjumlah 20 orang dan dilaksanakan di Kantor Desa Pesanggrahan

    Kader Ibu PKK bersama dengan anggota PKK lainnya melakukan sosialisasi penggunaan STTP dan soda kue/baking powder sebagai bahan pengganti penggantian sode/bleng yang mengandung boraks

    4

    13 November 2019

    Pembentukan Kelompok Usaha PKL (Bakso)

    Peserta berjumlah 15 orang dan dilaksanakan di Kantor Desa Pesanggrahan

    Desa melakukan inovasi melalui dana bantuan yang diberikan pemerintah dengan membuat dan memfasilitasi pembuatan bakso tanpa boraks produksi desa pesanggrahan serta gerobak jualan kepada komunitas desa

     

    5

    15 November 2019

    Sosialisasi Keamanan Pangan

    Peserta berjumlah 100 orang dan dilaksanakan di Kantor Desa Pesanggrahan

    Sosialisasi keamanan pangan oleh TKPD dan KKPD yang dirangkaikan dengan pembagian santunan orang tua jompo dan anak yatim

     

    6

    1 Desember 2019

    Senam dan Diskusi Pembuatan MPASI Anak Balita

    Peserta berjumlah 20 orang dan dilaksanakan di Kantor Desa Pesanggrahan

    Kader PKK dan Kader Posyandu melakukan latiha senam MPASI pencegahan stunting dan mendiskusikan menu MPASI yang baik dan bergizi bagi anak-anak desa pesanggrahan untuk pelaksanaan program posyandu di Desa Pesanggrahan

    e.       Alokasi Anggaran

    No

    Deskripsi Anggaran

    Tahun

    Keterangan

     

    1

     

    Belum dialokasikan anggaran kegiatan keamanan pangan. Kegiatan yang dilaksanakan masih terintegrasi dengan kegiatan lain yang sudah memiliki anggaran seperti kegiatan PKK dan sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat oleh Kader Keamanan Pangan Desa maupun Tim Keamanan Pangan Desa

    2019

    -    

    2 

    Sudah dialokasikan anggaran kegiatan keamanan pangan berupa Pelatihan Kader dan Sosialisasi Keamanan Pangan yang masuk kedalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Rencana Anggaran Desa atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2020. Jumlah anggaran yang dirperuntukkan untuk rencana kegiatan tersebut sebesar Rp.35.600.000

    2020

    Usulan anggaran Akan disahkah dalam kegiatan Musrenbangdes pada awal tahun 2020

    f.       Komitmen Pemda melalui Keikutsertaan pada Beberapa Kegiatan

    No

    Nama Pejabat

    Jabatan

    Tanggal Pelaksanaan

    Jenis Kegiatan

    Tempat

    1

    Drs. H. Sahabudin, MM

    Asisten II Setda Kab.

    26 Februari 2019;

    Pertemuan Penentuan Desa target GKPD

    Ruang Pertemuan Puri Al-Bahra SelongBa


BAB V

KEAMANAN AN KETERTIBAN

 

1.      Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)

            Persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupa- kan situasi yang harus diciptakan demi terpeliharanya kelangsungan wibawa pemerintah, ketertiban masyarakat dalam kaitannya dengan ketahanan nasional. Terlebih lagi dalam suasana negara yang sedang membangun, maka situasi karntibmas yang mantap merupakan salah satu unsur yang harus tercipta demo berhasilnya pembangunan itu sendiri.

            Pembinaan itu sendiri adalah segala usaha dan kegiatan pembimbing, pengarahkan, penggerakkan, termasuk koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan sesuatu dengan baik, dilakukan secara terus-menerus dalam rangka pencapaian tugas serta memperoleh hasil yang maksimal. Pembinaan merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen, memberikan pembin aan secara tepat, tentang apa yang diharapkan dari pekerjaan secara jelas, karena fungsi pembinaan berhubungan langsung dengan upaya dalam meningkatkan kinerja lembaga.

            Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang dimaksud aman adalah bebas dari semua gangguan, bahaya, resiko, rasa takut dan dapat terlindungi. Dengan demikian aman bersangkut paut dengan psikologis dan kondisi atau keadaan yang terbebas dari bahaya,gangguan,rasa takut maupun risiko. Keamanan yang asal katanya aman adalah suatu kondisi yang bebas dari segala macam bentuk gangguan dan hambatan. Perkataan aman dalam pemahaman tersebut mengandung 4 (empat) pengertian dasar, yaitu:

1. Security, yaitu perasaan bebas dari gangguan fisik dan psikis;

2. Surety, yaitu perasaan bebas dari kekhawatiran;

3. Safety, yaitu perasaan terlindung dari segala bahaya; dan

4. Peace, yaitu perasaan damai lahiriah dan batiniah.

Sedangkan makna kata tertib dan ketertiban adalah suatu kondisi dimana unit sosial termasuk didalamnya adalah warga masyarakat dengan segala fungsi dan posisinya dapat berperan sebagaimana ketentuan yang ada. Sedangkan pengertian Ketertiban adalah suatu keadaan dimana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan sesuai ketentuan yang ada.

            Keamanan, ketertiban masyarakat merupakan suatu situasi yang dibutuhkan oeh masyarakat dalam hal pembangunan maupun bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Situasi kamtibmas yang baik sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat untuk dapat diwujudkan, sehingga menimbulkan perasaan tentram dan damai bagi setiap masyarakat dan dapat meningkatkan motifasi dan semangat dalam bekerja, karena tidak ada rasa takut akibat kemungkinan adanya gangguan yang akan menimpa.

            Kamtibmas merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk didalamnya adalah kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dalam pelaksanaannya, kepolisian melakukan upaya-upaya maupun tindakan yang diwujudkan dalam kegiatan berupa operasi keamanan dan ketertiban, baik yang bersifat rutin maupun khusus. Sistem pembinaan kamtibmas hendaknya dikaitkan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (hankamrata), yaitu suatu sistem hankam yang menggunakan seluruh potensi yang ada atau diadakan untuk digunakan dan diselenggarakan secara total baik yang meliputi subyek, obyek dan metode.           Sistem Hankam yang didasarkan pada perlawanan rakyat semesta dengan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan militer, disusun dan di seahkan secara terpimpin, terkoordinasikan dan terintegrasikan.

Menurut UU Negara Republik Indonesia yaitu UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 5 mengenai Kamtibmas yaitu suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yangditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, sertaterbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

            Pengertian Kamtibmas sebagaimana disebutkan merupakan suatu kebutuhan dasar masyarakat yang menginginkan suasana aman, damai dan tertib dalam tata kehidupan. Hal ini berkaitan dengan harapan dan keinginan masyarakat yang mendambakan perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis, bebas dari rasa takut dan segala macam ancaman bahaya serta perasaan damai dan tenteram lahir dan bathin. Hak-hak tersebut adalah hak alami manusia berdasarkan hukum alam. Oleh karena manusia mempunyai hak yang dikenal sebagai bayangan hidup dari Tuhan, maka setiap individu mempunyai hak untuk berdaulat, hak untuk berada, hak untuk berfungsi dan hak untuk dilindungi.

            Keterlibatan aktif masyarakat dalam pertahanan keamanan negara sudah tersurat dalam UUD 1945 yang kemudian dikristalisir ke dalam Doktrin Hankam tentang Catur Dharma Eka Karma (Cadek) yang kemudian melahirkan konsep dan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Di bidang Kamtibmas telah dipertegas dengan Ketetapan MPR Nomor II Tahun 1988, tentang GBHN bidang Hankam, butir 12 yang menyatakan : “Pembinaan keamanan umum dan ketentraman masyarakat ditujukan kepada usaha untuk mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat swakarsa dengan berintikan Polri sebagai alat negara penegak hukum yang mahir, terampil, bersih dan berwibawa. Dalam hal ini lebih diutamakan pada usaha-usaha pencegahan dan penangkalan, sedangkan pembinaan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditingkatkan”

            Adapun bentuk partisipasi dalam memelihara Kamtibmas disini dapat ditunjukkan sebagai berikut:

1. Memtauhi peraturan lalu lintas.

2. Tidak main hakim sendiri.

3. Menjaga keamanan daerah tempat tinggalnya.

4. Siskamling.

5. Tidak memberikan kesempatan yang berwujud kejahatan.

6. Tidak melanggar aturan hukum.

7. Mematuhi norma-norma.

8. Disiplin, dan

9. Melaporkan segala bentuk hal yang mencurigakan kepada yang berwajib.

Gangguan gangguan yang sering terjadi di kalangangan kantibmas dapat dibagi menjadi 3 bagian yaitu:

1. Gangguan Kamtibmas Konvensional, dalam arti merupakan gejala pathologis sosial yang selalu melekat, tumbuh dan berkembang dalam Masyarakat secara Universal.

2. Gangguan Kamtibmas Konvensional Berdimensi Baru, dimana pola dasar atau pattern yang bersifat dasar adalah perilaku menyimpang yang konvensional tadi, namun dalam perkembangannya telah menunjukkan intensitas yang meningkat.

3. Gangguan Kamtibmas sebagai dampak pembangunan nasional yang menunjukan ciri-ciri yang berbeda dengan kedua gangguan tersebut diatas baik dari segi motivasinya, fluktuasi ancaman, locus delictinya maupun dari segi korbannya.

 

2.      Bhabinkamtimas

            Ditinjau dari istilah polisi dibeberapa negara memiliki ketidaksamaan, seperti di Yunani istilah polisi dengan sebutan politea, di Inggris police juga dikenal adanya istilah constable, di Jerman polizei, di Amerika dikenal dengan sheriff, di Belanda polite, di Jepang dengan istilah koban dan chuzaisho walaupun sebenarnya istilah koban adalah suatu nama pos polisi di wilayah kota dan chuzaisho adalah pos polisi di wilayah pedesaan.

            Di Indonesia polisi mungkin memiliki arti sama di Belanda yaitu polite. Mengapa sama dengan belanda karena hukum yang ada di Indonesia pada dasarnya masih menggunakan hukum yang juga diterapan di Belanda. Sedangkan arti polite adalah Menurut Van Vollenhoven dalam bukunya “Politei Overzee” sebagaimana dikutip oleh Momo Kelana istilah “politei” mengandung arti sebagai organ dan fungsi, yakni sebagai organ pemerintah dengan tugas mengawasi, jika perlu menggunakan paksaan supaya yang diperintah menjalankan dan tidak melakukan larangan-larangan perintah.

            Sedangkan Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang Undang no 2 tahun 2002 tentang polri : “Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Kepolisian dan lembaga kepolisian merupakan sesuatu yang berbeda. fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan kepada masyarakat, sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang- undangan.

            Polisi dan kepolisian mengandung pengertian yang berbeda. Polisi adalah sebagai organ atau lembaga pemerintah yang dibentuk oleh negara, dan kepolisian adalah sebagai organ dan sebagai fungsi. Sebagai organ, yakni suatu lembaga pemerintah yang terorganisasi dan terstruktur dalam organisasi negara, sedangkan sebagai fungsi, yakni tugas dan wewenang serta tanggung jawab lembaga atas kuasa undang-undang untuk menyelenggarakan fungsinya, antara lain memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.

            Didalam Pasal 1 ayat (2) peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat menyatakan bahwa : “Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya”. Sedangkan didalam Pasal 1 ayat (4) peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 3 Tahun 2015 menyatakan bahwa : “Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya

disebut Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di Desa/kelurahan”. Jadi Bhabinkamtimas merupakan kesatuan kepolisian yang ditugaskan untuk membina ketertiban dan keamanan masyarakat dan terjun lansung ke Desa/kelurahan.

            Dalam Menjalankan tugasnya Bhabinkamtimas mempunyai dasar-dasar untuk mengambil keputusan yaitu :

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

4. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol : Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang kebijakan dan strategi penerapan polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri.

5. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : Skep/507/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang pedoman pelaksannasn standar penerapan polmas bagi pelaksana polmas.

6. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : Skep/558/XI/2009 tanggal 25 November 2009 tentang naskah sementara buku pedoman pelaksanaan sistem pelaporan.

7. Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/3377/IX/2011/Baharkam Polri tanggal 29 September 2011 tentang penggelaran Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan.

8. Road map Reformasi Birokrasi Polri Gelombang II tahun 2014 tentang Program peningkatan kualitas pelayanan publik bidang fungsi Binmas.

Dalam menjalankan tugasnya bhabinkamtibmas mempunyai peran seperti yang di jelaskan dalam Pasal 25 dan pasal 26 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 3 Tahun 2015 diantara lainnya adalah :

1) Babinkamtibmas diangkat berdasarkan keputusan kepala kepolisian Resort (kapolres)

2) Babinkamtibmas wajib menerapkan prinsip-prinsip Polmas.

3) Melaksanakan kunjungan sambang kepada masyarakat untuk

a) Mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaian,

b) Memelihara hubungan silaturrhmi/persaudaraan.

4) Membimbing dan menyuluh dibidang hukum dan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia(HAM).

5) Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan polri berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat(harkamtibmas)

6) Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat,

7) Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan,

8) Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif,

9) Mengkordinasikan upaya pembinaan kamtibmas dengan perangkat Desa/kelurahan dan pihak-pihak yang terkait,

10) Melaksanan konsultasi, mediasi, negosiasi, motivasi kepada masyarakat dalam harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan social.

Bhabinkamtimas sendiri mempunyai tugas pokok, Fungsi dan wewenang sebagai berikut : Tugas pokok Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, dan mediasi /negosiasi agar terciptanya kondisi yang kondusif di Desa/Kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok, sebagaimana di maksud Pasal 9 huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 3 Tahun 2015 Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan :

a. Kunjungan dari rumah kerumah(door to door) pada seluruh wilayah penguasaannya.

b. Melakukan dan membantu pemecahan masalah(problem solving)

c. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat

d. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana

e. Kunjungan dari rumah kerumah(door to door) pada seluruh wilayah penguasaannya.

f. Melakukan dan membantu pemecahan masalah(problem solving.

g. Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat

h. Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana

i. Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan, dan pelanggaran

j.   Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit.

k.  Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan kamtibmas dan pelayanan polri.

            Fungsi Bhabinkabtimas sebagai pelindung yaitu rehabilitasi, mengumpulkan potensi, dan memberdayakan partisipasi masyarakat. Sebagai pengayom yang berarti mengunpulkan dan memberdayakan potensi masyarakat, penyuluhan kamtibmas, melakukan kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat. Sebagai pelayan bhabinkabtimas memberi bimbingan, pembinaan, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan tentang kabtimas serta rehabilitasi masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban.

            Dalam melaksanakan tugasnya bhabinkamtibmas mempunyai fungsi seperti polisi polisi pada umumnya. Akan tetapi fungsi dari bhabinkabtimas itu sendiri mempunyai spesifikasi yaitu pelindung, pengayom dan pelayan. Fungsi Bhabinkamtibmas jika ditinjau dari posisinya sebagai Binmas maka memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Melakukan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk :

a. Mendengarkah keluhan warga masyarakat tentang permasalahan kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaian.

b. Memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan.

2.  Membimbing dan menyuluh dibidang hukum dan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kamtibmas dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

3. Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

4. Mendorong pelaksannaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.

5. Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.

6. Menggerakan kegiatan masyarakat yang bersifat positif

7. Mengkoordinasikan upaya pembinaan kamtibmas dengan perangkat Desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya.

8. Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.

9. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dam kamtibmas.

10. Melayani masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan kamtibmas.

11. Membina ketertiban masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku.

Adapun wewenang Babinkamtibmas sebagai berikut:  Babinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan polmas (polisi masyarakat), berwenang untuk:

a. Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas

b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebaga tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan

c. Mendatangi tempat kejadian perkara(TKP) dan melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara (TPTKP)

d. Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkn perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Bhabinkamtibmas yang berada di setiap Desa atau kelurahan mempunyai kedudukan sebagai berikut :

1. Bhabinkamtibmas berkedudukan dibawah struktur Polsek, dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kapolsek serta dalam kegiatannya dikoordinir oleh kanit Binmas polsek.

2. Bhabinkamtibmas diangkat dan diberhentikan oleh Kapolres/Ta dengan surat keputusan dan merupakan penugasan definitif.

3. Bhabinkamtibmas minimal berpangkat briptu dan setinggi-tingginya berpangkat setingkat dengan kanit Binmas Polsek.

4. Usia bhabinkamtibmas sampai dengan masa pensiun.

5. Wilayah penugasan bhabinkamtibmas adalah di Desa/Kelurahan atau nama lain yang setingkat, dengan ketentuan setiap Desa/Kelurahan minimal ditugaskan seorang bhabinkamtibmas.

Bhabinkamtimas merupak Polisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Bisa dikatakan bahwa bhabinkamtimas adalah garda terdepan untuk membuat masyarakat lebih baik. Oleh karena itu bhabin kamtimas harus mempunyai kopentensi yang harus dimiliki.

Bhabinkamtibmas harus memlikiki pengetahuan sebagai berikut:

1. Karakteristik wilayah penugasan

2. Budaya masyarakat setempat

3. Peraturan perundang-undangan

4. Sosiologi masyarakat Desa/kelurahan

5. Polmas

6. Komunikasi sosial

7. Teknik serta materi bimbingan dan penyuluhan

8. Kepemimpinan

9. Hak asasi manusia

Untuk menjalankan tugasnya Bhabinkamtibmas juga haru memiliki keterampilan sebagai berikut:

a. Deteksi dini

b. Komunikasi social

c. Negosiasi dan mediasi

d. Kepemimpinan: dan

e. Pemecahan masalah social.

Keterampilan diatas harus juga ditambahi dengan keterampilan-keterampilan yang menunjang supaya lancar dalam menjalankan tugas bhabinkamtibmas. Keterampilan tersebut sebagai berikut :

a. Keterampilan untuk menangani konflik dan perbedaan persepsi

b. Keterampilan membangun tim dan mengelola dinamika serta menumbuhkan motivasi kelompok

c. Keterampilan memehami serta mensikapi secara tepat keanekaragaman/kemajemukan dan prinsip non diskriminasi

d. Terampil menerapkan strategi polmas dan menghormati hak asasi manusia serta kesetaraan gender

e. Terampil menangani dan memperlakukan kelompok rentan

f. Menguasai inter personal skill.

Keterampilan-keterampilan diatas adalah keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh setiap bhabinkamtibmas. Untuk mendukung keberlangsungan tugas bhabinkamtimas. Bhabinkamtimas dalam menangani suatu masalah yang ada di masyarakat membutuhkan cara khusus yang sesuai dengan keadaan masyarakat disekitar. Cara bertindak bhabinkamtibmas sebagai berikut :

1.    Berkunjung, bersilaturohmi dan berkomunikasi dengan masyarakat di Desa/kelurahan

2.    Menghadiri kegiatan masyarakat, mendengar dan mencatat harapan/keinginan masyarakat sesuai peran dan kapasitas sebagai petugas polmas (bhabinkamtibmas)

3.    Menerima informasi dan keluhan serta permasalahan dari warga masyarakat untuk diteruskan kepimpinan

4.    Memfasilitasi pemecahan masalah yang dihadapi warga masyarakat termasuk penyelesaian perselisihan antar warga

5.    Membantu dan menolng warga masyarakat sesuai dengan batas kemampuan yang dimiliki

6.    Melakukan penyuluhan tentang hukum dan perundang-undangan

7.    Membentuk Pam swakarsa

8.    Bersama-sama dengan masyarakat melakukan upaya pencegahan timbulnya pekat

9.    Memfasilitasi kegiatan masyarakat (olahraga, kesenian, dll)

10. Menghadiri dan memfasilitasi forum diskusi/pertemuan

11. Menyelenggarakan tatap muka dengan komunitas menggunakan fasilitas yang ada guna membangun komunikasi serta membentuk FKMP di Desa/Kelurahan binaannya.

Untuk terjun kemasyarakat bhabinkamtibmas harus memiliki dasar yang harus menjadi dasar. Untuk menjaga nama baik bhabinkamtimas juga harus mempunyai keptibadian yang baik. Supaya bhabinkamtibmas tetap disegani di masyarakat dan tetap menjadi pedoman masyarakat terutama menjadi pedoman dalam pemahamannya terhadap hukum. Sikap kepribadian yang harus dimiliki oleh bhabinkamtibmas sebagai berikut :

1.    Percaya diri, yaitu bersikap optimis terhadap kemampuannya.

2.    Prefesional, yaitu kemampuan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan peran serta kewenangannya.

3.    Disiplin, yait ketaatan kepada aturan dan ketertiban diri.

4.    Simpatik, yaitu selalu berpakaian rapi, sikap menarik dan menunjukkan empati.

5.    Ramah, yaitu selalu menunjukan sikap berteman/bersahabat murah senyum, mendahului menyapa dan membalas salam.

6.    Optimis, yaitu bersikap positif, tidak ragu terhadap hasil yang dicapai dalam setiap melakukan pekerjaan/tugas.

7.    Inisiatif, yaitu kemampuan mengajukan gagasan dan prakarsa dalam mengidentifikasi masalah, menentukan prioritas masalah, mencari alternatif solusi dan memecah permasalahan dengan melibatkan masyarakat.

8. Cermat, yaitu teliti dalam mengumpulkan dan menganalisis fakta serta mempertimbangkan konsekwensi atas setiap pengambilan keputusan.

9.    Tertib, yaitu selalu teratur dalam melaksanakan pekerjaan dan mampu menata/menyusun rencana kerja, menyimpan dokumen/arsip sesuai dengan lingkungan dan wilayah kerjanya.

10. Akurat, yaitu mampu menentukan tindakan yang tepat dalam mengantisipasi permasalahan, disertai argumentasi yang jelas, mendasar dan rasional.

11. Tegas, yaitu mampu mengambil keputusan dan tindakan tegas tanpa keraguan serta melaksanakannya tanpa menunda-nunda waktu.

12. Peduli, yaitu peka terhadap situasi dilingkungan tugasnya maupun terhadap gejolak dan potensi ganguan kamtibmas yang timbul di masyarakat.

Bhabinkamibmas merupakan ujung tombak kepolisian. Maka dari itu bhabinkamtibmas harus dapat dirasakan sosoknya ditengah-tengah masyarakat untuk meredam segala bentuk konflik dan gannguan kamtibmas. Untuk mongoptimalkan tugasnya yaitu menciptakan kondisi kondusif kamtibmas ada jenis kegiatan yang dianjurkan yaitu :

1.         Pembinaan ketertiban masyarakat.

Dalam melakukan pembinaan ketertiban masyarakat Bhabinkamtibmas dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :

a.    Membimbing dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat guna mebingkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

b.    Membina remaja (pemud/pemudi), anak-anak dan pelajar/mahasiswa agar terhindar dari pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh perubahan pranata sosial sebagai akibat dari globalisasi budaya.

c.    Membina dan memberikan penyuluha tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja kepada pemuda/remaja agar generasi muda tidak menjadi korban maupun pelaku.

d.    Membimbing dan memberikan penyluhan kepada masyarakat Desa, agar masyarakat tidak terpengaruh oleh orang maupun kelompok yang tidak dikenal yang menawarkan kesempatan kerja disuatu tempat baik di dalam negeri ataupun luar negeri.

e.    Membawa dan melatih para petugas keamanan lingkungan di Desa binaan.

f.     Menghadiri setiap kegiatan/keramaian yang ada di Desa/Kelurahan binaan.

g.    Menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat yang kondusif melalui peran aktif segenap potensi yang ada didalam masyarakat.

2. Pembinaan keamanan swakarsa.

Dalam melakukan pembinaan keamanan swakarsa Bhabinkamtibmas dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :

a.    Melakukan tatp muka. Kunjungan, penyuluhan, latihan-latihan dalam rangka membimbing masyarakat dalam melaksanakan sistim keamanan lingkungan.

b.    Melatih awak siskamling atau sistim pengamanan lingkungan Desa/Kelurahan.

c.    Membimbing dan memberikan arahan tetang keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan keamanan swakarsa.

d.    Memberikan penyuluhan dan penyegaran kepada petugas keamanan lingkungan yang bertugas di wilayahnya.

e.    Membangun dan memberdayakan siskamling yang ada di Desa/kelurahan.

f.     Memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk mengamankan rumah/lingkungannya masing-masing.

g.    Mengunjungi bentuk pengamanan swakarsa, melakukan omunikasi, menerima keluhan dan informasi serta membantu penyelesaian masalah yang dihadapi sebatas kemampuan dan kewenangannya.

h.    Menjalin komunikasi, membangun kerjasama dengan satpam maupun pengguna satpam yan ada di wilayahnya.

3. Pembinaan perpolisian masyarakat.

Dalam melakukan pembinaan perpolisian masyarakat Bhabinkamtibmas dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :

a.    Mendorong terbentuknya forum-forum kemitraan dilingkup Desa/kelurahan masing-masing.

b.    Memberikan asistensi/pendampingan terhadap opersional Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM).

c.    Melakukan komunikasi timbal balik yang intensif dan melakukan diskusi tentang permasalahan kamtibmas di Desa/kelurahan.

d.    Memfasilitasi pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.

e.    Menyelesaikan konflik-konflik yang ada di masyarakat melalui jalur ADR (Alternative Dispute Resolution).

f.     Menghadiri setiap kegiatan masyarakat, mendengar dan mencatat serta berusaha mewujutkan harapan masyarakat sebatas kewenangannya.

g.    Menerima informasi dan keluhan serta permasalahan dari warga masyarakat.

h.    Menghadiri atau memfasilitasi forum diskusi yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dan memanfaatkannya untuk membangun kemitraan antar polri dengan masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi ganguan kamtibmas.

 

4. Pembinaan potensi masyarakat.

Dalam melakukan ptensi masyarakat Bhabinkamtibmas dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :

a.    Mendata tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta kelompok-kelompok masyarakat baik formal maupun informal yang ada di wilayahnya.

b.    Mengadakan tatap muka dengan tokoh tokoh masyarakat baik individu maupun pimpinan kelompok/organisasi secara periodik maupun secara situasional dalam rangka menjalin komunikasi yang baik dan memecah masalah-masalah sosial di lingkungan masyarakat.

c.    Mengadakan pendekatan/penggalangan secara individu baik kepada tokoh  masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda maupun kepada kelompok/komunitas yang ada di wilaah kerjanya.

d.    Membangun dan mewujudkan kemitraan dengan semua potensi masyarakat yang ada di wilayah kerjanya.

5. Pelaksanaan kewenangan kepolisian secara umum.

Dalam melakukan pelaksanaan kewenangan kepolisian secara umum Bhabinkamtibmas dapat melakukan kegiatan sebagai berikut :

a. Dalam situasi bencana, Bhabinkamtibmas bersama aparat lainnya melakukan sosialisasi dam mobilisasi warga daam rangka mencegah dampak buruk yang ditimbulkan.

b.    Dalam rangka mendukung kebijakan polsek sebagai basis deteksi, Bhabinkamtibmas sebagai petugas polri terdepan diharapkan menjadi mata dan telinga serta menjadi sumber informasi bagi pimpinan dalam rangka deteksi dini.

c. Bhabinkamtibmas hadir dan mengambil peran dalam pengamanan kegiatan masyarakat secara selektif prioritas.

Bhanbinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian di masyarakat harus punya sinergitas terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang ada. Untuk menunjang keberlangsungan program kerjanya Bhabinkamtibmas harus mambangun kemitraan terhadap seluruh tokoh-tokoh masyarakat diantaranya adalah :

1. Bhabinkamtibmas dengan pemdes/kelurahan :

a. Melakukan kerjasama secara sinergis dalam menciptakan dan memelihara kamtibmas.

b.    Membentuk Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) di tingkat Desa.

c.    Mengakomomodir berbagai permasalahan yang ada di Desa/kelurahan serta mencarikan solusi pemecahannya.

d.    Menghidupkan siskamling guna menekan angka kriminalitas.

e.    Mendorong berbagai kegiatan masyarakat secara positif.

f.     Mendorong meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

2. Bhabinkamtibmas dengan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat :

a.    Bersama-sama memfasilitasi dan mencari solusi permasalahan yang muncul di masyarakat.

b.    Mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan dalam rangka memelihara kamtibmas.

c.    Sebagai wadah parmas dan kemitraan masyarakat dalam hal pemolisian.

d.    Sebagai wadah untuk meningkatkan akuntabilitas polisi terhadap warga masyarakat.

e.    Membuat kesepakatan terhadap hal-hal yang perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan rasa aman lingkungan.

f.     Sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antara polisi dan masyarakat.

g.    Mendukung tegaknya peraturan-peraturan lokal.

h.    Menjadi sanksi dalam penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat.

3. Bhabinkamtibmas dengan Karang Taruna/Generasi muda, Pramuka:

a.    Ikut serta menciptakan generasi yang memiliki karakter kebangsaan.

b.    Mendorong dan mengaktifkan kegiatan kepemudaan yang positif olahraga, kesenian, penanggulangan Napza maupun pekat.

c.    Ikut mendukung dan mendorong aktifitas organisasi kepemudaan kader kamtibmas di Desa/kelurahan.

d.    Bersama-sama mendorong berbagai kegiatan kemasyarakatan yang bersifat positif.

e.    Bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

f.     Menjaga kerukunan dan keharmonisan antar organisasi masyarakat yang ada.

 

4. Bhabinkamtibmas dengan Organisasi Masyarakat:

a.    Bersama-sama menciptakan dan menjaga kamtibmas agar tetap kondusif.

b.    Saling bertukar informasi berkaitan dengan masalah kamtibmas.

c.    Melakukan koordinasi dalam setiap kegiatan.

5. Bhabinkamtibmas dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama:

a. Berupaya menjadi panutan bagi masyarakat.

b.    Ikut serta menentramkan dinamika permasalahan yang muncul di masyarakat dengan musyawarah.

c.    Memelihara rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

d.    Mendorong kesadaran masyarakat untuk melaksanakan aktifitas keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

e.    Memelihara kerukunan antar umat beragama.

6. Bhabinkamtibmas dengan aparat Desa/kelurahan :

a.    Melaksanakan kerjasama sinergi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh aparatur Desa.

b.    Ikut serta secara aktif dalam forom masyarakat Desa (FMD), antara lain : Lembaga pemberdayaan masyarakat Desa (LPMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dll.

c.    Mendorong lembaga-lembaga Desa untuk peduli kamtibmas.

d.    Bersama dengan lembaga Desa mencari solusi berbagai permasalahan hukum yang sifatnya ringan yang tidak perlu diteruskan ke tingkat pengadilan.

3. Kesadaran hukum

            Hukum pada umumnya dapat diartikan merupakan kumpulan peraturan peraturan yang berlaku dalam kehidupan dan dapat dipaksakan dengan sanksi, Hukum itu bukanlah merupakan tujuan, tetapi sarana ataupun alat untuk mencapai tujuan yang sifatnya non yuridis dan berkembang karena faktor luar dari hukum. Faktor dari luar itulah yang membuat hukum menjadi dinamis.

            Untuk menghubungkan biar hukum bisa menjadi alat menuju tujuan maka hukum membpunyai hubungan bubungan. Hubungan antar individu, individu dan kelompok atau bahkan kelompok dengan kelompok. Dalam hubungannya tersebut hukum menjadikan ikatan ikatan yang muncul seperti hak dan kewajiban maupun ikatan ikatan yang berupa peristiwa peristiwa yang timbul karena hubungan hukum itu sendiri. Hukum sebagai kumpulan peraturan atau kedah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif, umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan dengan melaksanakan sesuai kaedah kaedah.

            Hukum adalah suatu yang abstrak, walaupun fakta-fakta yang ada di lapangan adalah konkret. Maka dari itu tidak ada yang merasa puas terhadap hukuman, akan tetapi yang bisa dilakukan hanya menghukum seseorang yadengan standar keadilan yang limitatif dengan memperhatikan instrumen-instrumen hukum. Karena itu, hukum bukan hanya sekedar teori, limitasi atas dasar definisi dan bukan pula hanya fakta fakta, aturan aturan tetapi hukum adalah akumulasi atas beberapa variabel sehingga membentuk paradigma yang mampu menjawab persoalan di masyarakat.

            Hukum adalah ketentuan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam berinteraksi antar sesamanya, baik tingkah laku yang sudah menjadi sengketa ataupun belum yang berisikan hak, kewajiban, apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang yang berlaku dalam masyarakat tetapi diakui atau dibuat lembaga penerapan hukum yang sah yang berisikan snksi bagi yang melanggar. Dengan tujuan utamanya adalah keadilan serta mencapai kepastian hukum, kesejahteraan ketentraman, ketenangan dan berbagai kebutuhan serta tujuan hidup manusia lainnya.

            Demikian pula, bahwa hukum di negara Indonesia tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakan keadilan dan tidak dapat menampilkan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan.

            Kesadaran hukum menurut arti sempit adalah apa yang diketahui orang tentang hukum harus dilakukan, harus tidak dilakukan dan tidak harus dilakukan. “sadar” diartkan menjadi tahu. Dalam pengertian luasnya kesadaran hukum memiliki arti meliputi tidak hanya fenomena sudah menjadi tahu, akan tetapi diperintahkan oleh hukum. Dengan kata lain tidak hanya akan meliputi dimensi kognitif saja akan tetapi juga dimensi afektif.

            Kesadaran hukum itu berakar didalam masyarakat, kesadaran hukum merupakan abstraksi yang lebih rasional daripada perasaan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Dengan arti lain, kesadaran hukum merupakan suatu pengertian yang menjadi hasil ciptaan para sarjana hukum. Hal ini tidak dapat dilihat langsung di kehidupan masyarakat melainkan keberadaannya hanya dapat disimpulkan dari pengalaman hidup sosial melalui cara pemikiran penafsiran. Selain itu ada juga yang mengatakan bahwa kesadaran hukum itu bukan semata mata yang tumbuh di masyarakat. Akan tetapi harus dipupuk secara sadar, agar dapat tumbuh dalam masyarakat35.

Kesadaran hukum pada dasarnya adalah bicara orang pada umumnya, tidak hanya bicara orang dengan lingkup tertentu ataupun orang berprofesi tertentu seperti hakim, jaksa, polisi dan sebagainya. Karena konsep kesadaran hukum itu mengandung unsur-unsur nilai yang tentunya sudah dihayati oleh orang semenjak kecil dan sudh melembaga dan mendarah daging. Proses pelembagaan tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat menjadi suatu pedoman yang harus dipertahankan dan ditanamkan. Sehingga apabila dilembagakan dan dihayati itu berwujud dalam norma-norma maka akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam bertingkah laku.

            Kesadaran hukum tidak hanya sadar pada kewajiban hukum dan taat pada ketentuan Undang-undang saja, tetapi juga terhadap ketentuan hukum yang tidak tertulis. Kesadaran hukum juga bisa timbul dari kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang nyata. Apabila peristiwa-peristiwa atau kejadian-kejadian tersebut terjadi secara berulang-ulang dengan teratur, maka timbul pandangan atau kesadaran bahwa hal tersebut merupakan kewajiban hukum.

            Jadi kesadaran hukum merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkrit dalam masyarakat yang bersangkutan. Kesadaran hukum merupakan kesadaran untuk bertindak sesuai dengan ketentuan hukum. Kesadaran hukum masyarakat merupakan semacam jembatan yang menghubungkan antara peraturan-peraturan hukum dengan tingkah laku hukum anggota masyarakat.

            Kesadaran hukum merupakan kesadaran nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada. Kesadaran hukum dapat berarti adanya keinsyafan, keadaan seseorang yang mengerti betul apa itu hukum, fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat sekelilingnya. Kesadaran hukum itu berarti juga kesadaran tentang hukum, kesadaran bahwahukum merupakan perlindungan kepentingan manusia yang menyadari bahwa manusia mempunyai banyak kepentingan yang memerlukan perlindungan hukum.

            Kesadaran hukum perlu dibedakan dari perasaan hukum. Kalau perasaan hukum itu merupakan penilaian yang timbul secara serta merta (spontan) maka kesadaran hukum merupakan penilaian yang secara tidak langsung diterimadengan jalan pemikiran secara rasional dan berargumentasi. Sering kesadaran hukum itu dirumuskan sebagai resultante dari perasaan-perasaan hukum di dalam masyarakat. Jadi kesadaran hukum tidak lain merupakan pandangan-pandangan yanghidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan hidupdalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupaka produk dari pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja,akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan lain sebagainya.

            Banyak diantara masyarakat yang sesungguhnya telah sadar akan pentingnya hukum dan menghormati hukum sebagai aturan yang perlu dipatuhi, baik itu karena dorongan insting maupun secara rasional. Namun secara faktual, kesadaran tersebut tidak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam praktek yang nyata. Kesadarann hukum yang dimiliki oleh masyarakat tersebut dapat dengan mudah luntur oleh perilaku oportunis yang memungkinkan seseorang untuk bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar baik materil maupun immateril jika tidak patuh terhadap hukum. Dalam hal ini kepentingan seseorang tersebut akan lebih banyak terakomodir dengan tidak patuh terhadap hukum meskipun harus merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan orang banyak.

 

4. Meningkatkan Kesadaran Hukum

Hukum bagi kita adalah sesuatu yang bersifat supreme atau yang paling tinggi tingkat diantara lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. Dari konsepsi demikian maka tumbuhlah kesadaran manusia pemuja keadilan, istilah supremasi hukum dimana hukum ditempatkan pada, yang tertinggi diantara dimensi-dimensi kehidupan yang lain, terutama dimensi politik. Supremasi hukum adalalah cita-cita umat manusia sedunia yang mendabakan ketenangan dan kesejahteraan umat dibawah kewibawaan hukum yang dipancarkan melalui:

a.    Ketaatan setiap warga dunia terhadap peraturan perundang-undangan yang diDesain sebagai payung hukum bagi semua warganya

b.    Kedisiplinan para pemimpin negara serta para penyelenggan negara, pada semua tingkatan (eselon) dalam melaksanakan kebijakan yang dilandasi ketaatan pada hukum yang melekat pada dirinya, sehingga penyalahgunaan wewenang, penyelewengan kewajiban atau pembelokan tujuan bisa ditekan sekecil-kecilnya. Artinya kesalahan-kesalahanya yang timbul dalam tugas penyelenggaraan Negara bukan karena niat atau kesengajaan yang penuh rekayasa, akan tetapi karena factor kelalaian atau ketidak mampuan yang bisa diperbaiki kembali, serta

c.    Hukum yang diciptakan benar-benar hukum yang bersendikan keadilan, ketertiban serta manfaat bagi semua warganya, sehingga memancarkan kewibawaan dan pedindungan terhadap setiap manusia.

Proses Sosialisasi kaidah-kaidah harus dimulai sejak dini, semenjak seseorang ingin membentuk dan membangun keluarga, diteruskan pada generasi berikutnya. Anak dididik dengan cara menstranformasi nilai-nilai norma. Selanjutnya adalah kaidah-kaidah yang berlaku di lingkungan sekitar, sehingga terdapat pemahamanakan kesadaran hukum yang berlaku di kehidupan. Upaya-upaya lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sehingga penegakan prinsip-prinsip negara hukum dapat berjalan dengan baik yaitu :

a.    Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

b.    Melakukan pembaharuan hukum.

c.    Proses hukum tidak boleh didasarkan pada motifasi politik.

d.    Menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tidak diskriminatif.

e.    Melakukan pembenahan dalam rangka memperkuat institusi pemerintahan yang menghadirkan lembaga-lembaga penegak hukum yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kebenaran, keadilan dan kepastian hukum.

 

5. Indikator Kesadaran Hukum

            Hukum merupakan konkretisasi daripada sistem nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Suatu keadaan yang dicita-citakan adalah adanya kesesuaian antara hukum dengan sistem nilai-nilai tersebut. Konsekuensinya adalah bahwa perubahan pada sistem nilai-nilai harus diikuti dengan perubahan hukum atau di lain pihak hukum harus dapat dipergunakan sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada sistem nilai-nilai tersebut. Dengan demikian nyatalah bahwa masalah kesadaran hukum sebetulnya merupakan masalah nilai-nilai. Maka kesadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, tentang keserasaian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya. Indikator-indikator dari masalah kesadaran hukum tersebut adalah :

a.    Pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum (law awareness)

b.    Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum (law acquaintance)

c.    Sikap terhadap peraturan-peraturan hukum (legal attitude)

d.    Pola-pola perikelakuan hukum (legal behavior)

 

Setiap indikator tersebut di atas menunjuk pada tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi.

            Sedangkan Zainudin Ali menyimpulkan bahwa masalah kesadaran hukum warga masyarakat sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai? Apabila warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, dan seterusnya. Hal itulah yang disebut legal consciousness atau knowledge and opinion about law. Hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran hukum adalah sebagai berikut:

1. Pengetahuan hukum

     Bila suatu perundang-undangan telah diundangkan dan diterbitkan menurut prosedur yang sah dan resmi, maka secara yuridis peraturan perundang-undangan itu berlaku. Kemudian timbul asumsi bahwa setiap warga masyarakat dianggap mengetahui adanya undang-undang tersebut.

2. Pemahaman hukum

     Apabila pengetahuan hukum saja yang dimiliki oleh masyarakat, hal itu belumlah memadai, masih diperlukan pemahaman atas hukum yang berlaku. Melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundangan-undangan dimaksud.

3. Penaatan hukum

     Seorang warga masyarakat menaati hukum karena berbagai sebab. Sebab-sebab dimaksud, dapat dicontohkan sebagai berikut:

a.    Takut karena sanksi negatif, apabila melanggar hukum dilanggar

b.    Untuk menjaga hubungan baik dengan penguasa

c.    Untuk menjaga hubungan baik dengan rekan-rekan sesamanya

d.    Karena hukum tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang dianut

e.    Kepentingannya terjamin

Secara teoritis, faktor keempat merupakan hal yang paling baik. Hal itu disebabkan pada faktor pertama, kedua, dan ketiga, penerapan hukum senantiasa di dalam kenyataannya.

4. Pengharapan terhadap hukum

Suatu norma hukum akan dihargai oleh warga masyarakat apabila ia telah mengetahui, memahami, dan menaatinya. Artinya, dia benar-benar dapat merasakan bahwa hukum tersebut menghasilkan ketertiban serta ketenteraman dalam dirinya. Hukum tidak hanya berkaitan dengan segi lahiriah dari manusia, akan tetapi juga dari segi batiniah.

5. Peningkatan kesadaran hukum

Peningkatan kesadaran hukum seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar perencanaan yang mantap. Tujuan utama dari penerangan dan penyuluhan hukum adalah agar warga masyarakat memahami hukum-hukum tertentu, sesuai masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi pada suatu saat. Penerangan dan penyuluhan hukum menjadi tugas dari kalangan hukum pada umumnya, dan khususnya mereka yang mungkin secara langsung berhubungan dengan warga masyarakat, yaitu petugas hukum.

 

 

 

6. Peran Serta Masyarakat Dalam Menjaga Dan Memelihara Kamtibmas

            Dalam liputan di beberapa mass media lokal maupun nasional, kita semua dikejutkan dengan gambaran faktual terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia yang semakin memprihatinkan, tidak saja dikarenakan adanya peningkatan angka kejahatan tetapi juga munculnya jenis-jenis kejahatan baru yang tidak pernah terprediksi sebelumnya.

            Belum tuntas penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap beberapa anak di bawah umur yang sempat menggegerkan masyarakat ibu kota, sudah muncul kasus penculikan anak yang berawal dari perkenalan melalui facebook. Begitupun, belum genap satu tahun pemberlakuan undang-undang narkotika yang baru, aparat kepolisian telah berhasil membongkar beberapa tempat produksi narkotika berskala besar, seakan hendak memberikan peringatan pada aparat penegak hukum bahwa berubahnya undang-undang narkotika tidak serta merta mengurungkan niat mereka untuk berhenti memproduksi barang haram ini.

            Munculnya beragam masalah sosial kriminal yang melanda tanah air, seakan membuktikan kebenaran pernyataan Kapolri yang memprediksi bahwa akan ada 7 (tujuh) kejahatan Kamtibmas. Bahkan sejumlah jenis ancaman akan mengalami peningkatan. Ketujuh jenis kejahatan tersebut adalah, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan penganiayaan, kejahatan dijalanan (street crime), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemerasan dan premanisme. Selanjutnya Kapolri juga memprediksi, kejahatan narkoba baik nasional, regional dan internasional, akan terus mewarnai bahkan cenderung meningkat pada 2020.

            Beragam kondisi instabilitas sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya yang bermukim di wilayah perkotaan, tentunya akan berdampak pada meningkatnya rasa kekhawatiran masyarakat dalam beraktivitas, yang pada akhirnya akan bermuara pada menurunnya produktivitas masyarakat itu sendiri guna meningkatkan kualitas hidupnya.

Kebutuhan akan pentingnya terwujud stabilitas Kamtibmas yang kondusif tentunya tidak hanya menjadi keinginan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri, tetapi juga bagi masyarakat itu sendiri, karena itu yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana antara masyarakat dan Polri terjalin suatu hubungan yang sinergis dalam mengupayakan terwujudnya kondisi Kamtibmas yang stabil sehingga dapat mendukung pembangunan nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur, spiritual dan material, sehingga mengharapkan aparat Polri untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas tanpa dukungan masyarakat adalah tindakan sia-sia, khususnya ditengah-tengah beragam keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Polri.

Apabila diperhatikan lebih mendalam, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab timbulnya masalah Kamtibmas, di antaranya

1.    Kondisi perekonomian yang belum stabil, baik makro maupun mikro. Secara makro, dengan perekonomian Negara yang tidak kunjung membaik menyebabkan lapangan kerja semakin sempit karena aktivitas perekonomian lambat bergerak. Akibatnya, angka pengangguran semakin tinggi. Secara mikro, banyaknya anggota masyarakat yang menganggur berpotensi meningkatnya angka kriminalitas, sementara biaya pemenuhan keperluan dan kebutuhan ekonomi sehari-hari semakin tinggi.

2.    Tidak maksimalnya perangkat institusi dan hukum untuk menjaga dan mengendalikan kamtibmas di masyarakat. Ketidakmaksimalan perangkat institusi dan hukum seringkali menjadi faktor sulitnya menjaga dan mengendalikan Kamtibmas, apalagi jika antara aparat penegak hukum dengan masyarakat yang melanggar terjadi kolusi sehingga menyebabkan masyarakat semakin antipati terhadap aparat penegak hukum.

3.    Ketidakpedulian masyarakat terhadap kondisi sosial dilingkungannya turut mendorong terjadinya instabilitas sosial. Masyarakat yang seharusnya melaporkan beragam masalah sosial yang terjadi di lingkungannya kepada aparat berwajib namun justru bersikap diam akan menyebabkan kondisi instabilitas tetap tumbuh dan berkembang tanpa bisa di atasi. Ironisnya, banyak anggota masyarakat yang justru terlibat dalam aktivitas menyimpang tersebut.

4.   Hilangnya sikap keteladanan yang seharusnya diberikan oleh pihak-pihak yang memegang kekuasaan (dalam arti luas). Contoh, korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, tokoh masyarakat turut serta dalam aktivitas kriminal, tokoh agama yang melindungi para pelaku kriminal karena pelaku kriminal secara periodik telah membantu aktivitas keagamaan, dan sebagainya

Demikian kompleksnya permasalahan sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat mendorong perlunya peran serta aktif dari segenap anggota masyarakat dalam mendukung terwujudnya kondisi Kamtibmas yang kondusif. Hal ini dapat terjadi karena masyarakatlah sebenarnya yang lebih memahami dan mengerti tatacara menciptakan suasana aman dan tertib di lingkungannya masing-masing. Polisi lebih kepada fasilisator, narasumber, dan pengendali manakala terjadi penyimpangan hukum dalam pelaksanaannya. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat guna mendukung terwujudnya Kamtibmas yang kondusif, di antaranya:

1.    Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat secara aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait kondisi Kamtibmas yang terjadi di wilayahnya.

2.   Mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) guna mencegah kemungkinan terjadinya aksi-aksi kriminal;

3.    Mengaktifkan kembali gerakan Sadarkum pada semua tingkat kehidupan masyarakat.

4.    Komponen masyarakat secara rutin menjalin kerjasama dan komunikasi dengan aparat Kepolisian guna menginventarisir berbagai potensi gangguan yang dapat muncul sekaligus mencari solusinya;

5.    Apabila muncul ketidaksepahaman terhadap suatu kebijakan disalurkan melalui sarana yang tepat tidak dilakukan secara anarkis yang justru akan memunculkan permasalahan sosial yang baru.

6.    Tidak mudah terpancing dengan issu-issu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tetapi berupaya meredam agar issu tersebut tidak meluas.

           

            Masalah Covid-19 juga dikhawatirkan berdampak pada peningkatan tindakan kriminal. Tindakan kriminal yang dilakukan bisa beragam seperti pencurian alat pelindung diri yang tengah langka saat ini, pembuatan handsanitizer atau desinfektan palsu yang justru membahayakan kesehatan, penipuan harga bahan pokok, dan lain-lain. Salah satu contohnya yaitu kasus Kepala Dusun yang berurusan dengan hukum karena memotong nilai bantuan dari desa. Tindakan kriminal yang lebih besar lainnya seperti perampokan, pembunuhan, penjarahan, mungkin bisa saja terjadi jika situasi semakin tidak terkendali. Secara khusus keamanan di desa Pesangrahan tetap terkendali dengan aktifnya Bhabinkamtibmas desa Pesanggrahan (Bripka Lalu Supriadi) dalam membina masyarakat tentang arti penting keamanan dan ketertiban lingkungan. Pembinaan yang terus menerus berdampak positif terhadap kesadaran masyarakat desa Pesanggrahan terkait stabilitas ekonomi yang ditunjang oleh keamanan yang kondusif. Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, pemerintah desa Pesanggrahan mengambil langkah antara lain:

 

 

1.      Membentuk Badan Keamanan Desa (BKD)

Badan Keamanan Desa yang dibentuk pemerintah desa pesanggrahan bertujuan untuk mengamankan dan menjaga ketertiban masyarakat agar situasi dan kondisi tetap terjaga dan kondusif. BKD yang dibentuk beranggotakan 2 (dua) orang di tiap dusun. Desa Pesanggrahan terdiri dari 11 (sebelas) dusun dan 32 (tiga puluh dua ) Rukun Tetangga.

2.      Membangun Pos Keamanan Lingkungan Permanen

Pos keamanan berperan penting didalam menjaga keamanan masyarakat. Masyarakat desa Pesanggrahan juga berpartisipasi didalam menjaga keamanan lingkungan. Pos keamanan di jadikan sebagai tempat ronda secara bergilir oleh masyarakat yang diketuai oleh BKD di masing-masing dusun.

3.      Membentuk Relawan Penangan Covid-19

Relawan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Pesanggrahan berperan penting dalam mencegah penularan Virus Corona yang sedang mewabah saat sekarang ini. Relawan terdiri dari kepala wilayah dan beberapa anggota yang bertugas untuk memantau dan mendata arus keluar masuk penduduk. Setiap orang yang memasuki wilayah desa Pesanggrahan akan di cek suhu tubuhnya selanjutnya dikarantina secara mandiri di balai karantina yang ada dikantor desa. Relawan yang ada di tiap dusun juga menyediakan balai karantina tingkat dusun. Setiap kepulangan TKI/TKW dari luar negeri maupun luar daerah diwajibkan untuk melapor dan di cek kesehatannya.

 

BAB VI

PENUTUP

 

            Pandemi Coronavirusdisease 2019 (Covid-19) merupakan wabah penyakit yang mampu mengguncang perekonomian dunia sehingga banyak menimbulkan masalah di bidang sosial ekonomi, disfungsi sosial, pendidikan dan keamanan masyarakat. Desa Pesanggrahan yang terletak dikaki gunung Rinjani juga terkena dampaknya. Namun karena kesigapan Pemerintah Desa Pesanggrahan dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran virus ini menjadikan desa Pesanggrahan sebagai tempat yang aman untuk dikunjungi. Penyebaran dan penularan Coronavirusdisease 2019 (Covid-19) didesa Pesanggrahan hasil pemeriksaan Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Puskesmas Montong Betok tidak menjangkiti masyarakat desa Pesanggrahan. Kerjasama yang baik antara pemerintah desa dan tim medis dari dinas kesehatan dapat memutus rantai penularan.

            Kesadaran masyarakat yang tinggi akan pentingnya menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah dapat mencegah penularan penyakit berbahaya ini. Sosialisasi dan edukasi yang intens dari pemerintah desa Pesanggrahan merupakan langkah jitu dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. Tim relawan yang dibentuk ditiap dusun merupakan penyumbang terbesar keberhasilan pemerintah desa Pesanggrahan dalam menangani kasus covid-19 yang merupakan momok dunia yang sangat ditakuti. Harapan kedepan semoga kebiasaan menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan (PHBS) merupakan sebuah prioritas dalam kehidupan sehari-hari.